CONTOH KEARIFAN LOKAL (AWIQ-AWIQ) LOMBOK TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK .
Contoh kearifan lokal di Lombok yang akan kita bahas sekarang adalah kearifan lokal berupa awiq awiq tentang pencegahan perkawinan usia anak di Desa Bengkel Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.
KETENTUAN UMUM
Pasal
Dalam awig-awig ini yang dimaksud dengan :
(1)
Desa adalah Desa Bengkel
(2)
Kepala Desa adalah kepala Desa Bengkel
(3)
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
(4)
Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
(5)
Dusun adalah seluruh Dusun yang berada di
wilayah Desa Bengkel
(6)
Kepala Dusun adalah Kepala wilayah di masing-masing Dusun di
Desa Bengkel
(7)
Penghulu desa adalah tokoh pemegang, penegak,
dan pengatur masalah-masalah hukum dan norma agama di tingkat Desa.
(8)
Penghulu dusun atau kiyai adalah tokoh pemegang, penegak, dan pengatur masalah-masalah hukum dan norma agama
yang berperan ditingkat Dusun
(9)
Pengrakse Adat adalah Ketua
Adat yang ada di Desa dan dipegang langsung oleh Kepala Desa
(10)
Pemangku
Adat adalah terdiri dari: Kepala Desa, BPD, Penghulu Desa dan Tokoh Agama.
(11)
Pengemban
Adat adalah terdiri dari: Kepala Dusun, Ketua RT dan Penghulu Dusun.
(12)
Majelis Krame Adat adalah majelis
yang terdiri dari Pengrakse Adat, Pemangku Adat
dan Pengemban Adat
(13) Warga adalah penduduk Desa dan/atau mereka yang bertempat
tinggal di Desa Bengkel
(14)
Sanksi adalah
hukuman yang dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan dalam awig-awig ini, berupa sanksi denda, sanksi
Sosial dan sanksi Administrasi
(15) Sanksi denda adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada Pengemban Adat, yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan professional serta dimanfaatkan untuk biaya operasional dan kemajuan masyarakat Desa
(16)
Sanksi Sosial adalah hukuman
yang dijatuhkan oleh masyarakat terhadap seseorang yang telah melanggar norma
adat istiadat dan kesopanan yang berbentuk diarak keliling kampung atau
membersihkan sarana ibadah
(17)
Sanksi Administrasi adalah
hukuman yang dijatuhkan oleh lembaga tertentu seperti Dusun atau Desa terhadap
seseorang yang telah melanggar awiq-awiq desa yang telah ditetapkan, yang
berbentuk penundaan pelayanan surat menyurat terhadap yang bersangkutan sampai
dengan batas waktu yang ditentukan.
(18)
Midang adalah
berkunjungnya seorang laki-laki ke rumah seorang perempuan yang sedang
dipacarinya atau dengan tujuan untuk memacarinya
(19)
Merariq
adalah prosesi adat Sasak, untuk memulai perkawinan dengan cara meminta persetujuan (belakok) dan/atau melarikan
anak gadis atau janda yang dilakukan pihak laki-laki kepada pihak perempuan
untuk dijadikan isteri, dengan melibatkan keluarga besar kedua belah pihak
(20) Merariq kodeq adalah perkawinan pada usia anak.
(21) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Awig-awig
ini berasaskan norma agama, adat istiadat, tradisi dan budaya.
2. Awig-awig ini bertujuan :
a. Menuju usia pernikahan yang ideal
b.
Melindungi anak dan perempuan
c.
Menumbuhkan kesadaran kepada remaja tentang akibat yang ditimbulkan dari
merariq kodek.
d. Meminimalisir dampak-dampak dari merariq
kodek yang tidak sesuai dengan tujuan pernika-han yaitu untuk membentuk
keluarga sakinah mawaddah warahmah yang dilandasi oleh iman dan taqwa.
e. Menjamin dan melindungi kelangsungan pertumbuhan dan perkembangan anak
g. Terwujudnya generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berkualitas.
h. Terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Desa.
