Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemana Arah Penggunaan Dana Desa,Berikut Penjelasan Lengkapnya?

Prioritas penggunaan Dana Desa(DD) sesuai dengan peraturan tentang penggunaan dana desa.

MAKSUD,TUJUAN DAN MANFAAT PENGATURAN DANA DANA DESA

Maksud Pengaturan Dana Desa

Maksud Pengaturan Dana Desa Yaitu Sebagai Petunjuk teknis penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017 ini diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan  masyarakat Desa dibiayai dengan Dana Desa.

Tujuan Pengaturan Dana Desa

Tujuan Pengaturan Dana Desa yaitu Memberikan gambaran tentang pilihan  program/kegiatan yang menjadi prioritas dalam  penggunaan  Dana Desa  untuk tahun .

Manfaat Pengaturan Dana Desa

Manfaat pengaturan Dana Desa yaitu sebagai  pendoman  bagi pemerintah  Kabupaten dalam melaksanakan  pembinaan  dan pengawasan terhadap desa dalam penetapkan  prioritas penggunaan Dana Desa,dan sebagai pedoman bagi Desa  dalam menetapkan prioritas pengguna Dana Desa sesuai dengan peraturan  perundang –undangan .

PENGATURAN DANA DESA

Penetapan penggunaan Dana Desa  berdasarkan kewenangan  Desa

Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus  dibatasi pada urusan kewenangan Desa berdasarkan  hak asal –usul dan kewenangan lokal berskala Desa.  Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa adalah sebagai berikut:

Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;

berdasarkan  hasil identifikasi  dan inventarisasi  kewenangan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan  berdasarkan hak asal usul dan kewenangan  lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang –undangan.

Peraturan Bupati dimaksud ditindaklanjuti oleh pemerintah  berdasarkan hak asal usul dan kewenangan  lokal berskala Desa  sesuai dengan situasi, kondisi,  dan kebutuhan lokal.

Kegiatan-kegiatan yang dibiayai  dengan Dana  Desa berdasarkan  kewenangan Desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan Desa. Karenanya,  kegiatan yang dibiayai Dana Desa  wajib masuk  dalam daftar kewenangan Desa. Dengan demikian, Desa berwewenang  membuat peraturan  Desa yang mengatur  tentang penggunaan  Dana Desa  untuk membiayai  kegiatan desa.

Penetapan Penggunaan Dana Desa  sebagai Bagian Perencanaan Desa

UU Desa memandatkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan  Desa  sesuai dengan kewenangannya  dengan mengacu  pada perencanaan  pembangunan kabupaten. Perencanaan pembangunan  Desa disusun secara  berjangka  yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja  Pemerintah Desa (RKP Desa).

Kedua dokumen  perencanaan Desa  dimaksud ditetapkan  dengan Peraturan Desa, yang   menjadi dokumen perencanaan di Desa. RPJM Desa  dan RKP Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran  Pendapatan Belanja Desa  (APB Desa).

Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan  Desa  yang termuat dalam APB Desa. Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan  bagian dari mekanisme  perencanaan Desa  yaitu mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa  dan APB Desa. Kegiatan –kegiatan yang dibiayai Dana desa harus  menjadi bagian dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.

Penetapan penggunaan dana Desa melalui Musyawarah Desa

Perencanaan Desa dilaksanakan  berdasarkan kewenangan Desa yang pengambilan  keputusannya harus dilaksanakan  melalui Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah Desa dan unsur masyarakat  menyelenggarakan musyawarah  Desa untuk membahas  dan menyepakati hal yang bersifat strategis  dan berdasarkan  kewenangan Desa  yang dibiayai  Dana Desa.  Oleh karena itu, penetapan penggunaan  Dana Desa  yang sesuai mandat UU Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

BPD, Pemerintah Desa, dan unsur  masyarakat yang hadir  dalam musyawarah Desa  membahas  dan menyepakati penetapan penggunaan

Dana Desa dijadikan dasar oleh BPD  dan Pemerintah Desa dalam menetapkan  kebijakan pemerintahan  Desa melalui Peraturan Desa.

Penggunaan Dana Desa  diatur melalui peraturan Desa(Perdes).

