Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH KEARIFAN LOKAL (AWIQ-AWIQ) LOMBOK TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK .

Contoh kearifan lokal di Lombok yang akan kita bahas sekarang adalah kearifan lokal berupa awiq awiq tentang pencegahan perkawinan usia anak di Desa Bengkel Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.

Gerakan pencegahan perkawinan usia anak di lombok barat

Istilah-istilah penting Kearifan Lokal Awiq-Awiq

Pengrakse Adat adalah Ketua Adat yang ada di Desa dan dipegang langsung oleh Kepala Desa

Pemangku Adat adalah terdiri dari: Kepala Desa, BPD, Penghulu Desa dan Tokoh Agama.

Pengemban Adat adalah terdiri dari: Kepala Dusun, Ketua RT dan Penghulu Dusun.

Majelis Krame Adat adalah majelis yang terdiri dari Pengrakse Adat, Pemangku Adat dan Pengemban Adat

Warga adalah penduduk Desa dan/atau mereka yang bertempat tinggal di Desa Bengkel

Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam awig-awig ini, berupa sanksi denda, sanksi Sosial dan sanksi Administrasi

Sanksi denda adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada Pengemban Adat, yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan professional serta dimanfaatkan untuk biaya operasional dan kemajuan masyarakat Desa

Sanksi Sosial adalah hukuman yang dijatuhkan oleh masyarakat terhadap seseorang yang telah melanggar norma adat istiadat dan kesopanan yang berbentuk diarak keliling kampung atau membersihkan sarana ibadah

Sanksi Administrasi adalah hukuman yang dijatuhkan oleh lembaga tertentu seperti Dusun atau Desa terhadap seseorang yang telah melanggar awiq-awiq desa yang telah ditetapkan, yang berbentuk penundaan pelayanan surat menyurat terhadap yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Midang adalah berkunjungnya seorang laki-laki ke rumah seorang perempuan yang sedang dipacarinya atau dengan tujuan untuk memacarinya

 Merariq adalah prosesi adat Sasak, untuk memulai perkawinan dengan cara  meminta persetujuan (belakok) dan/atau melarikan anak gadis atau janda yang dilakukan pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk dijadikan isteri, dengan melibatkan keluarga besar kedua belah pihak

Merariq kodeq adalah perkawinan pada usia anak.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun


KETENTUAN UMUM

Pasal 

Dalam awig-awig ini yang dimaksud dengan :

(1)       Desa adalah Desa Bengkel

(2)       Kepala Desa adalah kepala Desa Bengkel

(3)      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

(4)      Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

(5)      Dusun adalah seluruh Dusun yang berada di wilayah Desa Bengkel

(6)      Kepala Dusun adalah Kepala wilayah di masing-masing Dusun di Desa Bengkel

(7)      Penghulu desa adalah tokoh pemegang, penegak, dan pengatur masalah-masalah hukum dan norma agama di tingkat Desa.

(8)      Penghulu dusun atau kiyai adalah tokoh pemegang, penegak, dan pengatur masalah-masalah hukum dan norma agama yang berperan ditingkat Dusun

(9)      Pengrakse Adat adalah Ketua Adat yang ada di Desa dan dipegang langsung oleh Kepala Desa

(10)   Pemangku Adat adalah terdiri dari: Kepala Desa, BPD, Penghulu Desa dan Tokoh Agama.

(11)    Pengemban Adat adalah terdiri dari: Kepala Dusun, Ketua RT dan Penghulu Dusun.

(12)    Majelis Krame Adat adalah majelis yang terdiri dari Pengrakse Adat, Pemangku Adat dan Pengemban Adat

(13)   Warga adalah penduduk Desa dan/atau mereka yang bertempat tinggal di Desa Bengkel

(14)   Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam awig-awig ini, berupa sanksi denda, sanksi Sosial dan sanksi Administrasi

(15)   Sanksi denda adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada Pengemban Adat, yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan professional serta dimanfaatkan untuk biaya operasional dan kemajuan masyarakat Desa

(16)   Sanksi Sosial adalah hukuman yang dijatuhkan oleh masyarakat terhadap seseorang yang telah melanggar norma adat istiadat dan kesopanan yang berbentuk diarak keliling kampung atau membersihkan sarana ibadah

(17)   Sanksi Administrasi adalah hukuman yang dijatuhkan oleh lembaga tertentu seperti Dusun atau Desa terhadap seseorang yang telah melanggar awiq-awiq desa yang telah ditetapkan, yang berbentuk penundaan pelayanan surat menyurat terhadap yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

(18)   Midang adalah berkunjungnya seorang laki-laki ke rumah seorang perempuan yang sedang dipacarinya atau dengan tujuan untuk memacarinya

(19)   Merariq adalah prosesi adat Sasak, untuk memulai perkawinan dengan cara  meminta persetujuan (belakok) dan/atau melarikan anak gadis atau janda yang dilakukan pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk dijadikan isteri, dengan melibatkan keluarga besar kedua belah pihak

(20)  Merariq kodeq adalah perkawinan pada usia anak.

(21)    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

1. Awig-awig ini berasaskan norma agama, adat istiadat, tradisi dan budaya.

2. Awig-awig ini bertujuan :

a. Menuju usia pernikahan yang ideal

b. Melindungi anak dan perempuan

c. Menumbuhkan kesadaran kepada remaja tentang akibat yang ditimbulkan dari merariq kodek.

d. Meminimalisir dampak-dampak dari merariq kodek yang tidak sesuai dengan tujuan pernika-han yaitu untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah yang dilandasi oleh iman dan taqwa.

e. Menjamin dan melindungi kelangsungan pertumbuhan dan perkembangan anak

g. Terwujudnya generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berkualitas.

h. Terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Desa.

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TENTANG MENERIMA TAMU, MIDANG, MERARIQ, PERKAWINAN,PERCERAIAN DAN RUJU’)

Pasal 3:Tentang Menerima Tamu 

(1)   Tidak ada larangan menerima tamu pada malam hari.

(2)  Demi ketenangan dan ketentraman maka dipandang perlu untuk diadakan batas waktu (Jam Malam) dalam menerima tamu yang berasal dari luar desa pada malam hari yaitu tidak boleh melampui pukul 23.00 Wita (Jam Sebelas Malam), kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.

(3)  Pemilik rumah wajib melapor kepada Pengemban Adat bila menerima tamu dari luar desa diatas jam sebelas malam dan/atau ada tamu yang menginap dirumahnya dengan kewajiban menyerahkan KTP atau identitas lain yang bersangkutan.

(4)  Bagi warga yang melanggar ketentuan ayat (3) diatas maka akan dikenakan sanksi yaitu :

a)  Peringatan dan teguran dari pengemban adat untuk pelanggaran pertama;

b)  Denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dikenakan bagi tuan rumah untuk  

      pelanggaran kedua dan;

c)   Denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Pelanggaran ketiga dan seterusnya. 

Pasal 4:Tentang Midang 

(1)  Midang hanya boleh dilakukan dirumah orang tua perempuan/walinya dan diruangan        terbuka yang bisa terlihat oleh umum.

(2)  Midang tidak boleh mengganggu waktu belajar, mengaji, dan aktivitas keagamaan lainnya.

(3)  Pemidang maupun yang dipidang harus memiliki etika yang baik dan benar serta menghormati tuan rumah dan masyarakat sekitarnya.

(4)  Midang hanya boleh dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan yang sama-sama telah berusia 16 tahun.

(5)  Dilarang menerima pemidang (pacaran) dengan non muslim

(6)  Batas waktu midang tidak boleh melebihi pukul 23.00 Wita (Jam Sebelas Malam).

(7Setiap orang yang melanggar ketentuan pada pasal ini, akan diberikan teguran dan peringatan pada pelanggaran pertama, dan apabila terjadi pelanggaran yang kedua akan dikenakan denda kepada kedua belah pihak sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) dan kelipatannya pada pelanggaran ketiga dan seterusnya.

Pasal 5:Tentang Merariq 

(1)  Tidak diperbolehkan merariq kodeq

(2) Setiap laki-laki dan perempuan yang akan merariq harus memperhatikan usia, bagi laki-laki   telah berusia 21 tahun dan bagi perempuan telah berusia 18 tahun

(3)  Apabila terjadi merariq dimana perempuannya berusia dibawah 18 tahun atau masih bersekolah, maka harus dipisah secara adat.  Apabila ketentuan ini dilanggar maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) serta diberikan sangsi sosial dan administrasi.