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TENTANG MENERIMA TAMU, MIDANG, MERARIQ, PERKAWINAN,PERCERAIAN DAN RUJU’)
Pasal 3:Tentang Menerima Tamu
(1) Tidak ada
larangan menerima tamu pada malam hari.
(2) Demi ketenangan dan ketentraman maka
dipandang perlu untuk diadakan batas waktu (Jam Malam) dalam menerima tamu yang
berasal dari luar desa pada malam hari yaitu tidak boleh melampui pukul 23.00 Wita (Jam Sebelas Malam),
kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.
(3) Pemilik
rumah wajib melapor kepada Pengemban Adat bila
menerima tamu dari luar desa diatas jam sebelas malam dan/atau ada tamu yang menginap dirumahnya
dengan kewajiban menyerahkan KTP atau identitas lain yang bersangkutan.
(4) Bagi warga yang melanggar ketentuan ayat (3) diatas maka akan dikenakan
sanksi yaitu :
a)
Peringatan dan teguran dari pengemban adat untuk pelanggaran pertama;
b) Denda sebesar Rp. 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah) akan dikenakan bagi tuan rumah untuk
pelanggaran kedua dan;
c) Denda
sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Pelanggaran ketiga dan
seterusnya.
Pasal 4:Tentang Midang
(1) Midang hanya
boleh dilakukan dirumah orang tua perempuan/walinya dan diruangan terbuka yang bisa terlihat oleh umum.
(2) Midang
tidak boleh mengganggu waktu belajar, mengaji, dan aktivitas keagamaan lainnya.
(3) Pemidang
maupun yang dipidang harus memiliki etika yang baik dan benar serta menghormati
tuan rumah dan masyarakat sekitarnya.
(4) Midang hanya boleh dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan yang sama-sama telah berusia 16 tahun.
(5) Dilarang menerima pemidang (pacaran) dengan non muslim
(6) Batas waktu midang tidak boleh
melebihi pukul 23.00 Wita
(Jam Sebelas Malam).
(7) Setiap orang yang melanggar ketentuan pada pasal ini, akan diberikan teguran dan peringatan pada pelanggaran pertama, dan apabila terjadi pelanggaran yang kedua akan dikenakan denda kepada kedua belah pihak sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) dan kelipatannya pada pelanggaran ketiga dan seterusnya.
Pasal 5:Tentang Merariq
(1) Tidak
diperbolehkan merariq kodeq
(2) Setiap laki-laki dan perempuan yang akan merariq harus
memperhatikan usia, bagi laki-laki telah
berusia 21 tahun dan bagi perempuan telah berusia 18 tahun
(3) Apabila terjadi merariq dimana perempuannya berusia dibawah 18
tahun atau masih bersekolah, maka harus dipisah secara adat. Apabila ketentuan ini
dilanggar maka dikenakan denda maksimal sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta
rupiah) serta diberikan sangsi sosial dan administrasi.
(4) Apabila anak perempuan yang merariq masih dalam masa sekolah, maka
setelah dipisah anak perempuan tersebut harus kembali dimasukkan ke sekolah dan
menyelesaikan pendidikannya.
(5) Apabila
merariq dengan cara dilarikan, seorang perempuan dikembalikan dalam kondisi
telah disetubuhi (setelah diadakan klarifikasi kepada kedua belah pihak), maka harus dinikahkan. Jika pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab, maka akan dikenakan denda sebesar maksimal Rp. 25.000.000,- (Duapuluh Lima Juta Rupiah) dimana
uang denda tersebut akan diberikan kepada pihak perempuan, serta kasusnya dilaporkan kepada aparat
penegak hukum untuk diproses melalui hukum formal yang berlaku.
