PERBUB LOBAR NO 13 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA
BUPATI LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN
BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR
: 13 TAHUN 2016
TENTANG
KEWENANGAN
DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
DAN
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
LOMBOK BARAT,
Menimbang :
|
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa.
|
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Pembentukan Daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3298);
2.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
11. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
13. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
15. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
16. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
17. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
18. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
19. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Organisasi Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat
Tahun 2016 Nomor
135).
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
BUPATI TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Bupati ini,
yang dimaksud dengan :
1.
Kabupaten adalah
Kabupaten Lombok Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat dalam wilayah
kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
5.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/ atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
8.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang
selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
9. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat desa.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah suatu Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
11.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama BPD.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
yang selanjutnya disebut APBDes adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
13.
Pembangunan Desa adalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat desa.
14.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa yang selanjutnya disebut RPJMDes adalah adalah Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
15.
Rencana Kerja Pemerintah Desa,
selanjutnya disebut RKPDes, adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
16.
Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
17.
Aset Desa barang milik Desa yang
berasal dari kekayan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau
perolehan hak lainnya yang sah.
18.
Kewenangan Desa adalah kewenangan
yang dimiliki desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat
istiadat Desa.
19.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul
adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau
prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
20.
Kewenangan Lokal berskala Desa adalah
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah
dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang
muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.
B A B II
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 2
Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi :
a.
sistem organisasi perangkat desa;
b.
pembinaan kelembagaan masyarakat;
c.
pengelolaan tanah kas desa;
d.
pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang
menggunakan sebutan setempat; dan
e.
pengembangan peran masyarakat
Desa.
Pasal 3
Kewenangan
desa berdasarkan hak asal usul
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
I (satu) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 4
Kewenangan lokal berskala desa meliputi:
a.
kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat;
b.
kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan
hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal desa;
c.
kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan
kepentingan sehari-hari masyarakat desa;
d.
kegiatan yang telah dijalankan oleh desa atas dasar
prakarsa masyarakat desa;
e.
program kegiatan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak ketiga yang telah
diserahkan dan dikelola oleh desa; dan
f.
kewenangan lokal berskala desa
yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan tentang pembagian
kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Pasal 5
Kewenangan lokal
berskala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
tercantum dalam Lampiran II (dua) yang
merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TAHAPAN
DAN TATA CARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA
Pasal 6
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
desa ditetapkan di desa dengan tahapan sebagai berikut:
a. pemilihan kewenangan berdasarkan
daftar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
b. penyusunan draft Peraturan Desa tentang Penetapan
Kewenangan Desa;
c. pembahasan bersama BPD; dan
d. penetapan Peraturan Desa.
Pasal 7
(1) Pemilihan kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dalam Forum
Musyawarah Desa yang dihadiri BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa,
dan unsur masyarakat.
(2)
Unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidik;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(3)
Selain unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud pada (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain
sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(4)
Pemilihan kewenangan desa didasarkan
pada Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati.
(5)
Kepala Desa bersama BPD dapat
menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan, dan kondisi lokal desa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Hasil musyawarah pemilihan
kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penambahan jenis
kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita
Acara Musyawarah Desa.
Pasal 8
(1) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam pasal
7 ayat (6), Pemerintah Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang
Kewenangan Desa.
(2)
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada masyarakat dan dievaluasi oleh Camat
setempat.
Pasal 9
Berdasarkan hasil konsultasi dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan
Desa tentang Kewenangan desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Pasal 10
(1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat kesepakatan
bersama BPD.
(2) Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program, dan kegiatan desa
di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan
disosialisasikan ke masyarakat.
Pasal 11
Penetapan Kewenangan Desa
dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan potensi desa, sarana dan prasarana
desa.
