CONTOH AD/ART Bumdes
ANGGARAN
DASAR BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDESA)
DESA JEMBATAN KEMBAR TIMUR
------------------------------------------------------BAB
I---------------------------------------------------------
------------------------------------NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN-------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal
1--------------------------------------------------------
1.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes ini
bernama ”BUMDes Mandiri”
2.
BUMDes “Madiri”. ini berkedudukan di:desa
jembatan kembar timur
Desa :Jembatan
kembar timur
Kecamatan : Lembar
Kabupaten : Lombok Barat
Provinsi : Nusa Tenggara Barat
BAB II
VISI, DAN MISI
Pasal 2
1.
Visi
BUMDes “mandiri” mewujudkan kesejahtraan masyarakat
Desa jembatan
kembar timur melalui pengembangan
usaha ekonomi dan pelayanan social, Dengan Prinsif “Desa Membangun,
Membangun Desa”.
Pasal 3
2.
Misi BUMDes Mandiri
- Pengembangan
usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sector riil.
- Pembangunan
layanan social melalui system jaminan social bagi rumah tangga miskin.
- Pembangunan
infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
- Mengembangkan
jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
- Mengelola dana
program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka
pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.
Logo
BUMDes..........................................
------------------------------------------------------BAB
III-------------------------------------------------------
----------------------------------------AJAZ,
LAMBANG DAN MOTTO------------------------------------------
Pasal
4
Ajaz
yang di jalankan pada BUMDes “Mandiri.”
Adalah Ajaz “KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG”
Pasal
5
1.
Lambang dari BUMDes…………………………………….
2.
Motto dari Bumdes Mandiri adalah:”membangun bersama”
-------------------------------------------------------BAB
IV --------------------------------------------------------
--------------------------------------------MAKSUD
DAN TUJUAN ----------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal
6--------------------------------------------------------
Maksud didirikan BUMDes
“Mandiri” adalah untuk
mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa
Jembatan kembar timur
----------------------------------------------------Pasal 7--------------------------------------------------------
Tujuan didirikan BUMDes
adalah
:----------------------------------------------------------------------------
(1) Sebagai bagian dari
upaya penggalian pendapatan asli desa jembatan kembar timur
(2) Sebagai wadah yang
menampung berbagai jenis usaha perekonomian di desa
jembatan kembar timur
(3) Sebagai wadah
pemberdayaan ekonomi masyarakat desa;jembatan kembar timur
BAB V
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 8
1. BUMDes “ Mandiri” berbentuk Badan Usaha Milik Desa
yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa, berdiri sendiri dan terpisah dari
Pemerintah Desa.
2. BUMDe “ Mandiri” berfungsi sebagai Lembaga Ekonomi
Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat
khususnya usaha
rumahan dan rumah tangga miskin di desa
jembatan kembar timur
------------------------------------------------------BAB
VI-------------------------------------------------------
--------------------------------------------KEPEMILIKAN
MODAL--------------------------------------------
------------------------------------------------------Pasal
6-------------------------------------------------------
Modal BUMDes berasal
dari:
1.
Pemerintah Desa;
2.
Tabungan Masyarakat;
3.
Bantuan Pemerintah
4.
Pinjaman Pihak Ketiga
5.
Kerjasama usaha dengan pihak lain.-----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------Pasal 7-------------------------------------------------------
1.
Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa merupakan
kekayaan desa yang dipisahkan dari keuangan desa jembatan kembar timur
2.
Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan
simpanan masyarakat yang tidak terkait dengan keuangan desa
3.
Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah dapat merupakan
dana tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten lombok barat
4.
Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman
lembaga keuangan atau pemerintah daerah kabupaten lombok barat
5.
Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh
dari pihak swasta dan/atau masyarakat desa jembatan kembar
------------------------------------------------------BAB IV-------------------------------------------------------
-----------------------------------------------KEGIATAN
USAHA-----------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 6--------------------------------------------------------
1.
BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari
jenis-jenis usaha simpan pinjam,bisnis sosial,bisnis penyewaan,usaha
perantara,bisnis produksi/perdagangan dan usaha bersama
2.
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : -----------------------------
a.
Jasa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
b.
Penyaluran sembilan bahan
pokok;-----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal
7------------------------------------------------------
1.
Usaha jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a,
antara lain:------------------
a.
Jasa transportasi;---------------------------------------------------------------------------------------
b.
Jasa penggilingan padi;---------------------------------------------------------------------------------
c.
Jasa pariwisata;------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b,
antaara lain :--------------
a.
Beras;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
b.
Gula;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
c.
Garam;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
d.
Minyak goring;-------------------------------------------------------------------------------------------
e.
Kacang kedelai;-------------------------------------------------------------------------------------------
f.
Bahan pangan
lainnya;----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------BAB
V--------------------------------------------------------
-----------------------------------------------KEPENGURUSAN-------------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 8--------------------------------------------------------
(1) Pengurus BUMDes
terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
(2) Pengurus BUMDes
dipilih dalam rapat umum komisaris.
(3) Rapat umum komisaris
diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
(4) Rapat tahunan
komisaris dilakukan setiap tahun dalam rangka evaluasi manajemen BUMDes.
(5) Organisasi BUMDes
ditetapkan dalam rapat umum komisaris.
Pasal 9
(1) Organisasi BUMDes
terdiri dari Penasihat atau komisaris dan pelaksana operasional.
(2) Penasihat atau
komisaris dijabat oleh Kepala Desa.
(3) Pelaksana operasional
terdiri atas direktur dan kepala unit usaha.
(4) Direktur memimpin
usaha BUMDes.
(5) Kepala Unit Usaha
memimpin jenis usaha BUMDes.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
(1) Anggaran dasar ini
berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
(2) adapun hal-hal yang
dianggap Perlu dan belum tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini, maka akan diadakan Revisi melalui Proses Musyawarah Pengurus dan Angota.
Demikian anggaran dasar
ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat
pembentukan BUMDes ………………… pada tanggal ………………… 201….
Anggota
Pendiri
1. ………………….. 1…………..
2. ………………….. 2…………….
3. ………………… 3…………..
4. ………………….. 4………………
5. ………………….. 5……………
6. Dst……………..
6……………..
Anggaran Rumah
Tangga
Badan Usaha
Milik Desa
Desa jembatan kembar
timur, Kecamatan lembar, Kabupaten lombok barat
BAB I
Nama Dan Tempat Kedudukan
Pasal I
1. Pemerintah Desa jembatan
kembar timur Bersama, sama dengan
masyarakat membuat dan atau mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Desa yang
kemudian disebut dengan Nama BUMDes “Mandiri”
2. BUMDesa Mandiri Ini berkedudukan diwilayah hukum
Desa :
Jembatan
kembar timur
Kecamatan : Lembar
Kabupaten/Kota : Lombok barat
Provinsi : Nusa tenggara
barat
BAB II
Visi Dan Misi
Pasal 2
Visi
Adapun
Visi Bumdes “………………………” adalah ……………………………………………………….
Misi
Misi
dari Bumdes “……………………………..”
1.
????
2.
????
3.
????
4.
????
5.
????
BAB III
AJAZ, LAMBANG DAN MOTTO
Pasal 3
1.
Ajaz
yang dijalankan dalam BUMDes “ Mandiri ”
adalah Ajaz Kekeluargaan dan Gotong Royong;
2.
Yang
dimaksud dengan Ajaz Kekeluargaan dan Gotong Royong adalah:
a. Kekeluargaan adalah:
b. Gotong Royong adalah:
Pasal 4
Lambang
dari Bumdes “…………………………..” adalah:
Pasal 5
1. Penjelasan tentang Lambang dari
Bumdes “……………………….” adalah:
a. Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
b. Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
c. Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
d. Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
e. Gambar ………………………. Melambangkan bahwa
2. Moto dari Bumdes “…………………………..”
adalah: ……………………………………………………..
3. Makna dari Motto Bumdes “………………………..” sebagai berikut:
a. ………………………….. bermakna
b. ………………………….. bermakna
c. ………………………….. bermakna
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud didirikan BUMDes Mandiri adalah untuk mewadahi
usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa Jembatan
kembar timur
Pasal 7
Tujuan didirikan BUMDes
adalah
:----------------------------------------------------------------------------
(1) Sebagai bagian dari
upaya penggalian pendapatan asli desa;---------------------------------------
(2) Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha
perekonomian di desa Jembatan kembar timur
(3) Sebagai wadah
pemberdayaan ekonomi masyarakat desa;------------------------------------------
BAB V
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 8
3. BUMDes “Mandiri” berbentuk Badan Usaha Milik Desa
yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa, berdiri sendiri dan terpisah dari
Pemerintah Desa.
4. Yang dimaksud dengan Badan Usaha
Milik Desa adalah suatu Lembaga Penggerak Usaha yang dimiliki oleh desa, yang
bergerak dalam membangun perekonomian masyarakat desa, dengan mengedepankan
prinsif Kekluargaan dan Gotong Royong.
5. BUMDes “Mandiri” berfungsi sebagai Lembaga Ekonomi
Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat
khususnya rumah tangga miskin Desa
Kewajiban dan
Hak Pengawas
Pasal 1
1) Pengawas
mempunyai kewajiban :
a. Memberikan
masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus BUMDes Nugraha Tata
Semaya.
b. Membantu
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pengurus BUMDes
c. Menciptakan
BUMDes tetap sehat dan berkembang.
2) Pengawas
mempunyai hak :
a. Menerima
laporan perkembangan keuangan dari BUMDes
b. Memperoleh
imformasi dari BUMDes terkait dengan program – program yang masuk
c. Mendapatkan
gaji dari BUMDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUMDes.
d. Mendapatkan Dana
Sisa Hasil Usaha akhir tahun.
BAB II
Pengelola Usaha
BUMDes
Pasal 1
Usaha Simpan Pinjam
1) Usaha
simpan pinjam BUMDes diberikan hanya untuk usaha yang produktif.
2) Sistim
pengelola usaha simpan pinjam BUMDes setiap bulan semua anggota / Pokmas
membayar angsuran uang pokok + jasa kepada BUMDes dengan menggunakan buku yang
disediakan.
3) Sistem
pelaporan usaha simpan pinjam BUMDes setiap bulanya memberikan laporan
perkembangan simpan pinjam kepada Perbekel, Pengawas dan Setkap Kabupaten.
4) Dalam
perkembangannya BUMDes bisa memberikan pinjaman kepada perorangan tanpa harus
melalui Pokmas.
5) Pokmas
atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus datang ke kantor BUMDes
pada jam yang telah ditentukan.
6) Pokmas
atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus mengisi surat permohonan
pinjaman, rencana usaha anggota, rencana angsuran anggota dan menyerahkan
anggunan/jaminan.
7) Pinjaman
yang diterima oleh pokmas/perorangan harus di monitoring oleh pengurus pokmas
agar kelancaran pembayaran angsuran pokok maupun bunganya.
8) Pinjaman
yang diterima oleh pokmas /perseorangan setelah jatuh tempo dapat diperpanjang
atau pengakadan kembali jika dipandang perlu oleh pengurus BUMDes
9) Anggota
atau pokmas yang meninggal dunia tidak akan menerima penghapusan piutang dari
BUMDes.
10) Jika
pinjaman yang diterima oleh Pomas/perorangan mengalami kemacetan ( Kredit macet
) maka akan mendapatkan sanksi administrasi ( tidak mendapatkan
pelayanan aministrasi di kantor Perbekel ) dan sanksi dari desa Pakraman
Pejarakan seperti tidak mendapatkan pelayanan dari sulinggih sampai pinjamannya
lunas atau jaminan yang diserahkan akan disita atau dilelang.
Pasal 2
Usaha Swakelola
1. Usaha swakelola Saprodi
a. Dalam
pengelolaan Usaha Sektor Riil swakelola Saprodi BUMDes dan menyelenggarakan
pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam .
b. Pendapatan yang
masuk ke BUMDes adalah pendapatan bersih Usaha Sektor RIil Swakelola Saprodi
setiap bulan
c. Secara periodic
usaha Sektor riil Swakelola Saprodi memberikan laporan keuangan dan
perkembangan usahanya kepada BUMDes.
2. Usaha Swakelola
Unit Pengelola sarana ( UPS ) Air Bersih
a. Dalam
pengelolaan UPS air bersih menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah
dengan usaha simpan pinjam.
b. Pendapatan yang
masuk ke UPS adalah Pendapatan bersih usaha sektor air bersih
c. Secara periodik
usaha sector UPS memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada
BUMDes.
d. Ketentuan
lebih terperinci mengenai pengelolaan UPS ada pada Anggaran Dasa dan Anggaran
Rumah Tangga UPS itu sendiri ( Terlampir )
3. Usaha Swakelola Pasar
a. Dalam
pengelolaan Pasar menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan
usaha simpan pinjam
b. Pendapatan
yang masuk ke pasar adalah pendapatan bersih usaha sektor usaha pasar setiap
bulan.
c. Secara
periodik usaha sektor usaha pasar memberikan laporan keuangan dan perkembangan
usahanya kepada BUMDes.
d. Ketentuan
lebih terperinci mengenai pengelolaan usaha pasar ada pada ketentuan
pengelolaan pasar itu sendiri ( terlampir ).
DITETAPKAN :
Di jembatan kembar
timur
PADA
TANGGAL :
PEMERINYAH
KABUPATEN : Lombok barat
DESA :
Jembatan
kembar timur
( H. ISMAIL DARWAN
)
Dicatatkan
pada Lembaran Desa
Nomor :
Pada
tanggal :
Pencatat
( MAHYUDIN S.sos )
Posting Komentar untuk "CONTOH AD/ART Bumdes"