CONTOH SK KIM (KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT )
KABUPATEN LOMBOK
BARAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR : 43 TAHUN 2017
T
E N T A N G
PEMBENTUKAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM)
DESA SEKOTONG TENGAH TAHUN 2017
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka mengupayakan tersedianya informasi dari masyarakat,oleh masyarakat dan
untuk masyarakat maka dipandang perlu
dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat Desa Sekotong Tengah;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sekotong Tengah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
Undang Undang Dasar 1945
pasal 28 F
Undang-undang Nomor 69 Tahun
1958 Tentang
Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan
lembaran Negara Nomor 1655
).
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);sebagaimana telah di ubah dengaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3359) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Desiminasi Informasi Nasional
oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Kommunikasi
dan Informatika RI No. 08 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor135);
Peraturan Desa
Sekotong Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Sekotong Tengah
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
|
|
Membentuk dan menetapkan pengurus
Kelompok Informasi Masyarakat di Desa Sekotong Tengah dengan pengurus sebagaimana
nama-namanya terlampir dalam keputusan ini.
|
Kedua
|
|
|
Dalam melaksanakan tugas harus senantiasa berpedoman pada ketentuan
dan peraturan perundan-undang yang berlaku serta mempertanggung jawabkan
tugasnya kepada Kepala Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten
Lombok Barat.
|
|
|
|
|
Ketiga
|
|
|
Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya
keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong
Tengah Tahun Anggaran 2017.
|
Keempat
|
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan akan diadakan perbaikan kembali apabila teryata dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
|
|
|
|
|
|
|
|
DITETAPKAN
DI :
SEKOTONG TENGAH
PADA TANGGAL : 17
PEBRUARI 2017
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
LALU
SARAPPUDIN
|
Tembusan disampaikan Kepada :
1. Yth.Diskominfo Kab.Lombok Barat
di Giri Menang-Gerung
2. Yth. Camat Sekotong di Sekotong
3. Yth. Ketua BPD Desa Sekotong
Tengah di Sekotong
4. Yth. Masing-masing yang
bersangkutan di Tempat
5.
Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Sekotong Tengah
Nomor : 45 Tahun 2017
Tentang :
Daftar Nama –Nama Pengurus
Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) Desa Sekotong
Tengah
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat/Dusun
|
1
|
LALU
SARAPPUDIN
|
Pembina
|
Dusun
Sekotong II
|
2
|
MUH.RASID,A.Ma
|
Ketua
|
Tlg. Lebur Loang Balok
|
3
|
ROHIMAN,A.Md
|
Sekretaris
|
Dusun
Serero
|
4
|
SUKERAN,S.Adm
|
Bendahara
|
Dusun
Gunung Anyar
|
5
|
MARDI
|
Bid.Pengumpulan
Informasi
|
Dusun
Telaga Lebur
|
6
|
SAMSUDIN,M.Pdi
|
Bid.Pengolahan
Informasi
|
Dusun
Serero
|
7
|
MURTAZAM,S.Pd
|
Bid.Penyebaran
Informasi
|
Dusun
Telor jago
|
8
|
LALU
HARDIAWAN
|
Bid.Umum
dan Tata usaha
|
Dusun
Sekotong II
|
9
|
MULIADI,S.Pd
|
Bid.Radio
Komunitas
|
Dusun
Sekotong I
|
10
|
HERI
RAHMAN
|
Bid.Dokumentasi
dan warung informasi
|
Dusun
Gunung Anyar
|
Ditetapkan
di :
Sekotong Tengah
Pada
Tanggal : 17 Pebruari 2017
KEPALA
DESA SEKOTONG TENGAH
LALU
SARAPPDUIN
Posting Komentar untuk "CONTOH SK KIM (KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT )"