Contoh SK Pokja Posyandu Desa Terbaru Sesuai Permendagri No.54 Tahun 2007
DESA SEKOTONG TENGAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR : 30 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA POS
PELAYANAN TERPADU
DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
d.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3
ayat 5 Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi
Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu perlu membentuk
Kelompok Kerja (Pokja)Posyandu Desa.
Bahwa untuk meningkatkan
koordinasi,pembinaaan,fasilitasi,advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan
fungsi dan kinerja posyandu perlu pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu
tahun anggaran 2020;
Bahwa yang
jabatannya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang memenuhi syarat
sebagai anggota kelompok kerja Posyandu Desa Sekotong Tengah.
bahwa berdasarkan
pertimbangan huruf a,b dan hurup c diata diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa Sekotong Tengah Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu
Desa Sekotong Tengah tahun anggran 2020.
|
Mengingat
|
:
|
||
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja
Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu
|
||
6.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
||
7.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
|
||
|
8.
|
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
|
|
9
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
||
10
|
Peraturan Desa Sekotong Tengah
Nomor 01 Tahun 2017 Tentang RPJMDes 2017-2023.
|
||
Memperhatikan
|
:1.
2.
|
Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 411.3/1116/S1/2001
Tentang Pedoman Umum Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2003 tentang
Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu.
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
KESATU
|
:
|
Membentuk dan mengesahkan Kelompok
Kerja Posyandu Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong untuk masa jabatan 3
tahun sejak tanggal penetapan dengan struktur kepengurusan sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Pokja Posyandu sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
mempunyai tugas dan fungsi:
a).Membantu
Pemerintah Desa dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan
pengembangan dan pelayanan kesehatan melalui
Posyandu;
b).Mengelola
berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu;
c).Menyusun
dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan Posyandu berdasarkan analisis
masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan
desa;
d).Memfasilitasi
serta melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang kesehatan;
d).Melakukan
bimbingan, fasilitasi, pemantauan, pencatatan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan dan kinerja pelayanan Posyandu secara berkesinambungan;
e).Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan serta pengembangan kemitraan dalam
pengintegrasian layanan sosial dasar Posyandu;
f).Menggerakan
dan mengembangkan prakarsa, partisipasi, gotong royong, dan swadaya
masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
g).Mengupayakan
adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pelayanan Posyandu;
h).Mengembangkan
program desa siaga aktif, peningkatan kadarzi, kelestarian STBM Desa dan
kegiatan kesehatan lainnya.
i).Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa; dan
j).Melaporkan
hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.
|
|
KETIGA
|
:
|
Pokjanal Posyandu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagaimana yang dimaksud pada DIKTUM KEDUA dapat membentuk secretariat tetap
dan berkedudukan dikantor desa serta dibantu oleh Kader Posyandu atau tenaga
kesehatan lainnya.
|
|
KEEMPAT
|
|
|
Pokja dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala desa
|
KELIMA
|
|
|
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas pokja posyandu bersumber dari APBDes
dan sumber dana lainnya yang syah dan tidak mengikat.
|
KEENAM
|
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan
penyempurnaan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Sekotong
Pada tanggal : 10 Februari 2020
KEPALA
DESA SEKOTONG TENGAH
LALU SARAPPUDIN
Tembusan disampaikan
kepada :
1. Yth.
Camat Sekotong Tengah
2. Yth.
Ketua TP.PKK Sekotong Tengah
3. Yth.
Kepala Puskesmas Kecamatan Sekotong Tengah
4. Yang
bersangkutan untuk diketahui.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
Nomor
: 30
Tahun 2020
Tanggal
: 10
Februari 2020
TENTANG :Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan
Terpadu Desa Sekotong Tengah
Tahun 2020.
STRUKTUR
KEPENGURUSAN KELOMPOK KERJA/POKJA POSYANDU DESA NITA KECAMATAN NITA
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
KEDUDUKAN DALAM POKJA
|
1
|
LALU SARAPPUDIN
|
Kepala Desa
|
Pembina
|
2
|
MUHAMAD RASID
|
Sekretaris Desa
|
Ketua
|
3
|
LALU BUDIADI
|
Kasi Kesra
|
Sekretaris
|
4
|
BQ.SUMARNINGSIH
|
KAUR TU
|
Bendahara
|
|
UNIT PELAYANAN
|
|
|
5
|
HAWALIA,A.Md.Keb
|
Bidan Desa
|
Koordinator
|
6
|
SUHAIMI
|
Kepala Dusun
|
Anggota
|
7
|
MUSTIANI
|
Kader Posyandu
|
Anggota
|
8
|
FEBRIANI NURBAYA
|
PKK
|
Anggota
|
9
|
H.LUKMANUL HAKIM
|
Tokoh Masyarakat
|
Anggota
|
|
UNIT INFORMASI
|
|
|
10
|
MAHNUN
|
Kepala Dusun
|
Koordinator
|
11
|
RISTIANA
|
Kader Posyandu
|
Anggota
|
12
|
MAWARDI
|
Kader KPM
|
Anggota
|
|
UNIT KELEMBAGAAN
|
|
|
13
|
BQ.SUMIATI
|
PKK
|
Koordinator
|
14
|
RAHMAN
|
Tokoh Masyarakat
|
Anggota
|
15
|
ZUBAIDAH
|
Kader Posyandu
|
Anggota
|
16
|
ABDUL MUJITAHID
|
Kepala Dusun
|
anggota
|
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
LALU SARAPPUDIN
Posting Komentar untuk "Contoh SK Pokja Posyandu Desa Terbaru Sesuai Permendagri No.54 Tahun 2007"