Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDES N0 23 TAHUN 2017 TENTANG PENERAPAN TTG

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA


Menimbang     :    
a.bahwa   sumber  daya   alam  yang  memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat Desa yang mengakibatkan semakin menipisnya sumber daya alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta tersisihnya masyarakat Desa; 

b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan pada prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pengembangan dan

Mengingat      : 
1.Undang-Undang     Nomor    6    Tahun     2014    tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5495); 

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

 8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);

 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463);

KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. 
1.Sumber daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun nonhayati, terbarukan maupun tidak terbarukan. 

2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 3. Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. 

4. Inovasi TTG adalah kegiatan  penelitian,  pengembangan, dan/atau  perekayasaan yang  bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. 

 5. Pengembangan TTG adalah suatu cara, proses, perbuatan atau upaya untuk pemanfaatan TTG secara berkelanjutan.  6. Penerapan TTG adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi. 

7. Pemetaan TTG adalah suatu proses terpadu yang mencakup pengumpulan, pengolahan dan visualisasi data spasial (keruangan) serta data pendukung lainnya guna menggambarkan suatu kondisi/keadaan TTG. 
8. Penelusuran TTG adalah proses, cara, perbuatan menelaahuntuk mencari, menyeleksi, dan memilih TTG yang diperlukan. 

9. Pengkajian TTG adalah proses, cara, perbuatan mengkaji, penyelidikan, pelajaran yang mendalam dan penelaahan terhadap TTG. 

10. Pendokumentasian adalah kegiatan atau proses pekerjaan mencatat atau merekam suatu peristiwa dan objek atau aktifitas yang dianggap berharga dan penting atau menyediakan keterangan dalam bentuk dokumen baru tentang pengetahuan dalam arti yang luas sebagai hasil kegiatan manusia dan untuk keperluan itu mengumpulkan dan menyusun keterangan-keterangan. 

11. Pemasaran adalah proses, cara, perbuatan memasarkan suatu barang dagangan atau perihal menyebarluaskan ke masyarakat.
 
12. Pelindungan TTG adalah proses, cara, perbuatan melindungi invensi TTG yang diciptakan oleh masyarakat. 

13. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah hak memperoleh pelindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
14. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Posyantek adalah lembaga pelayanan TTG antardesa yang berkedudukan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG.

 15. Warung Teknologi Tepat Guna (Wartek) selanjutnya diganti penyebutanya menjadi  Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa.

16. Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa selanjutnya disebut Posyantek desa adalah lembaga pelayanan TTG di desa yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG.

 17. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
 
18. Badan Usaha Milik AntarDesa selanjutnya  disebut BUMDesa bersama merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh 2 (dua) Desa atau lebih untuk kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa 

19. Gelar TTG adalah ajang promosi dan atau uji terap hasil inovasi atau pengembangan TTG dari masyarakat dan atau instansi/lembaga pemerintah dan swasta dengan maksud untuk mempercepat penyampaian atau difusi teknologi spesifik lokasi kepada pengguna.
 
20. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. 

21. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
 
22. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah salah satu Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi.

23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 

24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

MAKSUD, TUJUAN, 

Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi sumber daya alam desa, memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan dan penguatan posyantek.
 
Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa bertujuan: 
a. mendayagunakan sumber daya alam yang menjamin terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
b. mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keadilan antargenerasi dan intragenerasi;
 c. mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata berdasarkan prinsip kebersamaan untuk mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi, konflik sosial dan budaya; 
d. mewujudkan perlindungan fungsi sumber daya alam; dan 
e. mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat Desa dalam pengelolaan sumber daya alam desa.
Sasaran pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa meliputi: 
a. masyarakat miskin, pengangguran, putus sekolah, dan penyandang disabilitas; 
b. masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah; 
c. pengelola posyantek Desa dan posyantek antardesa; 
d. inventor TTG; dan 
e. kelompok masyarakat lainnya.

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: 
a. hak dan kewajiban; 
b. pengelolaan sumber daya alam Desa; 
c. kewenangan pengelolaan; 
d. pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna Desa; 
e. pemasayarakatan teknologi tepat guna; 
f. lembaga pelayanan teknologi tepat guna; 
g. mekanisme; 
h. pembinaan dan pengendalian; 
i.    pendanaan; dan
 j.    pelaporan.

