Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH SK TIM PENYUSUN APBDES



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KECAMATAN SEKOTONG

KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR  :        TAHUN 2019

T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA   ( APBDES) DESA SEKOTONG TENGAH
KECAMATAN SEKOTONG  TAHUN 2019
              
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH,

Menimbang
:
a.

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang di bahas dan di setujui bersama oleh Kepala Desa Dan BPD dan di tetapkan melalui Peraturan Desa.


b.
Bahwa untuk menyusun RAPBDes  Desa Sekotong Tengah tahun 2019  perlu membentuk Tim Penyusun.


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.




Mengingat
:
1.


Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).


2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);


4.
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3359) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


6.






7.


8.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor135);
Perdes Desa Sekotong Tengah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019.


M E M U T U S K A N

Menetapkan

:






KESATU
:

Pembentukan Tim Penyusun tersebut di atas dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini




KEDUA



Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
a.     Menyiapkan materi Perdes
b.     Membuat Draft Rancangan Perdes APBDes
c.      Menyampaikan hasil rancangan kepada Kepala
 Desa

e.   melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
      Kepala Desa.

KETIGA


Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah Tahun Anggaran 2019.

KEEMPAT
:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan kembali apabila teryata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.


Ditetapkan di       :  Sekotong Tengah
Pada Tanggal        :   17 Januari  2019

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
                        



                LALU SARAPPUDIN
  

    Tembusan:


1.    Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat , di Giri Menang Gerung;
2.    Inspektorat Kabupaten Lombok Barat di Gerung;
3.  Camat Sekotong
4.  Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
5.—Arsip---
















Lampiran
:
Keputusan Kepala Desa Sekotong Tengah
Tentang
:
Pembentukan Tim penyusun RAPERDES APBDes Tahun 2019



Nomor
:
          /STH/2019
Tanggal

17 Januari 2019


TIM PENYUSUN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA   ( APBDES )  
    DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
TAHUN 2019

NO
KEDUDUKAN DALAM TIM
JABATAN DALAM PEMERINTAHAN DESA
NAMA
KET.
1
Penanggung Jawab
Kepala Desa
LALU SARAPPUDIN

2
Ketua
Sekretaris Desa
M.RASID

3
Sekretaris
Kaur perencanaan
RUSNIATI DEWI

4
Anggota
Kasi pemerintahan
M.BURHAM

5
Anggota
Kasi kesra
LALU BUDIADI

6
Anggota
Kasi pelayanan
LALU SUHARDIMAN

7
Anggota
Kaur keuangan
HERI JUANDI

8
Anggota
Kaur umum
BQ.SUMARNI

9
Anggota
Ketua PKK
BQ.SUMIATI


                                                                         
                                                        KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH ,


                                                                                          LALU SARAPPUDIN



Posting Komentar untuk "CONTOH SK TIM PENYUSUN APBDES"