CONTOH SK KOMUNITAS PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK DESA (KPPAD) Dan Susunan Pengurusnya.
Tugas dan Fungsi Komunitas Perlindungan Perempuan Dan Desa
1. Tugas Komunitas
Perlindungan Perempuan Dan Anak Desa (KPPAD) Desa Sekotong Tengah Kecamatan
Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
aMelakukan sosialisasi, advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak di tingkat Desa;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak.
c. mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak;
d. mengidentifikasi
kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan pendidikan, hak sipil, partisipasi anak, kesehatan,
perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup di tingkat desa;
e. mengumpulkan data dasar anak di tingkat desa yang terpilah.
f. melakukan analisa kebutuhan yang bersumber dari data dasar anak.
g. menentukan fokus dan prioritas utama program dan kegiatan dalam mewujudkan Desa Layak Anak, yang disesuaikan
dengan masalah utama, kebutuhan dan sumber daya;
h. menyiapkan dan
mengusulkan peraturan desa yang terkait dengan kebijakan Desa Layak Anak;
i. menyusun rencana aksi Desa Layak Anak selama 5 (lima) tahun.
j. menyusun mekanisme kerja Gugus Tugas Desa Layak Anak;
k. mendukung program
kerja pemerintah, organisasi, kelompok masyarakat dalam
memperjuangkan hak-hak anak;
2. Fungsi Komunitas Perlindungan Perempuan Dan Anak Desa (KPPAD) Desa Sekotong Tengah
Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
a. perumusan kebijakan teknis program Desa Sekotong Tengah Layak Anak;
b. pengkoordinasian program dan kegiatan Desa Sekotong Tengah Layak Anak.
CONTOH SK KPPAD DESA SEKOTONG TENGAH
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH T E N T A NG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS KOMUNITAS PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK DESA (KPPAD).DESA SEKOTONG TENGAH
MENIMBANG
Bahwa
anak merupakan tunas,potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang
memiliki peran strategis,dan mempunyai sifat dan cirri khusus yang di harapkan
menjamin kelangsungan eksitensi bangsa dan Negara di masa depan,maka perlu di
lindungi dan dipenuhi hak-haknya.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu di bentuk Komunitas
Peduli Perempuan dan Anak Desa (KPPAD) dan ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa Sekotong Tengah.
MENGINGAT:
1.Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam
Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (
Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan
lembaran Negara Nomor 1655 ).
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana
telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor
2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886); 6.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8.Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9.Peraturan Daerah Nusa Tenggara
Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak.
10.Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencegahan dan
Perlindungan terhadap perempuan dan anak.
11.Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.
MEMUTUSKAN
Membentuk membentuk Komunitas Peduli
Perempuan dan Anak Desa (KPPAD) Desa Sekotong Tengah dengan susunan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Tugas, Fungsi dan
Susunan Pengurus Komunitas Peduli Perempuan Dan Anak
(KPPAD) sebagaimana diktum KESATU adalah sebagai berikut :
1. Tugas
a Melakukan sosialisasi, advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak di tingkat Desa;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak.
c. mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak;
d. mengidentifikasi
kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan pendidikan, hak sipil, partisipasi anak, kesehatan,
perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup di tingkat desa;
e. mengumpulkan data dasar anak di tingkat desa yang terpilah.
f. melakukan analisa kebutuhan yang bersumber dari data dasar anak.
g. menentukan fokus dan prioritas utama program dan kegiatan dalam mewujudkan Desa Layak Anak, yang disesuaikan
dengan masalah utama, kebutuhan dan sumber daya;
h. menyiapkan dan
mengusulkan peraturan desa yang terkait dengan kebijakan Desa Layak Anak;
i. menyusun rencana aksi Desa Layak Anak selama 5 (lima) tahun.
j. menyusun mekanisme kerja Gugus Tugas Desa Layak Anak;
k. mendukung program
kerja pemerintah, organisasi, kelompok masyarakat dalam
memperjuangkan hak-hak anak;
2. Fungsi
a. perumusan kebijakan teknis program Desa Sekotong Tengah Layak Anak;
b. pengkoordinasian
program dan kegiatan Desa Sekotong Tengah Layak Anak.
