Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERDES TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DESA TAHUN 2022(TUPOKSI KADES,SEKDES,KASI,KAUR DAN KADUS)


PERATURAN DESA SEKOTONG TENGAH NOMOR 07 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG KABUPATEN LOMBOK BARAT

MENIMBANG:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan  Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata KerjaPemerintah Desa

MENGINGAT:

1.     Undang‑Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1958 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3298);

2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Organisasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

7.      Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135);

8.      Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa(Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 12);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEKOTONG TENGAH dan

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH MEMUTUSKAN PERATURAN DESA TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESASEKOTONG TENGAH 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Dalam Peraturan Desa   ini yang dimaksud dengan:

2.      Desa adalah DesaSekotong Tengah

3.      Camat adalah Camat Sekotong

4.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Sekotong Tengah

5.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat pada Desa Sekotong Tengah

6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan DesaSekotong Tengah

7.     Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Sekotong Tengah,adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

8.   Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

9.      Sekretariat Desa adalah Sekretariat Desa Sekotong Tengah

10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

11.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDES adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekotong Tengah 

BAB II KEDUDUKAN,  SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

    (1)  Perangkat Desa merupakan unsur dari Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

      (2)  Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.

(3)  Dalam melaksanakan tugasnya,Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. 

Bagian Kedua Struktur Organisasi

Pasal 3

(1)  Struktur Organisasi PemerintahDesa, terdiri atas :

a.    Kepala Desa; dan Perangkat Desa, yang terdiri dari :

1.    Sekretariat Desa, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu :

a)    Urusan  Tata Usaha dan Umum;

b)    Urusan  Keuangan; dan

c)    Urusan  Perencanaan.

2.   Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu:

a)    Seksi Pemerintahan;

b)   Seksi Kesejahteraan; dan

c)    Seksi Pelayanan.

3.   Pelaksana Kewilayahan, yang terdiri dari 18(Delapan Belas) Dusun yaitu:

(1.) Kepala Dusun Sekotong I

(2)     Kepala Dusun Sekotong II

(3)     Kepala Dusun Gunung Anyar

(4)     Kepala Dusun Mekarsari

(5)     Kepala Dusun Suredadi

(6)     Kepala Dusun Telaga Lebur Dese

(7)     Kepala Dusun Telaga Lebur Loang Balok

(8)     Kepala Dusun Telaga Lebur Kebon

(9)     Kepala Dusun Serero Barat

(10) Kepala Dusun Lebah Suren

(11) Kepala Dusun Loang Batu Selatan

(12) Kepala Dusun Loang Batu Utara

(13) Kepala Dusun Telor Jago

(14) Kepala Dusun Long-longan

(15) Kepala Dusun Montog galih

(16) Kepala Dusun Mulejati

(17) Kepala Dusun Lendangre

(18) Kepala Dusun Aik tangi

(19)Kepala Dusun Karang Lebah

(20)Kepala Dusun Tanjung Batu

(21)Kepala Dusun Gunung Kosong

(22)Kepala Dusun Lendang Bontong

(23)Kepala Dusun Serero Timur

(1)  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

(2)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

(3)  Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sekotong Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Bagian Ketiga Tugas Dan Fungsi Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(1)  Kepala  Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

      Kepala Desa berwenang:

a.      memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;

b.     mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;

c.      memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;

d.     menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;

e.  menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;

f.       membina kehidupan masyarakat desa;

g.      membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

h.membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

i.        mengembangkan sumber pendapatan desa;

j.        mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

k.     mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;

l.        memanfaatkan teknologi tepat guna;

m.   mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

n.     mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o.      melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Kepala Desa

(1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5  ayat (1), Kepala Desa wajib:

a.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

c.      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

d.     menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e.      melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f.       melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g.      menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

h.     menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i.        mengelola keuangan dan aset desa;

j.        melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;

k.     menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;

l.        mengembangkan perekonomian masyarakat desa;

m.   membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

n.     memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;

o.      mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

p.     memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

q.      menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;

r.    menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;dan

s.      menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

(2)  Hak Kepala Desa

a.      mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD;

b.     mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD;

c.      menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

d.     mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;

e.      memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa; dan

f.       mendapatkan cuti.

Tugas Dan Fungsi Sekretariat Desa

(1)  Sekretariat desa mempunyai  tugas dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi administrasi umum, aparatur desa, keuangan, program dan mengkoordinasikan serta mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.

(2)Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang merupakan unsur staf dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.

(1)Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi.

