Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH AD/ART Bumdes



ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDESA) DESA JEMBATAN KEMBAR TIMUR

------------------------------------------------------BAB I---------------------------------------------------------
------------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN-------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 1--------------------------------------------------------
1.       Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes ini bernama ”BUMDes Mandiri
2.       BUMDes  “Madiri”. ini berkedudukan di:desa jembatan kembar timur
Desa                      :Jembatan kembar timur
Kecamatan         : Lembar
Kabupaten          : Lombok Barat
Provinsi              : Nusa Tenggara Barat
BAB II
VISI, DAN MISI
Pasal 2

1.       Visi BUMDes “mandiri” mewujudkan kesejahtraan masyarakat Desa jembatan kembar timur melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan  social, Dengan Prinsif “Desa Membangun, Membangun Desa”.
Pasal 3
2.       Misi BUMDes Mandiri
-   Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sector riil.
-   Pembangunan layanan social melalui system jaminan social bagi rumah tangga miskin.
-   Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
-   Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
-   Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.
Logo BUMDes..........................................
------------------------------------------------------BAB III-------------------------------------------------------
----------------------------------------AJAZ, LAMBANG DAN MOTTO------------------------------------------
Pasal 4
Ajaz yang di jalankan pada BUMDes “Mandiri.” Adalah Ajaz “KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG
Pasal 5
1.       Lambang dari BUMDes…………………………………….
2.       Motto dari Bumdes Mandiri adalah:”membangun bersama”
-------------------------------------------------------BAB IV --------------------------------------------------------
--------------------------------------------MAKSUD DAN TUJUAN ----------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 6--------------------------------------------------------
Maksud didirikan BUMDes “Mandiri” adalah untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa Jembatan kembar timur
----------------------------------------------------Pasal 7--------------------------------------------------------
Tujuan didirikan BUMDes adalah :----------------------------------------------------------------------------
(1) Sebagai bagian dari upaya penggalian pendapatan asli desa jembatan kembar timur
(2) Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha perekonomian di desa jembatan kembar timur
(3) Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa;jembatan kembar timur
BAB V
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 8
1.       BUMDes  “ Mandiri” berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa, berdiri sendiri dan terpisah dari Pemerintah Desa.
2.       BUMDe “ Mandiri” berfungsi sebagai Lembaga Ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya usaha rumahan dan rumah tangga miskin di desa jembatan kembar timur
------------------------------------------------------BAB VI-------------------------------------------------------
--------------------------------------------KEPEMILIKAN MODAL--------------------------------------------
------------------------------------------------------Pasal 6-------------------------------------------------------
Modal BUMDes berasal dari:
1.       Pemerintah Desa;
2.       Tabungan Masyarakat;
3.       Bantuan Pemerintah
4.       Pinjaman Pihak Ketiga
5.       Kerjasama usaha dengan pihak lain.-----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------Pasal 7-------------------------------------------------------
1.       Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dari keuangan desa jembatan kembar timur
2.       Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan simpanan masyarakat yang tidak terkait dengan keuangan desa
3.       Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan dana tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten lombok barat
4.       Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah kabupaten lombok barat
5.       Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat desa jembatan kembar
------------------------------------------------------BAB IV-------------------------------------------------------
-----------------------------------------------KEGIATAN USAHA-----------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 6--------------------------------------------------------
1.       BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari jenis-jenis usaha simpan pinjam,bisnis sosial,bisnis penyewaan,usaha perantara,bisnis produksi/perdagangan dan usaha bersama
2.       Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : -----------------------------
a.       Jasa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
b.       Penyaluran sembilan bahan pokok;-----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal 7------------------------------------------------------
1.       Usaha jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, antara lain:------------------
a.       Jasa transportasi;---------------------------------------------------------------------------------------
b.       Jasa penggilingan padi;---------------------------------------------------------------------------------
c.       Jasa pariwisata;------------------------------------------------------------------------------------------
2.       Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b, antaara lain :--------------
a.       Beras;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
b.       Gula;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
c.       Garam;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
d.       Minyak goring;-------------------------------------------------------------------------------------------
e.       Kacang kedelai;-------------------------------------------------------------------------------------------
f.        Bahan pangan lainnya;----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------BAB V--------------------------------------------------------
-----------------------------------------------KEPENGURUSAN-------------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 8--------------------------------------------------------
(1) Pengurus BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
(2) Pengurus BUMDes dipilih dalam rapat umum komisaris.
(3) Rapat umum komisaris diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
(4) Rapat tahunan komisaris dilakukan setiap tahun dalam rangka evaluasi manajemen BUMDes.
(5) Organisasi BUMDes ditetapkan dalam rapat umum komisaris.
Pasal 9
(1) Organisasi BUMDes terdiri dari Penasihat atau komisaris dan pelaksana operasional.
(2) Penasihat atau komisaris dijabat oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana operasional terdiri atas direktur dan kepala unit usaha.
(4) Direktur memimpin usaha BUMDes.
(5) Kepala Unit Usaha memimpin jenis usaha BUMDes.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
(1) Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2) adapun hal-hal yang dianggap Perlu dan belum tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan diadakan Revisi melalui Proses Musyawarah Pengurus dan Angota.
Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes ………………… pada tanggal ………………… 201….