Penetapan kebijakan pemerintahan  Desa tentang penggunaan  Dana Desa  dalam bentuk Peraturan Desa yang disusun oleh kepala  Desa  dan BPD.

BPD bersama kepala Desa  berkewajiban  memastikan keputusan  Musyawarah Desa tentang  penggunaan Dana Desa  untuk menjadi dasar dalam penyusunan  Peraturan Desa  tentang RKP  Desa  dan Peraturan  Desa tentang APB Desa.

Keputusan musyawarah Desa  harus menampung  dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa yang menjadi  dasar  dalam penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa dan Peraturan Desa  tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB) Desa disusun sesuai dengan kepentingan masyarakat umum dan dengan mentaati peraturan  hukum yang lebih tinggi.

Karenanya, pengaturan  penggunaan Dana Desa  di dalam RKP Desa  dan APB Desa yang bertentangan  dengan kepentingan masyarakat umum dan /atau ketentuan peraturan  perundang-undangan yang lebih tinggi wajib dibatalkan  oleh bupati.

URUSAN DAN KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN

Mandat Penetapan Prioritas  Penggunaan Dana Desa.

Peraturan perundang –undangan  yang lebih tinggi dari Peraturan Desa terkait penggunaan Dana Desa  adalah Peraturan  Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara.

Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah dimaksud  mengatur  bahwa Dana Desa digunakan untuk  membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa Dana Desa  diprioritaskan untuk  membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Karenanya, kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai  Dana Desa harus memenuhi tujuan pembangunan dan pemberdayaan  masyarakat Desa yang dimandatkan UU Desa.

Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa

UU Desa  menjelaskan tujuan  pembangunan Desa adalah  meningkatkan kesejahteraan  masyarakat  Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan  kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan  potensi ekonomi  lokal, serta pemanfaatan  sumber daya alam  dan lingkungan  secara berkelanjutan.

Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa  yang dapat  dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan  sarana prasarana Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan  dan pemeliharaan  sarana dan prasarana  lingkungan pemukinan,meliputi  antara lain pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin,selokan,tempat pembangunan sampah,gerobak sampah,kendaraan pengangkut sampah,mesin pengolah sampah,dan sarana prasarana lingkunaan  pemukiman lainnya yang sesuai dengan  analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan  dan pemeliharaan sarana  prasarana transportasi, antara lain,tambatan perahu,jalan permukiman,jalan poros Desa,jalan desa antara permukiman ke wilayah  pertanian, jalan Desa  antara permukiman ke wilayah  lokasi wisata,jembatan Desa,gorong-gorong,terminal Desa,dan sarana prasarana transportasi lainnya  sesuai dengan analisis kebutuhan dan kodisi Desa yang diputuskan  dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain,Pembangkit listrik tenaga mikrohidro,Pembangkit listrik tenaga diesel,Pembangkit listrik tenaga matahari,Instalasi biogas,Jaringan distribusi tenaga listrik,dan Sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan  dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan  dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain,Jaringan internet untuk warga Desa,Website Desa,Peralatan pengeras suara(loudspeaker),Telepon umum,Radio single sude band (SBB),dan Sarana persarana komunikasi lainya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Peningkatan Kualitas dan Akses  terhadap pelayanan Sosial Dasar.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain,Air bersih berskala Desa,Sanitasi lingkungan,Jambanisasi,Mandi, cuci, kakus (MCK),Mobil/kapal motor untuk ambulance Desa,Alat bantu penyandang disabilitas,Panti rehabilitasi penyandang disabilitas,Balai pengobatan,Posyandu,dan Sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai  dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan  antara lain,taman bacaan masyarakat,bangunan PAUD,buku  dan peralatan belajar PAUD lainnya,wahana permainan anak di PAUD,taman belajar keagamaan,bangunan perpustakaan desa,buku /bahan bacaan,balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat,sanggar seni,film dokumenter,peralatan kesenian,dan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya  yang sesuai dengan  analisis kebutuhan  dan kondisi Desa  yang diputuskan dalam  musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan  dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian  untuk ketahanan pangan dan usaha berskala produktif difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk ungulan, antara lain,bendungan berskala kecil,pembangunan atau perbaikan embung dan /atau sistem pengairan,irigasi Desa,Percetakan lahan pertanian,kolam ikan,kapal penangkap ikan,tempat pendaratan kapal penangkap ikan,tambak garam,kandang ternak,mesin pakan ternak,gudang penyimpanan sarana produksi pertanian ( saprontan),dan sarana prasarana  produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan analis kebutuhan dan kondisi Desa yang di putuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharan sarana dan prasarana pengelolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha  pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu desa satu produk unggulan, antara lain:  pengeringan hasil pertanian seperti: lantai jemur, gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan,lumbung Desa,gudang pendingin (cold storage),dan sarana  dan prasarana pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi  Desa  yang diputuskan dalam musywarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan pada kebijakan  satu Desa  satu produk unggulan, antara lain:mesin jahit;peralatan bengkel kendaraan bermotor;mesin bubut untuk meubeler; dansarana dan prasarana jasa dan industri kecil lainnya  yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan  dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan  pada kebijakan satu Desa  satu produk unggulan, antara lain:pasar Desa;pasar sayur;pasar hewan;tempat pelelangan ikan;toko online;gudang barang;dansarana prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan Desa yang diputuskan  dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan  dan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:pondok wisata;panggung hiburan ;kios cendramata;kios warung makan;wahana permainan anak;wahana permainan aotbound;taman rekreasi;tempat penjualan tiket;rumah penginapan;angkutan wisata; dan arana dan prasarana Desa wisata lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi  tepat guna (TTG) untuk kemajuan  ekonomi yang difokuskan pada kebijakan pada satu Desa satu produk unggulan, antara lain:penggilingan  padi; peraut kelapa;penepung biji-bijian; pencacah pakan ternak,sangrai kopi;pemotong/pengiris buah dan sayuraran;pompa air;traktor mini; dan sarana prasarana lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:pembuatan terasering;kolam untuk mata air;plesengan sungai;pencegahan abrasi pantai; dansarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang  diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;pembangunan gedung pengungsian;pembersihan lingkungan  perumahan yang terkena  bencana alam;rehabilitasi  dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dansarana prasarana untuk penanggulangan bencana  yang lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang di putuskan dalam musyawarah Desa.

Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Undang-undang Desa menjelaskan bahwa pemberdayaan  masyarakat Desa merupakan perwujudan kemandirian Desa  dalam melakukan gerakan  bersama sebagai satu kesatuan tata kelola pemerintahan  Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.

Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan  melalui upaya pembangunan kemandirian dan kesejateraan  masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta  memanfaatkan sumber daya alam melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai  dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Kegiatan–kegiatan pemberdayaaan  masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:

Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:Penyediaan air bersih;Pelayanan kesehatan lingkungan;Penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;Pengelolaan balai pengobatan Desa;Perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui;Pengobatan untuk lansia;Fasilitasi keluarga bencana;Pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; dan Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:bantuan insentif guru PAUD;bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;penyelenggaraan pelatihan kerja;penyelenggaraan kursus seni budaya;bantuan pemberdayaan bidang olahraga;pelatihan pembuatan film dokumenter; dankegiatan pengelolaan  pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan  dalam musyawarah Desa. 

Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia Pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:Pengelolaan sampah berskala rumah tangga;Pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan Pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan analisis  kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan transportasi Desa, antara lain:Pengelolaan terminal Desa ;Pengelolaan tambatan perahu; dan Pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengembangan energi terbarukan ,antara lain:Pengelolaan limbah peternakan untuk energi biogas;Pembuatan bioethanol dari ubi kayu;Pengelolaan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;Pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; danPengembangan energi baru lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan komunikasi dan informasi, antara lain:Sistem informasi Desa;Koran Desa;Website Desa;Radio komunitas; dan Pengelolaan informasi dan komunikasi lainya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi  Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa

Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; antara lain:Pembibitan tanaman pangan;Pembibitan tanaman keras;Pengadaan pupuk;Pembenihan ikan air tawar;Pengelolaan usaha hutan Desa;Pengelolaan usaha hutan sosial;Pengadaan bibit/induk ternak;Inseminasi buatan; Pengadaan pakan ternak; dan Sarana dan prasarana produksi pertanian lainnya  yang sesuai dengan analisis kebutahan dan kondisi Desa yang diputuskan  dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan hasil  produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; antara lain:Tepung tapioka;Kerupuk;Keripik jamur;Keripik jagung;Ikan asin;Abon sapi;Susu sapi;Kopi;Coklat;Karet; dan Pengelolaan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan  analisis  kebutuhan dan  kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan pada kebijakan  satu Desa satu produk unggulan; antara lain:Meubelair kayu dan rotan; Alat –alat rumah tangga;Pakaian jadi/konveksi;Kerajinan tangan; Kain tenun ;Kain batik;Bengkel kendaraan bermotor;Pedagang di pasar;Pedagang pengepul; dan Pengelolaan jasa dan industri  kecil lainya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi  Desa  yang diputuskan  dalam musyawarah  Desa.

Pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa  Bersama, antara lain:Pendirian BUMDesa dan /atau BUMDesa bersama;Penyertaan modal BUMDesa dan /atau BUMDesa bersama;dan Penguatan permodalan BUMDesa dan/ atau BUMDesa bersama;

Pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa  bersama yang difokuskan  pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara lain:Pengelolaan hutan Desa;industri air minum;industri pariwisata Desa;Industri pengolahan ikan; danProduk unggulan lainnya  yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa diputuskan  dalam musyawarah Desa.

Pengembangan usaha BUMDesa  dan/atau BUMDesa Bersama yang di fokuskan  pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:Pembangunan dan penyewaan sarana prasarana  olahraga ;Pengadaan dan penyewaan alat transportasi;Pengadaan peralatan pesta;danPengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainya yang sesuai dengan analisis  kebutuhan  dan kondisi  Desa yang diputuskan  dalam musyawarah  Desa

Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara lain:Pembentukan usaha ekonomi  masyarakat;Bantuan sarana produksi , distribusi dan pemasaran untuk usaha  ekonomi  masyarkat; dan Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya  yang sesuai dengan  analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan  dalam musyawarah  Desa.

Pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu produk satu  unggulan, antara lain :Sosialisasi TTG;Pos pelayanan teknologi Desa (posyantekdes) dan/atau antar Desa; Percontohan TTG untuk produksi  pertanian, pengembangan  sumber energi perdesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi serta  pengembangan jasa  dan industri kecil; dan Pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha ekonomi lainya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa  satu produk ungulan, antara lain:Penyediaan informasi pasar;Pemasaran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan /atau koperasi;Kerjasama perdagangan antar Desa;Kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan Pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan  dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarh Desa.

Penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi :penyediaan layanan informasi  tentang bencana alam;pelatihan kesiapsiagaan informasi tentang bencana alam;pelatihan tenaga kesukarelawan untuk menangani  bencana alam; danpenguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai  dengan  analisis kebutuhan dan kondisi Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pelestarian lingkungan hidup antara lain:Pembibitan pohon  langka;Reboisasi;Rehabilitasi lahan gambut;Pembersihan daerah aliran sungai; Pemeliharaan hutan bakau; Perlindungan terumbu karang; dan Kegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa  yang demokratis;Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola  oleh Desa antara lain:Pengembangan sistem informasi Desa;Pengembangan pusat  kemasyarakatan atau bale rakyat; danKegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia  dan  daya alam yang ada di Desa, antara lain:Penyusunan arah pengembangan Desa;Penyusunan rencana program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; danKegiatan  lainnya yang sesuai dengan analisis  kebutuhan dan kondisi Desa yang di putuskan  dalam musyawarah Desa .

Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, pontensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:Pendataan potensi dan aset Desa;Penyusunan profil Desa /data Desa;Penyusun peta aset Desa; danKegiatan lainya yang sesuai  dengan analisis kebutuhan  dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan  warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:Sosialisasi penggunaan Dana Desa;Penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak dan kelompok marginal;Penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan Kegiatan lainnya  yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunaan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:Pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital;Pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka  untuk publik;Pengembangan sistem informasi Desa; dan Kegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, antara lain:Pengembangan lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau  lembaga adat;Pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau lembaga adat; dan Kegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa .

Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyusun kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa.Penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal  hal-hal strategis yang akan dibahas dalam musyawarah Desa;Penyelenggaraan musyawarah Desa; dan Kegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi  Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Melakukan  pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, antara lain:Pelatihan kepemimpinan;Pembentukan kader pemberdayaan masyarakat Desa;Pelatihan kader untuk pemberdayaan masyarakat Desa; danKegiatan lainnya yang sesuai dengan anilisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Menyelenggarakan  peningkatan kualitas  dan kapasitas sumber  daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan lumbung Ekonomi Desa yang difokuskan  pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan antara lain:Pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;Pelatihan teknologi tepat guna;Pelatihan pembentukan dan pengembangan koperasi.

Pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa, antara lain:warga Desa pengelolaan usaha ekonomi produktif; tenaga kerja usia produktif;kelompok usaha ekonomi produktif;kelompok perempuan;kelompok pemuda;kelompok tani;kelompok nelayan;kelompok perajin; danwarga Desa dan/atau kelompok yang lainnya sesuai kondisi Desa.

Kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk pengembangan dan penguatan kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:Pemantauan berbasis komunitas;Audit berbasis komunitas;Pengembangan unit pengaduan di Desa;Pengembangan bantuan hukum dan paralegal untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;Penyelenggaraan musyawarah Desa untuk bertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; danKegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 

pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa

Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan

Desa berwenang  untuk mengembangkan jenis –jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum  dalam petunjuk teknis ini, dengan syarat kegiatan yang dipilih harus:tercantum dalam Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa;tercantum dalam Peraturan Desa tentang  Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal- Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa; dantermasuk dalam lingkup urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan  masyarakat Desa.

Pengembangan kegiatan diluar prioritas pengguna Dana Desa

Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan , maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan  yang diprioritaskan  dapat dilakukan apabila  bupati menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan  masyarakat yang dibutuhkan masyarakat Desa  sudah mampu di penuhi seluruhnya oleh Desa.

KETENTUAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNA DANA DESA

Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan

Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.

Sejalan dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka kegiatan–kegiatan yang dibiayai Dana Desa dipilih harus di pastikan kemanfaatannya untuk:meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan;meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan ekonomi keluarga; dan meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan warga miskin di Desa ,warga penyandang  disabilitas dan marginal;

Berdasakan ketentuan kemanfaatan kegiatan yang dibiayai  Dana Desa  maka penentuan prioritas kegiatan yang dilakukan  dengan  cara:Kegiatan semakin bermanfaat  bagi peningkatan kesehatan dan/atau pendidikan warga  Desa lebih diutamakan ;Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembuka lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga Desa lebih diutamakan; danKegiatan yang semakin bermanfaat bagi  penanggulangan kemiskinan  lebih diutamakan.

Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat

Undang- Undang Desa memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan  pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pembangunan Desa diwujudkan dengan  mengikutsertakan masyarakat  Desa dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa.

Dengan demikian, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai harus dipastikan  mengikutsertakan masyarakat Desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.

Berdasarkan adanya keharusan partisipasi masyarakat  dalam pembangunan  dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka penentuan kegiatan prioritas  penggunaan Dana Desa  dilakukan dengan   cara :kegiatan yang didukung oleh sebagian besar  masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya  oleh masyarakat desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa  bersama masyarakat Desa yang lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dankegiatan yang mudah diawasi pelaksanaannya oleh masyarakat  Desa lebih diutamakan.

Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan

Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan dasar, bangunan sarana  prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan  secara berkelanjutan. Wujud keberlanjutan dalam pembangunan Desa dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatan–kegiatan  yang dibiayai dengan Dana  Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam  pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dengan demikian, kegiatan yang dipastikan keberlanjutannya  diprioritaskan untuk dibiayai  dengan Dana Desa.

Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya pengawasan

Dana Desa digunakan  untuk membiayai kegiatan–kegiatan  pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan  secara transparan  dan akuntibel. Masyarakat  Desa harus memiliki peluang sebesar–besarnya  untuk  mengawasi penggunaan Dana Desa. oleh karena itu, kegiatan  yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruangan  yng dapat diakses masyarakat Desa.

Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa

Pelaksaan kegiatan pembangunan Desa  melalui pendayagunaan sumberdaya alam Desa dengan mengutamakan  mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong masyarakat. Perencanaan kegiatan Desa dapat mempertimbangkan Tipologi Desa. Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas,  keadaan terkini di Desa maupun keadaan  yang berubah, berkembang dan diharapkan akan terjadi dimasa depan. Pengelompokan tipologi Desa dapat diuraikan  sekurang- kurangnya berdasarkan :

Jenis Jenis Tipologi Desa

Tipologi Desa berdasarkan kekerabatan  meliputi:Desa geneologis (dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa  masih kuat);Desa teritorial (sebagai tempat pemukiman warga dengan  beragam asal keturunan); danDesa campuran geneologis - teritorial.

Tipologi Desa berdasarkan hamparan meliputi:Desa pesisir/Desa pantai;Desa dataran rendah/lembah;Desa dataran tinggi; danDesa perbukitan/pegunungan.

Tipologi Desa berdasarkan pola permukiman meliputi :Desa dengan permukiman menyebar;Desa dengan permukiman melingkar;Desa dengan permukiman mengumpul; dan Desa dengan pemukiman  memanjang (seperti pada bantaran sungai/pinggir  jalan).

Tipologi Desa berdasarkan  pola mata pencaharian atau kegiatan utama masyarakat meliputi:Desa pertanian ;Desa nelayan;Desa industri (skala kerajinan dan/atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya); dan Desa perdagangan (jasa-jasa).

Tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan  kemajuan Desa meliputi:Desa sangat tertinggal;Desa tertinggal;Desa berkembang ;Desa maju; dan Desa mandiri.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kemajuan Desa. Ketetapan tingkat kemajuan Desa yang diukur berdasarkan IDM dapat menjadi  dasar bagi Desa untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa  dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan  masyarakat Desa.

MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Mekanisme penetapan pengguna Dana Desa  mengikuti peroses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa.Dokumen yang di hasilkan dalam proses perencanan Desa meliputi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Prioritas pengunaan Dana Desa termasuk bagian dari  penyusunan RKP Desa dan APB Desa. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:

Tahap musyawarah Desa

Musyawarah  Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur  masyarakat yang diselenggarakan oleh  Badan Permusyawaratan Desa untuk menyampaikan hal yang bersifat stategis, seperti penggunaan dana Desa  dalam hal  pembangunan Desa dan beberapa  yang lainnya  dengan prinsip partisipatif, demoratis, dan transparan.

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan hal  strategis di Desa, sehingga wajib dibahas  dan disepakati  dalam musyawarah Desa. Penyelenggaraan musyawarah Desa  dalam rangka pembahasan  prioritas penggunaan Dana Desa  yang diadakan  dalam rangka  penyusunan RKP Desa.

Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa dalam musyawarah Desa berdasarkan usulan, aspirasi dan kemanfaatan  kegiatan masyarakat Desa. Hasil kesepakatan musyawarah  Desa terkait prioritas  penggunaan Dana  Desa  harus dituangkan  dalam dokumen Berita Acara  yang tata cara penyusunannya sesuai peraturan  perundang–undangan  tentang musyawarah Desa.

Tahap penyusunan Rancangan RKP Desa.

Kepala Desa wajib mempedomani  hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan-kegiatan yang disepakati  untuk dibiayai dengan Dana  Desa  termuat dalam dokumen rancangan RKP Desa.

Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa  khususnya  terkait  penggunaan Dana Desa Pemerintah  Daerah Kabupaten berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa  di wilayahnya tentang informasi sebagi berikut:

pagu indikatif Dana Desa; dan data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.

Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa beserta data IDM, Kepala Desa  merancang prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan perhitungan terhadap:kemanfaatan hasil kegiatan;usulan dan aspirasi masyarakat Desa serta peran serta masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan;pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan  serta perawatan dan pelestariannya ;pengawasan masyarakat  terhadap pelaksanaan kegitan ;pendayagunaan sumberdaya  manusia, sumberdaya alam serta sumberdaya lainnya dalam pelaksanaan kegiatan  yang dikelola secara  mandiri oleh Desa; dan tipologi Desa untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan  pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa  yang dibiayai Dana Desa sesuai dengan  kondisi obyektif yang ada diDesa.

