Contoh SK Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022 Yang Bisa Di edit Ulang
TUGAS PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
1. Menyusun teknis pengangkatan perangkat desa;
2.Melakukan penjaringan bakal calon perangkat desa;
3.Melakukan penyaringan untuk mendapatkan calon perangkat desa;
4.Menetapkan calon perangkat desa yang berhak mengikuti ujian penyaringan;
5.Menyusun anggaran belanja pemilihan perangkat desa;
6.Melaksanakan ujian penyaringan;
7. Membuat berita acara dan melaporkan hasil proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa;
CONTOH ISI SK PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH TENTANG PENETAPAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA SEKOTONG TENGAH TAHUN 2022
MENIMBANG:
bahwa dalam rangka pengangkatan Perangkat Desa Sekotong Tengah perlu
dibentuk Panitia Penjaringan dan
penyaringan Perangkat Desa Sekotong Tengah
b.bahwa sehubungan dengan
dimaksud huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala
Desa Sekotong Tengah
MENGINGAT:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015;
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa;
Peraturan Bupati Lombok
Barat Nomor 09 Tahun2017 tentang Tata cara pengangkatan dan pemberhentian
perangkat Desa
Peraturan Desa Sekotong
Tengah Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Perangkat Desa Sekotong Tengah
Peraturan Kepala Desa
Sekotong Tengah Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Sekotong Tengah
MEMPERHATIKAN:Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 20 April 2017
Menetapkan nama- nama sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Keputusan ini sebagai Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa Sekotong Tengah
Panitia Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
Sekotong Tengah sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA bertugas :
TUGAS PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
1. Menyusun teknis pengangkatan perangkat desa;
2.Melakukan
penjaringan bakal calon perangkat desa;
3.Melakukan
penyaringan untuk mendapatkan calon perangkat desa;
4.Menetapkan calon perangkat desa yang berhak mengikuti ujian penyaringan;
5.Menyusun
anggaran belanja pemilihan perangkat desa;
6.Melaksanakan
ujian penyaringan;
7. Membuat berita acara dan melaporkan hasil proses
penjaringan dan penyaringan perangkat desa;
Berita acara sebagaimana dimaksud pada point (7) sekurang-kurangnya memuat
hasil ujian penyaringan dan penetapan calon perangkat desa terpilih yang berhak
diangkat;
Panitia Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Sekotong Tengah menjalankan tugasnya selama satu bulan dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Sekotong Tengah Biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dictum KEDUA dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah
NO.
|
N A
M A
|
PENDIDIKAN
|
J A B A
T A N
|
UNSUR
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
SAMI’IN,S.Pdi
M.RASID,A.Ma
M. BURHAM
MARDI
SAHNAN
L.SUHARDIMAN
|
S1
D2
SLTA
SLTA
SLTA
SLTA
|
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Penjaringan
Seksi Penyaringan
Anggota
|
Tokoh
Masyarakat
Pemerintah
Desa
Pemerintah
Desa
Karang
Taruna
LPM
Tokoh
Masyarakat
|
Posting Komentar untuk "Contoh SK Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022 Yang Bisa Di edit Ulang"