Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH PERDES TENTANG TATA CARA PEMILIHAN BPD (TERBARU 2022 LENGKAP).

Contoh Perdes Tentang Tata cara pemilihan BPD terbaru 2022 yang bisa dijadikan rujukan.

Lembaga Desa 

Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH dan KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH MEMUTUSKAN PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG KABUAPTEN LOMBOK BARAT

BAB I KETENTUAN UMUM

Istilah istilah penting tentang pemerintah desa.

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.Bupati adalah Bupati Lombok Barat;

2.Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat yang memimpin Kecamatan;

3.Kepala Desa adalah Kepala Desa Sekotong Tengah

4. Desa adalah Desa Sekotong Tengah

5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Sekotong Tengah  dan Perangkat Desa Sekotong Tengah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;

8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

9.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa;

10.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;

11.Golongan profesi adalah sekumpulan orang yang bekerja dalam bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu misalnya Guru, Dokter, Bidan, Notaris dan lain-lain;

12.Pemuka Agama adalah seseorang yang mempunyai kemampuan yang didasarkan atas pengetahuannya, pemikirannya dan aktivitasnya dibidang keagamaan serta dianggap mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan mental spiritual masyarakat misalnya Kyai, Ulama, Pastor, Pendeta, Biksu dan lain-lain;

13.Tokoh atau pemuka masyarakat adalah seseorang yang mempunyai kemampuan yang didasarkan atas pemikirannya, aktivitasnya dan dianggap mampu memberikan kontribusi untuk menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan;

14. Panitia Pemilihan Pembentukan BPD yang selanjutnya disebut Panitia Musyawarah adalah Panitia yang bertugas untuk melaksanakan musyawarah pembentukan BPD di tingkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

15.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, yang ditetapkan dengan peraturan desa;

17.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa

BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 2:Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sekotong Tengah berkedudukan sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan DesaSekotong Tengah

Pasal 3:Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sekotong Tengah  berfungsi menetapkanperaturan desa bersama Kepala DesaSekotong Tengah., menampung dan menyalurkanaspirasi masyarakat.

Pasal 4:Badan Permusyawaratan Desa (BPD) DesaSekotong Tengahmempunyai wewenang:

a.       Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;

b.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;

c.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;

d.      Membentuk panitia pemilihan kepala desa;

e.       Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

f.       Menyusun tata tertib BPD.

BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 5:BPD di Desa Sekotong Tengah mempunyai hak :

a.       Meminta keterangan kepada Pemerintah desasekotong Tengah.;

b.      Menyatakan pendapat.

Pasal 6:Anggota BPD di Desa Sekotong Tengah mempunyai hak:

a.       Mengajukan rancangan peraturan desa;

b.      Mengajukan pertanyaan;

c.       Menyampaikan usul dan pendapat;d. Memilih dan dipilih; dane. Memperoleh tunjangan.

Pasal 7:Anggota BPD di Desa Sekotong Tengah .mempunyai kewajiban:

a.       Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;

b.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

c.       Mempertahakan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d.      Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

e.       Memproses pemilihan kepala desa;

f.       Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;

g.      menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

h.      menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Pasal 8

(1)   Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desaSekotong Tengah......

(2)   Tunjangan kesejahteraan dari bantuan Pemerintah Daerah yang besaran dan peruntukannya ditentukan oleh Bupati.

(3)   Tunjungan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam APB DesaSekotong Tengah....

Pasal 9

(1)   Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desaSekotong Tengah yang dikelola oleh Sekretaris BPD

(2)   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB DesaSekotong Tengah.

                                                                Pasal 10

(1)   Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.

(2)   Pimpinan dan anggota BPD dilarang:

a.       Sebagai pelaksana kegiatan pembangunan desa;

b.      Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

c.       Melakukan korupsi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

d.      Menyalahgunakan wewenang;

e.       Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

f.       Menjadi pengurus partai politik.

Pasal 11

(1)   Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua dan (1) satu orang sekretaris.

(2)   Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

(3)   Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

                                                      BAB IV KEANGGOTAAN

Pasal 12

       Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa sekotong tengah  berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

       Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, serta tokoh pemuda di DesaSekotong Tengah.

       Masa jabatan anggota BPD di Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 13

      Jumlah anggota BPD di Desa Sekotong Tengah ditetapkan sebanyak Sembilan (9 ) orang.

       Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan Quota tingkat Dusun

       Quota tingkat Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dengan rumus sebagai berikut : Jumlah Penduduk Dusun X jml. quota anggota BPD Desa Jumlah Penduduk Desa (Jumlah Penduduk Dusun dibagi jumlah penduduk Desa dikalikan jumlah quota anggota BPD Desa), dengan ketentuan apabila hasil perhitungan dalam bentuk pecahan/desimal, maka dilakukan pembulatan sebagai berikut :“doc yd 2012” *Catatan : Perdes dan Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai situasi dan kondisi di desa besangkutan. pecahan/desimal sampai dengan 0,50 dibulatkan ke bawah; b. pecahan/desimal 0,51 ke atas dibulatkan menjadi 1.