(2)  Untuk  menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris   mempunyai fungsi :

a.    penyusun rencana kerja sekretariat;

b.   penyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;

c.    pelaksanaan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;

d.   pelaksanaan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa;

e.    pengelolaan administrasi produk hukum desa;

f.   pengelolaan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;

g.    pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan desa;

h.   penyusunan dan pengelolaan barang milik desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;

i.     pengkoordinasianpenyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

j.     pengkoordinasian penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;

k.   pelaksanaan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;

l.     pelaksanaan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;

m.  penataan administrasi aparatur desa;

n.   pengelolaan pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;

o.    pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;

p.   penerimaan dan pengendalian surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;

q.      pemberian informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;

r.    melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;

s.    penyelenggaraan pengelolaan Buku Administrasi Umum;

t.     pembinaan dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;

u.   pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;

v.    pemberian saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan

w.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(1)    Sekretariat terdiri dari :

a.   Urusan  Tata Usaha dan Umum;

b.  Urusan  Keuangan; dan

c.   Urusan  Perencanaan.

(2)       Urusan   sebagaimana  dimaksud    pada   ayat(1),   dipimpin  olehseorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa.

(1)    Urusan Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan pembinaan serta pengurusan administrasi umum kepegawaian.

(2)Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Urusan Tata Usaha dan  Umummemiliki fungsi:

a.    pelaksanaan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;

b.   pelaksanaan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;

c.    penyusunan rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

d.   penyusunankonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani oleh pimpinan;

e.    pelaksanaan  kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;

f.     pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.      pelaksanaan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;

h.   pelaksanaan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;

i.     penyusunanpenyimpanan, dan pemeliharaan data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;

j.     pengelolaan buku administrasi umum;

k.   pengelolaan penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan  kekayaan desa;

l.     penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;

m.  pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan

n.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

(3)    Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran program kerja, pengelolaan administrasi keuangan  rutin,  urusan pembukuan dan menyusun pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja Desa serta  pembinaan administrasi keuangan pembangunan.

(4)    Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3)Urusan Keuangan memiliki fungsi:

a.      pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran APBDesa;

b.     pelaksanaan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan;

c.      pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;

d.     pelaksanaan urusan gaji pegawai;

e.      pelaksanaan administrasi keuangan;

f.       pelaksanaan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;

g.      pelaksanaan penyusunan laporan keuangan;

h.     pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjutlaporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan gantirugi;

i.       pelaksanaan penyusunan Rencana Kebutuhan BarangUnit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit(RPBU);

j.       pelaksanaan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;

k.     pelaksanaan penyusunan laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesdan pendokumentasian Keuangan; dan

l.       pelaksanaan menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;

m.    melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;

n.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desadan KepalaDesa sesuai dengan tugasnya.

(5)    Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai uraian tugas melaksanakan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan Desa, menyiapkan bahan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi pelaksanaan program/kegiatan.

(6)    Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (5), Urusan Perencanaan memiliki fungsi:

1.   penyusunan usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;

2.     penyusunan dan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);

3.   penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;

4.   penyiapan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;

5.   penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);

6.   penyajian data pelaksanaan kegiatan Desa;

7.   penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;

8.   penyiapan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan  kepada BPD;

9.      penyiapan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

1.      penyusunan dan mengentri data profil desa online;

2.       pengelolaan data website desa dan sistem aplikasi keuangan desa;

3.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan KepalaDesasesuai dengan tugasnya.

 Pelaksana Teknis

(1)    Pelaksana teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :

a.    Seksi Pemerintahan;

b.   Seksi Kesejahteraan; dan

c.    Seksi Pelayanan.

(2)    Pelaksana teknis  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

(1)    Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan desa, administrasi pertanahan, administrasi kependudukan dan pembinaan politik dalam negeri serta perlindungan masyarakat.

(2)    Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan memiliki fungsi:

a.       pelaksanaan penataan administrasi pemerintahan desa;

b.      pelaksanaan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;

c.       penyusunan konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;

d.      pelaksanaan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;

e.       pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;

f.       pelaksanaan dan pemberian pelayanan bidang kependudukan;

g.      pelaksanaan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;

h.      penyusunan rancangan produk hukum desa baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala DesaPeraturan Bersama Kepala Desa  atau Keputusan Kepala Desa;

i.        pelaksanaan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan Pendapatan Asli Desa  (PAD);

j.        pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;

k.      pelaksanaan pembinaan kerukunan antar umat beragama;

l.        pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa

      penyusunan dan perumusan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

n.      pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan kerjasama antar desa;

o.      pelaksanaan fasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;

p.      perencanaan, evaluasi dan pengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;

q.      pelaksanaan inventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;

r.        pelestarian dan pengembangan gotong royong masyarakat desa;

