Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh SK Pokja Posyandu Desa Terbaru Sesuai Permendagri No.54 Tahun 2007





DESA SEKOTONG TENGAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT

 KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR :    30 TAHUN 2020

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA POS PELAYANAN TERPADU
DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH

 Menimbang





:







a.

 

b.


c.


d.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat 5 Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja)Posyandu Desa.
Bahwa untuk meningkatkan koordinasi,pembinaaan,fasilitasi,advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja posyandu perlu pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu tahun anggaran 2020;
Bahwa yang jabatannya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang memenuhi syarat sebagai anggota kelompok kerja Posyandu Desa Sekotong Tengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a,b dan hurup c diata diatas,  perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sekotong Tengah Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu Desa Sekotong Tengah tahun anggran 2020.
Mengingat
:












1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;


4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 54  Tahun 2007  tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;


7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;


8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;


9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.






10
Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang RPJMDes 2017-2023.
Memperhatikan

:1.

2.
Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 411.3/1116/S1/2001 Tentang Pedoman Umum Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2003 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu.    



     
          MEMUTUSKAN :




Menetapkan
:


KESATU
:

Membentuk dan mengesahkan Kelompok Kerja Posyandu Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong untuk masa jabatan 3 tahun sejak tanggal penetapan dengan struktur kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:

Pokja Posyandu sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas dan fungsi:
a).Membantu Pemerintah Desa dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan dan pelayanan kesehatan melalui Posyandu;
b).Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu;
c).Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan tahunan Posyandu berdasarkan analisis masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa;
d).Memfasilitasi serta melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang kesehatan;
d).Melakukan bimbingan, fasilitasi, pemantauan, pencatatan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja pelayanan Posyandu secara berkesinambungan;
e).Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta pengembangan kemitraan dalam pengintegrasian layanan sosial dasar Posyandu;
f).Menggerakan dan mengembangkan prakarsa, partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
g).Mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pelayanan Posyandu;
h).Mengembangkan program desa siaga aktif, peningkatan kadarzi, kelestarian STBM Desa dan kegiatan kesehatan lainnya.
i).Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa; dan
j).Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dan Ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.
KETIGA
:

Pokjanal Posyandu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada DIKTUM KEDUA dapat membentuk secretariat tetap dan berkedudukan dikantor desa serta dibantu oleh Kader Posyandu atau tenaga kesehatan lainnya.
KEEMPAT


Pokja dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala desa
KELIMA


Pendanaan dalam pelaksanaan tugas pokja posyandu bersumber dari APBDes dan sumber dana lainnya yang syah dan tidak mengikat.
KEENAM


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
                                                                  
                                                               Ditetapkan di  : Sekotong
                                                            Pada tanggal   : 10 Februari 2020

                                                            KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
 



                                                                      LALU SARAPPUDIN

Tembusan disampaikan kepada :

1.   Yth. Camat Sekotong Tengah
2.   Yth. Ketua TP.PKK Sekotong Tengah
3.   Yth. Kepala Puskesmas Kecamatan Sekotong Tengah
4.   Yang bersangkutan untuk diketahui.


LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
Nomor         :  30     Tahun 2020
Tanggal       :  10 Februari 2020
TENTANG   :Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu Desa Sekotong Tengah
                     Tahun 2020.

STRUKTUR KEPENGURUSAN KELOMPOK KERJA/POKJA POSYANDU DESA NITA KECAMATAN NITA


NO.
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM POKJA
1
LALU SARAPPUDIN
Kepala Desa
Pembina
2
 MUHAMAD RASID
Sekretaris Desa
Ketua
3
LALU BUDIADI
Kasi Kesra
Sekretaris
4
BQ.SUMARNINGSIH
KAUR TU
Bendahara

UNIT PELAYANAN


5
HAWALIA,A.Md.Keb
Bidan Desa
Koordinator
6
SUHAIMI
Kepala Dusun
Anggota
7
MUSTIANI
Kader Posyandu
Anggota
8
FEBRIANI NURBAYA
PKK
Anggota
9
H.LUKMANUL HAKIM
Tokoh Masyarakat
Anggota

UNIT INFORMASI


10
MAHNUN
Kepala Dusun
Koordinator
11
RISTIANA
Kader Posyandu
Anggota
12
MAWARDI
Kader KPM
Anggota

UNIT KELEMBAGAAN


13
BQ.SUMIATI
PKK
Koordinator
14
RAHMAN
Tokoh Masyarakat
Anggota
15
ZUBAIDAH
Kader Posyandu
Anggota
16
ABDUL MUJITAHID
Kepala Dusun
anggota


KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
 



                                                                  LALU SARAPPUDIN










Posting Komentar untuk "Contoh SK Pokja Posyandu Desa Terbaru Sesuai Permendagri No.54 Tahun 2007"