Mengenal Apa Itu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
PENGERTIAN KIM
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial,
tanggal 1 Juni 2010 KIM atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang
dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan
kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka meningkatkan
nilai tambah.Dengan demikian KIM ADALAH
SUATU LEMBAGA
LAYANAN PUBLIK YANG DIBENTUK DAN DIKELOLA DARI , OLEH DAN UNTUK MASYARAKAT YANG
SECARA KHUSUS BERORIENTASI PADA LAYANAN INFORMASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SESUAI DENGAN KEBUTUHANNYA.
LATAR BELAKANG
Informasi memang
sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat
mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya
serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena
itu memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bahwa “ Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia “. Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik antara
pemerintah selaku pejabat publik yang menetapkan kebijakan-kebijakan publik
dengan masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut akan berjalan jika ada
transparansi informasi publik.
DASAR HUKUM
- Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 F
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tgl 17 Maret 2009 ttg Desiminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Kommunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tgl 1 Juni 2010 ttg Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
ASAS
BERASASKAN PANCASILA YANG MENJUNJUNG
TINGGI OBYEKTIVITAS, KEABSAHAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KEMASLAHATAN
ANGGOTA, MASYARAKAT DAN BANGSA.
V I S I
TERWUJUDNYA MASYARAKAT INFORMASI SEBAGAI DASAR BAGI PEMBENTUKAN MASYARAKAT
MADANI YANG SEHAT, CERDAS, KREATIF, INOVATIF, PRODUKTIF DAN MANDIRI.
M I S I
MENGEMBANGKAN, MEMBERDAYAKAN DAN MEMFASILITASI PELAYANAN INFORMASI UNTUK
ANGGOTA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH.
MAKSUD :
MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KECERDASAN, KETERAMPILAN DAN KEAKTIFAN MASYARAKAT
MELALUI PENGELOLAAN INFORMASI YANG SISTEMATIS.
TUJUAN :
UNTUK MENUMBUH KEMBANGKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN ANGGOTA, LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT.
F U N G S I
1. SEBAGAI WAHANA INFORMASI, BAIK ANTARA SESAMA ANGGOTA KIM SECARA
HORIZONTAL, DARI KIM KE PEMERINTAH SECARA BOTTOM UP, MAUPUN DARI PEMERINTAH
KEPADA KIM MASYARAKAT SECARA TOP DOWN.
2. SEBAGAI MITRA DIALOG DENGAN
PEMERINTAH DAN PEMDA DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PUBLIK.
3. SEBAGAI SARANA PENINGKATAN
MEDIA LITERACY DIKALANGAN ANGGOTA KIM DAN MASYARAKAT.
4. SEBAGAI LEMABAGA YANG MEMILIKI
NILAI EKONOMI MELALUI PENGELOLAAN INFORMASI YANG MENDORONG ANGGOTANYA
MEMANFAATKAN PELUANG USAHA YANG TERDAPAT DALAM INFORMASI.
T U G A S
MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG AKTIF, PEDULI, PEKA DAN MEMAHAMI INFORMASI.
MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT AGAR DAPAT MEMILAH DAN MEMILIH INFORMASI YANG
DIBUTUHKAN DAN BERMANFAAT.
MEWUJUDKAN JARINGAN INFORMASI SERTA MEDIA INFORMASI DUA ARAH ANTARA
MASYARAKAT DENGAN MASYARAKAT MAUPUN DENGAN PIHAK LAINNYA.
MENGHUBUNGKAN SATU KELOMPOK MASYARAKAT DENGAN KELOMPOK YANG LAINNYA UNTUK
MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN, KESATUAN DAN PERSATUAN BANGSA.
P E R A N
1. MENGELOLA INFORMASI, MULAI DARI MENYERAP, MENGUMPULKAN, MENGOLAH ( MEMILAH DAN MEMILIH ), MENYIMPAN DAN
MENDISEMINASIKAN KEPADA PIHAK YANG BERKOMPETEN.
2. MENGEMBANGKAN KUALITAS SDM MASYARAKAT DIBIDANG INFORMASI AGAR MENJADI
INSAN INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN.
3. MENJEMBATANI INFORMASI ANTARA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH.
KEDUDUKAN DAN SIFAT K I M
´ SETIAP KELOMPOK SOSIAL DAPAT MEMBENTUK
KIM, MULAI DARI TINGKAT RT, RW, DUSUN/LINGKUNGAN, DESA/KELURAHAN DAN
SETERUSNYA.
´ BERSIFAT MANDIRI ( INDEPENDENT ) DAN
SWADAYA
´ BERSIFAT NON PARTISAN ATAU TIDAK BERKAITAN
DENGAN PARTAI DAN KEPENTINGAN POLITIK APAPUN.
´ UNTUK MENCUKUPI DANA OPERASIONAL SERTA
KESEJAHTERAAN ANGGOTA , DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN USAHA MELALUI UNIT – UNIT
USAHA YANG DIBANGUNNYA.
KIM DAPAT BERBENTUK YAYASAN ATAU BENTUK BADAN HUKUM LAIN
´ KIM DAPAT MEMBENTUK PUSAT ATAU WARUNG
INFORMASI, SEBAGAI TEMPAT DIMANA MASYARAKAT
DAPAT MEMPEROLEH INFORMASI YANG DIPERLUKAN.
´ PUSAT INFORMASI HARUS MEMILIKI BASIS DATA,
BAIK BASIS DATA YANG DIBUAT DENGAN TULISAN TANGAN ATAUPUN YANG DISUSUN DENGAN
MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI.
´ DALAM RANGKA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI, KIM DAPAT MENGEMBANGKAN MEDIA KOMUNITAS MAUPUN
JARINGAN INTERNET.
´ UNTUK MEMBERIKAN LANDASAN DAN ARAH, GERAK
LANGKAH KIM PERLU MEMILIKI PEDOMAN OPERASIONAL ( AD/ART ).
STRUKTUR ORGANISASI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
´ KIM TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HIERARKHIS
DENGAN PEMERINTAH.
´ KIM MEMILIKI HUBUNGAN KESETARAAN DENGAN
MEDIA INFORMASI LAINNYA DALAM MEMBERIKAN LAYANAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT.
´ PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN
KAB/KOTA MEMFASILITASI PEMBERDAYAAN KIM.
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KIM
´ Menerbitkan
dan mendistribusikan berbagai referensi
´ Pelatihan
dan pendidikan SDM
´ Mengikutsertakan
KIM dalam kegiatan pemerintah terutama yang berkaitan dengan fungsi KIM
yaitu di bidang informasi dan kerjasama
internasional
´ Mengembangkan
jaringan antar KIM
´ Membuka
jaringan KIM ke instasi terkait
´ Mendsitribusikan
bahan informasi untuk KIM
´ Pengenalan
dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan
teknologi informasi dan komunikasi
TERIMA KASIH
Posting Komentar untuk "Mengenal Apa Itu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)."