Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH SK KOMUNITAS PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK DESA (KPPAD) Dan Susunan Pengurusnya.

Contoh SK Komunitas Peduli Perempuan Dan Anak Desa (KPPAD) Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

Tugas dan Fungsi Komunitas Perlindungan  Perempuan Dan Desa

1. Tugas Komunitas Perlindungan Perempuan Dan Anak Desa (KPPAD) Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

aMelakukan sosialisasi, advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak di tingkat Desa;

b.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak.

c.    mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak;

d.   mengidentifikasi kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan pendidikan, hak sipil, partisipasi anak, kesehatan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup di tingkat desa;

e.    mengumpulkan data dasar anak di tingkat desa yang terpilah.

f.     melakukan analisa kebutuhan yang bersumber dari data dasar anak.

g.    menentukan fokus dan prioritas utama  program dan kegiatan dalam mewujudkan Desa Layak Anak, yang disesuaikan dengan masalah utama, kebutuhan dan sumber daya;

h.   menyiapkan dan mengusulkan peraturan desa  yang terkait dengan kebijakan Desa Layak Anak;

i.     menyusun rencana aksi Desa Layak Anak selama 5 (lima) tahun.

j.     menyusun mekanisme kerja Gugus Tugas Desa Layak  Anak;

k.   mendukung program kerja pemerintah, organisasi, kelompok  masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak anak;

2. Fungsi Komunitas Perlindungan Perempuan Dan Anak Desa (KPPAD) Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

a.    perumusan kebijakan teknis program Desa Sekotong Tengah Layak Anak;

b.   pengkoordinasian program dan kegiatan Desa Sekotong Tengah Layak Anak.

CONTOH SK KPPAD DESA SEKOTONG TENGAH

KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH T E N T A NG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS KOMUNITAS PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK DESA (KPPAD).DESA SEKOTONG TENGAH

MENIMBANG

Bahwa anak merupakan tunas,potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis,dan mempunyai sifat dan cirri khusus yang di harapkan menjamin kelangsungan eksitensi bangsa dan Negara di masa depan,maka perlu di lindungi dan dipenuhi hak-haknya.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a  perlu di bentuk Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Desa (KPPAD) dan  ditetapkan dengan Keputusan Kepala  Desa Sekotong Tengah.

MENGINGAT:

1.Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).

2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah di ubah dengaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –undang nomor 2Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

4.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 6.Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);

8.Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

9.Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat  Nomor 8 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

10.Peraturan  Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2  Tahun 2013  tentang Tata Cara Pencegahan dan Perlindungan terhadap perempuan dan anak.

11.Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.

MEMUTUSKAN

Membentuk membentuk Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Desa (KPPAD) Desa Sekotong Tengah  dengan susunan personalia sebagaimana tersebut dalam  lampiran keputusan ini.

Tugas, Fungsi dan Susunan Pengurus Komunitas Peduli Perempuan Dan Anak (KPPAD) sebagaimana diktum KESATU adalah sebagai berikut :

1.   Tugas

Melakukan sosialisasi, advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak di tingkat Desa;

b.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak.

c.    mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Kabupaten, Kecamatan dan Desa Layak Anak;

d.   mengidentifikasi kondisi sosial budaya dan isu yang terkait dengan pendidikan, hak sipil, partisipasi anak, kesehatan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup di tingkat desa;

e.    mengumpulkan data dasar anak di tingkat desa yang terpilah.

f.     melakukan analisa kebutuhan yang bersumber dari data dasar anak.

g.    menentukan fokus dan prioritas utama  program dan kegiatan dalam mewujudkan Desa Layak Anak, yang disesuaikan dengan masalah utama, kebutuhan dan sumber daya;

h.   menyiapkan dan mengusulkan peraturan desa  yang terkait dengan kebijakan Desa Layak Anak;

i.     menyusun rencana aksi Desa Layak Anak selama 5 (lima) tahun.

j.     menyusun mekanisme kerja Gugus Tugas Desa Layak  Anak;

k.   mendukung program kerja pemerintah, organisasi, kelompok  masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak anak;

2.   Fungsi

a.    perumusan kebijakan teknis program Desa Sekotong Tengah Layak Anak;

b.   pengkoordinasian program dan kegiatan Desa Sekotong Tengah Layak Anak.

3.   Susunan Divisi dalam KPPAD Desa Sekotong Tengah Layak Anak adalah terdiri dari:

a.     Penguatan Kelembagaan;

b.     Divisi I Hak Sipil dan Kebebasan;

c.      Divisi II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;

d.     Divisi III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;

e.      Divisi  IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya;

f. Divisi V Perlindungan Khusus.  

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diktum KEDUA Keputusan ini KPPAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan.                                                           

                                           SUSUNAN PENGURUS
KOMUNITAS PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK (KPPAD)
DESA SEKOTONG TENGAH
 KECAMATAN SEKOTONG, KABUPATEN LOMBOK BARAT

NO
JABATAN DALAM
KPPAD
NAMA
JABATAN DALAM INSTANSI
1
Penanggung Jawab
L.SARAPPUDIN
Kepala Desa
2
Pembina
I MADE HARTANA P
Bhabinkamtibmas
3
Pengarah
GLORY
Babinsa
4
Ketua
MUH.RASID
Sekretaris Desa
5
Sekretaris
L.BUDIADI
Kabag Kemasyarakatan
6
Koordinator Kelembagaan
SAMI’IN,S.Pdi
Ketua BPD
7
Anggota
BQ.SUMIATI
Ketua TP PKK Desa
8
Anggota
MAWARDI,S.Pd
Ketua LPMD Desa
9
Anggota
L.SURYAWAN RIZKI
Forum Anak Desa
10
Anggota
IMAH HANAFI,S.Komi.I
Ketua Karang Taruna
11
Koordinator Divisi I Hak Sipil dan Kebebasan
M.BURHAM
Perangkat desa
12
Anggota
MARDI
Tokoh Masyarakat
13
Anggota
RUSTINI
Pokja I PKK Desa
14
Anggota

Forum Anak Desa
15
anggota


16
Koordinator Divisi  II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
L.BUDIADI

Penyuluh KB
17
Anggota
HERI RAHMAN,S.Pt
Karang Taruna
18
Anggota
NURUL ASTUTI,S.Pt
Pokja III PKK Desa
19
Anggota

Forum Anak Desa
20
anggota


21
Koordinator Divisi III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
HAWALIA
Bidan Desa
22
Anggota
HAFIZAH
Kader Posyandu
23
Anggota
L.SUHARDIMAN
Kader Desa Siaga
24
Anggota

Forum Anak Desa
25
anggota

Toga/Toma/Dunia Usaha, dll
26
Koordinator Divisi  IV Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
SURYANI
Pokja II PKK Desa
27
Anggota
MIARNI
Kader Pos PAUD
28
Anggota
ABDUL MUJITAHID
Kadus
29
Anggota
RIKI HARDIAWAN
Forum Anak Desa
30
anggota
RAHMAN
Toga/Toma/Dunia Usaha , dl
31
Koordinator Divisi V Perlindungan Khusus
PUTRAWADI
Tokoh Masyarakat
32
Anggota
RUSNIATI DEWI
Kader Desa Siaga
33
Anggota
BQ.SUPRAYATNI
Pokja IV PKK Desa
34
Anggota
 FEBRIANI NURBAYA
Forum Anak
35
Anggota
RUSDIANTINI
Forum Anak
36
Anggota
RIMA
Forum Anak
37
Anggota

Forum Anak
38
Anggota

Forum Anak
39
Anggota

Forum Anak
40
Anggota

Forum Anak
41
Anggota

Forum Anak
42
Anggota

Forum Anak
43
Anggota

Forum Anak
44
Anggota

Forum Anak
45
Anggota

FPK2PA Tk Desa
46
Anggota

Keamanan/Hansip
47
Anggota

Forum Anak







Posting Komentar untuk "CONTOH SK KOMUNITAS PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK DESA (KPPAD) Dan Susunan Pengurusnya."