(6) Apabila melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan setelah terlebih dahulu dilarikan
(merariq) dan pihak laki-laki akan bertanggung jawab dengan
menikahinya, maka harus disertai dengan penanda tanganan surat pernyataan yang
dibuat oleh pihak Desa.
(7) Apabila melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan setelah terlebih dahulu dilarikan
(merariq) dan pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab maka akan dikenakan denda maksimal Rp. 50.000.000
(Limapuluh Juta Rupiah) yang diberikan kepada korban dan kasusnya dilaporkan
kepada aparat penegak hukum untuk diproses melalui hukum formal yang berlaku.
(8) Apabila terjadi perkawinan dengan non muslim maka harus dipisah (dibelas)
Pasal 6:Tentang PerkawinaN
(1) Setiap perkawinan harus memenuhi ketentuan awig-awig ini dan dilaksanakan menurut agama dan adat yang berlaku di Desa.
(2) Setiap perkawinan harus tercatat di Desa dan dicatatkan oleh Penghulu Desa.
(3) Apabila dalam masa perkawinan terbukti suami atau istri berselingkuh dan mengakibatkan ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga suami atau istri, maka kepada kedua pelaku akan diberikan teguran dan jika masih melakukan maka akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah
(1) Apabila
terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh suami isteri dan
mengarah kepada
perceraian harus dilaporkan oleh yang bersangkutan atau keluarganya kepada
Majelis Krame Adat
untuk diupayakan perdamaian kedua belah pihak.
(2) Setiap
Perceraian harus dilaporkan kepada Majelis Krame
Adat.
(3) Apabila
terjadi perceraian dibawah tangan yang tidak dilaporkan kepada Majelis Krame Adat paling lambat 3 (tiga) hari setelah
diucapkan thalaq adalah merupakan pelanggaran.
(4) Apabila terjadi perceraian, maka
istri berhak mendapatkan nafkah selama masa iddahnya, begitupun
dengan anak berhak mendapatkan nafkah dari bapaknya sampai dewasa (sampai menikah)
(5) Setiap warga yang melanggar ketentuan pada ayat (2) dan (3) dikenakan
sanksi berupa teguran dan peringatan serta tidak
diberikan pelayanan administrasi Desa.
(6) Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana tercantum pada ayat (4) dikenakan sanksi denda maksimal Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sesuai dengan Upah Minimum Regional untuk diberikan kepada mantan isteri dan anak setiap bulannya.
Pasal 8:Tentang Rujuk
(1) Ruju’ yang
dimaksud pada pasal ini adalah ruju’ atau kembalinya isteri dan suami dalam ikatan
perkawinan yang diakibatkan oleh thalaq raj’i yang tanpa melalui perkawinan ulang;
(2) Setiap orang
yang ruju’ harus melaporkan kepada Majelis Krame Adat;
(3) Apabila
istri yang diruju’ tidak mau kembali, maka Majelis Krame Adat mengupayakan perdamaian bagi kedua belah pihak.
(4) Ruju’ yang
dilakukan tanpa melaporkan kepada Majelis Krame Adat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
diucapkan ruju’ merupakan pelanggaran terhadap awig-awig ini.
(5) Bagi warga yang melanggar sebagaimana ketentuan pada ayat (4) diatas maka dikenakan sanksi teguran dan peringatan serta tidak diberikan pelayanan administrasi jenis apapun di desa.
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
Pasal 9:Tentang Pelanggaran Kesusilaan
(1) Barang siapa
melakukan perzinahan dan pemerkosaan
atau melakukan perbuatan asusila lainnya
diserahkan kepada Majelis Krame Adat untuk diproses sesuai ketentuan dan sanksi
yang berlaku menurut awig-awig ini.
(2) Perempuan
yang mengandung atau melahirkan tanpa suami akan diproses dan mendapat perlindungan dari Majelis Krame Adat.
(3) Setiap laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
dilarang berdua-duaan ditempat umum khususnya
diwilayah Desa, apabila ada warga yang melanggar akan diberikan teguran dan peringatan.
(4) Setiap orang yang melakukan perzinahan dan pemerkosaan sebagaimana
tercantum pada Ayat (1) diberikan
sanksi sosial diarak keliling kampung dan diserahkan kepada pihak
yang berwajib.
(5) Setiap orang yang melakukan perbuatan asusila sesuai dengan ketentuan ayat (1) dikenakan sanksi sosial maksimal diarak keliling kampung.
Pasal 10:Tentang Pendidikan Anak
(1) Para orang tua diwajibkan membuatkan akte kelahiran bagi anaknya yang baru lahir untuk kepentingan pendidikan anak dan kepentingan lainnya.
(2) Para orang
tua Muslim dianjurkan untuk memberikan pendidikan Al-Qur’an dan pendidikan agama Islam kepada anaknya.
(3) Para orang
tua dianjurkan agar anak-anaknya dalam usia dibawah Lima Tahun dimasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (TPQ/RA/PAUD) dan setelah usia Tujuh Tahun wajib dimasukkan ke pendidikan formal (SD/MI atau yang sederajat).
(4) Setiap orang
tua yang memiliki anak yang telah menamatkan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah
atau yang sederajat, maka wajib mendaftarkan anaknya pada SMP/MTS atau yang sederajat.
(5) Terhadap
anak yang telah memasuki usia sekolah, namun memiliki kelainan fisik dan/atau mental, maka
orang tua wajib melaporkan kepada Majlis Krame Adat untuk bersama-sama mencarikan
solusi untuk sekolah anak tersebut.
(6) Terhadap
anak yatim atau yatim piatu yang telah memasuki usia sekolah, maka kewajiban untuk
mengurus segala keperluan sekolahnya dibebankan kepada keluarga terdekatnya.
(7) Dalam hal
anak yatim atau yatim piatu yang dimaksud dalam ayat (6), tidak memiliki kerabat terdekat atau kerabatnya
tidak mampu secara ekonomi, Majelis Krame Adat berkewajiban untuk
mencarikan solusi sekolah anak.
(8) Setiap orang
tidak boleh melibatkan anak dalam pekerjaan berat atau yang membahayakan anak yang
sedang dalam masa sekolah atau dapat mengganggu aktifitas
sekolahnya.
(9) Setiap orang
tua wajib melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap tumbuh kembang anak serta berusaha memberikan hak-hak anak khususnya untuk pendidikan yang
terbaik bagi anak.
(10) Membudayakan
sholat berjama’ah bagi anak-anak, remaja dan orang tua di masjid, mushalla, atau dirumah masing-masing.
(11) Bagi warga yang melanggar ketentuan diatas diberikan teguran dan
peringatan.
PENUTUP
Pasal 11 :Agar awig-awig yang telah ditetapkan ini berhasil dan berdaya guna sesuai dengan apa yang diharapkan, maka harus mendapatkan dukungan sepenuhnya baik berupa moril maupun materil dari semua pihak mulai dari tingkat Dusun sampai dengan tingkat Desa, khususnya adanya penganggaran dari Pemerintah Desa untuk kegiatan kampanye dan sosialisasi awiq-awiq i
Pasal
12:Sifat, Waktu
Dan Tempat Pembuatan
(1)
Awig-awig ini Bersifat
Mengikat bagi Seluruh
Warga Masyarakat di Desa
(2)
Apabila
terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam awig-awig ini akan disempurnakan dikemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama.
(3)
Awig-awig ini mulai
berlaku dan mengikat sejak tanggal 22
bulan September
tahun 2017
(enam bulan setelah disepakati dan ditetapkan) sebagai awig-awig yang sah oleh
seluruh warga masyarakat dalam Desa Bengkel.
(4) Dibuat dan dirumuskan di Kantor Desa Bengkel.
Posting Komentar untuk "CONTOH KEARIFAN LOKAL (AWIQ-AWIQ) LOMBOK TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK ."