Kemana Arah Penggunaan Dana Desa,Berikut Penjelasan Lengkapnya?
Prioritas penggunaan Dana Desa(DD) sesuai dengan peraturan tentang penggunaan dana desa.
MAKSUD,TUJUAN DAN MANFAAT PENGATURAN DANA DANA DESA
Maksud Pengaturan Dana Desa
Maksud Pengaturan Dana Desa
Yaitu Sebagai Petunjuk teknis penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun
2017 ini diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dibiayai dengan Dana Desa.
Tujuan Pengaturan Dana Desa
Tujuan Pengaturan Dana Desa
yaitu Memberikan gambaran tentang pilihan
program/kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan
Dana Desa untuk tahun .
Manfaat Pengaturan Dana Desa
Manfaat pengaturan Dana Desa yaitu sebagai pendoman
bagi pemerintah Kabupaten dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dalam penetapkan
prioritas penggunaan Dana Desa,dan
sebagai pedoman bagi Desa dalam
menetapkan prioritas pengguna Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang –undangan .
PENGATURAN DANA DESA
Penetapan penggunaan Dana Desa berdasarkan kewenangan Desa
Kewenangan Desa untuk mengatur
dan mengurus dibatasi pada urusan kewenangan
Desa berdasarkan hak asal –usul dan
kewenangan lokal berskala Desa. Tata cara penetapan kewenangan Desa dimaksud diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang
– undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 37. Tata cara penetapan kewenangan Desa
adalah sebagai berikut:
Pemerintah Daerah Kabupaten
melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati
tentang daftar kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang –undangan.
Peraturan Bupati dimaksud
ditindaklanjuti oleh pemerintah berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa sesuai dengan situasi,
kondisi, dan kebutuhan lokal.
Kegiatan-kegiatan yang
dibiayai dengan Dana Desa berdasarkan kewenangan Desa yang sudah ditetapkan dengan
peraturan Desa. Karenanya, kegiatan yang
dibiayai Dana Desa wajib masuk dalam daftar kewenangan Desa. Dengan
demikian, Desa berwewenang membuat
peraturan Desa yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa
untuk membiayai kegiatan desa.
Penetapan Penggunaan Dana Desa sebagai Bagian Perencanaan Desa
UU Desa memandatkan bahwa
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan kabupaten.
Perencanaan pembangunan Desa disusun
secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa).
Kedua dokumen perencanaan Desa dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Desa, yang menjadi dokumen perencanaan di Desa. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan pedoman dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa).
Dana Desa merupakan salah satu sumber
pendapatan Desa yang termuat dalam APB Desa. Perencanaan penggunaan
Dana Desa merupakan bagian dari
mekanisme perencanaan Desa yaitu mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan
APB Desa. Kegiatan –kegiatan yang dibiayai Dana desa harus menjadi bagian dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.
Penetapan penggunaan dana Desa melalui Musyawarah Desa
Perencanaan Desa dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa yang pengambilan keputusannya harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah Desa dan unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati hal yang bersifat
strategis dan berdasarkan kewenangan Desa yang dibiayai
Dana Desa. Oleh karena itu, penetapan
penggunaan Dana Desa yang sesuai mandat UU Desa dibahas dan disepakati
dalam musyawarah Desa.
BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang hadir dalam musyawarah Desa membahas
dan menyepakati penetapan penggunaan
Dana Desa dijadikan dasar oleh
BPD dan Pemerintah Desa dalam
menetapkan kebijakan pemerintahan Desa melalui Peraturan Desa.
Penggunaan Dana Desa diatur melalui peraturan Desa(Perdes).
Penetapan kebijakan pemerintahan Desa tentang penggunaan Dana Desa
dalam bentuk Peraturan Desa yang disusun oleh kepala Desa
dan BPD.
BPD bersama kepala Desa berkewajiban
memastikan keputusan Musyawarah
Desa tentang penggunaan Dana Desa untuk menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa tentang RKP
Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa.
Keputusan musyawarah Desa harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa yang
menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang Rencana
Kerja Pemerintahan (RKP) Desa dan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
(APB) Desa disusun sesuai dengan kepentingan masyarakat umum dan dengan
mentaati peraturan hukum yang lebih
tinggi.
Karenanya, pengaturan penggunaan Dana Desa di dalam RKP Desa dan APB Desa yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum dan /atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi wajib dibatalkan oleh bupati.
URUSAN DAN KEGIATAN YANG DIPRIORITASKAN
Mandat Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Peraturan perundang –undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Desa
terkait penggunaan Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah
dimaksud mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan
kemasyarakatan. Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa Dana
Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat.
Karenanya, kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa harus memenuhi tujuan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dimandatkan UU Desa.
Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa
UU Desa
menjelaskan tujuan pembangunan
Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan
sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan
sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan.
Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukinan,meliputi antara lain pembangunan dan/atau perbaikan
rumah sehat untuk fakir miskin,selokan,tempat pembangunan sampah,gerobak
sampah,kendaraan pengangkut sampah,mesin pengolah sampah,dan sarana prasarana
lingkunaan pemukiman lainnya yang sesuai
dengan analisis kebutuhan dan kondisi
Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain,tambatan
perahu,jalan permukiman,jalan poros Desa,jalan desa antara permukiman ke
wilayah pertanian, jalan Desa antara permukiman ke wilayah lokasi wisata,jembatan Desa,gorong-gorong,terminal
Desa,dan sarana prasarana transportasi lainnya
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kodisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain,Pembangkit listrik tenaga
mikrohidro,Pembangkit listrik tenaga diesel,Pembangkit listrik tenaga
matahari,Instalasi biogas,Jaringan distribusi tenaga listrik,dan Sarana prasarana
energi lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain,Jaringan internet untuk warga Desa,Website Desa,Peralatan pengeras suara(loudspeaker),Telepon umum,Radio single sude band (SBB),dan Sarana persarana komunikasi lainya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap pelayanan Sosial Dasar.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain,Air bersih berskala Desa,Sanitasi lingkungan,Jambanisasi,Mandi, cuci, kakus (MCK),Mobil/kapal motor untuk ambulance Desa,Alat
bantu penyandang disabilitas,Panti rehabilitasi penyandang disabilitas,Balai
pengobatan,Posyandu,dan Sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa
yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana
pendidikan dan kebudayaan antara lain,taman bacaan masyarakat,bangunan PAUD,buku dan peralatan belajar PAUD lainnya,wahana
permainan anak di PAUD,taman belajar keagamaan,bangunan perpustakaan desa,buku
/bahan bacaan,balai
pelatihan/kegiatan belajar masyarakat,sanggar seni,film dokumenter,peralatan kesenian,dan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi
usaha pertanian untuk ketahanan pangan
dan usaha berskala produktif difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk
ungulan, antara lain,bendungan berskala kecil,pembangunan atau perbaikan embung dan /atau sistem pengairan,irigasi
Desa,Percetakan lahan pertanian,kolam ikan,kapal penangkap ikan,tempat pendaratan
kapal penangkap ikan,tambak garam,kandang ternak,mesin pakan ternak,gudang
penyimpanan sarana produksi pertanian (
saprontan),dan sarana prasarana produksi pertanian
lainnya yang sesuai dengan analis kebutuhan dan kondisi Desa yang di putuskan
dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan
dan pemeliharan sarana dan prasarana pengelolahan hasil pertanian untuk
ketahanan pangan dan usaha pertanian
yang difokuskan pada kebijakan satu desa satu produk unggulan, antara
lain: pengeringan hasil pertanian seperti:
lantai jemur, gabah, jagung, kopi, coklat, kopra, dan tempat penjemuran ikan,lumbung
Desa,gudang pendingin (cold storage),dan
sarana dan prasarana pengolahan hasil
pertanian lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa
yang diputuskan dalam musywarah Desa.
