SK BADAN KERJASAMA DESA (BKD)
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KECAMATAN SEKOTONG
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR TAHUN 2016
T
E N T A N G
PEMBENTUKAN
BADAN KERJASAMA DESA ( BKD )
DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG
TAHUN 2016
KEPALA
DESA SEKOTONG TENGAH,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berdasarkan
Pasal 91 tentang Kerjasama Desa
meliputi pengembangan usaha
bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi
yang berdaya saing;
|
b.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a , perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa Kecamatan Sekotong tentang Pembentukan Badan
Kerjasama Desa ( BKD ) Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Tahun
2016
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
|
||
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan
Desa;
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan
Desa;
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Desa , pembangunan Daerah tertinggal ,dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
|
||
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007
tentang Persyaratan ,Tata Cara Pemilihan ,Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
|
M E M U T U S K A N
|
|||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN
SEKOTONG TENTANG PEMBENTUKAN BADAN
KERJASAMA DESA ( BKD ) DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN
SEKOTONG TAHUN 2016
|
|
KESATU
|
:
|
Pembentukan Tim Penyusun tersebut diatas dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
melaksanakan tugas sampai dengan diundangkannya Peraturan Desa Pembentukan Badan
Kerjasama Desa ( BKD) dan
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
|
|
KETIGA
|
:
|
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan .
|
Ditetapkan di :
Sekotong Tengah
Pada Tanggal : 17 Juni 2016
Plt.KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
ABDUL
HAMID
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Bupati Lombok Barat ( Kabag Administrasi
Pemerintahan Umum ) di Giri Menang Gerung
2. Kepala
BPMD Kabupaten Lombok Barat , di Giri Menang Gerung.
3. Camat Sekotong di Sekotong Tengah
3. Ketua BPD Desa sekotong Tengah di Sekotong Tengah
4. Anggota Tim Penyusun yang bersangkutan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA ( BKD ) DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN
SEKOTONG TAHUN 2016
PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA (
BKD ) DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG TAHUN 2016
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JABATAN/UNSUR
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1
|
L.SARAPPUDIN
|
Sekotong Tengah
|
Kepala Desa
|
Ketua
|
2
|
Mardi
|
Sekotong Tengah
|
Ketua BPD
|
Anggota
|
3
|
Sahnan
|
Sekotong Tengah
|
Ketua LPM
|
Anggota
|
4
|
Baiq Sumiati
|
Sekotong Tengah
|
PKK
|
Anggota
|
5
|
Bq.Suprayatni
|
Sekotong Tengah
|
Kader
|
Anggota
|
6
|
Suryani
|
Sekotong Tengah
|
Kader
|
Anggota
|
Plt. Kepala Desa Sekotong Tengah
|
|
ABDUL
HAMID
|
|
NIP. 19601215198012 1 005
|
Posting Komentar untuk "SK BADAN KERJASAMA DESA (BKD)"