Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERDES PENYERTAAN MODAL DESA








 


KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT
PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR ....  TAHUN 2018
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA SEKOTONG TENGAH  PADA
BADAN USAHA MILIK DESA SEKOTONG TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH

Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa Sekotong Tengah perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Desa Sekotong Tengah  pada Badan Usaha Milik Desa Sekotong Tengah dengan menuangkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat :    1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.     Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten 01 Tahun 2016 Nomor 15 );
7.     Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kewenangan lokal berskala Desa.
8.    Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017  tentang Badan Usaha Milik Desa Sekotong Tengah (Lembaran Desa ..... Tahun 2015 Nomor ....../E);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH
dan
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA SEKOTONG TENGAH PADA BADAN USAHA MILIK DESA SEKOTONG TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Desa adalah Desa Sekotong Tengah
2.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.   Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5.   Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau sumber-sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal Pemerintah Desa pada BUM Desa.
6.   Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham desa pada BUM Desa.
7.   Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
8.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal  2
Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Desa Sekotong Tengah pada Badan Usaha Milik Desa Sekotong Tengah
BAB  III
TUJUAN
Pasal  3
(1)      Penyertaan Modal Pemerintah Desa Sekotong Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa.
(2)      Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyertaan Modal Pemerintah Desa Sekotong Tengah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
BAB  IV
BESARAN DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Desa Sekotong Tengah pada Badan Usaha Milik Desa Sekotong Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.443.677.000(Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Pasal 5
Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2018.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ......
                                                                     
                                                                      Ditetapkan di Sekotong Tengah
                                                                      Pada tanggal : Februari 2018
                                                      KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH


                 LALU SARAPPUDIN
Diundangkan di Sekotong Tengah
Pada tanggal          Februari 2018
SEKRETARIS DESA SEKOTONG TENGAH


            MUHAMAD RASID
LEMBARAN DESA............ TAHUN 2018 NOMOR ....













Posting Komentar untuk "PERDES PENYERTAAN MODAL DESA "