Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK FORUM DESA SIAGA BENCANA (DESTANA) TERBARU

Contoh SK Forum Desa Siaga Bencana 

KABUPATEN LOMBOK BARAT
DESA SEKOTONG TENGAH
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR :        TAHUN 2017
TENTANG
FORUM  PENGURANGAN  RESIKO  BENCANA  (FPRBDESA  SEKOTONG  TENGAH  KECAMATAN  SEKOTONG

Menimbang 
bahwa dalam rangka mewujudkan suatu kondisi masyarakat ditingkat desa yang memiliki sumber daya dan kemampuan mengatasi masalah-masalah dalam mengatasi pengurangan risiko dan dampak terhadap bencana secara mandiri, maka memerlukan suatu wadah yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan bencana.
bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu membentuk FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA (FPRB) Desa Sekotong Tengah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Sekotong Tengah
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Amandemen Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.
3.Undang -  undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah Otonom.
4. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten di Propinsi sebagai daerah otonom.
5. Undang – undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
6.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah.
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
8.Perka BNPB No.01 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
9. Perda No.07 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Bencana di Kab.Lombok Barat
Memperhatikan : Hasil Lokakarya Desa SEKOTONG TENGAH Tentang Program Desa Tangguh Bencana [DESTANA] tahun 2017
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
PERTAMA     : Membentuk FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA (FPRB)
  Desa SEKOTONG TENGAH Masa Bhakti 2017 – 2020.
KEDUA       : Mengangkat yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai  
  FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA (FPRB) Desa Kuranji
  Dalang  masa bhakti 2017 – 2020.
KETIGA         : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila
  dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka penetapan ini akan
  diperbaiki sebagaimana mestinya.
TEMBUSAN 
Keputusan ini dikirim Kepada Yth.
1.      Bupati Lombok Barat di Gerung ;
2.      Kepala BPBD Kab.Lombok Barat di Gerung;
3.      Camat SEKOTONG di SEKOTONG;
4.      Yang Bersangkutan di masing-masing;

LAMPIRAN:      
SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA (FPRBDESA SEKOTONG TENGAH MASA BHAKTI 2017 – 2020
PENANGGUNG JAWAB  : KEPALA DESA
PENASEHAT                       : 1. KETUA BPD
                                                  2. KETUA LPM
                                                  3. SEKRETARIS DESA      
KETUA                                 : SAMI’IN,S.Pdi
SEKRETARIS                      : M.FAHRURROZI,S,Pd
BENDAHARA                      : M.HAMDIAN,S.Pd
I. BIDANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Koordinator          : SUKERAN,S.Adm
Anggota                : 1.MAHNUN
                                2.SYAMSUDIN,M.Pdi
II. BIDANG PENDATAAN DAN ADVOKASI
Koordinator          : YUSUF
Anggota                : 1.HOS HERU
                                2.FAUZAN
III.BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Koordinator          : SAHNAN
Anggota                : 1.NURUDIN
                                2.L.SUKARYA APRIYADI
IV.BIDANG KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
Koordinator          : AKMALUDIN
Anggota                : 1.ISKANDAR
                                2.HAMDANI
V. BIDANG USAHA DAN PENDANAAN
Koordinator          : L.HARDIAWAN
Anggota                : 1.SAEFUL TAUFIK
                                2.FEBY
VI.BIDANG TANGGAP DARURAT
Koordinator          : L.BUDI
Anggota                : 1.MASTUR
                                2.MARDI
VII.KOORDINATOR DUSUN       : KADUS







 

Posting Komentar untuk "SK FORUM DESA SIAGA BENCANA (DESTANA) TERBARU "