CONTOH PERDES TENTANG TATA CARA PEMILIHAN BPD (TERBARU 2022 LENGKAP).
Contoh Perdes Tentang Tata cara pemilihan BPD terbaru 2022 yang bisa dijadikan rujukan.
Lembaga Desa |
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH dan KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH MEMUTUSKAN PERATURAN DESA
SEKOTONG TENGAH TENTANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG
KABUAPTEN LOMBOK BARAT
BAB I KETENTUAN UMUM
Istilah istilah penting tentang pemerintah desa.
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.Bupati adalah Bupati Lombok Barat;
2.Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat yang
memimpin Kecamatan;
3.Kepala Desa adalah Kepala Desa Sekotong Tengah
4. Desa
adalah Desa Sekotong Tengah
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Sekotong
Tengah dan Perangkat Desa Sekotong Tengah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa;
10.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat;
11.Golongan profesi adalah sekumpulan orang yang bekerja dalam
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu misalnya Guru,
Dokter, Bidan, Notaris dan lain-lain;
12.Pemuka Agama adalah seseorang yang mempunyai kemampuan yang
didasarkan atas pengetahuannya, pemikirannya dan aktivitasnya dibidang
keagamaan serta dianggap mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan mental
spiritual masyarakat misalnya Kyai, Ulama, Pastor, Pendeta, Biksu dan
lain-lain;
13.Tokoh
atau pemuka masyarakat adalah seseorang yang mempunyai kemampuan yang
didasarkan atas pemikirannya, aktivitasnya dan dianggap mampu memberikan
kontribusi untuk menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan;
14. Panitia
Pemilihan Pembentukan BPD yang selanjutnya disebut Panitia Musyawarah adalah
Panitia yang bertugas untuk melaksanakan musyawarah pembentukan BPD di tingkat
Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
15.Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
16.Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
desa dan BPD, yang ditetapkan dengan peraturan desa;
17.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa
BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal
2:Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa
Sekotong Tengah berkedudukan sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan
DesaSekotong Tengah
Pasal
3:Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa
Sekotong Tengah berfungsi menetapkanperaturan desa bersama Kepala
DesaSekotong Tengah., menampung dan menyalurkanaspirasi masyarakat.
Pasal 4:Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) DesaSekotong Tengahmempunyai wewenang:
a. Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa;
d. Membentuk
panitia pemilihan kepala desa;
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 5:BPD di
Desa Sekotong Tengah mempunyai hak :
a. Meminta
keterangan kepada Pemerintah desasekotong Tengah.;
b. Menyatakan
pendapat.
Pasal 6:Anggota
BPD di Desa Sekotong Tengah mempunyai hak:
a. Mengajukan
rancangan peraturan desa;
b. Mengajukan
pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;d. Memilih dan
dipilih; dane. Memperoleh tunjangan.
Pasal
7:Anggota BPD di Desa Sekotong Tengah
.mempunyai kewajiban:
a. Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahakan
dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. Menyerap, menampung, menghimpun dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses
pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan
adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal
8
(1) Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan
sesuai dengan kemampuan keuangan desaSekotong Tengah......
(2) Tunjangan kesejahteraan dari bantuan
Pemerintah Daerah yang besaran dan peruntukannya ditentukan oleh Bupati.
(3) Tunjungan pimpinan dan anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam APB DesaSekotong
Tengah....
Pasal
9
(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya
operasional sesuai kemampuan keuangan desaSekotong Tengah yang dikelola oleh
Sekretaris BPD
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan setiap tahun dalam APB DesaSekotong Tengah.
Pasal
10
(1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
(2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang:
a. Sebagai
pelaksana kegiatan pembangunan desa;
b. Merugikan kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat
lain;
c. Melakukan korupsi, nepotisme dan menerima
uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan wewenang;
e. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
f. Menjadi pengurus
partai politik.
Pasal 11
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1
(satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua dan (1) satu orang sekretaris.
(2) Pimpinan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam
rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan
BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota
termuda.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa sekotong
tengah berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Ketua
Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya, serta tokoh pemuda di DesaSekotong Tengah.
Masa jabatan anggota BPD di
Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali
masa jabatan berikutnya.
Pasal 13
Jumlah anggota BPD di Desa Sekotong Tengah ditetapkan sebanyak
Sembilan (9 ) orang.
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
berdasarkan Quota tingkat Dusun
Quota tingkat Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Panitia Musyawarah dengan rumus sebagai berikut : Jumlah Penduduk Dusun X
jml. quota anggota BPD Desa Jumlah Penduduk Desa (Jumlah Penduduk Dusun dibagi
jumlah penduduk Desa dikalikan jumlah quota anggota BPD Desa), dengan ketentuan
apabila hasil perhitungan dalam bentuk pecahan/desimal, maka dilakukan
pembulatan sebagai berikut :“doc yd 2012” *Catatan : Perdes dan Kelengkapan
yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai situasi dan
kondisi di desa besangkutan. pecahan/desimal sampai dengan 0,50 dibulatkan ke
bawah; b. pecahan/desimal 0,51 ke atas dibulatkan menjadi 1.
BAB V MEKANISME PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BPD
Bagian Pertama
Masa Persiapan
Pasal 14
(1) Pemerintah Desa mengadakan
rapat pembentukan Panitia musyawarah dengan menghadirkan Perangkat Desa dan
tokoh masyarakat dari masing-masing RT/RW di Desa
(2) Rapat Pembentukan Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pimpin oleh Kepala Desa
(3) Panitia Musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa.
(4) Panitia Musyawarah
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5) Susunan keanggotaan panitia
Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
(6) Melaporkan hasil
pembentukan Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Bupati
melalui Camat.
Pasal 15
(1) Masa tugas Panitia
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 sampai dengan dilantiknya Anggota
BPD.
(2) Jumlah anggota Panitia
Musyawarah disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Panitia Musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
-Membuat penetapan Quota
jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yang --berdasarkan
musyawarah mufakat;
Melakukan penelitian
administrasi calon anggota BPD;
Menetapkan
calon anggota BPD terpilih;dan
Mengusulkan pelantikan anggota
BPD kepada Bupati melalui Camat.
(4) Anggota Panitia Musyawarah
tidak dapat dicalonkan sebagai calon anggota BPD.
(5) Apabila anggota Panitai
Musyawarah dicalonkan sebagai calon anggota BPD, maka harus mengundurkan diri
dari keanggotaan Panitia Musyawarah.
Pasal 16:Panitia
Musyawarah sebagaimana dimaksud pasal 14 mengadakan rapat guna :
Menyusun jadwal waktu pelaksanaan pendaftaran dan musyarawarah
pembentukan dan penetapan Anggota BPD pada tiap dusun
Membuat penetapan Quota jumlah
anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yang berdasarkan musyawarah
mufakat, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Panitia Musyawarah.“doc yd
2012” *Catatan : Perdes dan Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa
ditambah dan dikurangi sesuai situasi dan kondisi di desa besangkutan. *
Bagian Kedua Penjaringan
Pasal 17
(1) Quota jumlah anggota BPD
tiap Dusun yang telah ditetapkan oeh Panitia Musyawarah diumumkan di
Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis
lainnya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
(2) Panitia Musyawarah membuka
dan mengumumkan pendaftaran Calon anggota BPD di Kantor/Balai Desa dan Rukun
Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya.
(3) Jangka waktu pengumuman
pendaftaran Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan
selama 3 (tujuh) hari kalender.
(4) Penerimaan pendaftaran
Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mulai dilaksanakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diadakan pengumuman.
