PERDES PENYERTAAN MODAL DESA
KEPALA DESA SEKOTONG
TENGAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT
PERATURAN DESA SEKOTONG
TENGAH
NOMOR .... TAHUN
2018
TENTANG
PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH DESA SEKOTONG TENGAH PADA
BADAN
USAHA MILIK DESA SEKOTONG TENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa Sekotong Tengah perlu mengatur
Penyertaan Modal Pemerintah Desa Sekotong
Tengah pada Badan Usaha Milik Desa Sekotong Tengah
dengan menuangkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.
Peraturan
Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan
Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten 01 Tahun 2016 Nomor 15 );
7.
Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Kewenangan lokal berskala Desa.
8.
Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa Sekotong Tengah (Lembaran Desa
..... Tahun 2015 Nomor ....../E);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH
dan
KEPALA
DESA SEKOTONG TENGAH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DESA SEKOTONG TENGAH PADA BADAN USAHA MILIK DESA SEKOTONG TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa
ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Sekotong Tengah
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna
mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
5.
Kekayaan Desa yang dipisahkan
adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
dan/atau sumber-sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal
Pemerintah Desa pada BUM Desa.
6.
Penyertaan Modal Pemerintah
Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham desa pada BUM Desa.
7.
Usaha Desa adalah jenis usaha
yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan
bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
8.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Desa
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan Penyertaan
Modal Pemerintah Desa Sekotong Tengah pada Badan Usaha Milik Desa Sekotong
Tengah
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Desa
Sekotong Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan
manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Desa dan peningkatan
Pendapatan Asli Desa.
(2)
Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyertaan Modal Pemerintah Desa
Sekotong Tengah dilaksanakan berdasarkan
prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi
masyarakat.
BAB IV
BESARAN DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Desa Sekotong
Tengah pada Badan Usaha Milik Desa Sekotong
Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 adalah sebesar Rp.443.677.000(Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam
Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Pasal 5
Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2018.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ......
Ditetapkan
di Sekotong Tengah
Pada
tanggal : Februari 2018
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
LALU SARAPPUDIN
Diundangkan di Sekotong Tengah
Pada tanggal Februari 2018
SEKRETARIS DESA SEKOTONG TENGAH
MUHAMAD RASID
LEMBARAN DESA............
TAHUN 2018 NOMOR ....
Posting Komentar untuk "PERDES PENYERTAAN MODAL DESA "