Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbup Lombok Barat Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa Dan Hak asal usul

Peraturan Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa 


Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lombok Barat;
Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1655);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037)

  1. KETENTUAN UMUM

Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai   unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa  berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.
Pengelolaan adalah kegiatan pemanfaatan dan pengendalian atas semua sumber daya yang diperlukan untuk mencapai ataupun menyelesaikan tujuan tertentu.

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul;
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Mekanisme penyelenggaraan kewenangan Desa;
Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan Kewenangan Desa;
Pembiayaan;
Pungutan Desa;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul antara lain :
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran masyarakat Desa.
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul hasil identifikasi dan inventarisasi meliputi:
a. penyelesaian sengketa dan perselisihan masyarakat yang diselesaikan secara adat dengan peradilan adat dan sangsi-sangsi hukum dengan adat sasak;
b. penyusunan awig-awig;
c. penyelesaian sengketa antar masyarakat di luar pemilikan hak–hak perdata;
d. pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa;
e. pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
f. pendayagunaan tanah-tanah Desa untuk keperluan masyarakat Desa;
g. penataan Dusun, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga;
h. peningkatan upaya gotong-royong masyarakat;
i. pemakaman dan petilasan Desa;
j. pembinaan rembug-rembug warga;
k. pembinaan kerukunan warga masyarakat Desa;
l. penataan kelembagaan tradisi (budaya lokal) Desa;
m. pengembangan dan pelestarian adat-istiadat dan nilai-nilai sosial budaya;
n. pengembangan lembaga-lembaga keuangan di Desa;
o. Pengelolaan adat istiadat dan seni budaya masyarakat desa setempat;
p. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
q. pengelolaan olahraga tradisional; dan
r. pelestarian nilai-nilai gotong-royong masyarakat.
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Kewenangan Lokal Berskala Desa antara lain:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa;
k. pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
Kewenangan Lokal Berskala Desa hasil Identifikasi dan inventarisasi meliputi:
a. Pengelolaan data dan informasi Desa;
b. pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
c. pengelolaan organisasi Pemerintah Desa;
d. pengelolaan BUMDesa;
e. pengelolaan sarana dan prasarana Desa;
f. pengelolaan pelayanan sosial dasar;
g. Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa;
h. pengelolaan lingkungan hidup di Desa;
i. dukungan pendidikan bagi siswa miskin desa yang tidak masuk dalam program pemerintah;
j. pengelolaan kelompok-kelompok masyarakat;
k. pengelolaan energi baru dan terbarukan dan teknologi tepat guna desa;
l. pengelolaan lumbung pangan desa;
m. pengelolaan wisata milik Desa;
n. pembinaan dan pengembangan usaha produktif unggulan Desa;
o. mitigasi bencana skala desa;
p. pengembangan jaringan informasi dan komunikasi Desa dan antar Desa
q. pengelolaan persampahan desa;
r. pengelolaan lahan parkir desa;
s. pengelolaan sumberdaya alam skala desa;
t. fasilitasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin;
u. penyelesaian sengketa keluarga dan/atau kelompok;
v. pengelolaan irigasi desa;
w. pengelolaan ketahanan keluarga skala desa;
MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
  1. Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi daftar kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa kepada Pemerintah Desa dan BPD.
  2. Pemerintah Desa bersama BPD mengadakan musyawarah desa untuk memilih dan menetapkan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini.
  3. Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
  4. Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyusunan rancangan Peraturan Desa 
  5. PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. fasilitasi dan koordinasi;
b. peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Pasal 7
(1) Kepala Desa wajib melaporkan realisasi pelaksanaan kewenangan Desa kepada Bupati melalui Camat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai sesuai kebutuhan.
(3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan oleh Bupati untuk melakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyusunan kebijakan dalam rangka penataan dan pelaksanaan kewenangan Desa.


PEMBIAYAAN

(1) Pembiayaan dalam rangka penataan kewenangan Desa dibebankan pada APBD Kabupaten dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembiayaan untuk pelaksanaan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dibebankan pada APBDesa dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PUNGUTAN DESA

(1) Desa dapat melakukan pungutan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
KETENTUAN PERALIHAN

  1. Kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang telah ada dan sudah dilaksanakanoleh Desa wajib menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
  2. RPJMDesa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini wajib disesuaikan  dengan Peraturan Bupati ini selambat-lambatnya 6 bulan sejak peraturan bupati ini diundangkan .RKPDesa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku RKPDesa.
PENUTUP

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.




Posting Komentar untuk "Perbup Lombok Barat Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa Dan Hak asal usul "