CONTOH PERDES APBDES PERUBAHAN YANG BISA DI EDIT ULANG
DESA SEKOTONG TENGAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT
PERATURAN
DESA SEKOTONG TENGAH
KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK
BARAT
NOMOR TAHUN 2018
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
SEKOTONG TENGAH
Menimbang :a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 Tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa, Kepala Desa
menetapkan rancangan Peraturan Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa;
b.bahwa Rancangan Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa)
Tahun Anggaran 2018 telah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa Sekotong Tengah;
c. Bahwa Peraturan Desa
Sekotong Tengah Nomor 05 Tahun 2018
Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Desa Sekotong Tengah Tahun
2018 tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan kondisi Keuangan Desa dan oleh
karena itu maka perlu
dilakukan perubahan;
d.bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b
dan huruf c, perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Desa Sekotong Tengah
tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun
2018 menjadi
Peraturan Desa Sekotong Tengah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APB Desa) Perubahan Tahun
Anggaran 2018.
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10
11.
12.
13.
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang
Anggaran Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Kepala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092);
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Hak Asal usul
dan kewenangan lokal berskala desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 158 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata tertib dan mekanisme
pengambilan keputusan musyawarah desa ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 296 );
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan prioritas penggunaan
dana desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297 );
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun
2016 tentang Penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2018 ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883 );
Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2015 Peraturan tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2015 Nomor ........);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2015 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 73
Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana
Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 Nomor 73);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 77
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa ( Berita
Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 Nomor 77 );
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 81
Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok
Barat tahun 2014 Nomor 81);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 82
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 80
Tahun 2014 Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan
Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2014 Nomor 82);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 15 Tahun 2015
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita
Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2015 Nomor 15 );
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 21 Tahun 2015
Tentang Pengadaan Barang Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2015 Nomor 21);
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 18 tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 80 tahun
2014 tentang penghasilan tetap, tunjangan, tambahan penghasilan, penghargaan
Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2016 Nomor 1
Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 04
Tahun 2017 Tentang Review Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2018-2023 ( Berita Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Tahun
2017 Nomor
Peraturan Desa Sekotong Tengah Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa ( RKPDesa ) Tahun 2018 ( Berita Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong
Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor );
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG
TENGAH
dan
KEPALA DESA SEKOTONG
TENGAH
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DESA SEKOTONG
TENGAH TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA (APBDES) PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan
rincian sebagai
berikut :
- Pendapatan Desa
Sebelum
Perubahan
Sesudah
Perubahan
- Belanja Desa
1.Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Desa
Sebelum
Perubahan
Rp.789.205.000 ,-
Sesudah
Perubahan
Rp. ,-
2.Bidang Pembangunan
Sebelum
Perubahan
Rp.1.008.750.600
,-
Sesudah
Perubahan
Rp. ,-
3.Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
Sebelum
Perubahan
Rp.170.284.000 ,-
Sesudah
Perubahan
Rp. ,-
4.Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
Sebelum
Perubahan
Rp. 147.405.400
,-
Sesudah
Perubahan
Rp. ,-
5..Bidang Tak terduga
Sebelum
Perubahan
Rp. 3.270.000 ,-
Sesudah
Perubahan
Rp. ,-
Jumlah
Belanja
Sebelum
Perubahan
Rp.2.478.415.000
,-
Sesudah
Perubahan
Rp. ,-
Surplus/Defisit
Sebelum
Perubahan
Rp.
,-
Sesudah
Perubahan
Rp. ,-
= =
= = = = = = =
- Pembiayaan Desa
Sebelum
Perubahan
- Penerimaan Pembiayaan Rp. ,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. ,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b
)
Rp. (,-)
Sesudah
Perubahan
- Penerimaan Pembiayaan Rp. ,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. ,-
Selisih
Pembiayaan ( a – b
)
Rp. ( ,-)
= =
= = = = = = =
Pasal 2
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Sebagai mana dimaksud Pasal 1
tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa rincian Struktur Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa bersumber dari :
Pendapatan
Asli Desa
- Hasil Usaha Desa Lainnya : Rp.
Pendapatan
Tranfer
- Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi : Rp.
- Dana Desa : Rp.
- Alokasi Dana Desa : Rp.
- Bantuan Khusus Kabupaten :
Jumlah
Pendapatan
: Rp.
Belanja
Desa
- Belanja Pegawai : Rp.
- Belanja Barang Dan Jasa : Rp.
- Belanja Modal :Rp.
Jumlah
Belanja
: Rp
Surplus
( Defisit )
: Rp.
PEMBIAYAAN
Penerimaan
Pembiayaan
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya : Rp.
Pengeluaran
Pembiayaan
Penyertaan
Modal
Desa
: Rp.
Jumlah
Pembiayaan
: ( Rp. )
Sisa
Lebih / ( Kurang ) Perhitungan
Anggaran
:
Rp.
0,00
Pasal 3
Uraian
lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan
sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini
berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 4
Kepala
Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna
pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
ini dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Posting Komentar untuk "CONTOH PERDES APBDES PERUBAHAN YANG BISA DI EDIT ULANG "