Anggota Pendiri
1. ………………….. 1…………..
2. ………………….. 2…………….
3. ………………… 3…………..
4. ………………….. 4………………
5. ………………….. 5……………
6. Dst……………..  6……………..






Anggaran Rumah Tangga
Badan Usaha Milik Desa
Desa jembatan kembar timur, Kecamatan lembar, Kabupaten lombok barat
BAB I
Nama Dan Tempat Kedudukan
Pasal I
1.       Pemerintah Desa jembatan kembar timur Bersama, sama dengan masyarakat membuat dan atau mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Desa yang kemudian disebut dengan Nama BUMDes “Mandiri
2.       BUMDesa Mandiri Ini berkedudukan diwilayah hukum
Desa                              : Jembatan kembar timur
Kecamatan                 : Lembar
Kabupaten/Kota      : Lombok barat
Provinsi                      : Nusa tenggara barat
BAB II
Visi Dan Misi
Pasal 2
Visi
Adapun Visi Bumdes “………………………” adalah ……………………………………………………….
Misi
Misi dari Bumdes “……………………………..”
1.       ????
2.       ????
3.       ????
4.       ????
5.       ????
BAB III
AJAZ, LAMBANG DAN MOTTO
Pasal 3
1.       Ajaz yang dijalankan dalam BUMDes “ Mandiri ” adalah Ajaz Kekeluargaan dan Gotong Royong;
2.       Yang dimaksud dengan Ajaz Kekeluargaan dan Gotong Royong adalah:
a.       Kekeluargaan adalah:
b.       Gotong Royong adalah:
Pasal 4
Lambang dari Bumdes “…………………………..” adalah:
Pasal 5
1.    Penjelasan tentang Lambang dari Bumdes “……………………….” adalah:
a.       Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
b.       Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
c.       Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
d.       Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
e.       Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
2.    Moto dari Bumdes “…………………………..” adalah: ……………………………………………………..
3.    Makna dari Motto Bumdes  “………………………..” sebagai berikut:
a.       ………………………….. bermakna
b.       ………………………….. bermakna
c.       ………………………….. bermakna
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud didirikan BUMDes Mandiri adalah untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa Jembatan kembar timur
Pasal 7
Tujuan didirikan BUMDes adalah :----------------------------------------------------------------------------
(1) Sebagai bagian dari upaya penggalian pendapatan asli desa;---------------------------------------
(2) Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha perekonomian di desa Jembatan kembar timur
(3) Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa;------------------------------------------
BAB V
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 8
3.       BUMDes  “Mandiri” berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa, berdiri sendiri dan terpisah dari Pemerintah Desa.
4.       Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa adalah suatu Lembaga Penggerak Usaha yang dimiliki oleh desa, yang bergerak dalam membangun perekonomian masyarakat desa, dengan mengedepankan prinsif Kekluargaan dan Gotong Royong.
5.       BUMDes “Mandiri” berfungsi sebagai Lembaga Ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa

Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 1
1)    Pengawas mempunyai kewajiban  :
a.    Memberikan masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus BUMDes Nugraha Tata Semaya.
b.    Membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pengurus BUMDes
c.    Menciptakan BUMDes tetap sehat dan berkembang.
      2)  Pengawas mempunyai hak     :
a.    Menerima laporan perkembangan keuangan dari BUMDes
b.    Memperoleh imformasi dari BUMDes terkait dengan program – program yang masuk
c. Mendapatkan gaji dari BUMDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUMDes.
d.    Mendapatkan Dana Sisa Hasil Usaha akhir tahun.