s.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 (1)  Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas penyusunan program dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi:

a.       pelaksanaan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;

b.      pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;

c.       pelaksanaanpembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;

d.      pelaksanaanfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;

e.       pelaksanaanpembangunan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini milik desa;

f.       pelaksanaanpembangunan dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;

g.      pelaksanaanfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;

h.      pengembangan dan pembangunanPos Kesehatan Desa dan Polindes;

i.        pengelolaan pemakaman desa dan petilasan;

j.        pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi  lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);

k.      perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;

l.        pengembangan sarana dan prasarana produksi di desa;

m.    pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;

n.      pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;

o.      pengembangan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;

p.      pelaksanaan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;

q.      pengembangan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;

r.        pelaksanaanfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

s.       pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; dan

t.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 (1)  Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan memiliki fungsi:

a.       penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat  dan kesejahteraan sosial;

b.      penyusunan program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;

c.       pengembangan seni budaya lokal;

d.      pelaksanaan fasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;

e.       pelaksanaanfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:

a.       kelompok tani;

b.      kelompok nelayan;

c.       kelompok seni budaya; dan

d.      kelompok masyarakat lain di Desa.

f.       pelaksanaanfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;

g.      pelaksanaanfasilitasi  dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,  perempuan, masyarakat adat, dan difabel;

h.      pelaksanaanfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;

i.        pelaksanaanfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

j.        pelaksanaanfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

k.      peningkatan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;

l.        pengembangan dan pendayagunaan teknologi tepat guna;

m.    peningkatan kapasitas masyarakat desa melalui:

1.      kader pemberdayaan masyarakat Desa;

2.      kelompok usaha ekonomi produktif;

3.      kelompok perempuan;

4.      kelompok tani;

5.      kelompok masyarakat miskin;

6.      kelompok nelayan;

7.      kelompok pengrajin;

8.      kelompok pemerhati dan perlindungan anak;

9.      kelompok pemuda; dan

10.  kelompok lain sesuai kondisi Desa.

a.       penyusunan  program  dan pengumpulan  bahan  serta  menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;

b.       pengumpulan  dan pengolahan   data kesejahteraan  rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;

c.       pelaksanaan  pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;penyusunan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;

d.      pelaksanaan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat  desa;

e.        pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;

f.       pelaksanaanfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

g.      layanan gizi untuk balita;

h.      pemeriksaan ibu hamil;

i.        pemberian makanan tambahan;

j.        penyuluhan kesehatan;

k.      gerakan hidup bersih dan sehat;

l.        penimbangan bayi; dan

m.    gerakan sehat untuk lanjut usia.

n.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun.

1.      Pelaksana kewilayahan mempunyai tugas kewilayahan.

2.      Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dusunyang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

(1)  Kepala dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) mempunyai tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

(2)  Kepala kewilayahan dalam melaksanakan tugas kewilayahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.      pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b.     pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c.      pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;

d.     pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan

e.      pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

BAB III UNSUR STAF PERANGKAT DESA

(1)  Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.

(2)  Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bertugas untuk membantu Kepala Urusan dan atau Kepala Seksi yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

(3)  Unsur staf perangkat desa berhak mendapat penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya yang dibebankan pada APBDesa.

BAB  IV TATA KERJA

(1)  Pelaksanaan fungsi dan wewenang desa, kegiatan administrasi diselenggarakan oleh Sekretariat, kegiatan operasional diselenggarakan oleh Pelaksana Teknis, dan tugas kewilayahan dilaksanakan oleh  Pelaksana Kewilayahan.

(2)  Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(3)  Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerjasama antar Desa.

BAB V PEMBIAYAAN

(1)  Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Perangkat Desa berasal dari APBDes yang sumbernya dapat berasal dari kelompok transfer, kelompok pendapatan asli desa maupun pendapatan lain-lain.

(2)  Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tambahan penghasilan, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

BAB VI PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA

Pelantikan Perangkat Desa dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Pasal 20

(1)  Sebelum memangku jabatannya, Perangkat Desa mengucapkan sumpah/ janji.

(2)  Susunan kata-kata sumpah/janji Perangkat Desa adalah sebagai berikut :

“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan bahwa saya akan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 21

Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan oleh Kepala Desa dihadiri oleh Camat, Ketua BPD dan undangan lainnya.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka:Perangkat Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa tugasnya; dan Bendahara Desa yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Desa  ini.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Desa  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran DesaSekotong Tengah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Posting Komentar untuk "PERDES TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DESA TAHUN 2022(TUPOKSI KADES,SEKDES,KASI,KAUR DAN KADUS)"