PERBUP LOMBOK BARAT NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Perbup Lombok Barat No 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lombok Barat.
BUPATI LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
TENTANG
PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan
Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
|
Mengingat
Memperhatikan
|
:
:
|
1 Undang–Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1655);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 16).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
:128/PUU-XIII/2015
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Daerah Kabupaten
Lombok Barat.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah
Kabupaten Lombok Barat.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4. Camat adalah pemimpin dan koordinator
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa
yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah
tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10. Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas
Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan.
11. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12. Panitia
pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia
yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan pengangkatan Perangkat
Desa;
13. Tim
fasilitasi dan pengawasan pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kecamatan yang
selanjutnya disebut Tim Fasilitasi adalah Tim yang dibentuk oleh Camat pada
tingkat Kecamatan untuk memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan pengangkatan
Perangkat Desa.
14. Tim
Penguji adalah tim yang ditunjuk oleh Panitia atas rekomendasi Tim Fasilitasi yang
bertugas untuk menyelenggarakan ujian kepatutan dan kelayakan dalam proses
pengangkatan Perangkat Desa.
15. Bakal
calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga desa
yang telah mendaftar kepada Panitia dan menerima tanda bukti pendaftaran.
16. Calon
Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang memenuhi
syarat dan ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa.
17. Hari
kerja adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at.
18. Hari
kalender adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu, Minggu.
19. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
BAB II
TATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian
Kesatu
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 2
Pengangkatan Perangkat Desa di laksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.Kepala Desa membentuk Panitia yang terdiri
dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b.Panitia sebagaimana
dimaksud pada huruf a bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan atau
seleksi calon Perangkat Desa;
c.pelaksanaan
penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama
2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa lowong atau diberhentikan;
d.hasil
penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2
(dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.Camat memberikan rekomendasi tertulis
terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f.rekomendasi
yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon yang
dikonsultasikan, berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. dalam
hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa
tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.dalam
hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Pasal 3
(1)
PNS yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa
harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam
hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi
Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama
menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 4
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat;
b.berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42
(empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
c. berkelakuan baik, jujur, adil dan
bertanggungjawab;
d.berbadan sehat;
e.memiliki pengetahuan tentang seluk beluk
wilayah, kondisi alam, dan adat istiadatnya;
f.PNS yang ikut mendaftarkan menjadi Perangkat
Desa harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
g. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Kelengkapan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g terdiri atas:
a.Kartu Tanda Penduduk sebagai
bukti warga negara Indonesia;
b.Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
c.Surat Pernyataan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
segel atau bermaterai cukup;
d.Ijazah pendidikan dari tingkat dasar
sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai
kelengkapan administrasi bagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a;
e.Akte Kelahiran atau Surat Keterangan
Kenal Lahir sebagai kelengkapan administrasi bagi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b;
f.Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa
yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
dan
h.Surat
persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai kelengkapan administrasi
bagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(4) Dalam
hal unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 terdapat
persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) hurup a tidak terpenuhi,
maka dapat diturunkan satu tingkat pendidikan dibawahnya yang dibuktikan dengan
ijazah.
(5) Anggota
BPD atau pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mencalonkan diri dalam
pengangkatan Perangkat Desa wajib menyatakan berhenti sementara terhitung sejak
ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa sampai dengan penetapan hasil pengangkatan
Perangkat Desa.
BAB III
PERSIAPAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Persiapan
pengangkatan Perangkat Desa meliputi:
a.
pemberitahuan
akhir masa tugas Perangkat Desa;
b.
laporan
rencana pengangkatan Perangkat Desa;
c. penyiapan anggaran;
d. pembentukan Panitia dan Tim Fasilitasi; dan
e. sosialisasi pengangkatan Perangkat Desa.
Bagian Kedua
Pemberitahuan Akhir Masa Tugas Perangkat Desa
Pasal 6
(1)Kepala Desa memberitahukan akhir masa tugas
kepada Perangkat Desa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan dengan tembusan kepada Camat dan BPD.
(2)Berdasarkan
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Desa menyusun
Laporan Pelaksanaan Tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Perangkat Desa menyampaikan Laporan
Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Desa paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa tugas Perangkat Desa.
(4)Laporan
Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai
persyaratan untuk dapat memperoleh tunjangan purna tugas dan/atau hak purna
tugas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Bagian Ketiga
Laporan Rencana Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 7
(1)Kepala
Desa melaporkan secara tertulis rencana pengangkatan Perangkat Desa kepada
Camat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2)Camat
menugaskan perangkat Kecamatan yang membidangi pemerintahan untuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang meliputi:
a.Penelitian untuk memastikan formasi jabatan
yang akan diangkat dalam keadaan lowong; dan
b. Penelitian
untuk memastikan ketersediaan anggaran pengangkatan Perangkat Desa pada APB
Desa.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyatakan terdapat formasi jabatan lowong dan telah
tersedia anggaran pengangkatan Perangkat Desa pada APB Desa, Camat memberikan
pertimbangan kepada Kepala Desa dapat melaksanakan pengangkatan Perangkat Desa.
