PERDES TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DESA TAHUN 2022(TUPOKSI KADES,SEKDES,KASI,KAUR DAN KADUS)
PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH NOMOR 07 TAHUN
2017 TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA SEKOTONG TENGAH
KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT
MENIMBANG:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata KerjaPemerintah Desa
MENGINGAT:
1. Undang‑Undang
Nomor 69 Tahun
1958 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3298);
2. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Organisasi
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
7.
Peraturan Daerah
Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun
2016 Nomor 135);
8.
Peraturan
Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa(Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 12);
Dengan Kesepakatan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH dan
KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH MEMUTUSKAN PERATURAN DESA TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESASEKOTONG TENGAH
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
2.
Desa adalah DesaSekotong Tengah
3.
Camat adalah Camat
Sekotong
4.
Kepala Desa adalah
Kepala Desa Sekotong Tengah
5. Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat pada Desa Sekotong Tengah
6. Pemerintah Desa
adalah Kepala
Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan DesaSekotong Tengah
7. Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa
Sekotong Tengah,adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
8. Perangkat
Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa.
9.
Sekretariat Desa
adalah Sekretariat Desa Sekotong Tengah
10. Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas
dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDES adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah
BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 2
(1) Perangkat Desa merupakan
unsur dari Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya,Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Bagian Kedua Struktur Organisasi
Pasal 3
(1) Struktur Organisasi PemerintahDesa, terdiri atas :
a. Kepala Desa; dan Perangkat Desa, yang terdiri dari :
1. Sekretariat Desa, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu :
a) Urusan Tata
Usaha dan Umum;
b) Urusan Keuangan; dan
c) Urusan Perencanaan.
2. Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu:
a) Seksi Pemerintahan;
b) Seksi Kesejahteraan; dan
c) Seksi Pelayanan.
3. Pelaksana Kewilayahan, yang terdiri dari 18(Delapan Belas) Dusun yaitu:
(1.) Kepala Dusun Sekotong I
(2) Kepala Dusun
Sekotong II
(3) Kepala Dusun
Gunung Anyar
(4) Kepala Dusun
Mekarsari
(5) Kepala Dusun
Suredadi
(6) Kepala Dusun
Telaga Lebur Dese
(7) Kepala
Dusun Telaga Lebur Loang Balok
(8) Kepala
Dusun Telaga Lebur Kebon
(9) Kepala
Dusun Serero Barat
(10) Kepala Dusun Lebah Suren
(11) Kepala Dusun Loang Batu Selatan
(12) Kepala Dusun Loang Batu Utara
(13) Kepala Dusun Telor Jago
(14) Kepala Dusun Long-longan
(15) Kepala Dusun Montog galih
(16) Kepala Dusun Mulejati
(17) Kepala Dusun Lendangre
(18) Kepala Dusun Aik tangi
(19)Kepala Dusun Karang Lebah
(20)Kepala Dusun Tanjung Batu
(21)Kepala Dusun Gunung Kosong
(22)Kepala Dusun Lendang Bontong
(23)Kepala Dusun Serero Timur
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(3) Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sekotong Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Bagian Ketiga Tugas Dan Fungsi Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;
d. menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan
BPD;
e. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan
kesepakatan bersama dengan BPD;
f. membina kehidupan
masyarakat desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
h.membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar
mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
n. mewakili desa di
dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang
lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Desa wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan
nepotisme;
g. menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola keuangan dan aset desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p. memberikan informasi kepada masyarakat
Desa.
q. menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
r. menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;dan
s. menyampaikan laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir
tahun anggaran.
(2) Hak Kepala Desa
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah
desa kepada BPD;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada
BPD;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan
penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya
kepada perangkat desa; dan
f. mendapatkan cuti.
Tugas Dan Fungsi Sekretariat Desa
(1) Sekretariat desa mempunyai tugas dalam
bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi
administrasi umum, aparatur desa, keuangan, program dan mengkoordinasikan serta
mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis, dan
unsur pelaksana kewilayahan.
(2)Sekretariat Desa
dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang merupakan unsur staf dan
bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.
(1)Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
mempunyai tugas tugas mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit
organisasi.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai
fungsi :
a. penyusun
rencana kerja sekretariat;
b. penyusun
dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa,
peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala
Desa;
c. pelaksanaan
administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
d. pelaksanaan
administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan
Kepala Desa dalam Berita Desa;
e. pengelolaan administrasi produk hukum desa;
f. pengelolaan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian
pelaksanaan anggaran;
g. pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
h. penyusunan dan pengelolaan barang milik desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
i. pengkoordinasianpenyusunan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
j. pengkoordinasian penyusunan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
k. pelaksanaan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;
l. pelaksanaan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi,
memelihara) kekayaan Desa;
m. penataan administrasi aparatur desa;
n. pengelolaan pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;
o. pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola
oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;
p. penerimaan dan pengendalian
surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
q. pemberian informasi mengenai keadaan
Sekretariat Desa dan keadaan desa;
r. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan
lain milik desa;
s. penyelenggaraan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
t. pembinaan dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;
u. pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;
v. pemberian saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan
w. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(1) Sekretariat terdiri dari :
a. Urusan Tata Usaha dan Umum;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Perencanaan.