 HAK DAN KEWAJIBAN


Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa setiap orang/masyarakat berhak:
 a. mengelola sumber daya alam Desa yang ramah lingkungan; 
b. memperoleh akses yang seimbang; dan 
c. memperoleh perlakuan yang adil dalam pengelolaan dan atau pemanfaatannya.

Masyarakat yang tinggal di wilayah kegiatan dan atau sekitar wilayah pengelolaan sumber daya alam dan berpotensi terkena dampak berhak menyampaikan pendapat berdasarkan informasi yang diperolehnya.Pendapat yang dilakukan secara bebas dan sukarela disampaikan dalam proses perumusan kebijakan dan perizinan.

Dalam pengelolaan sumber daya alam setiap orang berkewajiban:
 a. memelihara dan melestarikan sumber daya alam;
 b. memberikan informasi yang menyangkut kepentingan umum; 
c. mencegah terjadinya penurunan kualitas sumber daya alam; 
d. menanggulangi dan memulihkan kerusakan sumber daya alam/lingkungan; 
e. meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; dan 
f. menggunakan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA


Pengelolaan sumber daya alam Desa dipergunakan untuk dimanfaatkan dan didayagunakan sebagai komoditas ekonomi dengan memperhatikan keberlanjutan.

Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya alam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.

Pengelolaan sumber daya alam Desa melalui penerapan teknologi tepat guna untuk: 
a. meningkatkan pendapatan masyarakat;
 b. membuka lapangan kerja; 
c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; 
d. meningkatkan pendapatan pemerintah desa; dan  e. meningkatkan nilai tambah produk.

KEWENANGAN PENGELOLAAN 


Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
(2) Untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam , pemerintah berwenang: 
a. mengatur penataan, peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam; 
b. menetapkan hubungan hukum antara seorang, kelompok orang, masyarakat adat atau pemerintah desa dengan sumber daya alam; dan 
c. melakukan tindakan nyata dalam upaya pelestarian dan pencadangan sumber daya alam.

Selain kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga/Instansi sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Wewenang Kementerian/Lembaga/instansi  ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. besaran wilayah pengelolaan; 
b. jenis dan kuantitas sumber daya alam yang dimanfaatkan; 
c. besarnya modal dan teknologi yang digunakan; 
d. penggunaan sumber daya manusia; 
e. besaran dan persebaran dampak; 
 f. nilai eksternalitas; dan 
g. aksesibilitas.

PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN  TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA


Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Pengembangan TTG dilakukan melalui kegiatan antara lain: 
a. penelusuran; 
b. pemetaan; 
c. pengkajian; 
d. pendokumentasian; 
e. pelindungan; dan 
f. pemasaran.

Penelusuran sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 14 huruf a meliputi identifikasi, verifikasi, dan validasi secara langsung atau tidak langsung dapat dilakukan melalui penyelenggaraan lomba inovasi TTG.
 Pemetaan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:  
a. pemetaan TTG eksisting dilakukan melalui observasi, wawancara, survei, pengumpulan data dan informasi terkait TTG yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat;
 b. pemetaan potensi sumber daya lokal dilakukan melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan memprioritaskanlima aspek pemanfaatan TTG (penyediaan/pengolahan pangan, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan pemampuan ekonomi) yang dilakukan secara partisipatif melalui observasi, wawancara, survei, pengumpulan  data dan  informasi terkait lainnya; dan

 c. pemetaan kebutuhan TTG dilakukan melalui analisis TTG eksisting dan ketersediaan potensi sumber daya alam.
Pengkajian  dilakukan terhadap hasil penelusuran inovasi teknologi  dan sumber daya lokal untuk pengembangan dan penyempurnaan hasil temuan/invensi TTG serta pengembangan produk unggulan. Pendokumentasian  dilakukan  melalui pengumpulan, pemilahan dan pemilihan, pengolahan, penetapan identitas dan penyimpanan data/informasi yang terkait TTG dan atau sumber daya lokal.
 Pelindungan  dilakukan: 
a. memfasilitasi pengajuan sampai dengan diterbitkannya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, Hak Paten Sederhana dan atau sertifikat Standar Nasional Indonesia terhadap temuan/invensi akar rumput; dan
 b. Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi perlindungan hukum terhadap hasil temuan/inovasi akar rumput. (6) Pemasaran sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 14 huruf f dilakukan  melalui fasilitasi jaringan pasar/pemasaran dan  akses modal/permodalan.
Penerapan Teknologi Tepat Guna

Penerapan TTG dilakukan melalui kegiatan: a. perekayasaan TTG; dan b. pendayagunaan TTG.