Pengadaan, pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang
difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara lain:mesin
jahit;peralatan bengkel kendaraan bermotor;mesin bubut untuk meubeler; dansarana
dan prasarana jasa dan industri kecil lainnya
yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pemasaran yang difokuskan pada kebijakan
satu Desa satu produk unggulan, antara
lain:pasar Desa;pasar sayur;pasar hewan;tempat pelelangan ikan;toko online;gudang barang;dansarana prasarana
pemasaran lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan dan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana Desa Wisata, antara lain:pondok wisata;panggung hiburan ;kios
cendramata;kios warung makan;wahana permainan anak;wahana permainan aotbound;taman rekreasi;tempat penjualan
tiket;rumah penginapan;angkutan wisata; dan arana dan prasarana Desa wisata
lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana teknologi
tepat guna (TTG) untuk kemajuan
ekonomi yang difokuskan pada kebijakan pada satu Desa satu produk
unggulan, antara lain:penggilingan padi;
peraut kelapa;penepung biji-bijian; pencacah pakan ternak,sangrai
kopi;pemotong/pengiris buah dan sayuraran;pompa air;traktor mini; dan sarana
prasarana lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup
antara lain:pembuatan terasering;kolam untuk mata air;plesengan sungai;pencegahan
abrasi pantai; dansarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya
yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengadaan, pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana
alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:pembangunan jalan
evakuasi dalam bencana gunung berapi;pembangunan gedung pengungsian;pembersihan
lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang
terkena bencana alam; dansarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan
dan kondisi Desa yang di putuskan dalam musyawarah Desa.
Kegiatan
Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Undang-undang Desa menjelaskan
bahwa pemberdayaan masyarakat Desa
merupakan perwujudan kemandirian Desa
dalam melakukan gerakan bersama
sebagai satu kesatuan tata kelola pemerintahan Desa,
lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui upaya pembangunan kemandirian dan
kesejateraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta memanfaatkan sumber
daya alam melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa.
Kegiatan–kegiatan pemberdayaaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:Penyediaan
air bersih;Pelayanan
kesehatan lingkungan;Penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi
balita dan anak sekolah;Pengelolaan balai pengobatan Desa;Perawatan kesehatan
untuk ibu hamil dan menyusui;Pengobatan untuk lansia;Fasilitasi keluarga bencana;Pengelolaan
kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; dan Kegiatan pengelolaan
pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa
yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan
kebudayaan antara lain:bantuan insentif guru PAUD;bantuan insentif guru taman
belajar keagamaan;penyelenggaraan
pelatihan kerja;penyelenggaraan
kursus seni budaya;bantuan pemberdayaan bidang olahraga;pelatihan pembuatan film dokumenter; dankegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa
yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan
kemampuan
teknis dan sumber daya lokal yang tersedia Pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:Pengelolaan sampah berskala rumah tangga;Pengelolaan
sarana pengolahan air limbah; dan Pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan transportasi Desa, antara lain:Pengelolaan
terminal Desa ;Pengelolaan tambatan perahu; dan Pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi
Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengembangan energi terbarukan ,antara lain:Pengelolaan
limbah peternakan untuk energi biogas;Pembuatan bioethanol dari ubi kayu;Pengelolaan
minyak goreng
bekas menjadi biodiesel;Pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; danPengembangan energi baru
lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan komunikasi dan informasi, antara lain:Sistem
informasi Desa;Koran Desa;Website Desa;Radio komunitas; dan Pengelolaan informasi dan
komunikasi lainya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa
Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan
sarana dan prasarana ekonomi pengelolaan produksi usaha pertanian untuk
ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; antara lain:Pembibitan tanaman
pangan;Pembibitan tanaman keras;Pengadaan pupuk;Pembenihan ikan air
tawar;Pengelolaan usaha hutan Desa;Pengelolaan usaha hutan sosial;Pengadaan
bibit/induk ternak;Inseminasi buatan; Pengadaan pakan ternak; dan Sarana dan
prasarana produksi pertanian lainnya
yang sesuai dengan analisis kebutahan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan
usaha pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan; antara lain:Tepung tapioka;Kerupuk;Keripik
jamur;Keripik jagung;Ikan asin;Abon sapi;Susu sapi;Kopi;Coklat;Karet; dan Pengelolaan hasil
pertanian lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