BAB V MEKANISME PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BPD

Bagian Pertama Masa Persiapan

Pasal 14

(1)   Pemerintah Desa mengadakan rapat pembentukan Panitia musyawarah dengan menghadirkan Perangkat Desa dan tokoh masyarakat dari masing-masing RT/RW di Desa

(2)   Rapat Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pimpin oleh Kepala Desa

(3)   Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa.

(4)   Panitia Musyawarah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5)   Susunan keanggotaan panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

(6)   Melaporkan hasil pembentukan Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Bupati melalui Camat.

Pasal 15

(1)   Masa tugas Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 sampai dengan dilantiknya Anggota BPD.

(2)   Jumlah anggota Panitia Musyawarah disesuaikan dengan kebutuhan.

(3)   Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :

       -Membuat penetapan Quota jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yang --berdasarkan musyawarah mufakat;

         Melakukan penelitian administrasi calon anggota BPD;

         Menetapkan calon anggota BPD terpilih;dan

      Mengusulkan pelantikan anggota BPD kepada Bupati melalui Camat.

(4)   Anggota Panitia Musyawarah tidak dapat dicalonkan sebagai calon anggota BPD.

(5)   Apabila anggota Panitai Musyawarah dicalonkan sebagai calon anggota BPD, maka harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Musyawarah.

Pasal 16:Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pasal 14 mengadakan rapat guna :

       Menyusun jadwal waktu pelaksanaan pendaftaran dan musyarawarah pembentukan dan penetapan Anggota BPD pada tiap dusun

        Membuat penetapan Quota jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yang berdasarkan musyawarah mufakat, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Panitia Musyawarah.“doc yd 2012” *Catatan : Perdes dan Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai situasi dan kondisi di desa besangkutan. *

Bagian Kedua Penjaringan

Pasal 17

(1)   Quota jumlah anggota BPD tiap Dusun yang telah ditetapkan oeh Panitia Musyawarah diumumkan di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

(2)   Panitia Musyawarah membuka dan mengumumkan pendaftaran Calon anggota BPD di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya.

(3)   Jangka waktu pengumuman pendaftaran Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan selama 3 (tujuh) hari kalender.

(4)   Penerimaan pendaftaran Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diadakan pengumuman.

(5)   Calon Anggota BPD dapat berasal dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, serta tokoh pemuda di Desa..............

      syarat-syarat menjadi anggota BPD

 .       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

        Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.

  .      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan;

         Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;

    Belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan baik dalam sebutan Badan Perwakilan Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa;

   Penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan;

        Dalam hal keterwakilan dusun, calon anggota BPD merupakan penduduk dusun yang bersangkutan;

    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

(6)   Pendaftaran Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup, kepada Panitia Musyawarah (rangkap 4), dengan melampirkan :

a.       Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa;

b.      Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa;“doc yd 2012” *Catatan : Perdes dan Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai situasi dan kondisi di desa besangkutan.

c.       Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah terakhir yang telah mendapat pengesahan / legalisir dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota (rangkap 4);

d.      Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon anggota BPD;

e.       Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri;

f.       Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; g. Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan baik dalam sebutan Badan Perwakilan Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa;

Pasal 18

(1)   Panitia Musyawarah meneliti administrasi Calon Anggota BPD selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak hari dan tanggal pendaftaran ditutup.

(2)   Apabila setelah diteliti oleh Panitia Musyawarah ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Calon Anggota BPD yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan.

(3)   Waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah selama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.

(4)   Persyaratan Calon Anggota BPD yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan oleh Panitia Musyawarah secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Calon yang bersangkutan.

(5)   Calon Anggota BPD yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dan diberikan tanda bukti lulus administrasi serta diumumkan kepada masyarakat desa selama 1 (satu) hari kalender di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya.

Pasal 19

(1)   Panitia musyawarah melaksanakan musyawarah pembentukan BPD di masing- masing Dusun dengan menghadirkan kepala Dusun, Ketua RW dan 5 orang utusan dari masing-masing RT yang terdiri dari ketua RT, organisasi profesi,tokoh masyarakat, tokoh agama dari masing-masing wilayah RT/RW di Dusun yang bersangkutan

(2)   Panitia Musyawarah dapat mengundang Calon anggota BPD untuk ikut hadir dalam Musyarah Dusun.

(3)   Musyawarah tingkat Dusun dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan calon anggota BPD terpilih yang akan mewakili wilayah Dusun sesuai dengan jumlah quota Dusun yang bersangkutan.

(4)   Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon anggota BPD yang mendaftarkan diri kepada panitia musyawarah.“doc yd 2012” *Catatan : Perdes dan Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai situasi dan kondisi di desa besangkutan.

(5)   Hasil musyawarah dusun disusun berdasarkan peringkat perolehan suara, calon anggota yang memperoleh peringkat suara terbanyak sesuai dengan quota diusulkan menjadi anggota BPD, sedangkan peringkat berikutnya menjadi daftar tunggu penggantian antar waktu.

(6)   Kepala Dusun memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah pencalonan anggota BPD di wilayah Dusunnya.

Pasal 20

(1)   Pembentukan anggota BPD dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2)   Apabila tidak terjadi kemufakatan dalam musyawarah maka pembentukan anggota BPD dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting) oleh peserta rapat musyawarah.

(3)   Pelaksanaan pemungutan suara (voting), diatur sebagai berikut :

a.       Masing-masing peserta musyawarah yang hadir sesuai daftar undangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki 1 (satu) hak suara.

b.      Pemungutan suara dilakukan secara terbuka.

Pasal 21

(1)   Hasil Musyawarah pembentukan BPD dari wilayah Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dituangkan dalam Berita Acara Rapat Musyawarah Pencalonan Anggota BPD Tingkat Dusun yang ditandatangani oleh ketua panitia musyawarah, kepala Dusun, dan Calon anggota BPD

(2)   Berita Acara Rapat Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :

a.       Waktu dan tempat penyelenggaraan rapat musyawarah;

b.      Jumlah peserta dan daftar yang hadir;

c.       Jumlah dan identitas calon anggota BPD terpilih yang akan diusulkan ke tingkat Desa;

d.      Hasil peringkat perolehan suara calon anggota BPD

e.       Hal-hal lain yang dipandang perlu. Bagian Ketiga Penetapan, Pengesahan Dan Pelantikan

Pasal 22

(1)   Paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah seluruh Dusun melaksanakan musyawarah pembentukan BPD, Ketua Panitia Musyawarah melaporkan hasil musyawarah pembentukan BPD kepada Kepala Desa.

(2)   Kepala Desa mengusulkan pengesahan dan penetapan calon anggota BPD terpilih kepada Bupati melalui Camat.

(3)   Paling lambat 15 (limabelas) hari kalender sejak diterimanya usulan pengesahan dan penetapan calon anggota BPD terpilih, Bupati mengesahkan dan menetapkan calon anggota BPD terpilih yang dituangkan dalam Keputusan Bupati.“doc yd 2012” *Catatan : Perdes dan Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai situasi dan kondisi di desa besangkutan.

BAB VI PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTI ANTAR WAKTU

Bagian Pertama Pemberhentian

Pasal 23

(1)   Anggota BPD berhenti, karena:

a.       Meninggal dunia;

b.      Permintaan sendiri;

c.       Diberhentikan.

(2)   Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:

a.       Berakhir masa jabatannya dan telah diresmikan anggota BPD yang baru;

b.      Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

c.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;

d.      Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;

e.       Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD;

f.       Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

(3)   Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan Keputusan BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dengan persetujuan paling kurang ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.

Bagian Kedua Pengganti Antar Waktu(PAW)

Pasal 24

(1)   Penggantian anggota antar waktu BPD dilaksanakan apabila ada anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 21.

(2)   Calon pengganti anggota antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah awal pembentukan BPD tingkat desa yang tidak ditetapkan sebagai anggota BPD, dengan memperhatikan dari dusun atau RW-RW yang diwakili oleh anggota BPD yang bersangkutan.

(3)   Ketua atau Pimpinan BPD mengusulkan penggantian anggota antar waktu BPD kepada Bupati melalui Camat.

(4)   Pengusulan penggantian anggota antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan :

a.       Surat Undangan Rapat

b.      Daftar Hadir Rapat

c.       Notulen Rapat

d.      Berita Acara hasil Rapat

e.       Hal-hal lain yang dipandang perlu.

(5)   Pengesahan penggantian anggota BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.“doc yd 2012” (6)   Masa jabatan anggota BPD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sampai dengan berakhirnya masa jabatan BPD.

(7)   Pelantikan anggota BPD pengganti antar waktu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

BAB VII SUMBER PEMBIAYAAN PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 25 Sumber pembiayaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa berasal dari :

a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

b.      bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini yang berkaitan dengan BPDakan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib BPD.

Pasal 27 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa inidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabuapten Lombok Barat.

                                                                        

 



Posting Komentar untuk "CONTOH PERDES TENTANG TATA CARA PEMILIHAN BPD (TERBARU 2022 LENGKAP)."