Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK BADAN KERJASAMA DESA (BKD)



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KECAMATAN SEKOTONG

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
NOMOR         TAHUN 2016

T E N T A N G
PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA  DESA  ( BKD )
DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG
TAHUN 2016

KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 91 tentang Kerjasama  Desa meliputi pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a , perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kecamatan Sekotong tentang Pembentukan Badan Kerjasama  Desa ( BKD ) Desa  Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Tahun 2016
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;


6.
Peraturan Menteri  Desa , pembangunan Daerah tertinggal ,dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;


7.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Persyaratan ,Tata Cara Pemilihan ,Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


M E M U T U S K A N

Menetapkan

:


KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG TENTANG PEMBENTUKAN BADAN  KERJASAMA  DESA  ( BKD ) DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG TAHUN 2016
KESATU
:

Pembentukan Tim Penyusun tersebut diatas dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:

Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan tugas sampai dengan diundangkannya Peraturan Desa Pembentukan Badan Kerjasama Desa       ( BKD) dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
KETIGA
:

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

KEEMPAT
:


Keputusan ini  mulai berlaku sejak  tanggal ditetapkan .

Ditetapkan di   :  Sekotong Tengah
Pada Tanggal   :   17 Juni  2016

Plt.KEPALA DESA SEKOTONG TENGAH
                           



                ABDUL HAMID

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.       Bupati Lombok Barat ( Kabag Administrasi Pemerintahan Umum )  di Giri Menang Gerung
2.       Kepala BPMD Kabupaten Lombok Barat , di Giri Menang Gerung.
3.       Camat Sekotong di Sekotong Tengah
3.    Ketua BPD Desa sekotong Tengah di Sekotong Tengah
4.    Anggota Tim Penyusun yang bersangkutan.


LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR          TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA  DESA   ( BKD ) DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG TAHUN 2016


PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA  DESA  ( BKD ) DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG TAHUN 2016

NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN/UNSUR
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
L.SARAPPUDIN
Sekotong Tengah
Kepala  Desa
Ketua
2
Mardi
Sekotong Tengah
Ketua BPD
Anggota
3
Sahnan
Sekotong Tengah
Ketua LPM
Anggota
4
Baiq Sumiati
Sekotong Tengah
PKK
Anggota
5
Bq.Suprayatni
Sekotong Tengah
Kader
Anggota
6
Suryani
Sekotong Tengah
Kader
Anggota


Plt. Kepala Desa Sekotong Tengah








ABDUL HAMID

NIP. 19601215198012 1 005






Posting Komentar untuk "SK BADAN KERJASAMA DESA (BKD)"