Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh SK Petugas Registrasi Kependudukan


DESA SEKOTONG TENGAH 
KABUPATEN LOMBOK BARAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR :           TAHUN  2020
T E N T A N G
PENUNJUKAN PETUGAS REGISTRASI KEPENDUDUKAN DESA SEKOTONG TENGAH TAHUN 2020
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan Khususnya pelayanan secara kolektif dari Desa , maka dipandang perlu diangkatnya Petugas Registrasi Kependudukan  di Desa Sekotong Tengah; 
bbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a  perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala  Desa Sekotong Tengah.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3359) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama Mengangkat Petugas Registrasi Kependudukan di  Desa Sekotong Tengah sebagaimana namanya terlampir dalam keputusan ini.
Kedua Dalam melaksanakan tugas  harus senantiasa berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundan-undang yang berlaku serta mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Kepala Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Ketiga Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah Tahun Anggaran 2020.
Keempat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan kembali apabila teryata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.


DITETAPKAN DI :  SEKOTONG TENGAH
PADA TANGGAL :   07 Februari 2020
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH



                 LALU SARAPPUDIN

Tembusan disampaikan Kepada :
1. Yth. Camat Sekotong di Sekotong
2. Yth. Ketua BPD Desa Sekotong Tengah di Sekotong
3. Yth. Masing-masing yang bersangkutan di Tempat
4. Arsip












Posting Komentar untuk "Contoh SK Petugas Registrasi Kependudukan "