Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perdes Bale Mediasi Sekotong Tengah Lombok Barat Terbaru 2022

Perdes Bale Mediasi yang akan kita bahas kali ini adalah Perdes Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.


ISTILAH ISTILAH PENTING BALE MEDIASI

1.Bale Mediasi adalah lembaga yang menjalankan fungsi mediasi,pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi di masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
2.Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan musyawarah mufakat untuk memperoleh kesepakatan para pihak melalui perantara mediator,
3.Mediator komunitas adalah beberapa orang yang terdiri atas tokoh adat,tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjalankan fungsi mediasi.
4.Mediator bersertifikat adalah seseorang yang sudah memiliki sertifikat yang membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi diluar pengadilan.
5.Mediator tidak bersertifikat adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kredibelitas yang diakui oleh masyarakat setempat dalam membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat diluar pengadilan.
6.Kesepakatan perdamaian adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa dituangkan dalam bentuk tertulis ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
7.Standao Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman tata kerja bale mediasi.

ASAS BALE MEDIASI 

Bale Mediasi dalam melaksanakan mediasi berasaskan :
a.    kekeluargaan;
b.   musyawarah mufakat;
c.    sederhana;
d.   cepat dan biaya murah;
e.    Independen
f.     Netralitas dan
g.    Terpadu

MAKSUD DAN TUJUAN  PEMBENTUKAN BALE MEDIASI

Bale Mediasi dimaksudkan untuk terselenggaranya penyelesaian sengketa secara terkoordinasi dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, kearifan lokal, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bale Mediasi bertujuan untuk :
a.   melindungi dan pemberdayaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi mediasi;
b.  mencegah dan meredam konflik atau sengketa di masyarakat secara lebih dini;
BAB II

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN KELEMBAGAAN BALE MEDIASI

Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan Kelembagan
Pasal 5
(1)  Dengan Peraturan Desa ini dibentuk Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah
(2)  Bale Mediasi Tunggal Kayun berkedudukan di Desa Sekotong Tengah
Pasal 6

(1) Susunan organisasi Bale Mediasi terdiri atas :

a. Pembina;
b.Penanggungjawab;
c.Kesekretariatan; dan
d. Pelaksana harian.
(2) Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas :
a.ketua;
b.Sekretaris;
c.Bendahara; dan
d.Divisi-divisi
(3)Divisi-divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit terdiri atas :
a.Divisi Keagaam Dan Adat Istiadat; dan
b.Divisi Sosial Kemasyarakatan Dan Pemerintahan.
(4)Divisi-divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
(5)Kepengurusan Bale Mediasi Tunggal Kayun sebagaimana maksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 7
(1Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas unsur-unsur :
a.      BPD;
b.     Perangkat Teknis Di Desa
c.      Perangkat Desa Unsur Kewilayahan.
d.     Babinsa,Babinkamtibmas.
e.      Ketua Lembaga-lembaga Desa.
f.       Mediator bersertifikat dan/atau tidak bersertifikat;
(2)Unsur pelaksana harian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan akademisi, professional dan praktisi.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
Pasal 8:Untuk dapat diangkat menjadi Pelaksana Harian Bale Mediasi Tunggal Kayun  harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    Cakap
b.   Aktif
c.    Profesional
Pasal 9
(1)    Pelaksana Harian Bale Mediasi berakhir:
a.      Habis Masa Jabatan
b.     Meninggal Dunia
c.      Mengundurkan Diri
d.     Diberhentikan.
(2)Tata Cara Pemberhentian Pelaksana Harian Bale Mediasi Tunggal Kayun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal 10
(1)  Masa jabatan Pelaksana Harian Bale Mediasi Tunggal Kayun paling lama 5 tahun   dan  dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa kepengurusan berikutnya.
(2)Pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pelaksana Harian dipilih berdasarkan Musyawarah Mufakat.

BAB II TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 11:Bale Mediasi Tunggal Kayun bertugas :
a. mendampingi penyelesaian sengketa yang terjadi di desa;
b.melakukan koordinasi dengan institusi dan lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnya;
Pasal 12:Bale Mediasi berwenang untuk:
a.    menyelesaikan sengketa melalui mediasi;
b.   melakukan panggilan kepada para pihak secara lisan ataupun tertulis
c.    membuat surat-surat keputusan dan perjanjian penyelesaian perkara.
BAB IV PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA DI BALE MEDIASI

Bagian Kesatu Penyampaian Permohonan Mediasi

Pasal 13
(1)Setiap orang dan/atau masyarakat yang dirugikan hak-hak keperdataannya dan/ atau menjadi korban tindak pidana/perbuatan pidana oleh orang lain dan/atau masyarakat lainnya dapat mengajukan permohonan kepada Bale Mediasi untuk dimediasi.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui Kepala Dusun setempat.
(3)  Permohonan mediasi dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis.
Pasal 14
(1)Bale Mediasi melakukan registrasi pada setiap permohonan yang masuk ke dalam buku register perkara.
(2) Paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan didaftarkan, Bale Mediasi menyampaikan jawaban atas permohonan kepada pihak pemohon.
(3)  Mediasi hanya bisa dilakukan sebanyak 3 kali untuk satu kasus yang sama.

Bagian Kedua Hasil Kesepakatan Perdamaian

Pasal 15
(1)  Isi kesepakatan perdamaian dirumuskan oleh kedua belah pihak yang dimediasi.
(2) Kesepakatan    perdamaian    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat ketentuan yang :
a.    bertentangan  dengan hukum, ketertiban umum dan adat istiadat masyarakat;
b.   merugikan salah satu pihak ; atau
c.    tidak dapat dilaksanakan.
(3)  Hasil kesepakatan perdamaian para pihak yang bersengketa bersifat tetap dan mengikat.
(4)Setiap kesepakatan perdamaian yang dihasilkan pada Bale Mediasi, agar ditembuskan kepada kepala desa, polsek, camat dan bale mediasi kabupaten.
(5)Jika kesepakatan perdamaian tidak tercapai maka proses hukum berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pasal 16
(1).Prosedur penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

(2).SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bale Mediasi.

BAB V KOORDINASI

Pasal 17
(1) Bale Mediasi dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan perangkat daerah, lembaga penegak hukum dan instansi terkait.
(2)  Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk :
a.    langsung;dan atau
b.   tertulis; dan

BAB VI PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 18
(1) Pemerintah desa mengutamakan konsep pemberdayaan masyarakat dalam rangka menfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu.

BAB VII PENDANAAN

Pasal 19
1)   Anggaran Bale Mediasi bersumber dari :
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
b.   Swadaya masyarakat;dan
c.    Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2).Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk Bale Mediasi dengan memperhatikan prinsip proporsional

BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20
(1)  Pemerintah desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bale Mediasi.
(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
          a.  Pelatihan-pelatihan;dan
         b.  Operasional kegiatan
Pasal 21
(1)Pemerintah Desa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan Bale Mediasi.
(2)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:’
a.    monitoring;’dan
b.   evaluasi.

BAB IX PENUTUP

Pasal 22:Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sekotong Tengah
Lembaran Desa Sekotong Tengah Nomor……..Tahun 2022.
 
 

Posting Komentar untuk "Perdes Bale Mediasi Sekotong Tengah Lombok Barat Terbaru 2022"