Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERBUP LOBAR NO 13 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA



BUPATI LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR :      13       TAHUN 2016


TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK BARAT,

Menimbang  :

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1  Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Mengingat   : 





































1.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan  Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.     Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
11.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
12.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
13.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
15.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang  Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor     2037);
17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
18.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
19.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Organisasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
20.  Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135).      

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.     Kabupaten adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.     Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.     Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.     Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
5.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang  berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak  asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
8.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.     Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
10.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya           disingkat APBD, adalah suatu Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
11.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
12.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
13.  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
14.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDes adalah adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
15.  Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDes, adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
16.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
17.  Aset Desa barang milik Desa yang berasal dari kekayan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah.
18.  Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
19.  Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
20.  Kewenangan Lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.

B A B II
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 2
Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi :
a.    sistem organisasi perangkat desa;
b.   pembinaan kelembagaan masyarakat;
c.    pengelolaan tanah kas desa;
d.   pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat; dan
e.    pengembangan peran masyarakat Desa.

Pasal 3
Kewenangan desa berdasarkan  hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I (satu) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA


Pasal 4
Kewenangan lokal berskala desa meliputi:
a.    kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b.   kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal desa;
c.    kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat desa;
d.   kegiatan yang telah dijalankan oleh desa atas dasar prakarsa masyarakat desa;
e.    program kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh desa; dan
f.     kewenangan lokal berskala desa yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan tentang pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Pasal 5
Kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II (dua) yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB IV
TAHAPAN DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA
Pasal 6
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan di desa dengan tahapan sebagai berikut:
a.    pemilihan kewenangan berdasarkan daftar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
b.   penyusunan draft Peraturan Desa tentang Penetapan Kewenangan Desa;
c.    pembahasan bersama BPD; dan
d.   penetapan Peraturan Desa.

Pasal 7
(1)   Pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dalam Forum Musyawarah Desa yang dihadiri BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat.
(2)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  1. tokoh adat;
  2. tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidik;
  5. perwakilan kelompok tani;
  6. perwakilan kelompok nelayan;
  7. perwakilan kelompok perajin;
  8. perwakilan kelompok perempuan;
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
  10. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(3)   Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(4)   Pemilihan kewenangan desa didasarkan pada Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati.
(5)   Kepala Desa bersama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan, dan kondisi lokal desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)   Hasil musyawarah pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penambahan jenis kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa.

Pasal 8
(1)   Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (6), Pemerintah Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
(2)   Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada masyarakat dan dievaluasi oleh Camat setempat.  

Pasal 9
Berdasarkan hasil konsultasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Pasal 10
(1)  Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat kesepakatan bersama BPD.                                                                     
(2)  Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan kegiatan desa di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(3)  Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan disosialisasikan ke masyarakat.

Pasal 11
Penetapan Kewenangan Desa dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan potensi desa, sarana dan prasarana desa.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PasaI 12
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.







                           Ditetapkan di Giri Menang
                                              pada tanggal,                         2016
                                 BUPATI LOMBOK BARAT,




                                                H. FAUZAN KHALID


Diundangkan di Giri Menang
pada tanggal                          2016
         SEKRETARIS DAERAH
   KABUPATEN LOMBOK BARAT,




            H. MOH. TAUFIQ

LAMPIRAN I
PERATURAN BUPATI KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR             TAHUN 2016
TENTANG
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DI KABUPATEN LOMBOK BARAT

DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

NO
BIDANG
URAIAN
1
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
a.    Peraturan Sistem Organisasi Perangkat Desa Adat seperti penghulu, pekasih, banjar, dan lain sebagainya yang sejenis.
b.   Pengadaan Ta’mir Masjid dan atau Pengurus Tempat Ibadah lainnya, Juru Kunci Makam, dan Penjaga Kantor/ Balai Desa;
c.    Pengelolaan tanah kas desa;
d.   Penataan dan Pendataan tanah-tanah kas desa;
e.    Fasilitasi pensertifikatan tanah-tanah kas desa;
f.     Fasilitasi pencatatan hak atas tanah di desa;
g.    Fasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa;
h.   Penataan dan pemetaan tata guna lahan; dan
i.     Kegiatan lain yang sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

2
Bidang Pelaksanaan Pembangunan
a.    Pelestarian budaya gotong royong masyarakat seperti kerja bakti, bakti sosial, nyanggre, dan lain sebagainya yang sejenis;
b.   Pemeliharaan Tanah Pemakaman Umum;
c.    Pemeliharaan Masjid/Mushalla/Pura/ dan tempat ibadah lainnya yang memiliki nilai sejarah; dan
d.   Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

3
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
a.    Pembinaan sistem organisasi masyarakat desa; Pembinaan banjar/ Organisasi Masyarakat Adat, Pembinaan Paguyuban, Pembinaan Sangkep;
b.   Pembinaan kelembagaan masyarakat; Bazis desa, krama pura, punia, merarik/ nyongkolan, dan atau prosesi adat istiadat lainnya.
c.    Pembinaan pelestarian kelompok seni tradisional; rudat, pepadu peresean, gendang beleq, zikir saman, dan kesenian tradisional lainnya; dan
d.   Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

4
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a.    Pelestarian adat di desa; seperti selametan segare, muludan, 10 muharram, rajaban, sya’banan, ramadhan/ maleman/ nuzulan, syawalan/ lebaran topat, ngurisan, male’an sampi, perang topat, pujawali, dan lain sebagainya;
b.   Pelestarian budaya; wayang sasak, bace takepan/ babat sasak, awig-awig dese, nyamprot, nelung/mituk/nyiwak/metang dase/nyatus/nyiu (prosesi dalam acara kematian); dan
c.    Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.



  BUPATI LOMBOK BARAT,




       H. FAUZAN KHALID







LAMPIRAN II
PERATURAN BUPATI KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR       TAHUN 2016
TENTANG
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA
DI KABUPATEN LOMBOK BARAT

DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

NO
BIDANG
URAIAN
1
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
1)     Penetapan dan penegasan batas desa;
2)     Pengembangan sistem administrasi dan informasi desa;
3)     Pengembangan tata ruang dan peta sosial desa;
4)     Pendataan kependudukan desa;
5)     Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
6)     Pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
7)     Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa;
8)     Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
9)     Fasilitasi administrasi kependudukan;
10)  Penetapan dan Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa;
11)  Pembentukan Badan Pemusyawaratan Desa;
12)  Pembentukan dan Penetapan Perangkat Desa;
13)  Penetapan Badan Usaha Milik Desa;
14)  Penetapan APBDes;
15)  Penetapan Peraturan Desa;
16)  Penetapan kerja sama antar desa;
17)  Pembentukan izin penggunaan gedung pertemuan atau balai desa;
18)  Pendataan potensi desa;
19)  Pemberian izin hak pengelolaan atas tanah desa;
20)  Penetapan desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan,wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa setelah mendapat penilaian Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat;
21)  Pengelolaan arsip desa;
22)  Penetapan pos keamanan dan pos kesiap-siagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.
23)  Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan Kepala Dusun;
24)  Peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
25)  Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa;
26)  Pengelolaan Keuangan Desa;
27)  Pengelolaan Pungutan / Swadaya Desa;
28)  Pengelolaan Aset Desa;
29)  Penyelenggaraan administrasi dan arsip desa;
30)  Penyelenggaraan kerja sama antar desa dengan pihak ketiga;
31)  Pengelolaan sistem informasi desa;
32)  Pemberian rekomendasi / keterangan/ penunjukan;
33)  Pengembangan hasil – hasil industri desa;
34)  Pengadaan sarana dan prasarana keamanan desa (Pos kamling / gardu);
35)  Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
36)  Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa;
37)  Pembiayaan perlindungan masyarakat; dan
38)  Kewenangan lain di bidang penyelenggaraan pemerintahan.

2
Bidang Pembangunan Desa
1)     Pelayanan dasar desa di Bidang Kesehatan;
(1)      Pengembangan/ Pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes);
(2)      Dukungan terhadap Tenaga Kesehatan Desa;
(3)      Pengelolaan dan pembinaan posyandu melalui:
a)    Layanan gizi untuk balita;
b)   Pemeriksaan ibu hamil;
c)    Pemberian makanan Tambahan;
d)   Penyuluhan kesehatan;
e)    Gerakan hidup bersih dan sehat;
f)     Penimbangan bayi;
g)    Gerakan sehat untuk lanjut usia; dan
h)   Pemeriksaan warga desa yang lanjut usia.
(4)      Penyuluhan tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular;
(5)      Pengelolaan dana sehat;
(6)      Pemantauan dan pencegahan penyalah gunaan narkotika dan zat adiktif di desa;
(7)      Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
(8)      Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga ( toga);
(9)      Pengadaan sarana kesehatan tingkat desa;
(10)  Penyelenggaraan promosi kesehatan;
(11)  Pembentukan Tim Satgas Anti Narkoba tingkat Desa;
(12)  Pembentukan dan Fasilitasi penyelenggaraan Desa Siaga Aktif.
(13)  Pembentukan dan penguatan kelompok warga peduli AIDs
(14)  Pemberian makanan tambahan dan vitamin
2)     Pelayanan dasar desa di Bidang Pendidikan;
(1)       Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar;
(2)       Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
(3)       Pengelolaan sanggar seni budaya;
(4)       Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan Desa;
(5)       Fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok – kelompok belajar di desa.
(6)       Fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal;
(7)       Fasilitasi pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
(8)       Fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat;
(9)       Fasilitasi Tempat Pendidikan Dasar di desa;
(10)    Pendataan pendidikan di desa;
(11)    Bantuan siswa miskin;
(12)    Fasilitasi pengembangan seni dan budaya di desa;
3)   Pelayanan dasar desa di Bidang Sosial;
(1)    Pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
(2)    Menerbitkan surat keterangan miskin;
(3)    Fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel (cacat);
(4)    Pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;
(5)    Fasilitasi pemberian bantuan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
(6)    Penanggulangan kemiskinan tingkat desa;
(7)    Penetapan penduduk miskin;
4)   Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa;
(1)       Pembangunan dan pemeliharaan Kantor dan Balai Desa;
(2)       Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;
(3)       Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
(4)       Pembangunan dan pemeliharaan embung desa;
(5)       Pembangunan energi baru dan terbarukan;
(6)       Pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
(7)       Pengelolaan tanah pemakaman desa;
(8)       Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
(9)       Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
(10)    Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
(11)    Pembangunan dan pemiliharaan lapangan olah raga desa;
(12)    Pembangunan dan pemeliharaan taman desa;
(13)    Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk pertanian dan budi daya perikanan;
(14)    Pengembangan sarana dan prasarana produksi di desa;
(15)    Fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah tidak layak huni;
(16)    Fasilitasi rehabilitasi rumah karena bencana;
(17)    Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan tempat pemandian umum, cuci dan kakus (MCK) komunal;
(18)    Pembangunan dan pemeliharaan saluran pembuangan air limbah drainase desa;
(19)    Penanggulangan bencana tingkat desa; dan
(20)    Sarana prasarana lain sesuai dengan kondisi di desa.
5)   Pembangunan dan Pengembangan ekomoni lokal desa;
(1)     Pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan kios desa;
(2)     Pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan, balai benih, keramba jaring apung dan bagan ikan, serta tambatan perahu milik desa;
(3)     Pengembangan dan pendayagunaan usaha keuangan mikro berbasis desa;
(4)     Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan desa;
(5)     Penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan desa;
(6)     Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;
(7)     Pengembangan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
(8)     Pengembangan benih lokal;
(9)     Pengembangan ternak secara kolektif;
(10)  Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
(11)  Pembangunan dan Pengembangan Balai Tani;
(12)  Pembentukan dan Penetapan Penyuluh Pertanian dan Perikanan Desa;
(13)  Pemberdayaan Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok Tani/ dan Petani Ikan Budi Daya/ Keramba;
(14)  Petani Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
(15)  Pengelolaan padang gembala;
(16)  Pengembangan wisata desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten;
(17)  Pengembangan teknologi tepat guna pengelolaan hasil pertanian dan perikanan; dan
(18)  Pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
(19)  Fasilitasi pemasaran produksi usaha mikro kecil
(20)  Fasilitasi dan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif;
(21)  Fasilitasi permodalan bagi UMK (usaha mikro kecil);
(22)  Fasilitasi dan Pengembangan kelembagaan petani lokal;
(23)  Pengelolaan jaringan irigasi tingkat usaha tani dan jaringan irigasi tingkat desa;
(24)  Pemasyarakatan pupuk organik;
(25)  Pengembangan lumbung pangan;
(26)  Fasilitasi modal usaha tani;
(27)  Fasilitasi penyediaan benih / bibit unggul;
(28)  Pengelolaan hutan desa, kecuali hutan desa memiliki fungsi khusus;
(29)  Penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan dari kebun bibit desa;
(30)  Pelestarian kebun bibit desa;
(31)  Pengelolaan turus jalan desa;
(32)  Pengembangan hasil hutan bukan kayu sesuai potensi lokal desa yang berlokal pada hutan rakyat / hutan desa/ wana wisata desa
(33)  Pengembangan, Pemanfaatan, dan Perlindungan Sumber Daya Alam dan lingkungan desa berupa:
a)     Penghijauan;
b)     Pembuatan terasering;
c)      Pemelihara hutan bakau;
d)     Perlindungan mata air;
e)      Pembersihan daerah aliran sungai;
f)       Perlindungan terumbu karang;
g)     Reklamasi area galian bebatuan (galian c); dan
h)     Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
(34)  Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup desa;
(35)  Pengaturan, pengendalian, pelestarian lingkungan dan tata guna lahan desa;
(36)  Pengelolaan persampahan di tingkat desa;
(37)  Fasilitasi pembentukan kelompok peduli lingkungan di desa;
(38)  Melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup; dan
Kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi di desa.
3
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
(1)      Dukungan terhadap peningkatan kapasitas dan operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa;
(2)      Pelaksanaan penyuluhan tentang keluarga berencana (KB);
(3)      Pelaksanaan pembinaan akseptor keluarga berencana;
(4)      Pengelolaan kelompok – kelompok bina keluarga;
(5)      Fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin dalam program keluarga berencana;
(6)      Fasilitasi keterampilan produktif bagi keluarga prasejahtera;
(7)      Fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga bagi rumah tangga miskin;
(8)      Membina keamanan, ketertiban dan keterteraman wilayah dan masyarakat desa;
(9)      Membina kerukunan warga masyarakat desa;
(10)  Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di desa;
(11)  Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
(12)  Pengembangan sarana dan prasarana olahraga desa;
(13)  Peningkatan sumberdaya manusia bidang olahraga;
(14)  Fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda desa;
(15)  penyelenggaraan olahraga tingkat desa; dan
(16)  Kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi di desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat
(1)      Pengembangan seni budaya lokal;
(2)      Pengembangan Kegiatan dan Kapasitas Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat;
a)      Tim Penggerak PKK Desa;
b)     Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c)      Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat;
d)     Karang Taruna;
e)      Rukun Warga/ Rukun Tetangga;
f)       Banjar; dan
g)      Lembaga Pemberdayaan dan Lembaga Adat lainnya sesuai dengan kondisi masyarakat desa.
(3)      Fasilitasi kelompok – kelompok masyarakat melalui:
a)      Kelompok tani;
b)     Kelompok nelayan;
c)      Kelompok seni budaya dan Olah Raga; dan
d)     Kelompok masyarakat lain di desa;
(4)     Fasilitasi terhadap kelompok–kelompok masyarakat miskin, jompo, anak yatim piatu miskin, perempuan, dan difabel;
(5)     Pemberian santuan sosial kepada keluarga fakir miskin;
(6)     Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa;
(7)     Analisis kemiskinan secara partisipatif di desa;
(8)     Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
(9)     Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
(10)  Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi desa;
(11)  Pendayagunaan teknologi tepat guna;
(12)  Peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
a)      Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b)     Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c)      Kelompok usaha ekonomi produktif;
d)     Kelompok perempuan;
e)      Kelompok tani;
f)       Kelompok masyarakat miskin;
g)      Kelompok nelayan;
h)     Kelompok pengrajin;
i)       Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
j)       Kelompok pemuda; dan
k)     Kelompok peminat olah raga; dan
l)       Kelompok lain sesuai kondisi Desa.
(13)  Monitoring, evaluasi, dan pengendalian pembangunan desa;
(14)  Penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa;
(15)  Pembentukan dan penguatan kader pemberdayaan masyarakat ;
(16)  Peningkatan peran serta masyarakat dalam kebijakan pemerintahan;
(17)  Pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak desa;
(18)  Pemberdayaan masyarakat berbasis gender;
(19)  Perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak di desa;
(20)  Pelaksanaan pengarusutamaan gender;
(21)  Pengelolaan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
(22)  Pembentukan Kelompok Sadar Wisata;
(23)  Pengelolaan obyek wisata milik desa; dan
(24)  Fasilitasi pelaku usaha pariwisata di desa; dan
(25)  Kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi di desa.


BUPATI LOMBOK BARAT,




    H. FAUZAN KHALID

Posting Komentar untuk "PERBUP LOBAR NO 13 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA"