Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH SK KIM (KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT )








KABUPATEN LOMBOK BARAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR :   43 TAHUN  2017

T E N T A N G
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM)
DESA SEKOTONG TENGAH TAHUN 2017
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengupayakan tersedianya informasi dari masyarakat,oleh masyarakat dan untuk masyarakat  maka dipandang perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat Desa Sekotong Tengah;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala  Desa Sekotong Tengah.

Mengingat
:
1.

2.





3.





4.









5.





6.











7.




8.



9.




10.


Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 F

Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

Peraturan Pemerintah  Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3359) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  No. 17 Tahun 2009 Tentang  Desiminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Kommunikasi dan Informatika RI No. 08 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor135);

Peraturan Desa Sekotong Tengah  Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa di  Desa Sekotong Tengah


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


Pertama


Membentuk dan menetapkan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat di Desa Sekotong Tengah dengan pengurus sebagaimana nama-namanya terlampir dalam keputusan ini.
Kedua


Dalam melaksanakan tugas  harus senantiasa berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundan-undang yang berlaku serta mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Kepala Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.




Ketiga


Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah Tahun Anggaran 2017.

Keempat


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan kembali apabila teryata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.









DITETAPKAN DI     :  SEKOTONG TENGAH
PADA TANGGAL     :  17 PEBRUARI 2017
   KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH




                 LALU SARAPPUDIN



Tembusan disampaikan Kepada :
1.    Yth.Diskominfo Kab.Lombok Barat di Giri Menang-Gerung
2.    Yth. Camat Sekotong di Sekotong
3.    Yth. Ketua BPD Desa Sekotong Tengah di Sekotong
4.    Yth. Masing-masing yang bersangkutan di Tempat
5.    Arsip


Lampiran              :  Keputusan Kepala Desa Sekotong Tengah
                                Nomor       : 45 Tahun 2017
                                Tentang    : Daftar Nama –Nama Pengurus Kelompok Informasi
                                                   Masyarakat (KIM) Desa Sekotong Tengah



No.
Nama
Jabatan
Alamat/Dusun
1
LALU SARAPPUDIN
Pembina
Dusun Sekotong II
2
MUH.RASID,A.Ma
Ketua
Tlg. Lebur Loang Balok
3
ROHIMAN,A.Md
Sekretaris
Dusun Serero
4
SUKERAN,S.Adm
Bendahara
Dusun Gunung Anyar
5
MARDI
Bid.Pengumpulan Informasi
Dusun Telaga Lebur
6
SAMSUDIN,M.Pdi
Bid.Pengolahan Informasi
Dusun Serero
7
MURTAZAM,S.Pd
Bid.Penyebaran Informasi
Dusun Telor jago
8
LALU HARDIAWAN
Bid.Umum dan Tata usaha
Dusun Sekotong II
9
MULIADI,S.Pd
Bid.Radio Komunitas
Dusun Sekotong I
10
HERI RAHMAN
Bid.Dokumentasi dan warung informasi
Dusun Gunung Anyar

                                                 
Ditetapkan di    :  Sekotong Tengah
Pada Tanggal    :  17 Pebruari  2017
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH





            LALU SARAPPDUIN





            








Posting Komentar untuk "CONTOH SK KIM (KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT )"