Apa Tugas Dan Fungsi BPD Di Desa Dan Apa Kedudukan,Wewenang,Hak Dan Kewajiban BPD.
Apa Tugas Dan Fungsi BPD Di Desa Dan Apa Kedudukan,Wewenang,Hak Dan Kewajiban BPD.
Apa tugas dan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai dengan Permendagri Tentang Kedudukan,Fungsi,Wewenang,Hak Dan Kewajiban BPD.KEDUDUKAN
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.FUNGSI
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di berfungsi menetapkan peraturan desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
WEWENANG
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai wewenang:
a. Membahas rancangan peraturan desa
bersama kepala desa;
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa;
d.
Membentuk panitia pemilihan kepala
desa;
e.
Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.
Menyusun tata tertib BPD.
HAK
BPD mempunyai
hak :
a.Meminta keterangan .;
b.Menyatakan pendapat.
a.Mengajukan rancangan peraturan desa;
b.Mengajukan pertanyaan;
c.Menyampaikan usul dan pendapat;
d.
Memilih dan dipilih; dan. Memperoleh tunjangan.
KEWAJIBAN
Anggota BPD.mempunyai
kewajiban:
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.
Mempertahakan dan memelihara hukum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Menyerap, menampung, menghimpun dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.
Memproses pemilihan kepala desa;
f.
Mendahulukan kepentingan umum di
atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.
menghormati nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.
menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Posting Komentar untuk "Apa Tugas Dan Fungsi BPD Di Desa Dan Apa Kedudukan,Wewenang,Hak Dan Kewajiban BPD."