Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH PERDES APBDES PERUBAHAN YANG BISA DI EDIT ULANG



DESA SEKOTONG TENGAH
 KABUPATEN LOMBOK BARAT

   PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH
KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR     TAHUN 2018
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2018

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH

Menimbang :a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
                  Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
                  Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
                  Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
                  Desa, Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa setelah dibahas dan
                 disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
                 b.bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
                 (APBDesa) Tahun Anggaran 2018 telah dibahas dan disepakati bersama Badan
                  Permusyawaratan Desa Sekotong Tengah;
                 c. Bahwa Peraturan Desa Sekotong Tengah  Nomor 05 Tahun 2018 Tentang
                  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sekotong Tengah Tahun
                  2018 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi Keuangan Desa dan oleh
                  karena itu maka perlu dilakukan perubahan;
                 d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b
                  dan huruf c,  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa  Sekotong Tengah
                 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun
                2018  menjadi  Peraturan Desa  Sekotong Tengah  tentang Anggaran Pendapatan
                dan Belanja Desa (APB Desa) Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Mengingat
:
1.



2.





3.   




4.

5.


6.


7.


8.


9.



10





11.



12.


13.



14



15




16



17



18



19



20




21





22


23


24





25




26
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Anggaran Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan  Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Hak Asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158 );

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan prioritas penggunaan dana desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2018 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883 );
Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2015  Peraturan tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2015 Nomor ........);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2015 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 Nomor 73);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 Nomor 77 );
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat tahun 2014 Nomor 81);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 82 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 80 Tahun 2014 Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 Nomor 82);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa  ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2015 Nomor 15 );
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 18 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 80 tahun 2014 tentang penghasilan tetap, tunjangan, tambahan penghasilan, penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2018-2023 ( Berita Desa Sekotong Tengah  Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Desa Sekotong Tengah  Nomor 04   Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) Tahun 2018 ( Berita Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong  Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor   );


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH

dan

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH

                MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : PERATURAN  DESA SEKOTONG TENGAH TENTANG  ANGGARAN  PENDAPATAN   DAN  BELANJA  DESA (APBDES) PERUBAHAN TAHUN  ANGGARAN 2018

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa
Sebelum Perubahan                                           
Sesudah Perubahan                                           
  1. Belanja Desa
1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Sebelum Perubahan                                      Rp.789.205.000     ,-
Sesudah Perubahan                                      Rp.    ,-
2.Bidang Pembangunan
Sebelum Perubahan                                       Rp.1.008.750.600    ,-
Sesudah Perubahan                                       Rp.    ,-
3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Sebelum Perubahan                                      Rp.170.284.000    ,-
Sesudah Perubahan                                       Rp.    ,-
4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sebelum Perubahan                                       Rp. 147.405.400   ,-
Sesudah Perubahan                                       Rp.    ,-
 5..Bidang Tak terduga
Sebelum Perubahan                                       Rp. 3.270.000   ,-
Sesudah Perubahan                                       Rp.    ,-

Jumlah Belanja
Sebelum Perubahan                                       Rp.2.478.415.000 ,-
Sesudah Perubahan                                       Rp.  ,-

Surplus/Defisit
Sebelum Perubahan                                       Rp.      ,-
Sesudah Perubahan                                       Rp.      ,-

= = = = = = = = =
  1. Pembiayaan Desa
Sebelum Perubahan
  1. Penerimaan Pembiayaan                              Rp.     ,-
  2. Pengeluaran Pembiayaan                              Rp.   ,-       
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                  Rp.    (,-)
Sesudah Perubahan
  1. Penerimaan Pembiayaan Rp.     ,-
  2. Pengeluaran Pembiayaan Rp.   ,-       
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                  Rp.    ( ,-)

= = = = = = = = =
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Sebagai mana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa rincian Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa bersumber dari :
Pendapatan Asli Desa
  • Hasil Usaha Desa Lainnya                    : Rp.   
Pendapatan Tranfer
  • Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi                     : Rp.
  • Dana Desa                     : Rp.
  • Alokasi Dana Desa                     : Rp.
  • Bantuan Khusus Kabupaten                     :  
Jumlah Pendapatan                                             : Rp.
Belanja Desa
  • Belanja Pegawai           : Rp.
  • Belanja Barang Dan Jasa           : Rp.
  • Belanja Modal           :Rp.
Jumlah Belanja                                                    : Rp
Surplus ( Defisit )                                                           : Rp.     
PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya : Rp.   
Pengeluaran Pembiayaan
Penyertaan Modal Desa                                                  : Rp.
Jumlah Pembiayaan                                                       : ( Rp.  )
Sisa Lebih / ( Kurang ) Perhitungan Anggaran             : Rp.                   0,00

Pasal 3

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 4
Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.




                                                                                                        

Posting Komentar untuk "CONTOH PERDES APBDES PERUBAHAN YANG BISA DI EDIT ULANG "