SK FORUM DESA SIAGA BENCANA (DESTANA) TERBARU
Contoh SK Forum Desa Siaga Bencana
KABUPATEN LOMBOK BARAT
DESA SEKOTONG TENGAH
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR : TAHUN 2017
TENTANG
FORUM PENGURANGAN RESIKO BENCANA (FPRB) DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG
Menimbang
bahwa
dalam rangka mewujudkan suatu kondisi masyarakat ditingkat desa yang memiliki
sumber daya dan kemampuan mengatasi masalah-masalah dalam mengatasi pengurangan
risiko dan dampak terhadap bencana secara mandiri, maka memerlukan suatu wadah
yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan
bencana.
bahwa
untuk maksud tersebut diatas maka perlu membentuk FORUM
PENGURANGAN RISIKO BENCANA
(FPRB) Desa Sekotong Tengah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa Sekotong Tengah
Mengingat
:
1. Pasal
5 ayat (2) Amandemen Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
2. Undang
– undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.
3.Undang
- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Pemerintah Daerah Otonom.
4. Undang
– undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten di
Propinsi sebagai daerah otonom.
5. Undang
– undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
6.Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Penyelanggaraan
Pemerintah Daerah.
7.Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana.
8.Perka BNPB No.01 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
9. Perda No.07 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan
Bencana di Kab.Lombok Barat
Memperhatikan
: Hasil
Lokakarya Desa SEKOTONG TENGAH Tentang Program Desa Tangguh Bencana [DESTANA] tahun 2017
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk FORUM
PENGURANGAN RISIKO BENCANA
(FPRB)
Desa SEKOTONG TENGAH Masa Bhakti 2017 – 2020.
KEDUA : Mengangkat yang namanya tersebut
dalam lampiran keputusan ini sebagai
FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA (FPRB) Desa Kuranji
Dalang
masa bhakti 2017 – 2020.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku pada
tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
maka penetapan ini akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
TEMBUSAN :
Keputusan ini dikirim Kepada Yth.
1.
Bupati Lombok Barat di Gerung ;
2.
Kepala
BPBD Kab.Lombok Barat di Gerung;
3.
Camat
SEKOTONG di SEKOTONG;
4.
Yang
Bersangkutan di masing-masing;
LAMPIRAN:
SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI FORUM
PENGURANGAN RISIKO BENCANA (FPRB) DESA SEKOTONG TENGAH MASA BHAKTI 2017 – 2020
PENANGGUNG JAWAB : KEPALA DESA
PENASEHAT : 1. KETUA BPD
2. KETUA LPM
3. SEKRETARIS DESA
KETUA :
SAMI’IN,S.Pdi
SEKRETARIS :
M.FAHRURROZI,S,Pd
BENDAHARA :
M.HAMDIAN,S.Pd
I. BIDANG
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Koordinator : SUKERAN,S.Adm
Anggota : 1.MAHNUN
2.SYAMSUDIN,M.Pdi
II. BIDANG
PENDATAAN DAN ADVOKASI
Koordinator : YUSUF
Anggota : 1.HOS HERU
2.FAUZAN
III.BIDANG INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Koordinator : SAHNAN
Anggota : 1.NURUDIN
2.L.SUKARYA APRIYADI
IV.BIDANG
KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
Koordinator : AKMALUDIN
Anggota : 1.ISKANDAR
2.HAMDANI
V. BIDANG USAHA
DAN PENDANAAN
Koordinator : L.HARDIAWAN
Anggota :
1.SAEFUL TAUFIK
2.FEBY
VI.BIDANG TANGGAP
DARURAT
Koordinator : L.BUDI
Anggota : 1.MASTUR
2.MARDI
VII.KOORDINATOR
DUSUN : KADUS
Posting Komentar untuk "SK FORUM DESA SIAGA BENCANA (DESTANA) TERBARU "