Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Apa Itu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).




PENGERTIAN KIM
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan  Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010 KIM atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka  meningkatkan nilai tambah.Dengan demikian KIM ADALAH
SUATU LEMBAGA LAYANAN PUBLIK YANG DIBENTUK DAN DIKELOLA DARI , OLEH DAN UNTUK MASYARAKAT YANG SECARA KHUSUS BERORIENTASI PADA LAYANAN INFORMASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SESUAI DENGAN KEBUTUHANNYA.
 
LATAR BELAKANG
Informasi memang sudah menjadi  kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena itu memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “.  Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik antara pemerintah selaku pejabat publik yang menetapkan kebijakan-kebijakan publik dengan masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut akan berjalan jika ada transparansi informasi publik.
 
DASAR HUKUM
  1. Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 F
  2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan  Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  No. 17 Tahun 2009 tgl 17 Maret 2009  ttg Desiminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  4. Peraturan Menteri Kommunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tgl 1 Juni 2010 ttg Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
ASAS

BERASASKAN PANCASILA YANG  MENJUNJUNG TINGGI OBYEKTIVITAS, KEABSAHAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI UNTUK KEMASLAHATAN ANGGOTA, MASYARAKAT DAN BANGSA.
V I S I
TERWUJUDNYA MASYARAKAT INFORMASI SEBAGAI DASAR BAGI PEMBENTUKAN MASYARAKAT MADANI YANG SEHAT, CERDAS, KREATIF, INOVATIF, PRODUKTIF DAN MANDIRI.
M I S I
MENGEMBANGKAN, MEMBERDAYAKAN DAN MEMFASILITASI PELAYANAN INFORMASI UNTUK ANGGOTA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH.
MAKSUD    :       
MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KECERDASAN, KETERAMPILAN DAN KEAKTIFAN MASYARAKAT MELALUI PENGELOLAAN INFORMASI YANG SISTEMATIS.
           TUJUAN     :             
UNTUK MENUMBUH KEMBANGKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA, LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT.
F U N G S I
1. SEBAGAI WAHANA INFORMASI, BAIK ANTARA SESAMA ANGGOTA KIM SECARA HORIZONTAL, DARI KIM KE PEMERINTAH SECARA BOTTOM UP, MAUPUN DARI PEMERINTAH KEPADA KIM MASYARAKAT SECARA TOP DOWN.
    2. SEBAGAI MITRA DIALOG DENGAN PEMERINTAH DAN PEMDA DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PUBLIK.
    3. SEBAGAI SARANA PENINGKATAN MEDIA LITERACY DIKALANGAN ANGGOTA KIM DAN MASYARAKAT.
    4. SEBAGAI LEMABAGA YANG MEMILIKI NILAI EKONOMI MELALUI PENGELOLAAN INFORMASI YANG MENDORONG ANGGOTANYA MEMANFAATKAN PELUANG USAHA YANG TERDAPAT DALAM INFORMASI.
T U G A S
MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG AKTIF, PEDULI, PEKA DAN MEMAHAMI INFORMASI.
MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT AGAR DAPAT MEMILAH DAN MEMILIH INFORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN BERMANFAAT.
MEWUJUDKAN JARINGAN INFORMASI SERTA MEDIA INFORMASI DUA ARAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN MASYARAKAT MAUPUN DENGAN PIHAK LAINNYA.
MENGHUBUNGKAN SATU KELOMPOK MASYARAKAT DENGAN KELOMPOK YANG LAINNYA UNTUK MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN, KESATUAN DAN PERSATUAN BANGSA.
P E R A N
1. MENGELOLA INFORMASI, MULAI DARI MENYERAP, MENGUMPULKAN, MENGOLAH         ( MEMILAH DAN MEMILIH ), MENYIMPAN DAN MENDISEMINASIKAN KEPADA PIHAK YANG BERKOMPETEN.
2. MENGEMBANGKAN KUALITAS SDM MASYARAKAT DIBIDANG INFORMASI AGAR MENJADI INSAN INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN.
3. MENJEMBATANI INFORMASI ANTARA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH.
 
KEDUDUKAN DAN SIFAT K I M
´  SETIAP KELOMPOK SOSIAL DAPAT MEMBENTUK KIM, MULAI DARI TINGKAT RT, RW, DUSUN/LINGKUNGAN, DESA/KELURAHAN DAN SETERUSNYA.
´  BERSIFAT MANDIRI ( INDEPENDENT ) DAN SWADAYA
´  BERSIFAT NON PARTISAN ATAU TIDAK BERKAITAN DENGAN PARTAI DAN KEPENTINGAN POLITIK APAPUN.
´  UNTUK MENCUKUPI DANA OPERASIONAL SERTA KESEJAHTERAAN ANGGOTA , DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN USAHA MELALUI UNIT – UNIT USAHA YANG DIBANGUNNYA.
KIM DAPAT BERBENTUK YAYASAN ATAU BENTUK BADAN HUKUM LAIN
´  KIM DAPAT MEMBENTUK PUSAT ATAU WARUNG INFORMASI, SEBAGAI TEMPAT DIMANA MASYARAKAT  DAPAT MEMPEROLEH INFORMASI YANG DIPERLUKAN.
´  PUSAT INFORMASI HARUS MEMILIKI BASIS DATA, BAIK BASIS DATA YANG DIBUAT DENGAN TULISAN TANGAN ATAUPUN YANG DISUSUN DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI.
´  DALAM RANGKA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, KIM DAPAT MENGEMBANGKAN MEDIA KOMUNITAS MAUPUN JARINGAN INTERNET.
´  UNTUK MEMBERIKAN LANDASAN DAN ARAH, GERAK LANGKAH KIM PERLU MEMILIKI PEDOMAN OPERASIONAL ( AD/ART ).
STRUKTUR ORGANISASI

HUBUNGAN KELEMBAGAAN

´  KIM TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HIERARKHIS DENGAN PEMERINTAH.
´  KIM MEMILIKI HUBUNGAN KESETARAAN DENGAN MEDIA INFORMASI LAINNYA DALAM MEMBERIKAN LAYANAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT.
´  PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN KAB/KOTA MEMFASILITASI PEMBERDAYAAN KIM.
 
                KEGIATAN PEMBERDAYAAN KIM
´  Menerbitkan dan mendistribusikan berbagai referensi
´  Pelatihan dan pendidikan SDM
´  Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah   terutama yang berkaitan dengan fungsi KIM yaitu di bidang  informasi dan kerjasama internasional
´  Mengembangkan jaringan antar KIM
´  Membuka jaringan KIM ke instasi terkait
´  Mendsitribusikan bahan informasi untuk KIM
´  Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan  pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi 

TERIMA KASIH




Posting Komentar untuk "Mengenal Apa Itu Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)."