3. Susunan Divisi dalam KPPAD Desa
Sekotong Tengah Layak Anak adalah terdiri dari:
a. Penguatan Kelembagaan;
b. Divisi I Hak Sipil dan Kebebasan;
c. Divisi II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
d. Divisi III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
e. Divisi IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya;
f. Divisi V Perlindungan Khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diktum KEDUA Keputusan ini KPPAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan.
NO
|
JABATAN DALAM
KPPAD
|
NAMA
|
JABATAN DALAM INSTANSI
|
1
|
Penanggung Jawab
|
L.SARAPPUDIN
|
Kepala Desa
|
2
|
Pembina
|
I MADE HARTANA P
|
Bhabinkamtibmas
|
3
|
Pengarah
|
GLORY
|
Babinsa
|
4
|
Ketua
|
MUH.RASID
|
Sekretaris Desa
|
5
|
Sekretaris
|
L.BUDIADI
|
Kabag Kemasyarakatan
|
6
|
Koordinator
Kelembagaan
|
SAMI’IN,S.Pdi
|
Ketua BPD
|
7
|
Anggota
|
BQ.SUMIATI
|
Ketua TP PKK Desa
|
8
|
Anggota
|
MAWARDI,S.Pd
|
Ketua LPMD Desa
|
9
|
Anggota
|
L.SURYAWAN RIZKI
|
Forum Anak Desa
|
10
|
Anggota
|
IMAH HANAFI,S.Komi.I
|
Ketua Karang Taruna
|
11
|
Koordinator Divisi I Hak Sipil dan Kebebasan
|
M.BURHAM
|
Perangkat desa
|
12
|
Anggota
|
MARDI
|
Tokoh Masyarakat
|
13
|
Anggota
|
RUSTINI
|
Pokja I PKK Desa
|
14
|
Anggota
|
Forum Anak Desa
|
|
15
|
anggota
|
||
16
|
Koordinator Divisi II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
|
L.BUDIADI
|
Penyuluh KB
|
17
|
Anggota
|
HERI RAHMAN,S.Pt
|
Karang Taruna
|
18
|
Anggota
|
NURUL ASTUTI,S.Pt
|
Pokja III PKK Desa
|
19
|
Anggota
|
Forum Anak Desa
|
|
20
|
anggota
|
||
21
|
Koordinator Divisi III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
|
HAWALIA
|
Bidan Desa
|
22
|
Anggota
|
HAFIZAH
|
Kader Posyandu
|
23
|
Anggota
|
L.SUHARDIMAN
|
Kader Desa Siaga
|
24
|
Anggota
|
Forum Anak Desa
|
|
25
|
anggota
|
Toga/Toma/Dunia
Usaha, dll
|
|
26
|
Koordinator Divisi IV Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
|
SURYANI
|
Pokja II PKK Desa
|
27
|
Anggota
|
MIARNI
|
Kader Pos PAUD
|
28
|
Anggota
|
ABDUL MUJITAHID
|
Kadus
|
29
|
Anggota
|
RIKI HARDIAWAN
|
Forum Anak Desa
|
30
|
anggota
|
RAHMAN
|
Toga/Toma/Dunia
Usaha , dl
|
31
|
Koordinator Divisi V Perlindungan Khusus
|
PUTRAWADI
|
Tokoh Masyarakat
|
32
|
Anggota
|
RUSNIATI DEWI
|
Kader Desa Siaga
|
33
|
Anggota
|
BQ.SUPRAYATNI
|
Pokja IV PKK Desa
|
34
|
Anggota
|
FEBRIANI NURBAYA
|
Forum Anak
|
35
|
Anggota
|
RUSDIANTINI
|
Forum Anak
|
36
|
Anggota
|
RIMA
|
Forum Anak
|
37
|
Anggota
|
Forum Anak
|
|
38
|
Anggota
|
Forum Anak
|
|
39
|
Anggota
|
Forum Anak
|
|
40
|
Anggota
|
Forum Anak
|
|
41
|
Anggota
|
Forum Anak
|
|
42
|
Anggota
|
Forum Anak
|
|
43
|
Anggota
|
Forum Anak
|
|
44
|
Anggota
|
Forum Anak
|
|
45
|
Anggota
|
FPK2PA Tk Desa
|
|
46
|
Anggota
|
Keamanan/Hansip
|
|
47
|
Anggota
|
Forum Anak
|
|
Posting Komentar untuk "CONTOH SK KOMUNITAS PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK DESA (KPPAD) Dan Susunan Pengurusnya."