(4)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak ada formasi jabatan lowong dan/atau
tidak tersedia anggaran pengangkatan Perangkat Desa pada APB Desa, Camat
memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa untuk tidak melaksanakan
pengangkatan Perangkat Desa.
(5) Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara tertulis
kepada Kepala Desa.
Bagian Keempat
Penyiapan Anggaran
Pasal 8
(1) Biaya
pengangkatan Perangkat Desa terdiri atas:
a.
biaya kegiatan; dan
b.
biaya personal.
(2) Biaya
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
biaya kegiatan pembentukan panitia;
b.
biaya kegiatan sosialisasi pengangkatan
perangkat desa;
c.
biaya kegiatan penjaringan;
d.
biaya kegiatan penyaringan;
e.
biaya acara pelantikan perangkat desa; dan
f. biaya untuk kegiatan lainnya yang berkaitan
dengan pengangkatan perangkat desa.
(3) Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
honorarium
Panitia; dan
b.
honorarium
Tim Penguji.
Pasal 9
(1)
Seluruh
biaya pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bersumber dari APB Desa dan dilarang
dibebankan kepada Calon.
(2) Pelarangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. membuka
kesempatan sebanyak-banyaknya warga untuk mendaftar sehingga mengurangi kemungkinan
terjadinya penghentian proses pengangkatan Perangkat Desa; dan
b. memberi kesempatan yang sama kepada setiap
warga yang berpotensi untuk menjadi Perangkat Desa tanpa terhambat kesulitan
biaya sehingga dapat menciptakan Perangkat Desa yang berkualitas.
(3)
Penyiapan biaya pengangkatan Perangkat Desa dalam
APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan
kebutuhan biaya apabila proses pengangkatan perangkat desa dilakukan
pengulangan.
(4)
Panitia mengajukan rencana biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Desa.
(5) Berdasarkan
pengajuan rencana biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Desa
mencairkan anggaran pengangkatan Perangkat Desa sesuai ketentuan pengelolaan
keuangan desa.
Bagian
Kelima
Pembentukan Panitia dan Tim Fasilitasi
Paragraf 1
Pembentukan Panitia
Pasal 10
(1)
Dalam rangka pengangkatan Perangkat Desa,
Kepala Desa membentuk Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perangkat Desa, pengurus Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
(3) Susunan Panitia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)terdiri
atas:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris; dan
c. Anggota
yang terbentuk dalam seksi-seksi.
(4)
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi dan tiap-tiap Seksi terdiri
atas anggota paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Dalam
rangka pengamanan, Panitia dapat
dibantu oleh petugas keamanan yang berasal dari Perangkat Desa dan/atau satuan
perlindungan masyarakat.
Pasal 11
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas:
a. merencanakan dan mengajukan biaya
pengangkatan perangkat desa kepada
kepala desa;
b.
melaksanakan sosialisasi pengangkatan
perangkat desa bersama tim fasilitasi.
c.
mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal
calon; dan
d.
melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada
Kepala Desa.
Paragraf 2
Pembentukan Tim Fasilitasi
Pasal 12
(1)
Dalam
rangka fasilitasi dan pengawasan proses pengangkatan Perangkat Desa, Camat
membentuk Tim Fasilitasi.
(2) Susunan Tim
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a.
Pembina yang berasal dari unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Kecamatan;
b.
Ketua dijabat Sekretaris Kecamatan;
c.
1 (satu) orang sekretaris dijabat kasi
Pemerintahan Kecamatan; dan
d. 2
(dua) orang dari unsur perangkat kecamatan lainnya.
(3)
Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(4) Tim
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
melaksanakan
sosialisasi peraturan tentang pengangkatan Perangkat Desa bersama Panitia;
b. mengawasi
proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi ujian pengangkatan Perangkat
Desa; dan
c. memberikan pertimbangan pengangkatan Perangkat
Desa kepada Camat.
(5) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Tim Fasilitasi mempunyai
wewenang:
a.memberikan
pertimbangan kepada Kepala Desa tentang rencana pengangkatan Perangkat Desa;
b. memberikan
petunjuk dan pengarahan kepada Panitia yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan
pengangkatan Perangkat Desa;
c.meneliti,
merekomendasi dan menetapkan standar umum bahan-bahan yang akan dijadikan soal
ujian yang disusun Panitia; dan
d.menunda atau menghentikan pelaksanaan
pengangkatan Perangkat Desa apabila terjadi kondisi luar biasa.
(6) Standar umum bahan-bahan yang akan dijadikan
soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c adalah berupa himpunan
soal-soal yang disusun dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata sumber daya
manusia di desa.
