CONTOH SK PPKPKD TERBARU 2019
KABUPATEN LOMBOK BARAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR …… TAHUN 2019
TENTANG
PEJABAT PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DESA (PPKPKD)
TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH ,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa
tentang Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 69 Tahun
1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah
Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9.
Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor
01 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan
Belanja Desa Sekotong Tengah Tahun
Anggaran 2019;
10. Peraturan
Kepala Desa Sekotong Tengah Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah Tahun Anggaran 2019
|
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
KESATU
: Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PPKPKD)
Desa Sekotong
Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat
Tahun
Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
1.
Pejabat Pemegang Kekuasaan Keuangan
Desa selanjutnya disebut
PPKPKD : Lalu Sarappudin (Kepala
Desa)
2.
Koordinator Pelaksana Teknis
Pengelola Keuangan Desa disebut
Koordinator PTPKD : Muh.Rasid (Sekretaris Desa)
3.
Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan
Desa selanjutnya disebut
PTPKD : (Kepala Urusan / Kepala Seksi) dengan susunan
keputusan terlampir dalam Keputusan Kepala
Desa ini.
4.
Bendahara Penerimaan : Heri
Juandi
5.
Bendahara Pengeluaran : Rusniati
Dewi
KEDUA
: Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Desa sebagaimana
tersebut diktum KESATU Keputusan ini adalah sebagai berikut:
- PPKPKD :
- Menetapkan kebjakan tentang pelaksanaan APBDesa;
- Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
(PTPKD);
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan
desa;
- Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan
dalam APBDesa; dan
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBDesa.
- Koordinator PTPKD :
- Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan
APBDesa;
- Menyusun Rancangan PeraturanDesa tentang APBDesa,
Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa;
- Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBDesa; dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan
dan pengeluaran APBDesa.
- PTPKD :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi
tanggungjawabnya.
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas
beban anggaran belanja kegiatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada
Kepala Desa; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan kegiatan.
- Bendahara Penerimaan :Menerima, menyetorkan,
menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa;
- Bendahara Pengeluaran :Mencairkan, membayarkan,
menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pengeluaran atas belanja desa
dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
KETIGA
: Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya
Keputusan ini
dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong
Tengah Tahun Anggaran 2019.
KEEMPAT
: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : SEKOTONG TENGAH
Pada
tanggal : 10
Januari 2019
KEPALA
DESA SEKOTONG TENGAH
LALU SARAPPUDIN
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR ……. TAHUN 2019
TANGGAL Januari 2019
DAFTAR
NAMA
PEJABAT PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKPKD)
TAHUN
ANGGARAN 2019
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM
PPKPKD
|
JABATAN
DALAM
PEMERINTAH
DESA
|
1
2
3
4
5
|
LALU
SARAPPUDIN
MUH.RASID
M.BURHAM
HERI
JUANDI
RUSNIATI
DEWI
|
Penanggung
jawab
Koordinator
PPKD
Ketua
PPKD
Bendahara
Penerimaan
Bendahara
Pengeluaran
|
Kepala
Desa
Sekretaris
Desa
Kasi
Pemerintahan
Kaur
Keuangan
Kaur
Perencanaan
|
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH ,
LALU SARAPPUDIN
Posting Komentar untuk "CONTOH SK PPKPKD TERBARU 2019"