CONTOH SK FORUM ANAK DESA (FAD) TERBARU 2022.
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH T E N T A N G
PENETAPAN PENGURUS FORUM ANAK DESA (FAD) DESA SEKOTONG TENGAH
MENIMBANG:
Bahwa anak merupakan
tunas,potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran
strategis,dan mempunyai sifat dan cirri khusus yang di harapkan menjamin
kelangsungan eksitensi bangsa dan Negara di masa depan,maka perlu di lindungi
dan dipenuhi hak-haknya.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu di bentuk Forum Anak
Desa (FAD) dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sekotong
Tengah.
MENGINGAT:
Undang-undang Nomor
69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah
Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan
lembaran Negara Nomor 1655 ).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana
telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor
2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Daerah Nusa Tenggara
Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak.
Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencegahan danPerlindungan terhadap perempuan dan anak.
Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.
MEMUTUSKAN
Membentuk Forum Anak Desa Sekotong
Tengah dengan susunan personalia sebagaimana
tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Tugas, Fungsi dan Susunan Forum Anak Desa
(FAD) sebagaimana diktum
KESATU adalah sebagai
berikut :
1. Tugas
aMelakukan sosialisasi, advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak di tingkat Desa;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak.
c. mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak;
d. mengidentifikasi
kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan pendidikan, hak sipil, partisipasi anak, kesehatan,
perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup di tingkat desa;
e. mengumpulkan data dasar anak di tingkat desa yang terpilah.
f. melakukan analisa kebutuhan yang bersumber dari data dasar anak.
g. menentukan fokus dan prioritas utama program dan kegiatan dalam mewujudkan Desa Layak Anak, yang disesuaikan
dengan masalah utama, kebutuhan dan sumber daya;
h. menyiapkan dan
mengusulkan peraturan desa yang terkait dengan kebijakan Desa Layak Anak;
i. menyusun rencana aksi Desa Layak Anak selama 5 (lima) tahun.
j. menyusun mekanisme kerja Gugus Tugas Desa Layak Anak;
k. mendukung program
kerja pemerintah, organisasi, kelompok masyarakat dalam
memperjuangkan hak-hak anak;
2. Fungsi
a. perumusan kebijakan teknis program Desa Sekotong Tengah Layak Anak;
b. pengkoordinasian program dan kegiatan Desa Sekotong Tengah Layak Anak.
SUSUNAN PERSONALIA FORUM
ANAK DESA (FAD) DESA SEKOTONG TENGAH
KECAMATAN SEKOTONG, KABUPATEN LOMBOK BARAT
PEMBINA
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
FASILITATOR
1.FEBRIANI
NURBAYA
2.RUSDIANTINI
3.RIMA
ISNAINI ANDINI
KETUA
:L.SURYAWAN
RIZKI
WAKIL
KETUA
:IRSANDI
SEKRETARIS
:MUIZATURROHMI
BENDAHARA
:SITI
ANISA
DEVISI-DEVISI
1.SOSIALISASI
HAK ANAK :
1.TAUFIK
ISMAIL
2.TAUFIKURRAHMAN
3.HAERIYAH
4.M.ILHAM
2.HUBUNGAN
ANTAR LEMBAGA:
1.M,FAHRURROZI
2.ARIF RAHMAN
3.RIYAN
4.ERNA LITAMANI
3.KEROHANIAN,SENI
DAN BUDAYA :
1.IWAN
2.ANDI
KARIAWAN
3.SUKRAN
4.ELI
PURNIAWATI
4.PENGEMBANGAN
POTENSI ANAK
:1.ERGI AHMAD
2.ALPANDI
3.DENDI SAPUTRA
4.ZULKARNAEN
Posting Komentar untuk "CONTOH SK FORUM ANAK DESA (FAD) TERBARU 2022."