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
PasaI 12
Peraturan
Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Ditetapkan di Giri Menang
pada
tanggal, 2016
BUPATI LOMBOK BARAT,
H. FAUZAN KHALID
Diundangkan di Giri Menang
pada tanggal 2016
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK
BARAT,
H. MOH. TAUFIQ
LAMPIRAN I
PERATURAN
BUPATI KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
KEWENANGAN
DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DI
KABUPATEN LOMBOK BARAT
DAFTAR
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
NO
|
BIDANG
|
URAIAN
|
1
|
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan
|
a. Peraturan Sistem Organisasi Perangkat Desa Adat
seperti penghulu, pekasih, banjar, dan lain sebagainya yang sejenis.
b. Pengadaan Ta’mir Masjid dan atau Pengurus Tempat
Ibadah lainnya, Juru Kunci Makam, dan Penjaga Kantor/ Balai Desa;
c. Pengelolaan tanah kas desa;
d. Penataan dan Pendataan tanah-tanah kas desa;
e. Fasilitasi pensertifikatan tanah-tanah kas desa;
f. Fasilitasi pencatatan hak atas tanah di desa;
g. Fasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat
desa;
h. Penataan dan pemetaan tata guna lahan; dan
i. Kegiatan lain yang sesuai kebutuhan dan kondisi
desa.
|
2
|
Bidang
Pelaksanaan Pembangunan
|
a. Pelestarian budaya gotong royong masyarakat
seperti kerja bakti, bakti sosial, nyanggre,
dan lain sebagainya yang sejenis;
b. Pemeliharaan Tanah Pemakaman Umum;
c. Pemeliharaan Masjid/Mushalla/Pura/ dan tempat
ibadah lainnya yang memiliki nilai sejarah; dan
d. Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
|
3
|
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
|
a. Pembinaan sistem organisasi masyarakat desa; Pembinaan
banjar/ Organisasi Masyarakat Adat, Pembinaan Paguyuban, Pembinaan Sangkep;
b. Pembinaan kelembagaan masyarakat; Bazis desa, krama
pura, punia, merarik/ nyongkolan, dan atau prosesi adat istiadat lainnya.
c. Pembinaan pelestarian kelompok seni tradisional; rudat,
pepadu peresean, gendang beleq, zikir saman, dan kesenian tradisional
lainnya; dan
d. Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
|
4
|
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
|
a. Pelestarian adat di desa; seperti selametan
segare, muludan, 10 muharram, rajaban, sya’banan, ramadhan/ maleman/ nuzulan,
syawalan/ lebaran topat, ngurisan, male’an sampi, perang topat, pujawali, dan
lain sebagainya;
b. Pelestarian budaya; wayang sasak, bace takepan/
babat sasak, awig-awig dese, nyamprot, nelung/mituk/nyiwak/metang
dase/nyatus/nyiu (prosesi dalam acara kematian); dan
c. Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
|
BUPATI LOMBOK BARAT,
H. FAUZAN KHALID
LAMPIRAN
II
PERATURAN
BUPATI KABUPATEN LOMBOK BARAT
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
KEWENANGAN
DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA
DI
KABUPATEN LOMBOK BARAT
DAFTAR
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
NO
|
BIDANG
|
URAIAN
|
1
|
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan
|
1) Penetapan dan penegasan batas desa;
2) Pengembangan sistem administrasi dan informasi
desa;
3) Pengembangan tata ruang dan peta sosial desa;
4) Pendataan kependudukan desa;
5) Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor
pertanian dan sektor non pertanian;
6) Pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia,
angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
7) Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja
desa;
8) Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
9) Fasilitasi administrasi kependudukan;
10) Penetapan dan Pembentukan Organisasi Pemerintah
Desa;
11) Pembentukan Badan Pemusyawaratan Desa;
12) Pembentukan dan Penetapan Perangkat Desa;
13) Penetapan Badan Usaha Milik Desa;
14) Penetapan APBDes;
15) Penetapan Peraturan Desa;
16) Penetapan kerja sama antar desa;
17) Pembentukan izin penggunaan gedung pertemuan atau
balai desa;
18) Pendataan potensi desa;
19) Pemberian izin hak pengelolaan atas tanah desa;
20) Penetapan desa dalam keadaan darurat seperti
kejadian bencana, konflik, rawan pangan,wabah penyakit, gangguan keamanan,
dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa setelah mendapat penilaian Pemerintah
Daerah Kabupaten Lombok Barat;
21) Pengelolaan arsip desa;
22) Penetapan pos keamanan dan pos kesiap-siagaan
lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.
23) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan Kepala
Dusun;
24) Peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
25) Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan
Desa;
26) Pengelolaan Keuangan Desa;
27) Pengelolaan Pungutan / Swadaya Desa;
28) Pengelolaan Aset Desa;
29) Penyelenggaraan administrasi dan arsip desa;
30) Penyelenggaraan kerja sama antar desa dengan
pihak ketiga;
31) Pengelolaan sistem informasi desa;
32) Pemberian rekomendasi / keterangan/ penunjukan;
33) Pengembangan hasil – hasil industri desa;
34) Pengadaan sarana dan prasarana keamanan desa (Pos
kamling / gardu);
35) Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat desa;
36) Pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya
kejadian luar biasa;
37) Pembiayaan perlindungan masyarakat; dan
38) Kewenangan lain di bidang penyelenggaraan
pemerintahan.
|
2
|
Bidang
Pembangunan Desa
|
1) Pelayanan dasar desa di Bidang Kesehatan;
(1) Pengembangan/ Pembangunan Pos Kesehatan Desa
(Poskesdes);
(2) Dukungan terhadap Tenaga Kesehatan Desa;
(3) Pengelolaan dan pembinaan posyandu melalui:
a) Layanan gizi untuk balita;
b) Pemeriksaan ibu hamil;
c) Pemberian makanan Tambahan;
d) Penyuluhan kesehatan;
e) Gerakan hidup bersih dan sehat;
f) Penimbangan bayi;
g) Gerakan sehat untuk lanjut usia; dan
h) Pemeriksaan warga desa yang lanjut usia.
(4) Penyuluhan tentang penyakit menular dan penyakit
tidak menular;
(5) Pengelolaan dana sehat;
(6) Pemantauan dan pencegahan penyalah gunaan
narkotika dan zat adiktif di desa;
(7) Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan
tradisional;
(8) Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (
toga);
(9) Pengadaan sarana kesehatan tingkat desa;
(10) Penyelenggaraan promosi kesehatan;
(11) Pembentukan Tim Satgas Anti Narkoba tingkat Desa;
(12) Pembentukan dan Fasilitasi penyelenggaraan Desa
Siaga Aktif.
(13) Pembentukan dan penguatan kelompok warga peduli
AIDs
(14) Pemberian makanan tambahan dan vitamin
2) Pelayanan dasar desa di Bidang Pendidikan;
(1) Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar;
(2) Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia
dini;
(3) Pengelolaan sanggar seni budaya;
(4) Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan Desa;
(5) Fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok –
kelompok belajar di desa.
(6) Fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal;
(7) Fasilitasi pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
(8) Fasilitasi Taman Bacaan Masyarakat;
(9) Fasilitasi Tempat Pendidikan Dasar di desa;
(10) Pendataan pendidikan di desa;
(11) Bantuan siswa miskin;
(12) Fasilitasi pengembangan seni dan budaya di desa;
3) Pelayanan dasar desa di Bidang Sosial;
(1) Pemantauan dan pencegahan tindakan kekerasan
terhadap perempuan dan anak.
