Contoh Perdes Tentang Pemekaran Dusun (TERBARU 2022).
peninjauan batas dusun |
Istilah istilah penting pada Perdes Pemekaran Dusun
11. Dusun adalah wilayah kerja Pemerintahan Desa;
12. Kepala Dusun adalah Perangkat Desa;
Pemekaran Dusun adalah pemisahan atau pembentukan Dusun dalam satu Dusun atau lebih menjadi Dusun baru dalam wilayah desa.
CONTOH PERDES PEMEKARAN DUSUN
PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH NOMOR.....TAHUN 2020 TENTANG PEMEKARAN DUSUN DI DESA SEKOTONG TENGAH
Menimbang:
a.bahwa dengan meningkatnya laju perkembangan penduduk dan luas wilayah jangkauan pelayanan serta untuk mendukung kelancaran tuga-tugas di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat di desa,dusun sebagai unsur kewilayahan menempati posisi yang strtegis dalam tata kelola pemerintahan desa.
b.bahwa untuk maksud yang tersebut pada poin a,perlu ditetapkan melalui Peraturan Desa Sekotong Tengah tentang pembentukan dusun.
Mengingat:
UnUndang-dang‑Undang
Nomor 69 Tahun
1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015 Tentang Susunan dan Organisasi Pemerintahan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
7. Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135);
8. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 12);
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH dan
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH 9. MEMUTUSKAN: PERATURAN DESA TENTANG PEMEKARAN DUSUN DI DESA SEKOTONG TENGAH
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa Sekotong Tengah
2. Camat adalah Camat Sekotong
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Sekotong Tengah
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat pada Desa Sekotong Tengah
5. Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan DesaSekotong Tengah
6. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah
Badan Permusyawaratan Desa Sekotong Tengah,adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7. Perangkat
Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa.
8. Sekretariat Desa adalah Sekretariat Desa Sekotong Tengah
9. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10.Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa selanjutnya disebut APBDES
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah
11. Dusun adalah wilayah kerja Pemerintahan Desa;
12. Kepala Dusun adalah Perangkat Desa;
13.Pemekaran Dusun adalah pemisahan atau pembentukan Dusun dalam satu
Dusun atau lebih menjadi Dusun baru dalam wilayah desa.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1).Maksud Pemekaran Dusun adalah untuk memudahkan
bidang pelayanan publik
Dan memperlancar
pelayanan terutama bidang pemerintahan desa,pelaksanaan
pembangunan
desa,pembinaan kemasyarakatan dan pemeberdayaan
masyarakat.meningkatkan kemampuan
(2).Tujuan Pembentukan Dusun adalah
meningkatkan dan mendekatkan simpul-
simpul pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat dalam hal:
a.Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
b.Meningkatkan pemberdayaan/pendapatan masyarakat desa.
c.Meningkatkan efektifitas,efisiensi dan akuntabilitas
pelayanan
d.Memberikan fasilitas,motivasi,dinamisasi dan kerjasama
yang saling
menguntungkan kepada masyarakat.
BAB III PEMBENTUKAN DUSUN
Pasal 3
(1).Dusun Sekotong
2 merupakan Dusun Induk yang akan dimekarkan
terdiri dari 7 RT dan 0 RW dengan jumlah penduduk 343 KK dan 1.372
Jiwa.
(2).Batas awal Dusun Sekotong 2 (dusun
induk/yang dimekarkan) adalah sbb:
Sebelah
utara :Dusun
Lendang re
Sebelah
timur :Dusun
Sekotong 1
Sebelah
selatan :Dusun
Mekarsari
Sebelah
barat :Dusun
Long-longan
Delineasi peta batas dusun sebagaiamana tercantum dalam lampiran 1 peratutan desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari deliniasi peta batas desa.
(3).Membentuk Dusun Lendang Bontong di Desa Sekotong Tengah merupakan pemekaran dari Dusun Long-longan sebagaimana dimaksud ayat (1).
BAB IV BATAS DUSUN
Pasal 4
(1).Wilayah Dusun Sekotong 2 setelah dimekarkan terdiri
dari 2 RT dan 0 RW dengan jumlah penduduk 152 KK dan 608 Jiwa dengan
batas sebagai berikut:
Sebelah
utara :Dusun
Karang Lebah
Sebelah
timur :Jalan
Raya
Sebelah
selatan :Dusun
Mekarsari
Sebelah
barat :Dusun
Suredadi
Delineasi peta batas dusun sebagaiamana tercantum dalam lampiran 1 peratutan desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari deliniasi peta batas desa.
(1).Wilayah Dusun Karang Lebah (dusun yang
dibentuk/hasil pemekaran) terdiri dari 1 RT dan 0 RW dengan jumlah penduduk 91
KK dan 273 Jiwa dengan batas sebagai berikut:
Sebelah
utara :
Jembatan
Sebelah
timur :
Jalan Raya Sekotong-Bangko bangko
Sebelah
selatan :
Gang Karang Damai
Sebelah
barat :
Sungai Gedeng
Delineasi peta batas dusun sebagaiamana tercantum dalam lampiran 1 peratutan desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari deliniasi peta batas desa.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5:Hal-hal yang belum jelas dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai teknispelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 6:Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sekotong Tengah
Posting Komentar untuk "Contoh Perdes Tentang Pemekaran Dusun (TERBARU 2022)."