(7) Penundaan
atau penghentian pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf d diputuskan oleh Tim Fasilitasi dalam rapat Tim Fasilitasi
serta dimuat dalam Berita Acara.
Bagian Keenam
Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 13
(1)
Panitia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi
pengangkatan Perangkat desa.
(2)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali bertempat di kantor desa atau
balai desa atau tempat lain di desa yang memadai.
(3) Peserta sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a.
Pemerintah Desa;
b.
BPD;
c.
Lembaga kemasyarakatan desa; dan
d.
Unsur masyarakat desa, meliputi:
1.
tokoh adat;
2.
tokoh agama;
3.
tokoh pendidik
(warga desa yang berprofesi sebagai guru sekolah/kepala sekolah di desa dan di
luar desa);
4.
Ketua Kelompok
Tani;
5.
Ketua Gabungan
Kelompok Tani;
6.
Ketua organisasi
perempuan di desa;
7.
Ketua organisasi
sosial kemasyarakatan di tingkat desa;
8.
Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa;
9.
Pekerja Sosial
Masyarakat (PSM);
10. Pengurus Desa Siaga;
11. Bidan Desa;
12. Kader Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader
kesehatan, dan kader lainnya di tingkat desa; dan
13. Perwakilan kelompok masyarakat miskin
(perwakilan keluarga Rumah Tangga Sangat Miskin/RTSM).
(4)
Panitia menyampaikan surat undangan kepada
peserta sosialisasi.
(5) Kehadiran
Tim Fasilitasi, Panitia, dan peserta dalam sosialisasi dicatat dalam daftar
hadir.
Pasal 14
(1) Sosialisasi
pengangkatan Perangkat Desa dimaksudkan untuk:
a. Memberikan pemahaman kepada Panitia dan
masyarakat tentang mekanisme pengangkatan Perangkat Desa; dan
b.Memberikan
pemahaman tentang tugas, fungsi, kewajiban, dan hak Perangkat Desa kepada
masyarakat yang berkeinginan mendaftar dalam pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam pengangkatan
Perangkat Desa.
(3) Materi
sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.Peraturan perundang-undangan yang mengatur
pengangkatan Perangkat Desa; dan
b. Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tugas, fungsi, kewajiban, dan hak Perangkat
Desa.
(4)Tim
Fasilitasi menyampaikan materi
sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB IV
PENJARINGAN, PENYARINGAN, REKOMENDASI PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Penjaringan Perangkat Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 15
Proses penjaringan pengangkatan Perangkat Desa terdiri atas:
a.
pendaftaran
Bakal Calon;
b.
penelitian
persyaratan Bakal Calon; dan
c.
penetapan
dan pengumuman Calon.
Paragraf 2
Pendaftaran Bakal Calon
Pasal 16
(1)Pendaftaran Bakal Calon dilaksanakan 5 (lima)
hari kalender setelah kegiatan sosialisasi pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1).
(2) Masa pendaftaran Bakal Calon dilakukan selama
7 (tujuh) hari kerja.
(3)Panitia
mengumumkan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas-luasnya
kepada masyarakat dengan cara audio dan/atau visual.
Pasal 17
(1)Warga desa yang akan mendaftar wajib hadir
untuk melakukan pendaftaran secara langsung kepada Panitia selama masa
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2)Panitia menerima pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda bukti pendaftaran.
(3)Warga desa yang telah menerima tanda bukti
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menjadi Bakal Calon.
(4) Dalam
hal pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa terdapat 2 (dua) atau lebih formasi
jabatan, Bakal Calon hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.
Paragraf 1
Penelitian Persyaratan Bakal Calon
Pasal 18
(1) Panitia melakukan penelitian kelengkapan persyaratan
administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3)
setelah masa pendaftaran berakhir.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 6 (enam) hari kalender.
(3)Dalam
rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia dapat melakukan klarifikasi
pada instansi yang berwenang.
Pasal 19
(1)Panitia memberitahukan hasil penelitian
kepada Bakal Calon setelah masa penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berakhir.
(2) Dalam hal terdapat kelengkapan persyaratan
yang memerlukan perbaikan, Bakal Calon diberi waktu selama 5 (lima) hari
kalender untuk memperbaiki kelengkapan persyaratan.
(3)Bakal Calon menyerahkan kembali kelengkapan
persyaratan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Panitia untuk diteliti ulang.
(4)Dalam
hal Bakal Calon tidak menyerahkan kembali kelengkapan persyaratan kepada
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bakal Calon dinyatakan gugur.
Paragraf 2
Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 20
(1) Panitia menetapkan Bakal Calon menjadi Calon
setelah masa perbaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19
ayat (2) berakhir.
(2)
Bakal Calon yang ditetapkan menjadi Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah paling sedikit 3 (tiga)
orang.
(3)
Penetapan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon.
(4)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani seluruh Bakal Calon, Calon yang ditetapkan, Ketua Panitia,
dan Tim Fasilitasi.
(5)
Dalam hal Bakal Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), tidak bersedia menandatangani Berita Acara, maka Berita Acara
ditandatangani oleh Ketua Panitia, Tim Fasilitasi dan Calon yang ditetapkan.
(6) Panitia
mengumumkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada tempat yang
mudah diketahui masyarakat.
Paragraf 2
Pendaftaran Ulang
Pasal 21
(1) Pendaftaran
ulang dilakukan dalam hal:
a.Setelah masa pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16
ayat (2) berakhir tidak terdapat Bakal Calon yang mendaftar;
b.Jumlah Calon yang ditetapkan berjumlah kurang
dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); atau
c.Setelah
penetapan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdapat Calon yang mengundurkan
diri atau meninggal dunia.
(2)Tata
cara pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku mutatis
mutandis dengan tata cara pendaftaran, penelitian, penetapan dan pengumuman
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18,
Pasal 19,
dan Pasal 20.
Pasal 22
(1) Dalam hal setelah pendaftaran ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21,
jumlah Calon yang ditetapkan berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, maka proses
pengangkatan Perangkat Desa tetap dilanjutkan dengan jumlah Calon yang ada.
(2) Proses
pengangkatan Perangkat Desa dengan Calon yang ada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
Bagian Kedua
Penyaringan Perangkat Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 23
(1) Proses
penyaringan pengangkatan Perangkat Desa terdiri atas:
a.
penyelenggaraan ujian tertulis; dan
b. uji
kepatutan dan kelayakan.
(2) Materi
ujian tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Bahasa Indonesia;
c.
Pengetahuan Agama; dan
d. Matematika.
(3) Soal
ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Panitia yang
berasal dari himpunan soal-soal yang disiapkan Tim Fasilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12
ayat (6).
Pasal 24
(1)
Jumlah soal pada tiap-tiap materi ujian tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) sebanyak 25 (dua puluh lima) soal.
(2)
Bentuk soal ujian adalah pilihan ganda dengan
4 (empat) pilihan jawaban.
(3) Dalam
hal terdapat soal yang tidak memiliki jawaban yang benar, maka soal tersebut bernilai
0 (nol).
Paragraf 2
Ujian Tertulis Dengan Peserta Lebih Dari 3 (Tiga) Orang
Pasal 25
(1) Calon yang lulus ujian tertulis adalah Calon
yang mempunyai nilai tertinggi kesatu dan nilai tertinggi kedua dari seluruh
nilai materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2)
Dalam hal nilai tertinggi kesatu atau nilai
tertinggi kedua dimiliki 2 (dua) Calon atau lebih, dilakukan ujian ulang hingga
diperoleh Calon dengan nilai tertinggi kesatu dan tertinggi kedua.
(3)
Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama.
(4)
Calon yang lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Ujian Tertulis.
(5)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditandatangani Calon yang tidak lulus, Calon yang lulus, Ketua Panitia, Tim
Fasilitasi.
(6)
Dalam hal Calon yang tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), tidak bersedia menandatangani Berita Acara, maka Berita
Acara ditandatangani oleh Calon yang lulus, Ketua Panitia, dan Tim Fasilitasi.
(7) Panitia
mengumumkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tempat yang
mudah diketahui masyarakat.
Paragraf 2
Ujian Tertulis Dengan Peserta 2 (Dua) Orang
Pasal 26
(1)
Calon yang lulus ujian tertulis adalah Calon
yang mempunyai nilai tertinggi dari seluruh nilai materi ujian tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2).
(2)
Dalam hal nilai tertinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimiliki bersama oleh kedua Calon, maka kedua Calon
dinyatakan lulus ujian tertulis.
(3)
Calon yang lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Ujian Tertulis.
(4)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani Calon yang tidak lulus, Calon yang lulus, Ketua Panitia, dan Tim Fasilitasi.
(5)
Dalam hal Calon yang tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), tidak bersedia menandatangani Berita Acara, maka Berita
Acara ditandatangani oleh Calon yang lulus, Ketua Panitia, Tim Fasilitasi.
(6) Panitia
mengumumkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada tempat yang
mudah diketahui masyarakat.
Paragraf 3
Ujian Tertulis Dengan Peserta 1 (Satu) Orang
Pasal 27
(1)
Calon dinyatakan lulus ujian tertulis apabila
memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 15 (lima belas) jawaban benar pada
masing-masing materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Calon
yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dituangkan dalam Berita Acara
Ujian Tertulis, yang ditandatangani oleh Calon, Ketua Panitia, Tim Fasilitasi.
Bagian Ketiga
Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa
Paragraf 1
Uji Kepatutan Dan Kelayakan
Pasal 28
(1) Calon yang lulus ujian tertulis selanjutnya
mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
(2)
Uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditunjuk oleh Panitia
atas persetujuan Tim Fasilitasi.
(3) Tim
Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan ketentuan:
a.
Memiliki pengetahuan atas materi uji
kepatutan dan kelayakan;
b.
Tim Penguji terdiri atas 5 (lima) orang yang
berasal dari:
1.
1 (satu)
orang dari unsur Panitia;
2.
1 (satu)
orang dari unsur Pemerintah Desa; dan
3.
3 (tiga)
orang dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
Pasal 29
Materi
uji kepatutan dan kelayakan terdiri atas:
a.
Penilaian atas pengalaman organisasi.
b.
Penilaian atas keterampilan, meliputi:
1.
Keterampilan mengoperasionalkan peralatan
kantor; dan
2.
Keterampilan membuat naskah dinas.
c.
Penilaian atas pengetahuan kepemerintahan,
meliputi:
1.
Wawasan kebangsaan;
2.
Pengetahuan pemerintahan daerah;
3.
Pengetahuan pemerintahan desa; dan
4.
Pengetahuan tugas dan fungsi Perangkat Desa.
Pasal 30
(1) Penilaian
atas pengalaman organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan dengan cara:
a.
memeriksa bukti-bukti pengalaman organisasi;
dan
b. menyusun
nilai pengalaman organisasi.
(2)
Bukti-bukti pengalaman organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Calon dalam bentuk surat
keputusan atau surat tugas atau bukti tertulis lainnya yang menyatakan Calon sedang/pernah
menjadi pengurus organisasi.
(3) Nilai
pengalaman organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan sebagai
berikut:
a.
Organisasi tingkat desa, bernilai 2 (dua);
b.
Organisasi tingkat kecamatan, bernilai 4 (empat);
c.
Organisasi tingkat kabupaten, bernilai 6 (enam);
d.
Organisasi tingkat provinsi, bernilai 8 (delapan); dan
e.
Organisasi tingkat nasional, bernilai 10 (sepuluh).
Pasal 31
(1) Penilaian
atas keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan dengan cara:
a.
menguji calon untuk praktik keterampilan; dan
b. menyusun
nilai ujian praktik keterampilan.
(2) Ketentuan
mengenai bentuk ujian praktik dan nilai ujian praktik keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Penguji.
Pasal 32
(1) Penilaian
atas pengetahuan kepemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c
dilakukan dengan cara:
a. menguji calon untuk menjawab soal ujian
pengetahuan kepemerintahan; dan
b. menyusun
nilai ujian soal pengetahuan kepemerintahan.
(2) Ketentuan
mengenai soal dan nilai ujian pengetahuan kepemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Tim Penguji.
Pasal 33
(1) Tim
Penguji menyusun daftar nilai uji kepatutan dan kelayakan yang terdiri atas:
a.
nilai pengalaman organisasi;
b.
nilai praktik keterampilan; dan
c. nilai
pengetahuan kepemerintahan.
(2).Daftar nilai uji kepatutan dan kelayakan
dituangkan dalam Berita Acara Uji Kepatutan dan Kelayakan.
(3)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani Calon, Tim Penguji, dan Tim Fasilitasi.
(4)
Dalam hal terdapat Calon yang tidak bersedia
menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Berita
Acara ditandatangani oleh Calon yang bersedia, Tim Penguji, Tim Fasilitasi.
(5) Tim
Penguji menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Panitia paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pelaksanaan uji kepatutan
dan kelayakan.
Paragraf 2
Pemberian Rekomendasi Camat
Pasal 34
Camat
memberikan rekomendasi persetujuan pengangkatan Perangkat Desa bagi Calon yang
lulus uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal 35
(1) Dalam
hal uji kepatutan dan kelayakan diikuti oleh 1 (satu) Calon, Calon dinyatakan
lulus apabila memenuhi ketentuan:
a.
sekurang-kurangnya sedang/pernah menjadi
pengurus organisasi tingkat desa;
b.
sekurang-kurangnya memperoleh nilai setengah
dari total nilai ujian ketrampilan; atau
c. sekurang-kurangnya
memperoleh nilai setengah dari total nilai ujian pengetahuan
kepemerintahan.
(2) Dalam
hal Calon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat memberikan
rekomendasi penolakan pengangkatan Perangkat Desa.
Pasal 36
Camat
memberikan rekomendasi pengangkatan atau penolakan kepada Kepala Desa paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Bagian Keempat
Penghentian Dan Pengulangan Pengangkatan Perangkat Desa
Paragraf 1
Penghentian Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 37
(1) Proses
pengangkatan Perangkat Desa dihentikan dalam hal:
a.tidak terdapat Bakal Calon yang mendaftar setelah
pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berakhir;
b.pada ujian tertulis yang diikuti 1 (satu)
orang Calon, Calon tidak dapat memenuhi ketentuan memperoleh 15 (lima belas)
jawaban benar pada masing-masing materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27
ayat (1); dan/atau
c.terjadi
keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf d.
(2) Dalam
hal pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa terdapat 2 (dua) atau lebih formasi
jabatan, penghentian dilakukan terhadap formasi jabatan yang mengalami keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 38
(1) Penghentian proses pengangkatan Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Panitia
setelah berkonsultasi kepada Tim Fasilitasi.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara.
(3) Panitia
mengumumkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tempat yang
mudah diketahui masyarakat.
Paragraf 2
Pengulangan Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 39
(1)
Dalam hal tersedia anggaran dalam APB Desa,
proses pengangkatan Perangkat Desa yang telah dihentikan dapat diteruskan kembali
pada tahun berjalan.
(2) Dalam
hal tidak tersedia anggaran dalam APB Desa tahun anggaran berjalan, proses
pengangkatan Perangkat Desa dapat diteruskan pada tahun selanjutnya.
Pasal 40
(1) Proses pengangkatan Perangkat Desa yang
diteruskan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang
proses tahapan penjaringan, penyaringan, uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Tahapan penjaringan, penyaringan, uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia,
Tim Penguji, dan Tim Fasilitasi yang telah dibentuk sebelum pengangkatan
Perangkat Desa dihentikan.
(3) Dalam
hal pengangkatan Perangkat Desa diteruskan pada tahun selanjutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2), prosesnya dilaksanakan oleh Panitia, Tim Penguji, dan Tim Fasilitasi yang baru.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan
41
(1)
Dalam hal Camat memberikan rekomendasi
persetujuan pengangkatan, Kepala Desa mengangkat Calon menjadi Perangkat Desa.
(2)
Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Penetapan Keputusan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
kalender setelah diterimanya rekomendasi persetujuan pengangkatan dari Camat.
(4) Jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menyelesaikan
permasalahan pengangkatan Perangkat Desa.
Bagian Kedua
Pelantikan
Pasal 42
(1) Kepala Desa melantik Perangkat Desa paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan Keputusan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2).
(2)
Pelantikan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor desa atau di balai desa.
(3) Susunan
acara pelantikan Perangkat Desa meliputi:
a.
Pembukaan;
b.
Pembacaan Keputusan Kepala Desa;
c.
Pengucapan sumpah/janji Perangkat Desa;
d.
Penandatanganan berita acara pelantikan;
e.
Sambutan;
f.
Pembacaan doa; dan
g. Penutup.
(4) Susunan
kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah
sebagai berikut:
“Demi Allah
(Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku
Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.Bahwa
saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai
dasar Negara , dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta
segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia”.
(5) Perangkat
Desa yang telah dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas
hingga usia genap 60 (enam puluh) tahun.
BAB VI
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 43
(1) Perangkat
Desa berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat
Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b.
dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.
berhalangan tetap;
d.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat
desa;
e.
melanggar larangan sebagai perangkat desa;
atau
f.
tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat
Desa.
Bagian Kedua
Pemberhentian Perangkat Desa Karena Meninggal
Dunia
Pasal 44
Pemberhentian
Perangkat Desa karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut:
a.
Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi
pemberhentian Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang memuat:
1.
nama,
jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
2.
alasan
pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.
lampiran
dokumen kematian Perangkat Desa.
b. berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari
Kepala Desa, Camat memerintahkan perangkat kecamatan yang membidangi untuk
meneliti laporan.
c.
dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan
perangkat desa telah memenuhi ketentuan pemberhentian, camat menyampaikan
rekomendasi persetujuan pemberhentian kepada Kepala Desa.
d.
berdasarkan rekomendasi persetujuan
pemberhentian dari Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian perangkat desa
dengan keputusan kepala desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah ditetapkan.
e. dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan
Perangkat Desa belum memenuhi ketentuan pemberhentian, Camat menyampaikan
rekomendasi penolakan pemberhentian kepada Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Perangkat Desa Karena Permintaan Sendiri
Pasal 45
Pemberhentian
Perangkat Desa karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara
sebagai berikut:
a.
Perangkat Desa mengajukan surat permohonan
berhenti sebagai Perangkat Desa yang disampaikan kepada Kepala Desa yang
memuat:
1.
nama,
jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa; dan
2.
alasan
berhenti dari jabatan Perangkat Desa.
b.
Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi
pemberhentian Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang memuat:
1.
nama,
jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
2.
alasan
pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.
lampiran
dokumen surat permohonan berhenti dari Perangkat Desa.
c. Berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari
Kepala Desa, Camat memerintahkan perangkat Kecamatan yang membidangi untuk
meneliti laporan.
d.
Dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan
Perangkat Desa telah memenuhi ketentuan pemberhentian, Camat menyampaikan
rekomendasi persetujuan pemberhentian kepada Kepala Desa.
e.