Pengelolaan usaha jasa dan
industri kecil yang
difokuskan pada kebijakan satu Desa satu
produk unggulan; antara
lain:Meubelair kayu dan rotan; Alat –alat rumah tangga;Pakaian jadi/konveksi;Kerajinan tangan; Kain tenun ;Kain batik;Bengkel
kendaraan bermotor;Pedagang di pasar;Pedagang pengepul; dan Pengelolaan jasa dan
industri kecil lainya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pendirian dan pengembangan
BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, antara lain:Pendirian BUMDesa dan /atau BUMDesa
bersama;Penyertaan modal BUMDesa dan /atau BUMDesa bersama;dan Penguatan
permodalan BUMDesa dan/ atau BUMDesa bersama;
Pengembangan usaha BUMDesa
dan/atau BUMDesa bersama yang
difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara
lain:Pengelolaan hutan Desa;industri air minum;industri pariwisata Desa;Industri pengolahan ikan; danProduk unggulan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang di
fokuskan pada pengembangan usaha layanan
jasa, antara lain:Pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga ;Pengadaan dan penyewaan alat
transportasi;Pengadaan peralatan pesta;danPengadaan atau pembangunan sarana
prasarana
lainya yang sesuai dengan analisis
kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa
Pembentukan dan pengembangan
usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa
satu produk unggulan, antara lain:Pembentukan usaha ekonomi masyarakat;Bantuan sarana produksi ,
distribusi dan pemasaran untuk usaha
ekonomi masyarkat; dan Pembentukan
dan pengembangan usaha ekonomi lainnya
yang sesuai dengan analisis
kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
Pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
(TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu
produk satu unggulan, antara lain :Sosialisasi
TTG;Pos pelayanan teknologi Desa (posyantekdes) dan/atau antar Desa; Percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber energi perdesaan, pengembangan sarana transportasi dan komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan Pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya sesuai dengan analisis
kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUM Desa dan usaha
ekonomi lainya yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk ungulan, antara lain:Penyediaan
informasi pasar;Pemasaran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi
masyarakat dan /atau koperasi;Kerjasama perdagangan antar Desa;Kerjasama
perdagangan dengan pihak ketiga; dan Pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang
diputuskan dalam musyawarh Desa.
Penguatan kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam
menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi :penyediaan
layanan informasi tentang bencana alam;pelatihan
kesiapsiagaan informasi
tentang bencana alam;pelatihan tenaga kesukarelawan untuk menangani bencana alam; danpenguatan kesiapsiagaan
masyarakat yang lainnya sesuai
dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Pelestarian lingkungan hidup antara lain:Pembibitan
pohon langka;Reboisasi;Rehabilitasi lahan gambut;Pembersihan daerah
aliran sungai;
Pemeliharaan hutan bakau; Perlindungan terumbu karang; dan Kegiatan lainnya
yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata
kelola Desa yang demokratis;Mendorong
partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara
swakelola oleh Desa antara lain:Pengembangan sistem informasi Desa;Pengembangan
pusat kemasyarakatan atau bale rakyat; danKegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis
kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Mengembangkan program dan
kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan
daya alam yang ada di Desa, antara lain:Penyusunan arah pengembangan
Desa;Penyusunan rencana program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; danKegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang di
putuskan dalam musyawarah Desa .
Menyusun perencanaan
pembangunan
Desa sesuai dengan prioritas, pontensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:Pendataan potensi
dan aset Desa;Penyusunan profil Desa /data Desa;Penyusun peta aset Desa; danKegiatan lainya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak
kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:Sosialisasi penggunaan Dana
Desa;Penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak dan kelompok
marginal;Penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan Kegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan
kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunaan
dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:Pengembangan sistem administrasi keuangan
dan aset Desa berbasis data digital;Pengembangan laporan keuangan dan aset Desa
yang terbuka untuk publik;Pengembangan sistem informasi Desa; dan Kegiatan lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, antara lain:Pengembangan
lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau lembaga adat;Pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau lembaga
adat; dan Kegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis
kebutuhan
dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa .
Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyusun kebijakan Desa yang dilakukan melalui
musyawarah Desa.Penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal-hal strategis yang akan dibahas dalam
musyawarah Desa;Penyelenggaraan musyawarah Desa; dan Kegiatan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan
kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Melakukan pendampingan masyarakat Desa yang
berkelanjutan, antara
lain:Pelatihan kepemimpinan;Pembentukan kader pemberdayaan masyarakat Desa;Pelatihan kader untuk pemberdayaan masyarakat Desa; danKegiatan
lainnya yang sesuai dengan
anilisis
kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Menyelenggarakan peningkatan kualitas
dan kapasitas sumber daya manusia
masyarakat Desa untuk pengembangan lumbung Ekonomi Desa yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan
antara lain:Pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;Pelatihan teknologi
tepat guna;Pelatihan pembentukan dan pengembangan koperasi.
Pelatihan kerja dan
keterampilan bagi masyarakat Desa, antara lain:warga Desa pengelolaan usaha ekonomi produktif; tenaga kerja usia
produktif;kelompok usaha ekonomi produktif;kelompok perempuan;kelompok pemuda;kelompok tani;kelompok nelayan;kelompok perajin; danwarga Desa dan/atau kelompok
yang lainnya sesuai kondisi Desa.
Kegiatan peningkatan kapasitas
lainnya untuk pengembangan dan penguatan kebijakan satu Desa satu produk
unggulan yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
Melakukan pengawasan dan
pemantauan penyelenggaraan partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:Pemantauan
berbasis komunitas;Audit berbasis komunitas;Pengembangan unit pengaduan di
Desa;Pengembangan bantuan hukum dan paralegal untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;Penyelenggaraan musyawarah
Desa untuk bertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; danKegiatan lainnya yang
sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk
dibiayai Dana Desa
Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan
Desa berwenang
untuk mengembangkan jenis –jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan
yang tercantum dalam petunjuk teknis ini, dengan syarat kegiatan yang
dipilih harus:tercantum
dalam Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa;tercantum dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal- Usul dan
kewenangan Lokal Berskala Desa; dantermasuk dalam lingkup
urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Pengembangan kegiatan diluar prioritas pengguna Dana Desa
Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan , maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila bupati menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat Desa sudah mampu di penuhi seluruhnya oleh Desa.
KETENTUAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNA DANA DESA
Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan
Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.
Sejalan dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa, maka kegiatan–kegiatan yang dibiayai Dana Desa dipilih harus
di pastikan kemanfaatannya untuk:meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan;meningkatkan lapangan kerja dan
pendapatan ekonomi keluarga; dan meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan warga miskin di Desa ,warga penyandang
disabilitas dan marginal;
Berdasakan ketentuan
kemanfaatan kegiatan yang dibiayai Dana
Desa maka penentuan prioritas kegiatan
yang dilakukan dengan cara:Kegiatan semakin bermanfaat bagi peningkatan kesehatan dan/atau
pendidikan warga Desa lebih diutamakan
;Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembuka lapangan kerja dan peningkatan
pendapatan warga Desa lebih diutamakan; danKegiatan yang semakin bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan lebih diutamakan.
Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat
Undang- Undang Desa memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pembangunan Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa.
Dengan
demikian, kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai harus
dipastikan mengikutsertakan masyarakat
Desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.
Berdasarkan adanya keharusan
partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Desa, maka penentuan kegiatan
prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara :kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan,
dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat
Desa;kegiatan yang direncanakan dan
dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa dan/atau diselenggarakan
oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa yang lebih
diutamakan
dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dankegiatan yang mudah diawasi pelaksanaannya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan
Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan
pemenuhan kebutuhan dasar, bangunan sarana prasarana
Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan. Wujud keberlanjutan dalam pembangunan Desa dilakukan
dengan memastikan bahwa kegiatan–kegiatan
yang dibiayai dengan Dana Desa
harus memiliki rencana pengelolaan dalam
pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dengan demikian,
kegiatan yang
dipastikan keberlanjutannya
diprioritaskan untuk dibiayai
dengan Dana Desa.
Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya pengawasan
Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan–kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
yang pengelolaannya dilakukan secara
transparan dan akuntibel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang
sebesar–besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. oleh karena itu, kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan
kepada masyarakat di ruang publik atau ruangan
yng dapat diakses masyarakat Desa.
Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa
Pelaksaan kegiatan pembangunan
Desa melalui pendayagunaan sumberdaya alam Desa dengan
mengutamakan mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong
masyarakat. Perencanaan kegiatan Desa dapat mempertimbangkan Tipologi Desa.
Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan akan terjadi dimasa
depan. Pengelompokan tipologi Desa
dapat diuraikan sekurang- kurangnya
berdasarkan :
Jenis Jenis Tipologi Desa
Tipologi Desa berdasarkan
kekerabatan meliputi:Desa geneologis
(dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa
masih kuat);Desa teritorial (sebagai tempat pemukiman warga dengan beragam asal keturunan); danDesa campuran geneologis - teritorial.
Tipologi Desa berdasarkan
hamparan meliputi:Desa pesisir/Desa pantai;Desa dataran
rendah/lembah;Desa dataran tinggi; danDesa perbukitan/pegunungan.
Tipologi Desa berdasarkan pola
permukiman meliputi :Desa dengan permukiman menyebar;Desa dengan permukiman melingkar;Desa
dengan permukiman mengumpul; dan Desa dengan pemukiman memanjang (seperti pada bantaran sungai/pinggir jalan).
Tipologi Desa berdasarkan pola mata pencaharian atau kegiatan utama
masyarakat meliputi:Desa pertanian ;Desa nelayan;Desa industri (skala kerajinan
dan/atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan
madya); dan
Desa perdagangan
(jasa-jasa).
Tipologi Desa berdasarkan
tingkat perkembangan kemajuan Desa
meliputi:Desa sangat tertinggal;Desa tertinggal;Desa berkembang ;Desa maju; dan Desa mandiri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi menetapkan bahwa
Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kemajuan
Desa. Ketetapan tingkat kemajuan
Desa yang diukur berdasarkan IDM dapat menjadi
dasar bagi Desa untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Mekanisme penetapan pengguna
Dana Desa mengikuti peroses perencanaan
pembangunan dan anggaran Desa.Dokumen yang di hasilkan dalam proses perencanan
Desa meliputi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Prioritas pengunaan Dana Desa termasuk bagian
dari penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
Tahap musyawarah Desa
Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyampaikan hal yang bersifat
stategis, seperti
penggunaan dana Desa dalam hal pembangunan Desa dan beberapa yang lainnya
dengan prinsip partisipatif, demoratis, dan transparan.
Penetapan prioritas penggunaan Dana
Desa merupakan hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Penyelenggaraan musyawarah Desa dalam rangka pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa yang diadakan
dalam rangka penyusunan RKP Desa.
Pembahasan prioritas
penggunaan Dana Desa dalam musyawarah Desa berdasarkan usulan, aspirasi dan
kemanfaatan kegiatan masyarakat Desa. Hasil kesepakatan musyawarah Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa
harus dituangkan dalam dokumen
Berita Acara yang tata cara penyusunannya sesuai
peraturan perundang–undangan tentang musyawarah Desa.
Tahap penyusunan Rancangan RKP Desa.
Kepala Desa wajib
mempedomani hasil kesepakatan musyawarah
Desa berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan-kegiatan yang
disepakati untuk dibiayai dengan
Dana Desa termuat dalam dokumen rancangan RKP Desa.
Dalam rangka penyusunan
rancangan RKP Desa khususnya terkait
penggunaan
Dana Desa Pemerintah Daerah Kabupaten berkewajiban menyampaikan
kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya
tentang informasi sebagi berikut:
pagu indikatif Dana Desa; dan data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa
yang dihitung berdasar
IDM.
Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa beserta data IDM, Kepala Desa merancang prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan perhitungan terhadap:kemanfaatan hasil kegiatan;usulan dan aspirasi masyarakat Desa serta peran serta masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan;pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan serta perawatan dan pelestariannya ;pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kegitan ;pendayagunaan sumberdaya manusia, sumberdaya alam serta sumberdaya lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dikelola secara mandiri oleh Desa; dan tipologi Desa untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa sesuai dengan kondisi obyektif yang ada diDesa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan tipologi Desa menjadikan jenis kegiatan yang diprioritaskan pada masing- masing Desa yang sangat beragam. Untuk itu, dalam petunjuk teknis ini hanya diberikan contoh-contoh program/kegiatan sehingga Desa-Desa masih memiliki keleluasaan untuk memilih kegiatannya yang sesuai dengan tipologi Desanya.
Desa A : tipologi Desa perbukitan –perkebunan /perla campuran –tertinggal dan sangat tertingga
Desa B : tipologi Desa lembah-pertanian /sawah –teritor- berkembang
Desa C : tipologi Desa pesisir – nelayan –geniologi dan mandiri
Contoh rencana prioritas pengguna Dana Desa Tahun 2017 dengan mempertimbangkan beberapa tata cara penentuan prioritas penggunaan Dana Desa disajikan
pada tabel di bagian akhir petunjuk teknis ini.
Tahap penetapan RKP Desa
Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada
masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai
dengan Dana Desa. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrenbang
Desa) yang dihadiri oleh BPD dan unsure masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan
prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa. Hasil
kesepakatan musrenbang Desa menjadi pedoman bagi kepala Desa dan BPD menyusun
Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa
Pembiayaan kegiatan dengan
Dana Desa dipastikan setelah bupati menetapkan peraturan bupati mengenai tata
cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan bupati
dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa. Bupati
berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati
mengenai tata cara pembagian dan penetaan rincian Dana Desa.
Kepala Desa merancang
pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana
Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan
yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak
mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah
ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana penggunaan Dana Desa
masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala
Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa
perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB
Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
disampaikan Kepala Desa kepada Bupati.
Masyarakat Desa melalui BPD
berhak untuk menyampaikan keberatan kepada kepala Desa apabila rancangan
penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam
Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah
rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD
berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati
recana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang
APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati harus dipastikan diterima
oleh sebagian besar masyarakat Desa.
Tahap Review Rancangan APB Desa
Bupati berkewajiban mereview
Rancangan Peraturan Desa tetang APB Desa khususnya rencana penggunaan Dana
Desa. Review dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang
dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
Termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa;Termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan Desa;Tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten;Prioritas penggunaan dana desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan.
PENDAMPINGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENDAMPINGAN
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan
masyarakat Desa. Intinya adalah masyarakat Desa disamping untuk terlibat aktif dalam penetapan
prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga
Dana Desa dipastikan dibiayai kegiatan–kegiatan yang dibutuhkan oleh
masyarakat Desa.
UU Desa memandatkan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan memberikan pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Pendampingan Desa dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa pada level Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat Daerah kabupaten dan dapat di bantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang –undangan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penggunaan Dana
Desa;
pembinan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi:menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Dana Desa;membuat pedoman teknis
kegiatan yang dapat didanai dari Dana Desa;melakukan evaluasi
dan pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi
pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
pembinaan dan pengawasan Camat
meliputi:memfasilitasi penggunaan dan pengelolaan
Dana Desa;memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terkait penggunaan dan pengelolaan
Dana Desa; danmelakukan
pengawasan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.
PELAPORAN
Pelaporan dari Desa kepada Bupati
Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses
penyampaian Data
dan/atau informasi
mengenai perkembangan, kemajuan setiap
tahapan
dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Desa berkewajiban melaporkan penetapan
prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati
sebagaimana format 1. Terlampir yang
dilengkapi
dengan dokumen–dokumen sebagai berikut:
Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;Peraturan Desa tentang RKP Desa;Peraturan Desa tentang APB Desa; danLaporan realisasi penggunaan Dana Desa.
Mekanisme Pelaporan dari Bupati kepada gubernur
Bupati menyampaikan laporan dengan dibantu tenaga
ahli profesional
tingkat Kabupaten kepada Gubernur sebagai contoh format 2 terlampir:
Mekanisme Pelaporan dalam
Kondisi Khusus
Dalam hal yang dipandang perlu untuk dilaporkan secara
mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme laporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan
dengan kondisi dan keadaan yang ada.
Posting Komentar untuk "Kemana Arah Penggunaan Dana Desa,Berikut Penjelasan Lengkapnya?"