Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH SK FORUM ANAK DESA (FAD) TERBARU 2022.

Contoh SK Forum Anak Desa (FAD) Terbaru 2022 Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.Forum Anak Desa adalah sebuah lembaga desa yang berfungsi sebagai pengkoordinasian program dan kegiatan anak anak di Desa Sekotong Tengah 

KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH T E N T A N G

PENETAPAN PENGURUS FORUM ANAK DESA (FAD) DESA SEKOTONG TENGAH

MENIMBANG:

Bahwa anak merupakan tunas,potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis,dan mempunyai sifat dan cirri khusus yang di harapkan menjamin kelangsungan eksitensi bangsa dan Negara di masa depan,maka perlu di lindungi dan dipenuhi hak-haknya.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a  perlu di bentuk Forum Anak Desa (FAD) dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala  Desa Sekotong Tengah.

MENGINGAT:

Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara     Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);

Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat  Nomor 8 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peraturan  Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2  Tahun 2013  tentang Tata Cara Pencegahan danPerlindungan terhadap perempuan dan anak.

Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.

MEMUTUSKAN

Membentuk Forum Anak Desa Sekotong Tengah  dengan susunan personalia sebagaimana tersebut dalam  lampiran keputusan ini.

Tugas, Fungsi dan Susunan Forum Anak Desa (FADsebagaimana diktum KESATU adalah sebagai berikut :

1.   Tugas

aMelakukan sosialisasi, advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak di tingkat Desa;

b.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak.

c.    mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak;

d.   mengidentifikasi kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan pendidikan, hak sipil, partisipasi anak, kesehatan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup di tingkat desa;

e.    mengumpulkan data dasar anak di tingkat desa yang terpilah.

f.     melakukan analisa kebutuhan yang bersumber dari data dasar anak.

g.    menentukan fokus dan prioritas utama  program dan kegiatan dalam mewujudkan Desa Layak Anak, yang disesuaikan dengan masalah utama, kebutuhan dan sumber daya;

h.   menyiapkan dan mengusulkan peraturan desa  yang terkait dengan kebijakan Desa Layak Anak;

i.     menyusun rencana aksi Desa Layak Anak selama 5 (lima) tahun.

j.     menyusun mekanisme kerja Gugus Tugas Desa Layak  Anak;

k.   mendukung program kerja pemerintah, organisasi, kelompok  masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak anak;

2.   Fungsi

a.    perumusan kebijakan teknis program Desa Sekotong Tengah Layak Anak;

b.   pengkoordinasian program dan kegiatan Desa Sekotong Tengah Layak Anak.            

SUSUNAN PERSONALIA FORUM ANAK DESA (FAD) DESA SEKOTONG TENGAH

 KECAMATAN SEKOTONG, KABUPATEN LOMBOK BARAT 

PEMBINA              

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH

FASILITATOR        

1.FEBRIANI NURBAYA                    

2.RUSDIANTINI                           

3.RIMA ISNAINI ANDINI

KETUA                 

:L.SURYAWAN RIZKI

WAKIL KETUA      

:IRSANDI

SEKRETARIS        

 :MUIZATURROHMI

BENDAHARA        

:SITI ANISA

DEVISI-DEVISI

 1.SOSIALISASI HAK ANAK :   

1.TAUFIK ISMAIL                                       

 2.TAUFIKURRAHMAN                                       

3.HAERIYAH                                  

4.M.ILHAM

 2.HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA:       

 1.M,FAHRURROZI                                                     

 2.ARIF RAHMAN                                                     

 3.RIYAN                                                  

 4.ERNA LITAMANI

 3.KEROHANIAN,SENI DAN BUDAYA  :

1.IWAN                                                    

2.ANDI KARIAWAN                                                     

3.SUKRAN                                                   

 4.ELI PURNIAWATI

4.PENGEMBANGAN POTENSI ANAK 

:1.ERGI AHMAD                                                      

2.ALPANDI                                                     

3.DENDI SAPUTRA                                                     

4.ZULKARNAEN

 

 

                                               

 

Posting Komentar untuk "CONTOH SK FORUM ANAK DESA (FAD) TERBARU 2022."