CONTOH SK LEMBAGA ADAT DESA YANG SUDAH DIRUBAH MENJADI LEMBAGA BALE MEDIASI.
Contoh SK Lembaga Adat Desa atau Krame Desa Yang Dirubah Menjadi Bale Mediasi.
Lembaga Adat Desa |
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka melestarikan
kearifan lokal masyarakat sasak dalam
membantu penyelesaian persoalan masyarakat dalam bidang budaya,adat
istiadat dan kehidupan sosial lainnya di
Desa Sekotong Tengah;
|
|
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu di bentuk lembaga adat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sekotong Tengah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 69 Tahun
1958 Tentang
Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan
lembaran Negara Nomor 1655
).
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana
telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor
2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3359)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
7.
|
Peraturan
Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
|
|
Mengangkat
yang namanya terlampir dalam keputusan ini sebagai pengurus Lembaga Adat
Krame Desa”Tunggal Kayun”Desa Sekotong Tengah masa bakti 2017-2023.
|
Kedua
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas harus senantiasa
berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundan-undang yang berlaku serta kearifan lokal masyarakat
dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Kepala Desa
Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
|
|
|
|
|
Ketiga
|
|
|
Segala
biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah Tahun Anggaran 2017.
|
Keempat
|
|
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan
kembali apabila teryata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Lampiran
Tentang :
Pengurus Lembaga
adat Krame Desa”Tunggal
Kayun”Desa Sekotong Tengah masa bakti
2017-2023.
No.
|
Nama
|
UNSUR
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1.
|
LALU
SARAPPUDIN
|
Kepala
Desa
|
Ketua
|
Dusun
Sekotong II
|
2.
|
MUH.RASID
|
Sekretaris
Desa
|
Sekretaris
|
Loang
Balok
|
3.
|
PUTRAWADI
|
Kepala
Dusun
|
Bendahara
|
Telaga
Lebur Dese
|
4.
|
I
Made Artana Putra
|
Babinkamtibmas
|
Anggota
|
Sekotong
I
|
5.
|
Glory
|
Babinsa
|
anggota
|
Kelep
|
6.
|
Sahnan
|
Linmas
Desa
|
anggota
|
Suredadi
|
7
|
L.Sukrya
Apriyadi
|
Tokoh
Pemuda
|
anggota
|
Mekarsari
|
8
|
L.Wiredrme
|
BPD
|
anggota
|
Long-longan
|
9
|
M.Burham
|
Perangkat
Desa
|
anggota
|
Gunung
Anyar
|
10
|
Mardi
|
Lembaga
Desa
|
anggota
|
Telaga
Lebur Kebon
|
11
|
Ust.YUSUF
|
Tokoh
Agama
|
Anggota
|
Sekotong
I
|
12
|
Masnun
|
Tokoh
Adat
|
Anggota
|
Gunung
Anyar
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Posting Komentar untuk "CONTOH SK LEMBAGA ADAT DESA YANG SUDAH DIRUBAH MENJADI LEMBAGA BALE MEDIASI."