Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH PERDES TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM ATAU PENGELOLAAN AIR BERSIH BERBASIS MASYARAKAT.

Perdes Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat atau Perdes Pengelolaan Air Minum yang akan kita bahas adalah Perdes Pelestarian Sumber Air Serta Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air minum Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Embung merupakan salah satu aset dalam pengelolaan air minum 

Istilah-istilah penting dalam Perdes Tentang Pengelolaan Air Bersih Berbasis Masyarakat

1.Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) adalah pengelola sarana air minum dan sanitasi di tingkat desa yang bersifat independen, dibentuk melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan melalui SK Kepala Desa.

2.    Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.

Penerima manfaat layanan air minum adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari KPSPAMS.

CONTOH PERDES PENGELOLAAN AIR MINUM

PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH TAHUN 2021 TENTANG PELESTARIAN SUMBER AIR SERTA PENGELOLAAN DANPEMANFAATAN AIR MINUM 

Menimbang:

bahwa Sumber Daya Air merupakan Potensi Kekayaan Alam yang perlu dikelola dengan baik agar bermanfaat untuk hajat hidup masyarakat sekitar;      

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a maka dipandang perlu disusun Peraturan Desa Sekotong Tengah Tentang Pelestarian Sumber Air serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Minum.

Mengingat:

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekositemnya Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1990  Nomor  49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3419);

Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2009  Nomor  140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5059);

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999   Nomor 167. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3889);

Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara RI Tahun 2004 nomor 126. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);  

Undang-undang  nomor  6  tahun  2014  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia; Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

Peraturan Desa Sekotong Tengah No.1 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH dan KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH

MEMUTUSKAN:TENTANG PELESTARIAN SUMBER AIR SERTA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR MINUM 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 ;Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1. Kecamatan adalah kesatuan wilayah kerja Camat dalam susunan tata kerja perangkat daerah kabupaten;

2. Camat adalah fasilitator pelaksanaan kerja sama antar Desa ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga;

3.      Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5.      Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

6.      Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

7.      Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;

8.      Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) adalah pengelola sarana air minum dan sanitasi di tingkat desa yang bersifat independen, dibentuk melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan melalui SK Kepala Desa.

9.      Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.

10.  Penerima manfaat layanan air minum adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari KPSPAMS.

11.  Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

12.  Musyawarah Antar Desa untuk selanjutnya disingkat MAD adalah Forum Musyawarah para wakil desa yang ditetapkan sebagai anggota BKAD Kecamatan Teluk Pandan berkedudukan di tingkat kecamatan dan atau antar-Desa, berperan sebagai lembaga tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan kegiatan kerjasama antar Desa.

13.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;

BAB II PELESTARIAN SUMBER AIR

Bagian Kesatu Penjagaan

Pasal 2

1.      Sumber – sumber air yang terdapat di wilayah Desa Sekotong Tengah harus di jaga kelestarian dari kerusakan, pencemaran yang diakibatkan oleh manusia ataupun yang lainnya.

2.      Sumber – sumber air tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi/ individu melainkan menjadi milik masyarakat bersama untuk di manfaatkan bersama pula.

3.      Sumber-sumber air ataupun saluran perpipaan yang sudah rusak diperbaiki secarAa gotong royong

Bagian Kedua Pelestarian

Pasal 3

1.      Melestarikan sumber mata air menjadi tanggung-jawab seluruh komponen masyarakat Desa Sekotong Tengah

2.      Melestarikan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 1 diatas adalah mengawasi dari pembakaran, penebangan hutan di sekitar sumber air serta menanami kembali pohon- pohon pelindung

Pasal 4 :Pelayanan

1.      Setiap warga Desa Sekotong Tengah mempunyai hak yang sama untuk dilayani kebutuhan air minumnya sesuai dengan debit air yang tersedia.

2.      KPSPAMS harus memberikan pelayanan yang sama bagi segenap lapisan masyarakat.

3.      Pemerintah Desa mendukung KPSPAMS dalam pelaksanaan pelayanan air minum kepada masyarakat.

4.      Apabila ada kelompok, perorangan yang punya kegiatan khusus dan ingin menggunakan air minum yang butuh banyak, maka terlebih dahulu harus disampaikan ke KPSPAMS untuk mengatur sistem pembagian.

Pasal 5

1.      Penerima manfaat layanan air minum tidak boleh mengadakan pengembangan jaringan tanpa adanya persetujuan dari KPSPAMS yang ditugaskan/ ditetapkan oleh Pemerintah Desa.

2.      Pengembangan dilaksanakan jika memenuhi persyaratan seperti :

a.       Kemampuan / debit air memungkinkan untuk di kembangkan.

b.      Anggota masyarakat yang betul-betul kesulitan tentang kebutuhan air minum dan tidak memungkinkan membuat sumur gali.

c.       Ada kesanggupan / kesiapan dana swadaya masyarakat.

3.      Pemakai sarana air minum baik orang / lembaga / kelompok tidak boleh melubangi pipa/merusak jaringan pipa.

BAB III SISTEM PENGELOLAAN

Pasal 6

Sistem pengelolaan sarana dan prasarana air minum dilaksanakan oleh Badan Pengelola Sarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS)

2.      Segala bentuk Administrasi dan bentuk keuangan dan lainnya langsung di kelola oleh Pengurus KPSPAMS.

3.      Pertanggungjawaban KPSPAMS dalam pengelolaan SPAMS akan dilaksanakan oleh Pengurus melalui Musyawarah Anggota/Masyarakat pada setiap tahunnya.

BAB IV KEPENGURUSAN

Pasal 7

1. Kepengurusan KPSPAMS Desa Sekotong Tengah di bentuk berdasarkan/melalui Musyawarah Masyarakat Desa.                                 

2.      Masa jabatan Pengurus Pokmair berakhir selama 3 (Tiga) tahun dan dapat di pilih kembali selama masih memenuhi persyaratan dan yang bersangkutan masih bersedia.

BAB V SANKSI

Bagian Kesatu Masyarakat

Pasal 8

1.      Setiap orang / anggota masyarakat yang di lihat/ di jumpai berikut barang bukti melangggar pasal 5 ayat 1 maka di kenakan teguran secara lisan

2.      Setiap orang / anggota masyarakat yang di lihat / di jumpai melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 3 maka di kenakan denda berupa pemutusan jaringan

3.      Bagi orang / anggota Kelompok yang tidak ikut bergotong-royong dalam perbaikan jaringan perpipaan akan di kenakan denda berupa teguran secara lisan dan tertulis selama 3 kali,jika tidak dindahkan akan dikenakan pemutusan jaringan.

Bagian Kedua Pengurus

Pasal 9

1.      Bagi orang / oknum yang termasuk di dalam Pemerintah Desa atau pengurus KPSPAMS yang di dapati berikut barang bukti dan saksi-saksi menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pungutan, diskriminatif / membeda-bedakan di luar aturan maka akan di berhentikan dari jabatannya.

2.      Bagi orang / oknum yang di maksud pasal 9 ayat 1 diatas, tidak mentaati sanksi / denda maka akan di proses melalui aturan yang berlaku.

BAB VI IURAN AIR MINUM

Pasal 10

1.      Setiap anggota masyarakat yang menggunakan/memanfaatkan air minum yang dikelola KPSPAMS wajib membayar iuran air minum sesuai dengan peamakaiannya, sebesar :

a.       0 – 10 m3, Rp.10.000/m3/bulan

b.      11 – 20 m3, Rp.20.000 /m3/bulan

c.       21 – 30 m3, Rp.30.000 /m3/bulan

d.      30 m3, Rp.50.0000/m3/bulan

2.      Iuran yang dimaksud pasal 10 ayat 1 diserahkan kepada pengurus KPSPAMS/orang yang ditunjuk melalui Surat Keputusan ketua KPSPAMS paling lambat tanggl 30 pada bulan yang bersangkutan.

3.      Bagi yang tidak membayar sampai lewat 15 (Lima belas) hari maka akan dilakukan pemutusan sementara jaringan ke rumah yang bersangkutan sampai pembayaran di lunasi.

4.      Pemanfaatan iuran.

5.      Iuran dimanfaatkan untuk:

a.       Biaya operasional dan pemeliharaan (termasuk perbaikan).

b.      Biaya pengembangan.

c.       Biaya pengembalian investasi (penyusutan).

d.      Biaya lainnya yang disepakati berdasarkan musyawarah pengurus KPSPAMS dan pelanggan.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan / peraturan mengenai pengelolahan dan pemanfaatan Sumber Air Minum yang bertentangan dengan Peraturan Desa ini di nyatakan tidak berlaku.

Pasal 12 Hal - hal yang belum di atur dalam perdes ini sepanjang mengenai pelaksanaannya di tetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sekotong Tengah.

Pasal 13 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

Posting Komentar untuk "CONTOH PERDES TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM ATAU PENGELOLAAN AIR BERSIH BERBASIS MASYARAKAT."