Berdasarkan rekomendasi persetujuan
pemberhentian dari Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa
dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14
(empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
f. Dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan
Perangkat Desa belum memenuhi ketentuan pemberhentian, Camat menyampaikan
rekomendasi penolakan pemberhentian kepada Kepala Desa.
Bagian Keempat
Pemberhentian Perangkat Desa Karena
Usia Telah Genap 60 (Enam Puluh) Tahun
Pasal 46
Pemberhentian
Perangkat Desa karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a.Sekretaris Desa memeriksa buku administrasi desa
dan/atau data desa yang memuat data perangkat desa;
b.dalam
hal pada buku administrasi desa atau data desa ditemukan Perangkat Desa yang
akan habis masa tugas, Sekretaris Desa melaporkan kepada Kepala Desa;
c. berdasarkan
laporan Sekretaris Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi pemberhentian
Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang memuat:
1.
Nama, jabatan, alamat, tanggal lahir
Perangkat Desa;
2.
Alasan pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.
Lampiran dokumen keputusan pengangkatan
Perangkat Desa, dan foto copy buku administrasi desa atau data desa yang memuat
data perangkat desa;
d. berdasarkan
laporan konsultasi tertulis dari Kepala Desa, Camat memerintahkan perangkat
Kecamatan yang membidangi untuk meneliti laporan;
e.
dalam
hal hasil penelitian laporan menyatakan Perangkat Desa telah memenuhi ketentuan
pemberhentian, Camat menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian kepada
Kepala Desa;
f.
berdasarkan
rekomendasi persetujuan pemberhentian dari Camat, Kepala Desa menetapkan
pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan
kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan; dan
g. dalam
hal hasil penelitian laporan menyatakan Perangkat Desa belum memenuhi ketentuan
pemberhentian, Camat menyampaikan rekomendasi penolakan pemberhentian kepada
Kepala Desa.
Bagian Keempat
Pemberhentian Perangkat Desa Karena Dinyatakan
Sebagai Terpidana Berdasarkan
Keputusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai
Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 47
Pemberhentian
Perangkat Desa karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43
ayat (2) huruf b
dilaksanakan melalui:
a.
Pemberhentian sementara; dan
b.
Pemberhentian tetap.
Pasal 48
(1) Pemberhentian
sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a karena:
a.
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b.
ditetapkan sebagai terdakwa; atau
c. tertangkap
tangan dan ditahan.
(2) Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut:
a.Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi
pemberhentian sementara Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang
memuat:
1.
Nama, jabatan, alamat, tanggal lahir
Perangkat Desa;
2.
Alasan pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.Lampiran dokumen penetapan sebagai tersangka
atau terdakwa atau dokumen pemberitahuan dari aparat penegak hukum.
b.Berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari
Kepala Desa, Camat menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian sementara
kepada Kepala Desa.
c. Berdasarkan rekomendasi persetujuan
pemberhentian sementara dari Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian sementara
Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
(3) Dalam
hal Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah
berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.
Pasal 49
Pemberhentian
tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut:
a.
Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi
pemberhentian tetap Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang memuat:
1.
nama,
jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
2.
alasan
pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.
lampiran
dokumen keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b.
berdasarkan
laporan konsultasi tertulis dari Kepala Desa, Camat menyampaikan rekomendasi
persetujuan pemberhentian tetap kepada Kepala Desa; dan
c.
berdasarkan
rekomendasi persetujuan pemberhentian tetap dari Camat, Kepala Desa menetapkan
pemberhentian tetap Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan
kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
Bagian Kelima
Pemberhentian Perangkat Desa Karena Berhalangan
Tetap dan/atau Karena Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Perangkat Desa
Pasal 50
(1) Pemberhentian Perangkat Desa karena
berhalangan tetap dan/atau karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dan/atau huruf d dilakukan berdasarkan
pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten.
(2) Pemeriksaan
Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
a.
Laporan Kepala Desa; dan/atau
b. Laporan
BPD.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan Perangkat Desa mengalami keadaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) huruf c dan/atau huruf d, Camat menyampaikan rekomendasi persetujuan
pemberhentian kepada Kepala Desa.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa dengan
Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender setelah ditetapkan.
(5) Dalam
hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Perangkat
Desa tidak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dan/atau huruf d, Camat
menyampaikan rekomendasi penolakan pemberhentian kepada Kepala Desa.
Bagian Keenam
Pemberhentian Perangkat Desa Karena Melanggar
Larangan Sebagai Perangkat Desa dan/atau Karena Tidak Melaksanakan Kewajiban
Sebagai Perangkat Desa
Pasal 51
(1) Pemberhentian Perangkat Desa karena melanggar
larangan sebagai Perangkat Desa dan/atau karena tidak melaksanakan kewajiban
sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf edan/atauhuruf f dilakukan
berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten.
(2) Pemeriksaan
Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
a.
Laporan Kepala Desa; dan/atau
b. Laporan
BPD.