(2) Menerbitkan surat keterangan miskin;
(3) Fasilitasi pengurusan orang terlantar dan difabel
(cacat);
(4) Pendataan penyandang masalah sosial dan potensi
kesejahteraan sosial;
(5) Fasilitasi pemberian bantuan sosial bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial;
(6) Penanggulangan kemiskinan tingkat desa;
(7) Penetapan penduduk miskin;
4) Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa;
(1) Pembangunan dan pemeliharaan Kantor dan Balai Desa;
(2) Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;
(3) Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
(4) Pembangunan dan pemeliharaan embung desa;
(5) Pembangunan energi baru dan terbarukan;
(6) Pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
(7) Pengelolaan tanah pemakaman desa;
(8) Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
(9) Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala
desa;
(10) Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
(11) Pembangunan dan pemiliharaan lapangan olah raga desa;
(12) Pembangunan dan pemeliharaan taman desa;
(13) Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan
saluran untuk pertanian dan budi daya perikanan;
(14) Pengembangan sarana dan prasarana produksi di
desa;
(15) Fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah
tidak layak huni;
(16) Fasilitasi rehabilitasi rumah karena bencana;
(17) Fasilitasi pembangunan dan pengelolaan tempat pemandian
umum, cuci dan kakus (MCK) komunal;
(18) Pembangunan dan pemeliharaan saluran pembuangan
air limbah drainase desa;
(19) Penanggulangan bencana tingkat desa; dan
(20) Sarana prasarana lain sesuai dengan kondisi di
desa.
5) Pembangunan dan Pengembangan ekomoni lokal desa;
(1) Pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan kios
desa;
(2) Pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan
ikan, balai benih, keramba jaring apung dan bagan ikan, serta tambatan perahu
milik desa;
(3) Pengembangan dan pendayagunaan usaha keuangan mikro
berbasis desa;
(4) Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan
penetapan cadangan pangan desa;
(5) Penetapan komoditas unggulan pertanian dan
perikanan desa;
(6) Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan
penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;
(7) Pengembangan jenis pupuk dan pakan organik untuk
pertanian dan perikanan;
(8) Pengembangan benih lokal;
(9) Pengembangan ternak secara kolektif;
(10) Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
(11) Pembangunan dan Pengembangan Balai Tani;
(12) Pembentukan dan Penetapan Penyuluh Pertanian dan
Perikanan Desa;
(13) Pemberdayaan Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok
Tani/ dan Petani Ikan Budi Daya/ Keramba;
(14) Petani Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa;
(15) Pengelolaan padang gembala;
(16) Pengembangan wisata desa di luar rencana induk
pengembangan pariwisata kabupaten;
(17) Pengembangan teknologi tepat guna pengelolaan
hasil pertanian dan perikanan; dan
(18) Pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang
bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
(19) Fasilitasi pemasaran produksi usaha mikro kecil
(20) Fasilitasi dan pengembangan kelompok usaha
ekonomi produktif;
(21) Fasilitasi permodalan bagi UMK (usaha mikro
kecil);
(22) Fasilitasi dan Pengembangan kelembagaan petani
lokal;
(23) Pengelolaan jaringan irigasi tingkat usaha tani
dan jaringan irigasi tingkat desa;
(24) Pemasyarakatan pupuk organik;
(25) Pengembangan lumbung pangan;
(26) Fasilitasi modal usaha tani;
(27) Fasilitasi penyediaan benih / bibit unggul;
(28) Pengelolaan hutan desa, kecuali hutan desa
memiliki fungsi khusus;
(29) Penghijauan dan konservasi tanah yang disediakan
dari kebun bibit desa;
(30) Pelestarian kebun bibit desa;
(31) Pengelolaan turus jalan desa;
(32) Pengembangan hasil hutan bukan kayu sesuai
potensi lokal desa yang berlokal pada hutan rakyat / hutan desa/ wana wisata
desa
(33) Pengembangan, Pemanfaatan, dan Perlindungan Sumber
Daya Alam dan lingkungan desa berupa:
a) Penghijauan;
b) Pembuatan terasering;
c) Pemelihara hutan bakau;
d) Perlindungan mata air;
e) Pembersihan daerah aliran sungai;
f) Perlindungan terumbu karang;
g) Reklamasi area galian bebatuan (galian c); dan
h) Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
(34) Pengawasan terhadap kegiatan dan usaha yang
berdampak terhadap lingkungan hidup desa;
(35) Pengaturan, pengendalian, pelestarian lingkungan
dan tata guna lahan desa;
(36) Pengelolaan persampahan di tingkat desa;
(37) Fasilitasi pembentukan kelompok peduli lingkungan
di desa;
(38) Melestarikan ekosistem dan lingkungan hidup; dan
Kegiatan lain yang sesuai
dengan kondisi di desa.
|
3
|
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
|
(1) Dukungan terhadap peningkatan kapasitas dan
operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa;
(2) Pelaksanaan penyuluhan tentang keluarga berencana
(KB);
(3) Pelaksanaan pembinaan akseptor keluarga
berencana;
(4) Pengelolaan kelompok – kelompok bina keluarga;
(5) Fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin
dalam program keluarga berencana;
(6) Fasilitasi keterampilan produktif bagi keluarga
prasejahtera;
(7) Fasilitasi bantuan pelayanan kesehatan keluarga
bagi rumah tangga miskin;
(8) Membina keamanan, ketertiban dan keterteraman
wilayah dan masyarakat desa;
(9) Membina kerukunan warga masyarakat desa;
(10) Memelihara perdamaian, menangani konflik dan
melakukan mediasi di desa;
(11) Melestarikan dan mengembangkan gotong royong
masyarakat desa;
(12) Pengembangan sarana dan prasarana olahraga desa;
(13) Peningkatan sumberdaya manusia bidang olahraga;
(14) Fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan
pemuda desa;
(15) penyelenggaraan olahraga tingkat desa; dan
(16) Kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi di desa.
|
|
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
|
(1) Pengembangan seni budaya lokal;
(2) Pengembangan Kegiatan dan Kapasitas Organisasi Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat;
a) Tim Penggerak PKK Desa;
b) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c) Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat;
d) Karang Taruna;
e) Rukun Warga/ Rukun Tetangga;
f) Banjar; dan
g) Lembaga Pemberdayaan dan Lembaga Adat lainnya
sesuai dengan kondisi masyarakat desa.
(3) Fasilitasi kelompok – kelompok masyarakat
melalui:
a) Kelompok tani;
b) Kelompok nelayan;
c) Kelompok seni budaya dan Olah Raga; dan
d) Kelompok masyarakat lain di desa;
(4) Fasilitasi terhadap kelompok–kelompok masyarakat
miskin, jompo, anak yatim piatu miskin, perempuan, dan difabel;
(5) Pemberian santuan sosial kepada keluarga fakir
miskin;
(6) Pengorganisasian melalui pembentukan dan
fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat
desa;
(7) Analisis kemiskinan secara partisipatif di desa;
(8) Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan
hidup bersih dan sehat;
(9) Pengorganisasian melalui pembentukan dan
fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
(10) Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha
ekonomi desa;
(11) Pendayagunaan teknologi tepat guna;
(12) Peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
a) Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c) Kelompok usaha ekonomi produktif;
d) Kelompok perempuan;
e) Kelompok tani;
f) Kelompok masyarakat miskin;
g) Kelompok nelayan;
h) Kelompok pengrajin;
i) Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
j) Kelompok pemuda; dan
k) Kelompok peminat olah raga; dan
l) Kelompok lain sesuai kondisi Desa.
(13) Monitoring, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan desa;
(14) Penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa;
(15) Pembentukan dan penguatan kader pemberdayaan
masyarakat ;
(16) Peningkatan peran serta masyarakat dalam
kebijakan pemerintahan;
(17) Pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan
anak desa;
(18) Pemberdayaan masyarakat berbasis gender;
(19) Perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan
anak di desa;
(20) Pelaksanaan pengarusutamaan gender;
(21) Pengelolaan pemberdayaan dan kesejahteraan
keluarga;
(22) Pembentukan Kelompok Sadar Wisata;
(23) Pengelolaan obyek wisata milik desa; dan
(24) Fasilitasi pelaku usaha pariwisata di desa; dan
(25) Kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi di desa.
|
BUPATI
LOMBOK BARAT,
H. FAUZAN KHALID
Posting Komentar untuk "PERBUB LOBAR NO 13 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA"