Perdes Bale Mediasi Sekotong Tengah Lombok Barat Terbaru 2022
Perdes Bale Mediasi yang akan kita bahas kali ini adalah Perdes Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
ISTILAH ISTILAH PENTING BALE MEDIASI
1.Bale Mediasi adalah lembaga yang
menjalankan fungsi mediasi,pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi
di masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
2.Mediasi adalah penyelesaian sengketa
melalui proses perundingan musyawarah mufakat untuk memperoleh kesepakatan para
pihak melalui perantara mediator,
3.Mediator komunitas adalah beberapa orang yang terdiri atas tokoh adat,tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjalankan fungsi mediasi.
4.Mediator bersertifikat adalah seseorang yang sudah memiliki sertifikat yang membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi diluar pengadilan.
5.Mediator tidak bersertifikat adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kredibelitas yang diakui oleh masyarakat setempat dalam membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat diluar pengadilan.
6.Kesepakatan perdamaian adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa dituangkan dalam bentuk tertulis ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
7.Standao Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman tata kerja bale mediasi.
a.
kekeluargaan;
b.
musyawarah mufakat;
c.
sederhana;
d.
cepat dan biaya murah;
e.
Independen
f.
Netralitas dan
g.
Terpadu
Bale Mediasi bertujuan untuk :
a. melindungi dan pemberdayaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi mediasi;
b. mencegah dan meredam konflik atau sengketa di masyarakat secara lebih dini;
BAB II
Pasal 5
(1) Dengan Peraturan Desa ini dibentuk Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah
(2)
Bale
Mediasi Tunggal Kayun berkedudukan di Desa Sekotong Tengah
Pasal
6
(1) Susunan organisasi Bale Mediasi terdiri atas :
a. Pembina;
b.Penanggungjawab;
c.Kesekretariatan;
dan
d. Pelaksana
harian.
(2) Pelaksana Harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri
atas :
a.ketua;
b.Sekretaris;
c.Bendahara; dan
d.Divisi-divisi
(3)Divisi-divisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, paling
sedikit terdiri atas
:
a.Divisi Keagaam Dan Adat Istiadat; dan
b.Divisi Sosial Kemasyarakatan Dan
Pemerintahan.
(4)Divisi-divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan
dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
(5)Kepengurusan Bale Mediasi Tunggal Kayun sebagaimana maksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 7
(1Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas unsur-unsur :
a.
BPD;
b.
Perangkat Teknis Di Desa
c.
Perangkat Desa Unsur Kewilayahan.
d.
Babinsa,Babinkamtibmas.
e.
Ketua Lembaga-lembaga Desa.
f.
Mediator bersertifikat dan/atau tidak
bersertifikat;
(2)Unsur pelaksana harian sebagaimana dimaksud ayat (1)
dapat melibatkan akademisi, professional dan praktisi.
Bagian
Kedua Pengangkatan
dan Pemberhentian Pengurus
Pasal 8:Untuk dapat diangkat menjadi Pelaksana Harian Bale Mediasi Tunggal Kayun harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Cakap
b. Aktif
c. Profesional
Pasal 9
(1) Pelaksana Harian Bale Mediasi berakhir:
a.
Habis Masa Jabatan
b.
Meninggal Dunia
c.
Mengundurkan Diri
d.
Diberhentikan.
(2)Tata Cara Pemberhentian Pelaksana Harian Bale Mediasi Tunggal Kayun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal 10
(1) Masa
jabatan Pelaksana Harian Bale Mediasi Tunggal Kayun paling lama
5 tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa kepengurusan berikutnya.
(2)Pemilihan Ketua, Sekretaris dan
Bendahara Pelaksana Harian dipilih berdasarkan Musyawarah Mufakat.
BAB II TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 11:Bale Mediasi Tunggal Kayun bertugas :
a. mendampingi penyelesaian sengketa yang terjadi di desa;
b.melakukan koordinasi dengan institusi dan lembaga terkait dengan
pelaksanaan tugasnya;
Pasal 12:Bale
Mediasi berwenang untuk:
a. menyelesaikan sengketa melalui mediasi;
b.
melakukan panggilan kepada para pihak
secara lisan ataupun tertulis
c.
membuat surat-surat keputusan dan
perjanjian penyelesaian perkara.
BAB IV PROSEDUR
PENYELESAIAN
SENGKETA DI BALE MEDIASI
Bagian
Kesatu Penyampaian
Permohonan Mediasi
Pasal 13
(1)Setiap orang dan/atau masyarakat yang dirugikan hak-hak keperdataannya dan/ atau menjadi korban tindak pidana/perbuatan pidana oleh orang lain dan/atau masyarakat lainnya dapat mengajukan permohonan kepada Bale Mediasi untuk dimediasi.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui Kepala Dusun setempat.
(3) Permohonan
mediasi dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis.
Pasal 14
(1)Bale Mediasi melakukan registrasi pada setiap permohonan yang masuk ke
dalam buku register perkara.
(2) Paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan didaftarkan, Bale
Mediasi menyampaikan jawaban atas permohonan kepada pihak pemohon.
(3)
Mediasi hanya bisa dilakukan sebanyak 3 kali untuk satu kasus yang sama.
