CONTOH BERITA ACARA PERSETUJUAN BPD
KABUPATEN LOMBOK BARAT.
KECAMATAN SEKOTONG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA SEKOTONG TENGAH
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG
TENGAH KECAMATAN
SEKOTONG
KABUPATEN
LOMBOK BARAT
NOMOR : /BPD-STH/2019
TENTANG :
PENETAPAN PERDES DESA SEKOTONG
TENGAH, KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH
Menimbang
|
:
|
a Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Desa Sekotong
Tengah Nomor 03 Tanggal
23 januari 2018 Tentang Permohonan
Persetujuan Pembahasan dan Penetapan
Perdes Tentanag Perlindungan Anak Di Desa
Sekotong Tengah
b Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu menetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa tentang Evaluasi
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Desa Sekotong Tengah
Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok
Barat Tahun Anggaran 2013.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan
daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur
( Lembaran negara Tahun 1958
Nomor 122 Tambahan Lembaran negara Nomor 1655 )
2.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 )
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
7. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala
Desa;
8. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2009 Nomor 3 );
10. Peraturan Bupati Lombok Barat
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
:
|
Persetujuan Penetapan
Perdes Desa Sekotong Tengah Tentang Perlindungan anak Di Desa Sekotong
Tengah, Kecamatan Sekotong Kabupaten
Lombok Barat.
Persetujuan Terhadap
Perdes sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dilaksanakan, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan
kewajiban Badan Permusyawaratan Desa.
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Sekotong Tengah
Pada
tanggal,25 Januari 2018
KETUA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SEKOTONG TENGAH
L.WIRE DARME
TEMBUSAN:
disampaikan kepada Yth. :
1. Bupati
Lombok Barat
2. Camat
Sekotong
3. Arsip
DAFTAR
HADIR ANGGOTA BPD
RAPAT : PENETAPAN PERDES PERLINDUNGAN ANAK
TANGGAL : 25 JANUARI 2018
ACARA SIDANG : PERSETUJUAN PENETAPAN
RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK DI DESA SEKOTONG
TENGAH
KECAMATAN SEKOTONG.
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
1
|
LALU WIREDARMA
|
KETUA
|
LONG-LONGAN
|
|
2
|
RAMLI,S.HI
|
WAKIL KETUA
|
SERERO
|
|
3
|
H.MUHIRUDIN,S.Pd
|
SEKRETARIS
|
SEKOTONG I
|
|
4
|
MARDI
|
ANGGOTA
|
TLG.LEBUR KEBON
|
|
5
|
M.NASIR
|
ANGGOTA
|
TLG.LEBUR DESE
|
|
6
|
BADRI
|
ANGGOTA
|
LOANG BATU
|
|
7
|
BASRI
|
ANGGOTA
|
LENDANGRE
|
|
8
|
MUHAMAD
|
ANGGOTA
|
SEKOTONG II
|
|
9
|
AINURRIJAL
|
ANGGOTA
|
LEBAH SUREN
|
|
10
|
JUMIDI
|
ANGGOTA
|
LOANG BALOK
|
|
11
|
H.ZULHAN
|
ANGGOTA
|
GUNUNG ANYAR
|
|
1. Jumlah Anggota :................orang
2. H a d i r :................orang
3. Tidak Hadir
:................orang
4. Qorum : Memenuhi / Tidak Memenuhi
BERITA ACARA PERSETUJUAN BPD
Pada hari KAMIS tanggal DUA PULUH LIMA Bulan JANUARI Tahun 2018 jam 11.00 WITA bertempat di Balai Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, dihadiri oleh anggota BPD sebanyak 11 orang dari jumlah anggota 11 orang:
1. Telah membahas secara seksama tentang Rancangan Draf Perdes Perlindungan anak di
Pada hari KAMIS tanggal DUA PULUH LIMA Bulan JANUARI Tahun 2018 jam 11.00 WITA bertempat di Balai Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, dihadiri oleh anggota BPD sebanyak 11 orang dari jumlah anggota 11 orang:
1. Telah membahas secara seksama tentang Rancangan Draf Perdes Perlindungan anak di
Desa Sekotong Tengah.
2. Hasil musyawarah memutuskan menerima dan menyepakati Rancangan Draf Perdes
2. Hasil musyawarah memutuskan menerima dan menyepakati Rancangan Draf Perdes
Perlindungan
anak yang diajukan oleh Pemerintah Desa dengan
beberapa Rekomendasi
terlampir.
Sekotong ,25 Januari 2018
Ketua Merangkap Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang
LALU WIREDARME H.MUHIRUDIN,S.Pd
Peserta Musyawarah:
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1 LALU WIREDARME Ketua /pimpinan sidang 1._______________________
2 Ramli,SHi Wakil Ketua 2._______________________
3 H.Muhirudin,S.Pd Sekretaris 3._______________________
4 M.Nasir Pemerintahan/notulen 4 _______________________
5 Mardi 5 _______________________
6.Badri 6_______________________
Sekotong ,25 Januari 2018
Ketua Merangkap Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang
LALU WIREDARME H.MUHIRUDIN,S.Pd
Peserta Musyawarah:
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1 LALU WIREDARME Ketua /pimpinan sidang 1._______________________
2 Ramli,SHi Wakil Ketua 2._______________________
3 H.Muhirudin,S.Pd Sekretaris 3._______________________
4 M.Nasir Pemerintahan/notulen 4 _______________________
5 Mardi 5 _______________________
6.Badri 6_______________________
7.Basri 7_______________________
8.H.Zulhan 8_______________________
9.Muhamad 9_______________________
10.Jumidi 10______________________
11.Ainurrizal 11______________________
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SEKOTONG TENGAHKECAMATAN SEKOTONG
KABUPATEN LOMBOK BARAT
Kepada
Yang Terhormat Pemerintah Desa Sekotong Tengah
di-
Sekotong Tengah
Salam hormat dan sejahtera
Sesuai dengan kewenangan BPD untuk membahas suatu Peratusan Desa; maka atas pengajuan Rancangan Draf Peratusan Desa Tentang Perlindungan anak untuk dibahas oleh BPD, kami BPD telah membahas dan memutuskan Peratusan Desa dimaksud.
Bersama ini kami sampaikan hasil musyawarah BPD, sebagaimana tertera dalam lampiran.
Selanjutnya untuk perbaikan dan penetapan kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa.
Demikian surat penyerahan hasil Keputusan Musyarah BPD ini kami sampaikan. Untuk menjadi periksa.
Sekotong,25 januari 2018
Ketua BPD Desa Sekotong Tengah
LALU WIREDARMA
Yang Terhormat Pemerintah Desa Sekotong Tengah
di-
Sekotong Tengah
Salam hormat dan sejahtera
Sesuai dengan kewenangan BPD untuk membahas suatu Peratusan Desa; maka atas pengajuan Rancangan Draf Peratusan Desa Tentang Perlindungan anak untuk dibahas oleh BPD, kami BPD telah membahas dan memutuskan Peratusan Desa dimaksud.
Bersama ini kami sampaikan hasil musyawarah BPD, sebagaimana tertera dalam lampiran.
Selanjutnya untuk perbaikan dan penetapan kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa.
Demikian surat penyerahan hasil Keputusan Musyarah BPD ini kami sampaikan. Untuk menjadi periksa.
Sekotong,25 januari 2018
Ketua BPD Desa Sekotong Tengah
LALU WIREDARMA
Posting Komentar untuk "CONTOH BERITA ACARA PERSETUJUAN BPD"