Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Kepala Desamu Sudah Menjalankan Tugas,Wewenang,Kewajiban Dan Mendapatkan Haknya?.Simak Penjelasannya.


Pembahasan tentang apa tugas,wewenang,kewajiban,dan hak  kepala desa diatur dalam dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Indonesia yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Tugas,wewenang,kewajiban dan hak seorang kepala desa 

Berikut ini tugas,wewenang,kewajiban dan hak seorang kepala desa.

  Tugas Kepala Desa

Kepala  Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Wewenang Kepala Desa

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Wewenang kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu seperti berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,menetapkan peraturan desa atau Perdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),serta mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengelola keuangan dan asset desa.

Seorang kepala desa memiliki kewenangan yaitu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa,mengembangkan sumber pendapata desa,dan juga  menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDes) yang telah mendapatkan kesepakatan BPD.

Melakukan Pembinaan Kehidupan Masyarakat Desa.

Membina kehidupan masyarakat desa merupakan kewenangan kepala desa dalam bentuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa,dan berwenang  mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.

Pengembangan Kehidupan Ekonomi Desa

Kepala desa diberikan kewenangan untuk  membina dan meningkatkan perekonomian desa,mengembangkan sumber pendapatan desa,mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memanfaatkan teknologi tepat guna (TTG),mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif,dan mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa,dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Kepala Desa

Setia kepada NKRI

Kewajiban setia kepada NKRI diwujudkan dalam pernyataan yaitu         memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Meningkatkan kesejahteraan dan memelihara ketertiban masyarakat desa.

  Kewajiban kepala desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; mengelola keuangan dan aset desa,menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa,mengembangkan perekonomian masyarakat desa,dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.

     Kewajiban kepala desa dalam bidang penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik seperti melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

     Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan demokrasi.

   Seorang kepala desa wajib melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa,menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender dan menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

     Pemberdayaan kehidupan sosial kemasyarakatan dan lingkungan

    Seorang kepala desa berkewajiban memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa,mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan memberikan informasi kepada masyarakat desa.

     Membuat laporan.

   Kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) padasetiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada bupati,dan juga     menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan (LKPJ) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Hak Kepala Desa

Selain memiliki Tugas,Kewenangan Dan Kewajiban,seorang kepala desa (kades) juga diberikan hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja(SOTK) pemerintah desa DAN mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD.

Kepala desa juga berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.Selain itu,kades juga berhak mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa,dan berhak mendapatkan cuti.

 

 








Posting Komentar untuk "Apakah Kepala Desamu Sudah Menjalankan Tugas,Wewenang,Kewajiban Dan Mendapatkan Haknya?.Simak Penjelasannya."