Bagian
Kedua Hasil
Kesepakatan Perdamaian
Pasal
15
(1) Isi kesepakatan perdamaian dirumuskan oleh kedua belah pihak yang dimediasi.
(2) Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat ketentuan yang :
a.
bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan adat istiadat masyarakat;
b.
merugikan
salah satu pihak ; atau
c.
tidak
dapat dilaksanakan.
(3)
Hasil kesepakatan perdamaian para pihak
yang bersengketa bersifat tetap dan mengikat.
(4)Setiap kesepakatan perdamaian yang
dihasilkan pada Bale Mediasi, agar ditembuskan kepada kepala desa, polsek,
camat dan bale mediasi
kabupaten.
(5)Jika kesepakatan perdamaian tidak
tercapai maka proses hukum berlanjut sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku
Pasal
16
(1).Prosedur penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
BAB
V KOORDINASI
Pasal
17
(1) Bale Mediasi dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan perangkat daerah, lembaga penegak hukum dan instansi terkait.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk
:
a.
langsung;dan atau
b.
tertulis; dan
BAB VI PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 18
(1) Pemerintah desa mengutamakan konsep pemberdayaan masyarakat dalam rangka menfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi.
(2)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
secara terkoordinasi dan terpadu.
BAB
VII PENDANAAN
Pasal
19
1) Anggaran Bale Mediasi bersumber dari :
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
b.
Swadaya masyarakat;dan
c.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2).Pemerintah Desa mengalokasikan
anggaran untuk Bale Mediasi dengan memperhatikan prinsip proporsional
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Pemerintah desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bale Mediasi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. Pelatihan-pelatihan;dan
b. Operasional kegiatan
Pasal 21
(1)Pemerintah Desa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan Bale Mediasi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:’
a.
monitoring;’dan
b.
evaluasi.
BAB IX PENUTUP
Pasal 22:Peraturan Desa ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sekotong Tengah
Lembaran Desa Sekotong Tengah Nomor……..Tahun 2022.
3.Mediator komunitas adalah beberapa orang yang terdiri atas tokoh adat,tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjalankan fungsi mediasi.
4.Mediator bersertifikat adalah seseorang yang sudah memiliki sertifikat yang membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi diluar pengadilan.
5.Mediator tidak bersertifikat adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kredibelitas yang diakui oleh masyarakat setempat dalam membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat diluar pengadilan.
6.Kesepakatan perdamaian adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa dituangkan dalam bentuk tertulis ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
7.Standao Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman tata kerja bale mediasi.
ASAS BALE MEDIASI
Bale Mediasi dalam melaksanakan mediasi berasaskan :MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BALE MEDIASI
Bale Mediasi dimaksudkan untuk terselenggaranya penyelesaian sengketa secara terkoordinasi dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, kearifan lokal, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.Bale Mediasi bertujuan untuk :
a. melindungi dan pemberdayaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi mediasi;
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN KELEMBAGAAN BALE MEDIASI
Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan KelembaganPasal 5
(1) Dengan Peraturan Desa ini dibentuk Bale Mediasi Tunggal Kayun Desa Sekotong Tengah
(1) Susunan organisasi Bale Mediasi terdiri atas :
c.Bendahara; dan
d.Divisi-divisi
(5)Kepengurusan Bale Mediasi Tunggal Kayun sebagaimana maksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 7
(1Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas unsur-unsur :
Pasal 8:Untuk dapat diangkat menjadi Pelaksana Harian Bale Mediasi Tunggal Kayun harus memenuhi syarat sebagai berikut :
b. Aktif
c. Profesional
Pasal 9
(1) Pelaksana Harian Bale Mediasi berakhir:
BAB II TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 11:Bale Mediasi Tunggal Kayun bertugas :a. mendampingi penyelesaian sengketa yang terjadi di desa;
a. menyelesaikan sengketa melalui mediasi;
Bagian
Kesatu Penyampaian
Permohonan Mediasi
Pasal 13(1)Setiap orang dan/atau masyarakat yang dirugikan hak-hak keperdataannya dan/ atau menjadi korban tindak pidana/perbuatan pidana oleh orang lain dan/atau masyarakat lainnya dapat mengajukan permohonan kepada Bale Mediasi untuk dimediasi.
Bagian
Kedua Hasil
Kesepakatan Perdamaian
Pasal
15(1) Isi kesepakatan perdamaian dirumuskan oleh kedua belah pihak yang dimediasi.
(2) Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat ketentuan yang :
(1).Prosedur penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
(2).SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bale Mediasi.
BAB
V KOORDINASI
Pasal
17(1) Bale Mediasi dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan perangkat daerah, lembaga penegak hukum dan instansi terkait.
BAB VI PEMBERDAYAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 18(1) Pemerintah desa mengutamakan konsep pemberdayaan masyarakat dalam rangka menfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi.
BAB
VII PENDANAAN
Pasal
191) Anggaran Bale Mediasi bersumber dari :
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20(1) Pemerintah desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bale Mediasi.
(1)Pemerintah Desa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan Bale Mediasi.
BAB IX PENUTUP
Pasal 22:Peraturan Desa ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sekotong Tengah
Lembaran Desa Sekotong Tengah Nomor……..Tahun 2022.
Posting Komentar untuk "Perdes Bale Mediasi Sekotong Tengah Lombok Barat Terbaru 2022"