(4Apabila anak perempuan yang merariq masih dalam masa sekolah, maka setelah dipisah anak perempuan tersebut harus kembali dimasukkan ke sekolah dan menyelesaikan pendidikannya.

(5 Apabila merariq dengan cara dilarikan, seorang perempuan dikembalikan dalam kondisi telah disetubuhi (setelah diadakan klarifikasi kepada kedua belah pihak), maka harus dinikahkan. Jika  pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab, maka akan dikenakan denda sebesar maksimal Rp. 25.000.000,- (Duapuluh Lima Juta Rupiah) dimana uang denda tersebut akan diberikan kepada pihak perempuan, serta kasusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses melalui hukum formal yang berlaku.

 (6) Apabila melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan setelah terlebih dahulu dilarikan (merariq) dan pihak laki-laki akan bertanggung jawab dengan menikahinya, maka harus disertai dengan penanda tanganan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Desa.

 (7)  Apabila melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan setelah terlebih dahulu dilarikan (merariq) dan pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab maka akan dikenakan denda maksimal Rp. 50.000.000 (Limapuluh Juta Rupiah) yang diberikan kepada korban dan kasusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses melalui hukum formal yang berlaku.

(8)  Apabila terjadi perkawinan dengan non muslim maka harus dipisah (dibelas)

Pasal 6:Tentang PerkawinaN 

(1)   Setiap perkawinan harus memenuhi ketentuan awig-awig ini dan dilaksanakan  menurut agama                   dan adat yang berlaku di Desa.

(2)   Setiap perkawinan harus tercatat di Desa dan dicatatkan oleh Penghulu Desa.

(3)  Apabila dalam masa perkawinan terbukti suami atau istri berselingkuh dan mengakibatkan ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga suami atau istri, maka kepada kedua pelaku akan diberikan teguran dan jika masih melakukan maka akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima  juta rupiah 

Pasal 7:Tentang Perceraian 

(1)  Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh suami isteri dan mengarah kepada perceraian harus dilaporkan oleh yang bersangkutan atau keluarganya kepada Majelis Krame Adat untuk diupayakan perdamaian kedua belah pihak.

(2)  Setiap Perceraian harus dilaporkan kepada Majelis Krame Adat.

(3)  Apabila terjadi perceraian dibawah tangan yang tidak dilaporkan kepada Majelis Krame Adat        paling lambat 3 (tiga) hari setelah diucapkan thalaq adalah merupakan pelanggaran.

(4) Apabila terjadi perceraian, maka istri berhak mendapatkan nafkah selama masa iddahnya,        begitupun dengan anak berhak mendapatkan nafkah dari bapaknya sampai dewasa (sampai        menikah)

(5)  Setiap warga yang melanggar ketentuan pada ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi berupa        teguran dan peringatan serta tidak diberikan pelayanan administrasi Desa.

(6) Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana tercantum pada ayat (4) dikenakan sanksi denda        maksimal Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sesuai dengan Upah Minimum        Regional untuk diberikan kepada mantan isteri dan anak setiap bulannya.

Pasal 8:Tentang Rujuk 

(1)  Ruju’ yang dimaksud pada pasal ini adalah ruju’ atau kembalinya isteri dan suami  dalam ikatan  

       perkawinan yang diakibatkan oleh thalaq raj’i yang tanpa melalui perkawinan ulang;

(2)  Setiap orang yang ruju’ harus melaporkan kepada Majelis Krame Adat;

(3)  Apabila istri yang diruju’ tidak mau kembali, maka Majelis Krame Adat mengupayakan        perdamaian bagi kedua belah pihak.

(4)  Ruju’ yang dilakukan tanpa melaporkan kepada Majelis Krame Adat paling lambat 7 (tujuh)        hari setelah diucapkan ruju’ merupakan pelanggaran terhadap awig-awig ini.

(5)  Bagi warga yang melanggar sebagaimana ketentuan pada ayat (4) diatas maka dikenakan sanksi teguran dan peringatan serta tidak diberikan pelayanan administrasi jenis apapun di desa.

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN 

Pasal 9:Tentang Pelanggaran Kesusilaan 

(1)  Barang siapa melakukan perzinahan dan pemerkosaan atau melakukan perbuatan asusila         lainnya diserahkan kepada Majelis Krame Adat untuk diproses sesuai ketentuan dan sanksi   yang berlaku menurut awig-awig ini.

(2) Perempuan yang mengandung atau melahirkan tanpa suami akan diproses dan mendapat perlindungan dari Majelis Krame Adat.

(3)  Setiap laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dilarang berdua-duaan ditempat umum khususnya diwilayah Desa, apabila ada warga yang melanggar akan diberikan teguran dan   peringatan.

(4) Setiap orang yang melakukan perzinahan dan pemerkosaan sebagaimana tercantum pada         Ayat (1) diberikan sanksi sosial diarak keliling kampung dan diserahkan  kepada  pihak yang berwajib.

(5) Setiap orang  yang melakukan  perbuatan asusila  sesuai dengan ketentuan ayat (1) dikenakan sanksi sosial maksimal diarak keliling  kampung.

Pasal 10:Tentang Pendidikan Anak 

(1)   Para orang tua diwajibkan membuatkan akte kelahiran bagi anaknya yang baru lahir untuk kepentingan pendidikan anak dan kepentingan lainnya.

(2)   Para orang tua Muslim dianjurkan untuk memberikan pendidikan Al-Qur’an dan pendidikan agama Islam kepada anaknya.

(3)  Para orang tua dianjurkan agar anak-anaknya dalam usia dibawah Lima Tahun dimasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (TPQ/RA/PAUD) dan setelah usia Tujuh Tahun wajib dimasukkan ke pendidikan formal (SD/MI atau yang sederajat).

(4)   Setiap orang tua yang memiliki anak yang telah menamatkan Sekolah Dasar, Madrasah         Ibtidaiyah atau yang sederajat, maka wajib mendaftarkan anaknya pada SMP/MTS atau yang sederajat.

(5)  Terhadap anak yang telah memasuki usia sekolah, namun memiliki kelainan fisik dan/atau         mental, maka orang tua wajib melaporkan kepada Majlis Krame Adat untuk bersama-sama          mencarikan solusi untuk sekolah anak tersebut.

(6)  Terhadap anak yatim atau yatim piatu yang telah memasuki usia sekolah, maka kewajiban         untuk mengurus segala keperluan sekolahnya dibebankan kepada keluarga terdekatnya.

(7)  Dalam hal anak yatim atau yatim piatu yang dimaksud dalam ayat (6), tidak memiliki kerabat terdekat atau kerabatnya tidak mampu secara ekonomi, Majelis Krame Adat berkewajiban  untuk mencarikan solusi sekolah anak.

(8)   Setiap orang tidak boleh melibatkan anak dalam pekerjaan berat atau yang membahayakan          anak yang sedang dalam masa sekolah atau dapat mengganggu aktifitas sekolahnya.

(9)   Setiap orang tua wajib melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap tumbuh kembang anak serta berusaha memberikan hak-hak anak khususnya untuk pendidikan yang terbaik bagi          anak.

(10) Membudayakan sholat berjama’ah bagi anak-anak, remaja dan orang tua di masjid, mushalla, atau dirumah masing-masing.

(11) Bagi warga yang melanggar ketentuan diatas diberikan teguran dan peringatan. 

 PENUTUP 

Pasal 11 :Agar awig-awig yang telah ditetapkan ini berhasil dan berdaya guna sesuai dengan apa yang diharapkan, maka harus mendapatkan dukungan sepenuhnya baik berupa moril maupun materil dari semua pihak mulai dari tingkat Dusun sampai dengan tingkat Desa, khususnya adanya penganggaran dari Pemerintah Desa untuk kegiatan kampanye dan sosialisasi awiq-awiq i

Pasal 12:Sifat, Waktu  Dan Tempat Pembuatan 

(1)          Awig-awig ini Bersifat Mengikat bagi Seluruh Warga Masyarakat di Desa

(2)          Apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam awig-awig ini akan disempurnakan         dikemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama.

(3)          Awig-awig ini mulai berlaku dan mengikat sejak tanggal 22 bulan September tahun 2017 (enam bulan setelah disepakati dan ditetapkan) sebagai awig-awig yang sah oleh seluruh warga masyarakat dalam Desa Bengkel.

(4)          Dibuat dan dirumuskan di Kantor Desa Bengkel.


Posting Komentar untuk "CONTOH KEARIFAN LOKAL (AWIQ-AWIQ) LOMBOK TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK ."