CONTOH PERDES TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM ATAU PENGELOLAAN AIR BERSIH BERBASIS MASYARAKAT.
Perdes Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat atau Perdes Pengelolaan Air Minum yang akan kita bahas adalah Perdes Pelestarian Sumber Air Serta Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air minum Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Embung merupakan salah satu aset dalam pengelolaan air minum |
Istilah-istilah penting dalam Perdes Tentang Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat
1.Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) adalah
pengelola sarana air minum dan sanitasi di tingkat desa yang bersifat
independen, dibentuk melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan melalui SK
Kepala Desa.
2. Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air
hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air
Minum.
Penerima manfaat layanan air minum adalah masyarakat atau instansi yang
terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari KPSPAMS.
CONTOH PERDES PENGELOLAAN AIR MINUM
PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH TAHUN
2021 TENTANG PELESTARIAN SUMBER AIR SERTA PENGELOLAAN DANPEMANFAATAN
AIR MINUM
Menimbang:
bahwa Sumber Daya Air merupakan Potensi Kekayaan Alam yang perlu dikelola dengan baik agar
bermanfaat untuk hajat hidup masyarakat sekitar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a maka dipandang perlu
disusun Peraturan Desa Sekotong Tengah Tentang Pelestarian Sumber Air serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Air
Minum.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati
dan ekositemnya Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3419);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5059);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3889);
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara RI Tahun 2004 nomor 126. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia; Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan
undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Peraturan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa;
Peraturan Desa Sekotong Tengah No.1 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA SEKOTONG TENGAH dan KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
MEMUTUSKAN:TENTANG PELESTARIAN SUMBER AIR SERTA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR MINUM
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 ;Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Kecamatan adalah kesatuan wilayah kerja Camat dalam susunan tata kerja
perangkat daerah kabupaten;
2. Camat adalah fasilitator pelaksanaan kerja sama antar Desa ataupun kerja
sama Desa dengan pihak ketiga;
3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
5. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
7. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis;
8. Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) adalah
pengelola sarana air minum dan sanitasi di tingkat desa yang bersifat
independen, dibentuk melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan melalui SK
Kepala Desa.
9. Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air
hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air
Minum.
10. Penerima manfaat layanan air minum adalah masyarakat atau instansi yang
terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari KPSPAMS.
11. Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12. Musyawarah Antar Desa untuk selanjutnya disingkat MAD adalah Forum
Musyawarah para wakil desa yang ditetapkan sebagai anggota BKAD Kecamatan Teluk
Pandan berkedudukan di tingkat kecamatan dan atau antar-Desa, berperan sebagai
lembaga tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan sekaligus pemegang kekuasaan
tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan kegiatan kerjasama antar
Desa.
13. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
BAB II PELESTARIAN SUMBER AIR
Bagian Kesatu Penjagaan
Pasal 2
1. Sumber – sumber
air yang terdapat di wilayah Desa Sekotong Tengah harus di jaga kelestarian
dari kerusakan, pencemaran yang diakibatkan oleh manusia ataupun yang lainnya.
2. Sumber – sumber
air tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi/ individu melainkan menjadi
milik masyarakat bersama untuk di manfaatkan bersama pula.
3. Sumber-sumber air
ataupun saluran perpipaan yang sudah rusak diperbaiki secarAa gotong royong
Bagian Kedua Pelestarian
Pasal 3
1. Melestarikan
sumber mata air menjadi tanggung-jawab seluruh komponen masyarakat Desa
Sekotong Tengah
2. Melestarikan
sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 1 diatas adalah mengawasi dari
pembakaran, penebangan hutan di sekitar sumber air serta menanami kembali
pohon- pohon pelindung
Pasal 4 :Pelayanan
1. Setiap warga Desa
Sekotong Tengah mempunyai hak yang sama untuk dilayani kebutuhan air minumnya
sesuai dengan debit air yang tersedia.
2. KPSPAMS harus
memberikan pelayanan yang sama bagi segenap lapisan masyarakat.
3. Pemerintah Desa
mendukung KPSPAMS dalam pelaksanaan pelayanan air minum kepada masyarakat.
4. Apabila ada
kelompok, perorangan yang punya kegiatan khusus dan ingin menggunakan air minum
yang butuh banyak, maka terlebih dahulu harus disampaikan ke KPSPAMS untuk
mengatur sistem pembagian.
Pasal 5
1. Penerima manfaat layanan air minum tidak boleh mengadakan pengembangan
jaringan tanpa adanya persetujuan dari KPSPAMS yang ditugaskan/ ditetapkan oleh
Pemerintah Desa.
2. Pengembangan dilaksanakan jika memenuhi persyaratan seperti :
a. Kemampuan / debit air memungkinkan untuk di kembangkan.
b. Anggota masyarakat yang betul-betul kesulitan tentang kebutuhan air minum
dan tidak memungkinkan membuat sumur gali.
c. Ada kesanggupan / kesiapan dana swadaya masyarakat.
3. Pemakai sarana air minum baik orang / lembaga / kelompok tidak boleh
melubangi pipa/merusak jaringan pipa.
BAB III SISTEM PENGELOLAAN
Pasal 6
Sistem pengelolaan sarana dan prasarana air minum dilaksanakan oleh Badan
Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS)
2. Segala bentuk Administrasi dan bentuk keuangan dan lainnya langsung di
kelola oleh Pengurus KPSPAMS.
3. Pertanggungjawaban KPSPAMS dalam pengelolaan SPAMS akan dilaksanakan oleh
Pengurus melalui Musyawarah Anggota/Masyarakat pada setiap tahunnya.
BAB IV KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Kepengurusan
KPSPAMS Desa Sekotong Tengah di bentuk berdasarkan/melalui Musyawarah
Masyarakat
Desa.
2. Masa jabatan
Pengurus Pokmair berakhir selama 3 (Tiga) tahun dan dapat di pilih kembali
selama masih memenuhi persyaratan dan yang bersangkutan masih bersedia.
BAB V SANKSI
Bagian Kesatu Masyarakat
Pasal 8
1. Setiap orang /
anggota masyarakat yang di lihat/ di jumpai berikut barang bukti melangggar
pasal 5 ayat 1 maka di kenakan teguran secara lisan
2. Setiap orang /
anggota masyarakat yang di lihat / di jumpai melakukan pelanggaran pasal 5 ayat
3 maka di kenakan denda berupa pemutusan jaringan
3. Bagi orang /
anggota Kelompok yang tidak ikut bergotong-royong dalam perbaikan jaringan
perpipaan akan di kenakan denda berupa teguran secara lisan dan tertulis selama
3 kali,jika tidak dindahkan akan dikenakan pemutusan jaringan.
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 9
1. Bagi orang / oknum
yang termasuk di dalam Pemerintah Desa atau pengurus KPSPAMS yang di dapati berikut
barang bukti dan saksi-saksi menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan
pungutan, diskriminatif / membeda-bedakan di luar aturan maka akan di
berhentikan dari jabatannya.
2. Bagi orang / oknum
yang di maksud pasal 9 ayat 1 diatas, tidak mentaati sanksi / denda maka akan
di proses melalui aturan yang berlaku.
BAB VI IURAN AIR MINUM
Pasal 10
1. Setiap anggota
masyarakat yang menggunakan/memanfaatkan air minum yang dikelola KPSPAMS wajib
membayar iuran air minum sesuai dengan peamakaiannya, sebesar :
a. 0 – 10 m3, Rp.10.000/m3/bulan
b. 11 – 20 m3, Rp.20.000 /m3/bulan
c. 21 – 30 m3, Rp.30.000 /m3/bulan
d. 30 m3, Rp.50.0000/m3/bulan
2. Iuran yang
dimaksud pasal 10 ayat 1 diserahkan kepada pengurus KPSPAMS/orang yang ditunjuk
melalui Surat Keputusan ketua KPSPAMS paling lambat tanggl 30 pada bulan yang
bersangkutan.
3. Bagi yang tidak
membayar sampai lewat 15 (Lima belas) hari maka akan dilakukan pemutusan
sementara jaringan ke rumah yang bersangkutan sampai pembayaran di lunasi.
4. Pemanfaatan iuran.
5. Iuran dimanfaatkan
untuk:
a. Biaya operasional dan pemeliharaan (termasuk perbaikan).
b. Biaya pengembangan.
c. Biaya pengembalian investasi (penyusutan).
d. Biaya lainnya yang disepakati berdasarkan musyawarah pengurus KPSPAMS dan
pelanggan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan / peraturan
mengenai pengelolahan dan pemanfaatan Sumber Air Minum yang bertentangan dengan
Peraturan Desa ini di nyatakan tidak berlaku.
Pasal 12 Hal - hal yang belum di atur dalam perdes ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya di tetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sekotong
Tengah.
Pasal 13 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, Agar setiap
orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam
Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
|
Posting Komentar untuk "CONTOH PERDES TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM ATAU PENGELOLAAN AIR BERSIH BERBASIS MASYARAKAT."