Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perdes Tentang Pemekaran Dusun (TERBARU 2022).

Contoh Perdes Tentang Pemekaran Dusun ini diambil dari Perdes Pemekaran Dusun di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.


peninjauan batas dusun

Istilah istilah penting pada Perdes Pemekaran Dusun

11.  Dusun adalah wilayah kerja Pemerintahan Desa; 

12.  Kepala Dusun adalah Perangkat Desa; 

Pemekaran Dusun adalah pemisahan atau pembentukan Dusun dalam satu  Dusun atau lebih menjadi Dusun baru dalam wilayah desa. 


CONTOH PERDES PEMEKARAN DUSUN

PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH NOMOR.....TAHUN 2020 TENTANG  PEMEKARAN DUSUN DI DESA SEKOTONG TENGAH

Menimbang:

a.bahwa  dengan meningkatnya laju perkembangan penduduk dan luas wilayah jangkauan pelayanan serta untuk mendukung kelancaran tuga-tugas di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat di desa,dusun sebagai unsur kewilayahan menempati posisi yang strtegis dalam tata kelola pemerintahan desa.

b.bahwa untuk maksud yang tersebut pada poin a,perlu ditetapkan melalui Peraturan Desa Sekotong Tengah tentang pembentukan dusun.

Mengingat:

UnUndang-dang‑Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1958 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3298);

2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Organisasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

7.    Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135);

8.    Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 12);

Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH dan

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH 9. MEMUTUSKAN:         PERATURAN DESA TENTANG PEMEKARAN  DUSUN DI DESA SEKOTONG TENGAH 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1Dalam Peraturan Desa   ini yang dimaksud dengan:

1.      Desa adalah Desa Sekotong Tengah

2.      Camat adalah Camat Sekotong

3.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Sekotong Tengah

4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat pada Desa Sekotong Tengah

5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan DesaSekotong Tengah

6.  Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Sekotong Tengah,adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

7.  Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

8.      Sekretariat Desa adalah Sekretariat Desa Sekotong Tengah

9.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDES adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah

11.  Dusun adalah wilayah kerja Pemerintahan Desa; 

12.  Kepala Dusun adalah Perangkat Desa; 

13.Pemekaran Dusun adalah pemisahan atau pembentukan Dusun dalam satu 

    Dusun atau lebih menjadi Dusun baru dalam wilayah desa. 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1).Maksud Pemekaran  Dusun  adalah  untuk  memudahkan bidang pelayanan publik

    Dan memperlancar pelayanan terutama bidang pemerintahan desa,pelaksanaan

    pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan dan pemeberdayaan

     masyarakat.meningkatkan  kemampuan 

(2).Tujuan Pembentukan Dusun  adalah meningkatkan dan mendekatkan simpul-

     simpul pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat dalam hal:

a.Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

b.Meningkatkan pemberdayaan/pendapatan masyarakat desa.

c.Meningkatkan efektifitas,efisiensi dan akuntabilitas pelayanan

d.Memberikan fasilitas,motivasi,dinamisasi dan kerjasama yang saling

   menguntungkan kepada masyarakat.

BAB III PEMBENTUKAN DUSUN

Pasal 3

(1).Dusun Sekotong 2      merupakan Dusun Induk yang akan dimekarkan terdiri dari 7  RT dan 0 RW dengan jumlah penduduk 343 KK dan 1.372 Jiwa.

(2).Batas awal Dusun Sekotong 2 (dusun induk/yang dimekarkan) adalah sbb:

     Sebelah utara                  :Dusun Lendang re

     Sebelah timur                  :Dusun Sekotong 1

     Sebelah selatan                :Dusun Mekarsari

     Sebelah barat                  :Dusun Long-longan

Delineasi peta batas dusun sebagaiamana tercantum dalam lampiran 1 peratutan desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari deliniasi peta batas desa.

(3).Membentuk Dusun Lendang Bontong  di Desa Sekotong Tengah merupakan pemekaran dari Dusun Long-longan  sebagaimana dimaksud ayat (1).

BAB IV BATAS  DUSUN

Pasal 4

(1).Wilayah Dusun Sekotong 2 setelah  dimekarkan terdiri dari 2 RT dan 0 RW dengan jumlah penduduk 152  KK dan 608 Jiwa dengan batas sebagai berikut:

     Sebelah utara                  :Dusun Karang Lebah

     Sebelah timur                  :Jalan Raya

     Sebelah selatan                :Dusun Mekarsari

     Sebelah barat                  :Dusun Suredadi

Delineasi peta batas dusun sebagaiamana tercantum dalam lampiran 1 peratutan desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari deliniasi peta batas desa.

(1).Wilayah Dusun Karang Lebah (dusun yang dibentuk/hasil pemekaran) terdiri dari 1 RT dan 0 RW dengan jumlah penduduk 91 KK dan 273 Jiwa dengan batas sebagai berikut:

     Sebelah utara                  : Jembatan

     Sebelah timur                  : Jalan Raya Sekotong-Bangko bangko

     Sebelah selatan                : Gang Karang Damai

     Sebelah barat                  : Sungai Gedeng

Delineasi peta batas dusun sebagaiamana tercantum dalam lampiran 1 peratutan desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari deliniasi peta batas desa.                                    

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5:Hal-hal yang belum jelas dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai teknispelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 6:Peraturan Desa  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sekotong Tengah

 



Posting Komentar untuk "Contoh Perdes Tentang Pemekaran Dusun (TERBARU 2022)."