(2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin olehseorang Kepala Urusan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris
Desa.
(1) Urusan Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan pembinaan serta
pengurusan administrasi umum kepegawaian.
(2)Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Tata Usaha
dan Umummemiliki fungsi:
a. pelaksanaan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata
kearsipan;
b. pelaksanaan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan
peralatan kantor;
c. penyusunan rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
d. penyusunankonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani oleh pimpinan;
e. pelaksanaan kegiatan
hubungan masyarakat dan keprotokolan;
f. pelaksanaan kegiatan
kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
g. pelaksanaan ketertiban dan
kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
h. pelaksanaan tata kelola administrasi aparatur pemerintah
desa;
i. penyusunan, penyimpanan, dan pemeliharaan data-data kepegawaian perangkat
desa di lingkup desa;
j. pengelolaan buku administrasi umum;
k. pengelolaan penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan desa;
l. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan
barang dan/atau jasa di Desa;
m. pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan
tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
(3) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan anggaran program kerja, pengelolaan administrasi
keuangan rutin, urusan pembukuan dan menyusun
pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja Desa serta pembinaan administrasi keuangan
pembangunan.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Urusan Keuangan
memiliki fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran APBDesa;
b. pelaksanaan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat
perintah membayar;
d. pelaksanaan urusan gaji pegawai;
e. pelaksanaan administrasi keuangan;
f. pelaksanaan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
g. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan;
h. pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjutlaporan hasil pengawasan
dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan gantirugi;
i. pelaksanaan penyusunan Rencana Kebutuhan BarangUnit (RKBU) dan Rencana
Pemeliharaan Barang Unit(RPBU);
j. pelaksanaan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
k. pelaksanaan penyusunan laporan semester I, semester II, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesdan pendokumentasian Keuangan; dan
l. pelaksanaan menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan
dan pertanggungjawaban keuangan desa;
m. melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desadan KepalaDesa sesuai dengan tugasnya.
(5) Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c
mempunyai uraian tugas melaksanakan dan
mempersiapkan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan Desa, menyiapkan bahan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi
pelaksanaan program/kegiatan.
(6) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Urusan Perencanaan memiliki fungsi:
1.
penyusunan usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan
sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan
di desa;
2.
penyusunan dan perumusan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDesa);
3.
penyusunan rancangan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran
dari RPJMDesa ;
4.
penyiapan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
5.
penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);
6.
penyajian data pelaksanaan kegiatan Desa;
7.
penyusunan laporan
pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke
desa;
8.
penyiapan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan kepada BPD;
9.
penyiapan bahan dalam
penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1.
penyusunan dan
mengentri data profil desa online;
2.
pengelolaan data website desa dan sistem aplikasi
keuangan desa;
3.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Desa dan KepalaDesasesuai dengan tugasnya.
Pelaksana Teknis
(1) Pelaksana teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Kesejahteraan; dan
c. Seksi Pelayanan.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin
oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Desa.
(1) Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan
desa, administrasi pertanahan, administrasi kependudukan dan pembinaan politik
dalam negeri serta perlindungan masyarakat.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Pemerintahan memiliki fungsi:
a.
pelaksanaan penataan administrasi pemerintahan desa;
b. pelaksanaan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan
pencatatan administrasi pertanahan;
c. penyusunan konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
d. pelaksanaan administrasi penetapan dan penegasan batas
Desa;
e. pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
f. pelaksanaan dan pemberian pelayanan bidang kependudukan;
g. pelaksanaan kegiatan pendataan papan dan buku monografi
desa;
h.
penyusunan rancangan
produk hukum desa baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala
Desa, Peraturan Bersama Kepala
Desa atau Keputusan Kepala Desa;
i.
pelaksanaan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
j.
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
k. pelaksanaan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
l. pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa
penyusunan dan perumusan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
n. pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan kerjasama antar desa;
o. pelaksanaan fasilitasi penetapan Desa dalam keadaan
darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit,
gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
p. perencanaan, evaluasi dan pengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos
kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat
desa;
q. pelaksanaan inventarisasi kegiatan dan personil keamanan
lingkungan;
r.
pelestarian dan pengembangan gotong royong masyarakat desa;
s.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(1) Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas penyusunan program dan melaksanakan
pembinaan kesejahteraan sosial.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi:
a.
pelaksanaan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk
usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan
kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
b. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
c. pelaksanaanpembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani
dan embung desa;
d. pelaksanaanfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni
di desa;
e. pelaksanaanpembangunan dan pengelolaan pendidikan
anak usia dini milik desa;
f. pelaksanaanpembangunan dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan
perpustakaan Desa;
g. pelaksanaanfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok
belajar di Desa;
h. pengembangan dan pembangunanPos Kesehatan Desa dan Polindes;
i.