(3) Dalam
hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Perangkat
Desa mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e dan/atau huruf f, Kepala
Desa melaksanakan sanksi pembinaan terhadap Perangkat Desa dalam bentuk:
a.
teguran lisan; dan
b.
teguran tertulis.
Pasal 52
(1) Teguran
lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Kepala Desa melakukan pemanggilan tertulis
kepada Perangkat Desa untuk hadir di Kantor Desa.
b.
Kepala Desa memberikan 1 (satu) kali teguran
lisan kepada Perangkat Desa yang berisi penegasan agar Perangkat Desa tidak
melanggar larangan dan/atau agar melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa.
c.
Pemberian teguran lisan disaksikan paling
sedikit 1 (satu) orang Perangkat Desa lainnya dan 1 (satu) orang Pimpinan BPD.
d. Pemberian
teguran lisan kepada Perangkat Desa dituangkan dalam Berita Acara Pemberian
Teguran Lisan.
(2) Dalam hal Perangkat Desa tidak menghadiri
pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Desa mengucapkan
pernyataan teguran lisan disaksikan paling sedikit 1 (satu) orang Perangkat
Desa lainnya dan 1 (satu) orang Pimpinan BPD dan dituangkan dalam Berita Acara
Pemberian Teguran Lisan.
(3) Dalam
hal sanksi pembinaan berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender, Kepala Desa meningkatkan sanksi pembinaan berupa 1 (satu)
kali teguran tertulis kepada Perangkat Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala Desa melakukan pemanggilan tertulis
kepada Perangkat Desa untuk hadir di Kantor Desa.
b.
Kepala Desa memberikan surat teguran tertulis
kepada Perangkat Desa yang berisi penegasan agar Perangkat Desa tidak melanggar
larangan dan/atau agar melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa.
c.
Penyampaian surat teguran tertulis disaksikan
paling sedikit 1 (satu) orang Perangkat Desa lainnya dan 1 (satu) orang Pimpinan
BPD.
d. Penyampaian
surat teguran tertulis kepada Perangkat Desa dituangkan dalam Berita Acara
Pemberian Teguran Tertulis.
(4) Dalam
hal Perangkat Desa tidak menghadiri pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, Kepala Desa menyampaikan surat teguran tertulis ke alamat rumah
Perangkat Desa.
Pasal 53
(1) Dalam
hal sanksi pembinaan berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b tidak dilaksanakan oleh
Perangkat Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Kepala Desa
meningkatkan sanksi berupa:
a.
pemberhentian sementara; dan
b.
pemberhentian tetap.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disertai surat
tertulis yang berisi penegasan kepada Perangkat Desa agar tidak melanggar
larangan sebagai Perangkat Desa dan/atau agar melaksanakan kewajiban sebagai
Perangkat Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kalender.
(3) Dalam
hal setelah 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perangkat
Desa tetap melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan
konsultasi pemberhentian Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat dengan
tembusan BPD yang memuat:
a.
nama,
jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
b.
alasan
pemberhentian Perangkat Desa; dan
c. lampiran dokumen Berita Acara Pemberian
Teguran Lisan, Berita Acara Pemberian Teguran Tertulis, Keputusan Pemberhentian
Sementara.
(4)Berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat menyampaikan rekomendasi
persetujuan pemberhentian tetap kepada Kepala Desa.
(5)Berdasarkan tembusan laporan konsultasi
tertulis dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPD menyampaikan
rekomendasi persetujuan pemberhentian tetap kepada Kepala Desa.
(6) Berdasarkan
rekomendasi persetujuan pemberhentian tetap dari Camat dan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5), Kepala Desa menetapkan pemberhentian tetap
Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
BAB VII
PENYELESAIAN MASALAH PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 54
(1)Penyelesaian masalah pengangkatan dan
pemberhentian Perangkat Desa dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Penyelesaian masalah secara musyawarah
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Kecamatan.
(3) Proses
penyelesaian masalah pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)dilakukan tanpa menunda tahapan pengangkatan dan
pelantikan Perangkat Desa.
BAB VIII
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan
Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh
Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.
(2) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang
tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh)
hari kalender terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3) Pengisian
jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
BAB IX
UNSUR STAF PERANGKAT DESA
Pasal 56
(1)
Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf
Perangkat Desa.
(2) Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(3) Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berstatus sebagai Perangkat Desa.
Pasal 57
(1)
Pengangkatan staf Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) merupakan bagian dari pengadaan jasa tenaga yang dilaksanakan sesuai
ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
(2) Pengangkatan staf Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Perjanjian Kerja yang berlaku
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diberikan hak sesuai peraturan perundang-undangan atau sesuai pedoman yang
diterbitkan Pemerintah Daerah.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.
|
|
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal
BUPATI
LOMBOK BARAT,
H. FAUZAN
KHALID
|
Diundangkan di Gerung
pada tanggal
Posting Komentar untuk "PERBUP LOMBOK BARAT NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA"