Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH PERDES TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2022

Contoh Perdes Tentang Perlindungan Anak-kali ini kita akan melihat isi Peraturan Desa Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).Namun sebelum kita bahas isi perdes ini,perlu kita ketahui beberapa istilah pokok yang terdapat dalam Perdes Perlindungan Anak yaitu:

Perdes Perlindungan Anak

Istilah-istilah dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Hak Anak adalah bagian hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi,  dan dipenuhi oleh orangtua,  keluarga,  masyarakat, pemerintah dan negara

Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Anak Pekerja (Buruh) Migran adalah anak yang ditinggalkan oleh salah satu atau kedua orang tuanya yang bekerja di Luar Negeri.

Pekerja Anak adalah anak yang melakukan pekerjaan dalam rangka untuk mendapatkan upah;

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.

Forum Anak Desa adalah suatu organisasi yang pengurus dan anggotanya adalah anak-anak, dapat juga berbentuk sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang berbasis pada pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang.

Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Komunitas Pemerhati Anak Desa disingkat KPADesa adalah lembaga desa yang merupakan mitra/patner kerja pemerintah desa dalam upaya pemenuhan hak anak,

Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) adalah lembaga desa yang merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam upaya pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Desa Layak Anak. 


(Contoh Perdes Tentang Perlindungan Anak :)

PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Menimbang :

                        a.   Bahwa Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

b.   bahwa anak adalah tunas, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, maka perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya;

c.   bahwa berdasarkan hasil pemetaan Analisa Situasi Hak Anak di Desa Sengkerang, masih diperlukan perlindungan untuk pemenuhan hak anak;

d.   bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maka perlu diatur dengan Peraturan Desa; 

Mengingat :

1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4279 );

3.Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);

5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

6.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);

8.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

9.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

11. Peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 06 tahun 2015 tentang sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

12. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;

13.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan;

14.Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH dan

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH MEMUTUSKAN PERATURAN DESA TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 :Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.Desa adalah Desa Sekotong Tengah.

2.Kepala Desa adalah Kepala Desa Sekotong Tengah.

3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut  BPD adalah lembaga yang melaksanakan

  fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

6.Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.

7.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.

8.Lembaga Desa adalah Institusi/Organisasi yang ada dan diakui keberadaannya ditingkat Desa, yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yaitu: BPD, PKK, LPMD, Lembaga Adat Desa, BKD, GAPOKTAN, FA, Karang Taruna.

9. Awiq-awiq Kewilayahan (Dusun) adalah aturan/kesepakatan bersama yang tumbuh dan berkembang di masyarakat suatu Kewilayahan yang berlaku dan ditatati oleh warga Kewilayahan setempat.

10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

11.Hak Anak adalah bagian hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi,  dan dipenuhi oleh orangtua,  keluarga,  masyarakat, pemerintah dan negara

12.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

13. Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum berusia 18 tahun.

14.Anak Pekerja (Buruh) Migran adalah anak yang ditinggalkan oleh salah satu atau kedua orang tuanya yang bekerja di Luar Negeri.

15.Pekerja Anak adalah anak yang melakukan pekerjaan dalam rangka untuk mendapatkan upah;

16.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

17.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.

18.Forum Anak Desa adalah suatu organisasi yang pengurus dan anggotanya adalah anak-anak, dapat juga berbentuk sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang berbasis pada pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang.

19.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

20.Komunitas Pemerhati Anak Desa disingkat KPADesa adalah lembaga desa yang merupakan mitra/patner kerja pemerintah desa dalam upaya pemenuhan hak anak,

21.Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) adalah lembaga desa yang merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam upaya pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Desa Layak Anak. 

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2:Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3:Penyelenggaraan perlindungan anak berprinsip pada:

a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak. Forum Anak Desa;sanggar seni dan budaya ditingkat desa;kelompok olahraga;kelompok keagamaan;tempat-tempat olah raga;tempat bermain anak;tempat/rumah baca untuk anak;pusat informasi kesehatan reproduksi remaja;                                  Pasal 4:Perlindungan anak bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal;

BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB

Bagian KesatuUmum

Pasal 5:Pemerintah Desa, masyarakat, keluarga, orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Kedua Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Desa

Pasal 6:Pemerintah Desa wajib dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 7:Pemerintah Desa wajib memfasilitasi semua anak didesa mendapatkan akte kelahiran, dengan cara:a.memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya akte kelahiran dan b. mengupayakan pelayanan gratis bagi pengurusan akte kelahiran ditingkat desa.

Pasal 8:Pemerintah Desa wajib memfasilitasi pelayanan kesehatan anak didesa.

a.mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya kesehatan anak;

b.koordinasi dengan dinas terkait dalam rangka kesehatan Anak;

c.menyediakan tempat pelayanan kesehatan anak desa;

d.memfasilitasi terwujudnya lingkungan sehat;

e.posyandu di setiap dusun;

f.pemerintah desa wajib mengupayakan mengalokasikan dana untuk kesehatan anak sesuai denga kemampuan keuangan desa.

Pasal 9:Pemerintah Desa wajib memfasilitasi pelayanan pendidikan anak ditingkat desa.

a.memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;

b. mensosialisasikan pentingnya pendidikan anak;

c.memfasilitasi dan atau mengupayakan beasiswa bagi anak/siswa yang tidak mampu tapi berprestasi serta anak yang berkebutuhan khusus.

d.mengupayakan kerjasama dengan pemerintah dan swasta  dalam upaya pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup;

e. mengkoordinasikan berdirinya Lembaga Pendidikan Nonformal (live skill) bagi anak yang tidak meneruskan ke jenjang pendidikan lanjutan;

f. menganjurkan wajib belajar 12 tahun untuk anak.

Pasal 10:Pemerintah Desa wajib memfasilitasi pengembangan bakat dan potensi anak.

a. menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan anak;

b.  memfasilitasi keikutsertaan anak dalam kegiatan kelompok anak;

Pasal 11

1)Pemerintah Desa wajib memberikan ruang partisipasi bagi anak dalam kegiatan musyawarah-musyawarah tertentu dan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh desa;

2)Pemerintah Desa wajib memfasilitasi tersedianya media untuk pengembangan bakat dan potensi anak.

3)Pemerintah desa wajib mengupayakan dan menyediakan ruang publik dan fasilitas bagi anak sebagaimana ketentuan ayat (2) diatas berupa :

Kewajiban dan Tanggungjawab Lembaga Desa

Pasal 12:Lembaga desa wajib dan bertanggung jawab dalam hal;

(1)Membantu Pemerintahan Desa dalam rangka terselenggaranya perlindungan anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kelembagaanya;

(2) Mengkoordinasikan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan anak dengan lembaga desa lainnya.

Kewajiban dan Tanggungjawab Masyarakat

Pasal 13:Masyarakat wajib dan bertanggung jawab mendorong terwujudnya perlindungan anak ditingkat desa;

(1)   mensosialisasikan peraturan-peraturan yang terkait dengan Perlindungan Anak;

(2)   ikutserta menjaga, mendorong dan berpartisipasi aktif dalam perlindungan anak.

Kewajiban dan Tanggungjawab Orang tua

Pasal 14:Orang tua wajib ikut serta menjaga, mendorong dan berpartisipasi aktif dalam perlindungan anak yaitu:

(1)   mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

(2)   melengkapi dokumen kependudukan anak.

(3)memberi kesempatan pada anak untuk menyampaikan pendapatnya, dihargai,  didengar dan dihormati.

(4)   tidak mempekerjakan anak.

(5)   memberikan perhatian yang cukup untuk anak

(6)   mengawasi anak dalam penggunaan handphone

(7)   mencegah anak terlibat dalam mengkonsumsi Napza

Kewajiban dan Tanggungjawab Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pasal 15:Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggung jawab dalam :

(1) Mensosialisasikan dan memberikan pengarahan pada siswa tentang bentuk-bentuk kekerasan pada anak, dampak-dampak buruk perkawinan di usia anak, bahaya narkoba dan pergaulan bebas.

(2)   Menegakkan tata tertib sekolah dan disiplin diwaktu jam sekolah

(3)   Memberikan pemahaman pada siswa tentang penggunaan handphone/internet yang positif.

BAB IV PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Bagian Kesatu Pendidikan

Pasal 16:Setiap anak wajib mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun;

Pasal 17:Pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 menjadi tanggungjawab Orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Desa;

Pasal 18:Tanggungjawab Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 17 meliputi :

(1)   Sosialisasi wajib belajar 12 tahun;

(2)Mengupayakan bantuan bagi anak putus sekolah yang tidak mampu berdasarkan verifikasi kelayakan dari tim Desa sesuai dengan kemampuan keuangan Desa;

(3) Mengupayakan pendidikan kesetaraan bagi anak putus sekolah;

(4) Mengupayakan dan memfasilitasi Pendidikan Usia Dini dan atau sejenisnya;

(5) Wajib memfasilitasi TPQ, TPA dan Madrasah Diniyah;

(6)Mendata anak putus sekolah yang dilakukan oleh Kepala Kewilayahan untuk masing-masing Kewilayahannya setiap 6 bulan sekali. 

Pasal 19 Pengaturan belajar anak.Magrib mengaji.Waktu belajar dan mengaji anak pukul.18.00 – 20.30 wita

Bagian Kedua Perkawinan Usia Anak

Pasal 20:Anak berhak untuk dijaga dan dilindungi dirinya dari praktek-praktek perkawinan usia anak;

Pasal 21;Pemerintah Desa, Lembaga Desa, Forum atau Organisasi masyarakat lainnya, masyarakat, orang tua, pendidik/guru wajib mencegah terjadinya perkawinan Usia Anak, serta mensosialisasikan dampak-dampak buruk menikah di usia anak berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan dampak-dampak lainnya;

Pasal 22

(1)Setiap orang dilarang mempengaruhi dan membujuk anak untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau organisasi serta golongan yang bersifat merugikan masa depan anak yang berujung pada perkawinan usia anak.

(2)Jika terjadi rencana perkawinan anak (anak sudah dilarikan/disembunyikan), maka wajib untuk dilakukan pembelasan (pemisahan).

(3)Jika upaya pembelasan sebagaimana ketentuan ayat (2) diatas gagal dilakukan, maka sanksi bagi  orang tua atau wali pihak laki-laki dan perempuan, jika terjadinya perkawinan usia anak adalah sesuai dengan awiq-awiq Dusun yang sudah ada dan berlaku.

(4)Sanksi bagi Kepala Kewilayahan yang secara diam-diam dan tanpa koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa, mengijinkan terjadinya perkawinan anak akan mendapatkan Surat Peringatan (teguran lisan dan tertulis) dari Kepala Desa

(5)Perkawinan usia anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka segala persyaratan yang berkaitan dengan administrasi perkawinannya tidak akan di ijinkan oleh Pemerintah Desa, kecuali dalam hal yang mengharuskan Pemerintah Desa mengeluarkan Surat Keterangan untuk kepentingan Dispensasi Pengadilan.

(6)Jika seorang anak yang masih bersekolah dan terpaksa harus menikah, diusahakan untuk tetap bersekolah.

(7) Jika terjadi Perkawinan dan/atau Perceraian pada usia anak harus tercatat oleh Kepala Kewilayahan dan melaporkan ke Kantor Desa settiap 6 bulan sekali, jika tidak dilakukan sanksinya adalah teguran secara lisan dan tertulis oleh Kepala Desa.

Bagian Ketiga Anak Pekerja Migran

Pasal 23 :Anak berhak untuk tumbuh dan berkembang di tengah-tengah keluarganya serta diasuh dan dibesarkan oleh kedua orang tua kandungnya.

Pasal 24 :Jika dalam kondisi tertentu anak terpaksa ditinggalkan oleh orang tuanya untuk bekerja di Luar Negeri, untuk menjamin tumbuh kembangnya maka anak berhak :

(1)   Mendapatkan mengasuhan dari pihak keluarga atau orang-orang terdekat lainnya.

(2)   Mendapatkan layanan Dasar kesehatan, Pendidikan serta memiliki akte kelahiran.

(3)   Terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan stigma buruk di masyarakat.

(4)   Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan anak.

(5) Anak pekerja migran berhak mendapatkan bantuan atau sumbangan berupa zakat, infaq dan shadaqoh dari pemerintah atau pihak-pihak lainnya.

Pasal 25 :Setiap Kepala Kewilayahan diwajibkan melakukan pendataan dan memiliki data tentang anak-anak pekerja migran yang selanjutnya di serahkan kepada Pemerintah Desa.

Bagian Keempat Pekerja Anak

Pasal 26 :Pemerintah Desa, masyarakat dan orangtua tidak diperbolehkan mempengaruhi, membujuk, dan mengajak anak untuk bekerja diluar batas kemampuannya, melupakan waktu istirahat dan bermain anak, mengabaikan masa pendidikan serta kesehatan anak.

Pasal 27 :Dalam kondisi tertentu anak dapat di pekerjakan sesuai dengan kemampuannya, adat istiadat lokal dan peraturan perundangan yang berlaku;

Pasal 28 ;Setiap Kepala Kewilayahan diwajibkan melakukan pendataan dan memiliki data tentang pekerja Anak di wilayahnya yang selanjutnya di serahkan kepada Pemerintah Desa.

Bagian Kelima Anak Di Daerah Wisata

Pasal 29

(1)      Pemerintah desa, masyarakat, orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengelola daerah wisata bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi tumbuh kembang anak dari pengaruh buruk dilokasi wisata yang ada disekitar desa.

(2)     Pengawasan di lokasi wisata juga diwajibkan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Pelindung Masyarakat (Linmas) Desa.

Bagian Keenam Kekerasan Terhadap Anak

Pasal 30 :Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan;

Pasal 31 :Pemerintah Desa, masyarakat dan orangtua wajib dan bertanggungjawab menjaga, melindungi, mencegah anak dari tindak kekerasan;

Bagian Ketujuh Penyalahgunaan NAPZA

Pasal 32

(1)   Pemerintah Desa, masyarakat dan orangtua tidak diperbolehkan mempengaruhi, membujuk dan mengajak anak untuk menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

(2)   Bagi warga yang terlibat mempengaruhi, membujuk dan mengajak anak dalam menggunakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) maka akan diberi teguran/peringatan oleh Kepala Kewilayahan. Jika sampai 3 kali teguran/peringatan tapi masih juga dilakukan maka akan diserahkan kepada aparat yang berwenang

BAB V FORUM ANAK DESA

Pasal 33 :Sebagai bentuk  pemenuhan hak partisipasi Anak ditingkat Desa sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 3 point (a), dibentuk organisasi Forum Anak Desa yang selanjutnya disingkat FAD yang kepengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 34 :Struktur kepengurusan Forum Anak Desa terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa divisi, dimana masa jabatan kepengurusan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya jika usianya belum melebihi 18 tahun;

Pasal 35 :Keanggotaan Forum Anak Desa adalah seluruh anak yang ada di Desa dengan tanpa melihat latar belakang anak.

BAB VI KOMUNITAS PEMERHATI ANAK DESA

Pasal 36 :Dalam rangka penyelenggaraan Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak, ditingkat desa dibentuk lembaga Komunitas Pemerhati Anak Desa yang selanjutnya disingkat KPADesa atau nama lain yang kepengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa

Pasal 37:Struktur kepengurusan Komunitas Pemerhati Anak Desa sebagaimana pada pasal 36 terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan beberapa seksi;

Pasal 38 :Masa jabatan kepengurusan Komunitas Pemerhati Anak Desa sebagaimana pada pasal 37, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya;

Pasal 39 :Keanggotaan Komunitas Pemerhati Anak Desa terdiri dari unsur perorangan, pemerintahan desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, kaum perempuan, dunia usaha, pendamping anak, kader kesehatan, dan Kelompok Anak;

BAB VII GUGUS TUGAS DESA LAYAK ANAK

Pasal 40:Dalam rangka mewujudkan Desa  Layak Anak, dibentuk Gugus Tugas Desa Layak Anak yang selanjutnya disingkat GTDLA yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 41:Struktur keanggotaan GTDLA terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa divisi, yang berasal dari unsur pemerintahan desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, perwakilan perempuan, perwakilan kelompok pemuda, dunia usaha, pendamping anak, kader kesehatan dan perwakilan kelompok Anak.

BAB VIII PENUTUP

Sumber Pembiayaan

Pasal 42

(1)   Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak  ini dibebankan pada APBDesa.

(2)   Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat

Ketentuan Pelaksanaan

Pasal 43:Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 44:Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sekotong Tengah.  

 


Posting Komentar untuk "CONTOH PERDES TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2022"