Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perdes Tentang Pelestarian Sumber Daya Air Minum Serta Cara Pengelolaannya.

 Contoh Perdes Tentang Pelestarian Sumber Daya Air Minum Serta Cara Pengelolaannya.

JUDUL PEDES

PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH NOMOR :      TAHUN 2021
TENTANG PELESTARIAN SUMBER AIR SERTA PENGELOLAAN  DAN PEMANFAATAN AIR MINUM

Perdes Pengelolaan air minum

DASAR PERTIMBANGAN

Bahwa Sumber Daya Air merupakan Potensi Kekayaan Alam yang perlu dikelola dengan baik agar bermanfaat untuk hajat hidup masyarakat sekitar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a maka dipandang perlu disusun Peraturan Desa Sekotong Tengah Tentang Pelestarian Sumber Air serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Minum.          

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekositemnya Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1990  Nomor  49.        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3419);
  2. Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2009  Nomor  140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5059);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999       Nomor 167. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3889);
  4. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara RI Tahun 2004 nomor 126. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);        
  5. Undang-undang  nomor  6  tahun  2014  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia; Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Desa Sekotong Tengah No.1 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

ISI PERDES TENTANG PELESTARIAN SUMBER AIR

Penjagaan

Sumber – sumber air yang terdapat di wilayah Desa Sekotong Tengah harus di jaga kelestarian dari kerusakan, pencemaran yang diakibatkan oleh manusia ataupun yang lainnya.Sumber – sumber air tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi/ individu melainkan menjadi milik masyarakat bersama untuk di manfaatkan bersama pula.Sumber-sumber air ataupun saluran perpipaan yang sudah rusak diperbaiki secarAa gotong royong

Pelestarian

Melestarikan sumber mata air menjadi tanggung-jawab seluruh komponen masyarakat Desa Sekotong Tengah.Melestarikan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 1 diatas adalah mengawasi dari pembakaran, penebangan hutan di sekitar sumber air serta menanami kembali pohon- pohon pelindung

Pelayanan

Setiap warga Desa Sekotong Tengah mempunyai hak yang sama untuk dilayani kebutuhan air minumnya sesuai dengan debit air yang tersedia.KPSPAMS harus memberikan pelayanan yang sama bagi segenap lapisan masyarakat.Pemerintah Desa mendukung KPSPAMS dalam pelaksanaan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Apabila ada kelompok, perorangan yang punya kegiatan khusus dan ingin menggunakan air minum yang butuh banyak, maka terlebih dahulu harus disampaikan ke KPSPAMS untuk mengatur sistem pembagian.Penerima manfaat layanan air minum tidak boleh mengadakan pengembangan jaringan tanpa adanya persetujuan dari KPSPAMS yang ditugaskan/ ditetapkan oleh Pemerintah Desa.

Pengembangan dilaksanakan jika memenuhi persyaratan seperti :Kemampuan / debit air memungkinkan untuk di kembangkan.Anggota masyarakat yang betul-betul kesulitan tentang kebutuhan air minum dan tidak memungkinkan membuat sumur gali.Ada kesanggupan / kesiapan dana swadaya masyarakat.Pemakai sarana air minum baik orang / lembaga / kelompok tidak boleh melubangi pipa/merusak jaringan pipa.

SISTEM PENGELOLAAN AIR MINUM

Sistem pengelolaan sarana dan prasarana air minum dilaksanakan oleh Badan Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).Segala bentuk Administrasi dan bentuk keuangan dan lainnya langsung di kelola oleh Pengurus KPSPAMS.Pertanggungjawaban KPSPAMS dalam pengelolaan SPAMS akan dilaksanakan oleh Pengurus melalui Musyawarah Anggota/Masyarakat pada setiap tahunnya.

KEPENGURUSAN

Kepengurusan KPSPAMS Desa Sekotong Tengah di bentuk berdasarkan/melalui Musyawarah Masyarakat Desa.Masa jabatan Pengurus Pokmair berakhir selama 3 (Tiga) tahun dan dapat di pilih kembali selama masih memenuhi persyaratan dan yang bersangkutan masih bersedia.

SANKSI

Masyarakat

Setiap orang / anggota masyarakat yang di lihat/ di jumpai berikut barang bukti melangggar pasal 5 ayat 1 maka di kenakan teguran secara lisan.Setiap orang / anggota masyarakat yang di lihat / di jumpai melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 3 maka di kenakan denda berupa pemutusan jaringan

Bagi orang / anggota Kelompok yang tidak ikut bergotong-royong dalam perbaikan jaringan perpipaan akan di kenakan denda berupa teguran secara lisan dan tertulis selama 3 kali,jika tidak dindahkan akan dikenakan pemutusan jaringan.

 Pengurus

Bagi orang / oknum yang termasuk di dalam Pemerintah Desa atau pengurus KPSPAMS yang di dapati berikut barang bukti dan saksi-saksi menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pungutan, diskriminatif / membeda-bedakan di luar aturan maka akan di berhentikan dari jabatannya.Bagi orang / oknum yang di maksud pasal 9 ayat 1 diatas, tidak mentaati sanksi / denda maka akan di proses melalui aturan yang berlaku.

IURAN AIR MINUM

Setiap anggota masyarakat yang menggunakan/memanfaatkan air minum yang dikelola KPSPAMS wajib membayar iuran air minum sesuai dengan peamakaiannya, sebesar :

0 – 10 m3, Rp.10.000/m3/bulan

11 – 20 m3, Rp.20.000 /m3/bulan

21 – 30 m3, Rp.30.000 /m3/bulan

30 m3, Rp.50.0000/m3/bulan

Iuran yang dimaksud pasal 10 ayat 1 diserahkan kepada pengurus KPSPAMS/orang yang ditunjuk melalui Surat Keputusan ketua KPSPAMS paling lambat tanggl 30 pada bulan yang bersangkutan.Bagi yang tidak membayar sampai lewat 15 (Lima belas) hari maka akan dilakukan pemutusan sementara jaringan ke rumah yang bersangkutan sampai pembayaran di lunasi.

Pemanfaatan iuran.

uran dimanfaatkan untuk:Biaya operasional dan pemeliharaan (termasuk perbaikan).Biaya pengembangan.Biaya pengembalian investasi (penyusutan).Biaya lainnya yang disepakati berdasarkan musyawarah pengurus KPSPAMS dan pelanggan.

KETENTUAN PENUTUP

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan / peraturan mengenai pengelolahan dan pemanfaatan Sumber Air Minum yang bertentangan dengan Peraturan Desa ini di nyatakan tidak berlaku.Hal - hal yang belum di atur dalam perdes ini sepanjang mengenai pelaksanaannya di tetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sekotong Tengah.

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

Posting Komentar untuk "Contoh Perdes Tentang Pelestarian Sumber Daya Air Minum Serta Cara Pengelolaannya."