BAB II
Pengelola Usaha BUMDes

Pasal 1
Usaha Simpan Pinjam
1)    Usaha simpan pinjam BUMDes diberikan hanya untuk usaha yang produktif.
2)    Sistim pengelola usaha simpan pinjam BUMDes setiap bulan semua anggota / Pokmas membayar angsuran uang pokok + jasa kepada BUMDes dengan menggunakan buku yang disediakan.
3)    Sistem pelaporan usaha simpan pinjam BUMDes setiap bulanya memberikan laporan perkembangan simpan pinjam kepada Perbekel, Pengawas dan Setkap Kabupaten.
4)    Dalam perkembangannya BUMDes bisa memberikan pinjaman kepada perorangan tanpa harus melalui Pokmas.
5)    Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus datang ke kantor BUMDes pada jam yang telah ditentukan.
6)    Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus mengisi surat permohonan pinjaman, rencana usaha anggota, rencana angsuran anggota dan menyerahkan anggunan/jaminan.
7)    Pinjaman yang diterima oleh pokmas/perorangan harus di monitoring oleh pengurus pokmas agar kelancaran pembayaran angsuran pokok maupun bunganya.
8)    Pinjaman yang diterima oleh pokmas /perseorangan setelah jatuh tempo dapat diperpanjang atau pengakadan kembali jika dipandang perlu oleh pengurus BUMDes
9)    Anggota atau pokmas yang meninggal dunia tidak akan menerima penghapusan piutang dari BUMDes.
10)  Jika pinjaman yang diterima oleh Pomas/perorangan mengalami kemacetan ( Kredit macet ) maka akan mendapatkan sanksi administrasi ( tidak  mendapatkan pelayanan aministrasi di kantor Perbekel ) dan sanksi dari desa Pakraman Pejarakan seperti tidak mendapatkan pelayanan dari sulinggih sampai pinjamannya lunas atau jaminan yang diserahkan akan disita atau dilelang.

Pasal 2
Usaha Swakelola
1.       Usaha swakelola Saprodi
a.  Dalam pengelolaan Usaha Sektor Riil swakelola Saprodi BUMDes dan menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam .
b.  Pendapatan yang masuk ke BUMDes adalah pendapatan bersih Usaha Sektor RIil Swakelola Saprodi setiap bulan
c.    Secara periodic usaha Sektor riil Swakelola Saprodi memberikan laporan  keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes.


2.       Usaha Swakelola Unit Pengelola sarana ( UPS ) Air Bersih
a.   Dalam pengelolaan UPS air bersih menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b.    Pendapatan yang masuk ke UPS adalah Pendapatan bersih usaha sektor air bersih
c.  Secara periodik usaha sector UPS memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes.
d.  Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan UPS ada pada Anggaran Dasa dan Anggaran Rumah Tangga UPS itu sendiri ( Terlampir )


3.       Usaha Swakelola Pasar
a.    Dalam pengelolaan Pasar menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam
b.    Pendapatan yang masuk ke pasar adalah pendapatan bersih usaha sektor usaha pasar setiap bulan.
c. Secara periodik usaha sektor usaha pasar memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUMDes.
d. Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan usaha pasar ada pada ketentuan pengelolaan pasar itu sendiri ( terlampir ).

DITETAPKAN                                     : Di jembatan kembar timur
PADA TANGGAL                               :
PEMERINYAH KABUPATEN         : Lombok barat
DESA                                                  : Jembatan kembar timur



( H. ISMAIL DARWAN )



Dicatatkan pada Lembaran Desa Nomor                  :
Pada tanggal                                                               :
Pencatat                                                                     



( MAHYUDIN S.sos )
   Nip. 197012312007011213

Posting Komentar untuk "CONTOH AD/ART Bumdes"