CONTOH SK TIM PENYUSUN APBDES
PEMERINTAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT
KECAMATAN SEKOTONG
KEPUTUSAN KEPALA
DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR : TAHUN 2019
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (
APBDES) DESA SEKOTONG TENGAH
KECAMATAN SEKOTONG TAHUN 2019
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH,
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Desa yang di bahas dan di setujui bersama oleh Kepala Desa Dan BPD
dan di tetapkan melalui Peraturan Desa.
|
|
|
b.
|
Bahwa
untuk menyusun RAPBDes Desa Sekotong
Tengah tahun 2019 perlu membentuk Tim
Penyusun.
|
|
|
b.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pada huruf a dan b maka perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah
Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);sebagaimana
telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3359) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
6.
7.
8.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014
tentang
Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Nomor135);
Perdes Desa Sekotong Tengah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019.
|
M E M U T U S K A N
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
|
|
|
|
KESATU
|
:
|
|
Pembentukan Tim Penyusun tersebut di atas dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan
ini
|
|
|
|
|
KEDUA
|
|
|
Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
a.
Menyiapkan materi Perdes
b.
Membuat Draft Rancangan Perdes APBDes
c. Menyampaikan
hasil rancangan kepada Kepala
Desa
e.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
Kepala Desa.
|
KETIGA
|
|
|
Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya
keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong
Tengah Tahun Anggaran 2019.
|
KEEMPAT
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan akan diadakan perbaikan kembali apabila teryata dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
|
Ditetapkan
di :
Sekotong Tengah
Pada
Tanggal : 17
Januari 2019
KEPALA
DESA SEKOTONG TENGAH
LALU
SARAPPUDIN
Tembusan:
1.
Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat , di Giri Menang Gerung;
2.
Inspektorat
Kabupaten Lombok Barat di Gerung;
3. Camat Sekotong
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
5.—Arsip---
Lampiran
|
:
|
Keputusan Kepala Desa Sekotong Tengah
|
Tentang
|
:
|
Pembentukan Tim
penyusun RAPERDES APBDes Tahun 2019
|
|
|
|
Nomor
|
:
|
/STH/2019
|
Tanggal
|
|
17
Januari 2019
|
TIM PENYUSUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDES )
DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG
KABUPATEN
LOMBOK BARAT
TAHUN
2019
NO
|
KEDUDUKAN
DALAM TIM
|
JABATAN
DALAM PEMERINTAHAN DESA
|
NAMA
|
KET.
|
1
|
Penanggung
Jawab
|
Kepala
Desa
|
LALU
SARAPPUDIN
|
|
2
|
Ketua
|
Sekretaris
Desa
|
M.RASID
|
|
3
|
Sekretaris
|
Kaur
perencanaan
|
RUSNIATI
DEWI
|
|
4
|
Anggota
|
Kasi
pemerintahan
|
M.BURHAM
|
|
5
|
Anggota
|
Kasi
kesra
|
LALU
BUDIADI
|
|
6
|
Anggota
|
Kasi
pelayanan
|
LALU
SUHARDIMAN
|
|
7
|
Anggota
|
Kaur
keuangan
|
HERI
JUANDI
|
|
8
|
Anggota
|
Kaur
umum
|
BQ.SUMARNI
|
|
9
|
Anggota
|
Ketua
PKK
|
BQ.SUMIATI
|
|
KEPALA DESA
SEKOTONG TENGAH ,
LALU
SARAPPUDIN
Posting Komentar untuk "CONTOH SK TIM PENYUSUN APBDES"