Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH SK LEMBAGA ADAT DESA YANG SUDAH DIRUBAH MENJADI LEMBAGA BALE MEDIASI.

Contoh SK Lembaga Adat Desa atau Krame Desa Yang Dirubah Menjadi Bale Mediasi.



Lembaga Adat Desa 
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH TAHUN  2017 T E N T A N G PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA ADAT KRAME DESA”TUNGGAL KAYUN’ DESA SEKOTONG TENGAH

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melestarikan kearifan lokal masyarakat sasak dalam  membantu penyelesaian persoalan masyarakat dalam bidang budaya,adat istiadat dan kehidupan sosial lainnya   di Desa Sekotong Tengah;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a  perlu di bentuk lembaga adat dan  ditetapkan dengan Keputusan Kepala  Desa Sekotong Tengah.

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).


2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);


4.
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3359) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);



7.
Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;





MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


Pertama


Mengangkat yang namanya terlampir dalam keputusan ini sebagai pengurus Lembaga Adat Krame Desa”Tunggal Kayun”Desa Sekotong Tengah masa bakti 2017-2023.
Kedua


Dalam melaksanakan tugas  harus senantiasa berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundan-undang yang berlaku serta kearifan lokal masyarakat dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Kepala Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.




Ketiga


Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah Tahun Anggaran 2017.

Keempat


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan kembali apabila teryata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Lampiran              
Tentang   : Pengurus Lembaga adat Krame Desa”Tunggal
Kayun”Desa Sekotong Tengah masa bakti 2017-2023.


No.
Nama
UNSUR
JABATAN
ALAMAT
1.
LALU SARAPPUDIN
Kepala Desa
Ketua
Dusun Sekotong II
2.
MUH.RASID
Sekretaris Desa
Sekretaris
Loang Balok
3.
PUTRAWADI
Kepala Dusun
Bendahara
Telaga Lebur Dese
4.
I Made Artana Putra
Babinkamtibmas
Anggota
Sekotong I
5.
Glory
Babinsa
anggota
Kelep
6.
Sahnan
Linmas Desa
anggota
Suredadi
7
L.Sukrya Apriyadi
Tokoh Pemuda
anggota
Mekarsari
8
L.Wiredrme
BPD
anggota
Long-longan
9
M.Burham
Perangkat Desa
anggota
Gunung Anyar
10
Mardi
Lembaga Desa
anggota
Telaga Lebur Kebon
11
Ust.YUSUF
Tokoh Agama
Anggota
Sekotong I
12
Masnun
Tokoh Adat
Anggota
Gunung Anyar




















Posting Komentar untuk "CONTOH SK LEMBAGA ADAT DESA YANG SUDAH DIRUBAH MENJADI LEMBAGA BALE MEDIASI."