Apakah Kepala Desamu Sudah Menjalankan Tugas,Wewenang,Kewajiban Dan Mendapatkan Haknya?.Simak Penjelasannya.
Tugas,wewenang,kewajiban dan hak seorang kepala desa |
Berikut
ini tugas,wewenang,kewajiban dan hak seorang kepala desa.
Tugas Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Wewenang Kepala Desa
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Wewenang kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu seperti berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,menetapkan peraturan desa atau Perdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),serta mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengelola keuangan dan asset desa.
Seorang
kepala desa memiliki kewenangan yaitu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan dan asset desa,mengembangkan sumber pendapata desa,dan juga menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja desa(APBDes) yang telah
mendapatkan kesepakatan BPD.
Melakukan Pembinaan Kehidupan Masyarakat Desa.
Membina kehidupan masyarakat desa merupakan kewenangan kepala desa
dalam bentuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa,dan berwenang mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Pengembangan Kehidupan Ekonomi Desa
Kepala desa diberikan kewenangan untuk membina dan meningkatkan perekonomian desa,mengembangkan sumber pendapatan desa,mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memanfaatkan teknologi tepat guna (TTG),mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif,dan mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa,dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Kepala Desa
Setia kepada NKRI
Kewajiban setia kepada NKRI diwujudkan dalam pernyataan yaitu memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Meningkatkan kesejahteraan dan memelihara ketertiban masyarakat desa.
Kewajiban kepala
desa yaitu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa,memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
desa; mengelola keuangan dan aset desa,menyelesaikan perselisihan masyarakat di
desa,mengembangkan perekonomian masyarakat desa,dan membina dan melestarikan
nilai sosial budaya masyarakat desa;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
Kewajiban kepala desa dalam bidang
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik seperti melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan demokrasi.
Seorang kepala desa wajib melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa,menaati dan menegakkan peraturan
perundang-undangan,melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender dan menjalin
koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
Pemberdayaan kehidupan sosial kemasyarakatan dan lingkungan
Seorang
kepala desa berkewajiban memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di
desa,mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
dan memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Membuat laporan.
Kepala desa
wajib menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) padasetiap akhir tahun anggaran
dan akhir masa jabatan kepada bupati,dan juga menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan (LKPJ) secara tertulis kepada
BPD setiap akhir tahun anggaran.
Hak Kepala Desa
Selain memiliki Tugas,Kewenangan Dan Kewajiban,seorang kepala desa
(kades) juga diberikan hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja(SOTK)
pemerintah desa DAN mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada
BPD.
Kepala desa juga berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.Selain itu,kades juga berhak mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa,dan berhak mendapatkan cuti.
Posting Komentar untuk "Apakah Kepala Desamu Sudah Menjalankan Tugas,Wewenang,Kewajiban Dan Mendapatkan Haknya?.Simak Penjelasannya."