Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Tugas Dan Fungsi BPD Di Desa Dan Apa Kedudukan,Wewenang,Hak Dan Kewajiban BPD.

Apa Tugas Dan Fungsi BPD Di Desa Dan Apa Kedudukan,Wewenang,Hak Dan Kewajiban BPD.

Apa tugas dan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai dengan Permendagri Tentang Kedudukan,Fungsi,Wewenang,Hak Dan Kewajiban BPD.                               

KEDUDUKAN

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

FUNGSI

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

WEWENANG

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai wewenang:
a.      Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d.      Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.       Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.       Menyusun tata tertib BPD.

HAK

BPD mempunyai hak :
a.Meminta keterangan .;
b.Menyatakan pendapat.
a.Mengajukan rancangan peraturan desa;
b.Mengajukan pertanyaan;
c.Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan. Memperoleh tunjangan.

KEWAJIBAN

Anggota BPD.mempunyai kewajiban:
a.      Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.       Mempertahakan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.       Memproses pemilihan kepala desa;
f.       Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.      menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.      menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.


Posting Komentar untuk "Apa Tugas Dan Fungsi BPD Di Desa Dan Apa Kedudukan,Wewenang,Hak Dan Kewajiban BPD."