(5) Calon Anggota BPD dapat
berasal dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat lainnya, serta tokoh pemuda di Desa..............
syarat-syarat menjadi anggota BPD
. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara republik
Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
. Berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan;
Bersedia
dicalonkan menjadi anggota BPD;
Belum pernah menjabat
sebagai anggota BPD selama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan baik dalam
sebutan Badan Perwakilan Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa;
Penduduk desa setempat yang
dibuktikan dengan pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa bersangkutan atau
memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan;
Dalam hal keterwakilan dusun, calon anggota
BPD merupakan penduduk dusun yang bersangkutan;
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(6) Pendaftaran Calon Anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis yang
dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup, kepada Panitia
Musyawarah (rangkap 4), dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon
Kepala Desa;
b. Surat Pernyataan setia dan taat kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat diatas bermaterai cukup dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa;“doc yd 2012” *Catatan : Perdes dan
Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai
situasi dan kondisi di desa besangkutan.
c. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
dan/atau ijazah terakhir yang telah mendapat pengesahan / legalisir dari Kepala
Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/kota (rangkap 4);
d. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi
anggota BPD diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon anggota
BPD;
e. Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari
pengadilan negeri;
f. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; g. Surat Pernyataan belum pernah
menjabat sebagai anggota BPD selama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan
baik dalam sebutan Badan Perwakilan Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal
18
(1) Panitia Musyawarah meneliti administrasi
Calon Anggota BPD selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak hari
dan tanggal pendaftaran ditutup.
(2) Apabila setelah diteliti oleh Panitia
Musyawarah ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat
administrasi yang telah ditetapkan, Calon Anggota BPD yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan.
(3) Waktu untuk melengkapi syarat administrasi
dan memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah selama 3
(tiga) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan
persyaratan.
(4) Persyaratan Calon Anggota BPD yang telah
diteliti oleh Panitia Pemilihan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka
surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan oleh Panitia Musyawarah
secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Calon yang
bersangkutan.
(5) Calon Anggota BPD yang dinyatakan memenuhi
syarat administrasi ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dan diberikan tanda
bukti lulus administrasi serta diumumkan kepada masyarakat desa selama 1 (satu)
hari kalender di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat
yang strategis lainnya.
Pasal
19
(1) Panitia musyawarah melaksanakan musyawarah
pembentukan BPD di masing- masing Dusun dengan menghadirkan kepala Dusun, Ketua
RW dan 5 orang utusan dari masing-masing RT yang terdiri dari ketua RT,
organisasi profesi,tokoh masyarakat, tokoh agama dari masing-masing wilayah
RT/RW di Dusun yang bersangkutan
(2) Panitia Musyawarah dapat
mengundang Calon anggota BPD untuk ikut hadir dalam Musyarah Dusun.
(3) Musyawarah tingkat Dusun
dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan calon anggota BPD terpilih yang akan
mewakili wilayah Dusun sesuai dengan jumlah quota Dusun yang bersangkutan.
(4) Calon anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon anggota BPD yang
mendaftarkan diri kepada panitia musyawarah.“doc yd 2012” *Catatan : Perdes dan
Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai
situasi dan kondisi di desa besangkutan.
(5) Hasil musyawarah dusun
disusun berdasarkan peringkat perolehan suara, calon anggota yang memperoleh peringkat
suara terbanyak sesuai dengan quota diusulkan menjadi anggota BPD, sedangkan
peringkat berikutnya menjadi daftar tunggu penggantian antar waktu.
(6) Kepala Dusun memfasilitasi
penyelenggaraan musyawarah pencalonan anggota BPD di wilayah Dusunnya.
Pasal 20
(1) Pembentukan anggota BPD
dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila tidak terjadi
kemufakatan dalam musyawarah maka pembentukan anggota BPD dilaksanakan dengan
cara pemungutan suara (voting) oleh peserta rapat musyawarah.
(3) Pelaksanaan pemungutan
suara (voting), diatur sebagai berikut :
a. Masing-masing
peserta musyawarah yang hadir sesuai daftar undangan yang telah disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki 1 (satu) hak suara.
b. Pemungutan
suara dilakukan secara terbuka.