Perekayasaan TTG sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui kegiatan dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika; (2) Pendayagunaan TTG sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui pemasyarakatan TTG.

PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA


Pemasyarakatan TTG dimaksudkan untuk menyebarluaskan TTG kepada masyarakat agar dapat dipahami, diterapkan dan dikembangkan.
Pemasyarakatan TTG dilakukan melalui kegiatan:
 a. gelar TTG; 
 b. proyek percontohan (pilot project); 
c. fasilitasi proses inkubasi; 
d. komunikasi, informasi, publikasi TTG;  
e. edukasi TTG; dan/atau 
f. pembentukan lembaga/pos pelayanan TTG.

Gelar TTG dilakukan melalui kegiatan: 
a. pameran TTG; 
 b. lokakarya TTG; 
c. temu inventor/inovator TTG dan/atau investor;  
d. forum komunikasi Posyantek;  
e. widyawisata teknologi; 
f. publikasi; dan 
g. festival/pameran potensi desa.
Gelar TTG dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional. 

Proyek percontohan (Pilot Project) dirancang sebagai pengujian atau uji coba untuk menunjukkan keefektifan suatu pelaksanaan program dan mengetahui dampak pelaksanaan program.

Fasilitasi Proses Inkubasi dilakukan melalui penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi bagi Inovator, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya dan atau pengembangan produk baru agar dapat berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu.

Komunikasi informasi dan publikasi TTG  bertujuan untuk menstimulir,  meluaskan  dan  mendorong pengembangan dan pemanfaatan TTG.

Edukasi TTG bertujuan untuk mempengaruhi menumbuhkan kesadaran dan membantu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam hal pengembangan dan pemanfaatan TTG.

Lembaga/pos pelayanan bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat Desa sehingga harus dibentuk disetiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendayagunaan sumber daya alam. 

LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA


Lembaga Pelayanan TTG terdiri atas:  
a. Posyantek antar desa yang berkedudukan di kecamatan; dan 
 b. Posyantek desa  yang berkedudukan di desa.

Pembentukan Posyantek antar desa  yang berkedudukan di kecamatan dengan Keputusan Bupati/Wali kota.Pembentukan Posyantek  di desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pembentukan Posyantek antar desa dan Posyantek desa selanjutnya didaftarkan pada Organisasi Perangkat Daerah yang menangani bidang politik dalam negeri Kabupaten/Kota guna memperoleh Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Bupati/Wali kota.

Posyantek antardesa  mempunyai fungsi: a. koordinasi dan perkumpulan Posyantek desa; dan b. pendampingan dan fasilitasi pengelolaan Posyantek desa.

Posyantek antardesa  mempunyai tugas: 
a. menyusun program dan rencana kerja pengelolaan Posyantek antardesa;
 b. memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis/spesifikasi  TTG; 
c. memfasilitasi posyantek desa dalam menganalisis dan mendesain pengembangan dan kebutuhan TTG; 
d. menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG; 
e. memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
 f. memberikan   layanan   konsultasi   dan   pendampingan   kepada   masyarakat   dalam penerapan TTG; 
g. mengkoodinir dan memfasilitasi pemasaran produk pengembangan dan pemanfaatan TTG hasil dari posyantek desa; dan 
h. menyusun laporan pengelolaan posyantek.
Posyantek desa  mempunyai tugas:  
a. menyusun program dan rencana kerja pengelolaan Posyantek desa;
 b. memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis/spesifikasi  TTG;  
c. memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG;  
d. menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG;
 e. memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
f. memberikan   layanan   konsultasi   dan   pendampingan   kepada   masyarakat   dalam penerapan TTG; 
g. memfasilitasi penerapan TTG; dan 
h. menyusun laporan pengelolaan Posyantek desa.

Pengurus Posyantek antar desa dibentuk  berdasarkan  hasil  musyawarah para utusan inovator TTG dan Posyantek desa berasal dari desa yang berada dalam satu wilayah kecamatan. 
(2) Pengurus Posyantek desa dibentuk berdasarkan hasil  musyawarah perwakilan pelaku/pemanfaat TTG dan kelembagaan masyarakat di desa. 
(3) Pengurus Posyantek antardesa dan Posyantek desa tidak boleh berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil. 
(4) Pengurus Posyantek antardesa dan posyantek desa tidak boleh berasal dari unsur partisipan atau pengurus organisasi politik/partai politik. 
(5) Jumlah  dan susunan pengurus  posyantek antardesa dan  posyantek Desa    paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi pengembangan dan seksi pelayanan atau disesuaikan dengan kebutuhan.
 (6) Masa bakti kepengurusan dalam satu periode paling lama 3 (tiga) tahun yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posyantek antardesa dan/atau Posyantek desa.
Unit usaha yang selama ini dikelola oleh Wartek atau Posyantek dapat menjadi bagian unit BUMDesa atau BUMDesa Bersama.

MEKANISME    

Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa secara  nasional  dilaksanakan  oleh Kementerian. Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa di provinsi   dilaksanakan   oleh Pemerintah Provinsi.  Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa di  kabupaten/kota  dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Kementerian,  Pemerintah Provinsi  dan  Pemerintah  Kabupaten/Kota  dalam melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa dapat dilakukan melalui mekanisme rapat koordinasi antar pengambil kebijakan yang membidangi sumber daya alam dan TTG.

Kementerian,  Pemerintah Provinsi  dan  Pemerintah  Kabupaten/Kota  dalam melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kementerian Teknis atau Badan/Lembaga NonKementerian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Sekolah Menengah Kejuruan, Pihak Swasta, Pengusaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kerja sama dilaksanakan berdasarkan prinsip:  
a. efisiensi;  
b. efektivitas; 
 c. sinergi;  
d. saling menguntungkan;  
e. kesepakatan bersama; 
 f. itikad baik;  
g. mengutamakan  kepentingan  nasional  dan  keutuhan  wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia;  
h. persamaan kedudukan; 
 i. transparansi;  
j. keadilan; dan 
 k. kepastian hukum.
Kerja sama dibuat dalam perjanjian  kerja sama yang paling sedikit memuat:  
a. subjek kerja sama;  
b. objek kerja sama;  
c. ruang lingkup kerja sama; 
 d. hak dan kewajiban para pihak;  
e. jangka waktu kerja sama; 
 f. pengakhiran kerja sama; 
 g. keadaan memaksa; dan  
h. penyelesaian perselisihan.
Dalam perjanjian kerja sama memuat pengalihan TTG dari sumber teknologi kepada masyarakat.

PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN


Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa.
Pembinaan meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, penghargaan, dan/atau supervisi.Pengendalian  meliputi monitoring dan/atau evaluasi.

Pembinaan dan pengendalian  dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali kota.
Pembinaan dan pengendalian dilaksanakan oleh: 
a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian kebijakan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa yang dilaksanakan Gubernur, dan/atau Bupati/Wali kota; 
b. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pembinaan dan pengendalian teknis; 
c. Gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian kebijakan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa yang dilaksanakan oleh Bupati/Wali kota;
 d. Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa; dan 
e. Camat atau sebutan lain melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa di tingkat kecamatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
 
Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan dan kebijakan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa.

 PENDANAAN


Segala pendanaan  yang terkait dengan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa bersumber dari  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Dana Desa serta sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam esa dibebankan kepada:
 a. anggaran pendapatan dan belanja negara;  
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; 
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota; dan  
d. anggaran pendapatan dan belanja Desa/Dana Desa;sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain  pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

PELAPORAN

Kepala Desa melaporkan pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa di desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat. (2) Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaporkan pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa kepada Gubernur.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang menangani bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaporkan pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.











Posting Komentar untuk "PERMENDES N0 23 TAHUN 2017 TENTANG PENERAPAN TTG"