pengelolaan pemakaman desa dan
petilasan;
j.
pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
(persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah
tangga);
k. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan
Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;
l.
pengembangan sarana dan prasarana produksi di desa;
m. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan
kios Desa;
n. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan
ikan milik Desa;
o. pengembangan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
p. pelaksanaan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan
penetapan cadangan pangan Desa;
q. pengembangan benih lokal, ternak secara kolektif, balai
benih ikan;
r.
pelaksanaanfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
s. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil
pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu
pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; dan
t.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(1) Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Pelayanan memiliki fungsi:
a.
penyusunan program dan
melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan
masyarakat dan kesejahteraan sosial;
b. penyusunan program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
c.
pengembangan seni
budaya lokal;
d. pelaksanaan fasilitasi pembentukan lembaga
kemasyarakatan dan lembaga adat;
e. pelaksanaanfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok
masyarakat di desa melalui:
a.
kelompok tani;
b.
kelompok nelayan;
c.
kelompok seni
budaya; dan
d.
kelompok
masyarakat lain di Desa.
f.
pelaksanaanfasilitasi pemberian
santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
g. pelaksanaanfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok
rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan
difabel;
h. pelaksanaanfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan
bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
i.
pelaksanaanfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan
sehat;
j.
pelaksanaanfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
k. peningkatan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan
usaha ekonomi Desa;
l.
pengembangan dan pendayagunaan teknologi tepat guna;
m. peningkatan kapasitas masyarakat desa melalui:
1.
kader pemberdayaan
masyarakat Desa;
2.
kelompok usaha
ekonomi produktif;
3.
kelompok
perempuan;
4.
kelompok tani;
5.
kelompok
masyarakat miskin;
6.
kelompok nelayan;
7.
kelompok
pengrajin;
8.
kelompok pemerhati
dan perlindungan anak;
9.
kelompok pemuda;
dan
10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
a. penyusunan program dan
pengumpulan bahan serta menyelenggarakan
pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;
b. pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan rakyat termasuk data
kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama,
kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
c. pelaksanaan pendataan dan pencatatan kelahiran dan
kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;penyusunan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di
desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
d. pelaksanaan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan
keluarga di tingkat desa;
e. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi
penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan
kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat,
keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
f. pelaksanaanfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan
pembinaan Posyandu melalui:
g.
layanan
gizi untuk balita;
h.
pemeriksaan
ibu hamil;
i.
pemberian makanan
tambahan;
j.
penyuluhan
kesehatan;
k. gerakan hidup bersih dan sehat;
l.
penimbangan bayi;
dan
m.
gerakan
sehat untuk lanjut usia.
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun.
1.
Pelaksana
kewilayahan mempunyai tugas kewilayahan.
2.
Pelaksana
kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala
Dusunyang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Desa.
(1) Kepala dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) mempunyai tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa.
(2) Kepala kewilayahan
dalam melaksanakan tugas kewilayahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. pengawasan pelaksanaan
pembangunan di wilayahnya;
c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
d. pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
BAB III UNSUR STAF PERANGKAT DESA
(1) Kepala Desa dapat
mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bertugas untuk
membantu Kepala Urusan dan atau Kepala Seksi yang jumlahnya sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(3) Unsur staf perangkat desa berhak mendapat penghasilan dan tambahan
penghasilan lainnya yang dibebankan pada APBDesa.
BAB IV TATA KERJA
(1) Pelaksanaan fungsi dan wewenang desa, kegiatan
administrasi diselenggarakan oleh Sekretariat, kegiatan operasional
diselenggarakan oleh Pelaksana Teknis, dan tugas kewilayahan dilaksanakan
oleh Pelaksana Kewilayahan.
(2) Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala
Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara berjenjang kepada
atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerjasama
antar Desa.
BAB V PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Perangkat Desa berasal dari
APBDes yang sumbernya dapat berasal dari kelompok transfer, kelompok pendapatan
asli desa maupun pendapatan lain-lain.
(2) Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tambahan
penghasilan, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah yang
besarannya ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
BAB VI PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA
Pelantikan Perangkat Desa dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Pasal 20
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Perangkat Desa mengucapkan sumpah/ janji.
(2) Susunan
kata-kata sumpah/janji Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan bahwa saya akan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal
21
Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan oleh Kepala Desa dihadiri oleh Camat, Ketua BPD dan undangan lainnya.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
22
Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka:Perangkat Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa tugasnya; dan Bendahara Desa yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Desa ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran DesaSekotong Tengah
Posting Komentar untuk "PERDES TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DESA TAHUN 2022(TUPOKSI KADES,SEKDES,KASI,KAUR DAN KADUS)"