Pasal 21
(1) Hasil Musyawarah
pembentukan BPD dari wilayah Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Musyawarah Pencalonan Anggota BPD Tingkat
Dusun yang ditandatangani oleh ketua panitia musyawarah, kepala Dusun, dan
Calon anggota BPD
(2) Berita Acara Rapat
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a. Waktu dan tempat penyelenggaraan rapat
musyawarah;
b. Jumlah peserta dan daftar yang hadir;
c. Jumlah dan identitas calon anggota BPD
terpilih yang akan diusulkan ke tingkat Desa;
d. Hasil
peringkat perolehan suara calon anggota BPD
e. Hal-hal
lain yang dipandang perlu. Bagian Ketiga Penetapan, Pengesahan Dan Pelantikan
Pasal 22
(1) Paling lambat 2 (dua) hari
kalender setelah seluruh Dusun melaksanakan musyawarah pembentukan BPD, Ketua
Panitia Musyawarah melaporkan hasil musyawarah pembentukan BPD kepada Kepala
Desa.
(2) Kepala Desa mengusulkan
pengesahan dan penetapan calon anggota BPD terpilih kepada Bupati melalui
Camat.
(3) Paling lambat 15
(limabelas) hari kalender sejak diterimanya usulan pengesahan dan penetapan
calon anggota BPD terpilih, Bupati mengesahkan dan menetapkan calon anggota BPD
terpilih yang dituangkan dalam Keputusan Bupati.“doc yd 2012” *Catatan : Perdes
dan Kelengkapan yang lainnya hanya contoh, bisa ditambah dan dikurangi sesuai
situasi dan kondisi di desa besangkutan.
BAB VI PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTI ANTAR WAKTU
Bagian Pertama
Pemberhentian
Pasal 23
(1) Anggota BPD berhenti, karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
a. Berakhir masa jabatannya dan telah diresmikan
anggota BPD yang baru;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
BPD;
d. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
BPD;
f. Melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(3) Anggota BPD yang berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh pimpinan BPD
kepada Bupati melalui Camat berdasarkan Keputusan BPD yang dihadiri oleh 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dengan persetujuan paling kurang ½ (satu
per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
Bagian Kedua Pengganti
Antar Waktu(PAW)
Pasal 24
(1) Penggantian anggota antar
waktu BPD dilaksanakan apabila ada anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan
dari keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 21.
(2) Calon pengganti anggota
antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon yang diusulkan
berdasarkan hasil musyawarah awal pembentukan BPD tingkat desa yang tidak
ditetapkan sebagai anggota BPD, dengan memperhatikan dari dusun atau RW-RW yang
diwakili oleh anggota BPD yang bersangkutan.
(3) Ketua atau Pimpinan BPD
mengusulkan penggantian anggota antar waktu BPD kepada Bupati melalui Camat.
(4) Pengusulan penggantian
anggota antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan
:
a. Surat
Undangan Rapat
b. Daftar
Hadir Rapat
c. Notulen
Rapat
d. Berita
Acara hasil Rapat
e. Hal-hal
lain yang dipandang perlu.
(5) Pengesahan penggantian
anggota BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.“doc yd 2012” (6) Masa jabatan anggota BPD
pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sampai dengan
berakhirnya masa jabatan BPD.
(7) Pelantikan anggota BPD
pengganti antar waktu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
BAB VII SUMBER PEMBIAYAAN PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 25 Sumber
pembiayaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa berasal dari :
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
b. bantuan
pihak ketiga yang tidak mengikat.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini yang berkaitan dengan BPDakan
diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib BPD.
Pasal 27 Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa inidengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabuapten Lombok Barat.
Posting Komentar untuk "CONTOH PERDES TENTANG TATA CARA PEMILIHAN BPD (TERBARU 2022 LENGKAP)."