Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH SK PPKPKD TERBARU 2019






KABUPATEN LOMBOK BARAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR …… TAHUN 2019
TENTANG
PEJABAT PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKPKD)
TAHUN ANGGARAN 2019

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH ,

Menimbang

:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019.

Mengingat

:
1.     Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Daerah Daerah Tingkat I Bali, Nua Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112 tambahan lembaran Negara Nomor 1655 ).
2.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9.     Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 01   Tahun 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Sekotong Tengah  Tahun Anggaran 2019;
10.  Peraturan Kepala Desa Sekotong Tengah Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah Tahun Anggaran 2019

M E M U T U S K A N  :
Menetapkan         :
KESATU                 :     Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa   (PPKPKD)
                                       Desa Sekotong Tengah Kecamatan  Sekotong  Kabupaten Lombok Barat
                                        Tahun Anggaran 2019 adalah   sebagai berikut:
1.               Pejabat Pemegang Kekuasaan Keuangan Desa selanjutnya disebut
          PPKPKD :  Lalu Sarappudin (Kepala Desa)
2.          Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa disebut
        Koordinator PTPKD : Muh.Rasid  (Sekretaris Desa)
3.               Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa selanjutnya disebut
           PTPKD :  (Kepala Urusan / Kepala Seksi) dengan susunan
            keputusan terlampir dalam Keputusan Kepala Desa ini.
4.               Bendahara Penerimaan :  Heri Juandi
5.          Bendahara Pengeluaran :  Rusniati Dewi
KEDUA                      :     Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Desa sebagaimana tersebut diktum KESATU Keputusan ini adalah sebagai berikut:
  1. PPKPKD :
  2. Menetapkan kebjakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  3. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
  4. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  5. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
  6. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  1. Koordinator PTPKD :
  2. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  3. Menyusun Rancangan PeraturanDesa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa;
  4. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;

  1. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  2. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

  1. PTPKD :
  2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.
  3. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  4. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  5. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  6. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  7. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
  1. Bendahara Penerimaan :Menerima, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa;
  1. Bendahara Pengeluaran :Mencairkan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pengeluaran atas belanja desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
KETIGA                     :     Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini
                                           dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong
                                           Tengah Tahun Anggaran 2019.
KEEMPAT                :     Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       :  SEKOTONG TENGAH
Pada tanggal        :  10  Januari  2019
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH


                                                                                        LALU SARAPPUDIN








LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR ……. TAHUN 2019   
 TANGGAL        Januari 2019

DAFTAR NAMA
PEJABAT PEMEGANG KEKUASAAN  PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKPKD)
TAHUN ANGGARAN 2019

NO
NAMA
JABATAN DALAM
PPKPKD
JABATAN DALAM
PEMERINTAH DESA

1

2

3

4

5






LALU SARAPPUDIN

MUH.RASID

M.BURHAM

HERI JUANDI

RUSNIATI DEWI


Penanggung jawab  

Koordinator PPKD

Ketua PPKD

Bendahara Penerimaan

Bendahara Pengeluaran


Kepala Desa

Sekretaris Desa

Kasi Pemerintahan

Kaur Keuangan

Kaur Perencanaan

                                                          KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH ,


       LALU SARAPPUDIN
     







Posting Komentar untuk "CONTOH SK PPKPKD TERBARU 2019"