Penetapan prioritas  penggunaan Dana Desa berdasarkan  tipologi Desa menjadikan jenis kegiatan yang diprioritaskan  pada masing- masing Desa yang sangat beragam. Untuk itu, dalam petunjuk teknis ini  hanya diberikan contoh-contoh program/kegiatan sehingga Desa-Desa masih  memiliki  keleluasaan untuk memilih kegiatannya  yang sesuai dengan tipologi Desanya.

Desa A     : tipologi Desa perbukitan –perkebunan /perla campuran –tertinggal dan sangat tertingga

Desa  B    : tipologi Desa lembah-pertanian /sawah –teritor- berkembang

Desa  C    : tipologi Desa pesisir – nelayan –geniologi dan mandiri

Contoh rencana prioritas pengguna Dana Desa  Tahun 2017 dengan mempertimbangkan  beberapa tata cara penentuan prioritas              penggunaan Dana Desa disajikan pada tabel di bagian akhir petunjuk teknis ini.

Tahap penetapan RKP Desa

Kepala  Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat  Desa rancangan RKP Desa  yang memuat rencana  kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan  Dana Desa. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah  perencanaan pembangunan Desa (musrenbang Desa) yang dihadiri oleh BPD dan unsure masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas  kegiatan yang dibiayai  dari Dana Desa  harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa. Hasil kesepakatan musrenbang Desa menjadi pedoman bagi kepala Desa dan BPD menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa.

Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa

Pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah bupati menetapkan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan bupati dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa. Bupati berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetaan rincian Dana Desa.

Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.

Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati.

Masyarakat Desa melalui BPD berhak untuk menyampaikan keberatan kepada kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati recana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.

Tahap Review Rancangan APB Desa

Bupati berkewajiban mereview Rancangan Peraturan Desa tetang APB Desa khususnya rencana penggunaan Dana Desa. Review dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:

Termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa;Termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan Desa;Tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten;Prioritas penggunaan dana desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan.

PENDAMPINGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 

PENDAMPINGAN

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa  dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat Desa. Intinya adalah masyarakat Desa disamping untuk terlibat aktif dalam penetapan prioritas  penggunaan Dana Desa, sehingga Dana Desa  dipastikan dibiayai  kegiatan–kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Desa.

UU Desa  memandatkan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan memberikan  pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Pendampingan Desa dilakukan secara  berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa pada level Desa secara teknis  dilaksanakan oleh satuan  kerja perangkat Daerah  kabupaten dan dapat di bantu oleh tenaga pendamping  profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang –undangan.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa;

pembinan dan pengawasan  Pemerintah  Kabupaten meliputi:menetapkan pengaturan  yang berkaitan dengan  Dana Desa;membuat pedoman teknis kegiatan  yang dapat didanai dari Dana Desa;melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan  pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

pembinaan dan pengawasan Camat meliputi:memfasilitasi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa;memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa; danmelakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.

PELAPORAN

Pelaporan dari Desa kepada Bupati

Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian Data  dan/atau informasi mengenai perkembangan, kemajuan  setiap tahapan dari  mekanisme  penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban  melaporkan penetapan prioritas  penggunaan Dana Desa kepada Bupati  sebagaimana format 1. Terlampir yang  dilengkapi dengan dokumen–dokumen  sebagai berikut:

Peraturan Desa  tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;Peraturan Desa tentang RKP Desa;Peraturan Desa tentang APB Desa; danLaporan realisasi penggunaan Dana Desa.

Mekanisme Pelaporan dari Bupati kepada gubernur

Bupati menyampaikan laporan dengan dibantu tenaga ahli profesional tingkat Kabupaten kepada Gubernur sebagai contoh format 2 terlampir:

Mekanisme Pelaporan dalam Kondisi Khusus

Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak  atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme laporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.

 

Posting Komentar untuk "Kemana Arah Penggunaan Dana Desa,Berikut Penjelasan Lengkapnya?"