Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERBUP LOMBOK BARAT NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Perbup Lombok Barat No 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lombok Barat.


BUPATI LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR  9  TAHUN 2017

TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengingat


























Memperhatikan
:


























:
Undang–Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
6.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 16).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor :128/PUU-XIII/2015
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.     Daerah adalah Daerah Kabupaten Lombok Barat.
2.     Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
3.     Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.  Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
12. Panitia pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan pengangkatan Perangkat Desa;
13. Tim fasilitasi dan pengawasan pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi adalah Tim yang dibentuk oleh Camat pada tingkat Kecamatan untuk memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
14. Tim Penguji adalah tim yang ditunjuk oleh Panitia atas rekomendasi Tim Fasilitasi yang bertugas untuk menyelenggarakan ujian kepatutan dan kelayakan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa.
15. Bakal calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga desa yang telah mendaftar kepada Panitia dan menerima tanda bukti pendaftaran.
16. Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa.
17. Hari kerja adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at.
18. Hari kalender adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu, Minggu.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
BAB II

TATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 2
Pengangkatan Perangkat Desa          di laksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.Kepala Desa membentuk Panitia yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b.Panitia sebagaimana dimaksud pada huruf a bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa;
c.pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa lowong atau diberhentikan;
d.hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f.rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon yang dikonsultasikan, berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h.dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Pasal 3
(1)   PNS  yang akan diangkat menjadi Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2)   Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Bagian Kedua

Persyaratan

Pasal 4
(1)  Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan.
(2)   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
c. berkelakuan baik, jujur, adil dan bertanggungjawab;
d.berbadan sehat;
e.memiliki pengetahuan tentang seluk beluk wilayah, kondisi alam, dan adat istiadatnya;
f.PNS yang ikut mendaftarkan menjadi Perangkat Desa harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
g. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3)    Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g terdiri atas:
a.Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti warga negara Indonesia;
b.Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
c.Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai kelengkapan administrasi bagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
e.Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir sebagai kelengkapan administrasi bagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
f.Surat Keterangan berbadan sehat dari  Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup; dan
h.Surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai kelengkapan administrasi bagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(4) Dalam hal unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 terdapat persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) hurup a tidak terpenuhi, maka dapat diturunkan satu tingkat pendidikan dibawahnya yang dibuktikan dengan ijazah.
(5)    Anggota BPD atau pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mencalonkan diri dalam pengangkatan Perangkat Desa wajib menyatakan berhenti sementara terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa sampai dengan penetapan hasil pengangkatan Perangkat Desa.

BAB III
PERSIAPAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Persiapan pengangkatan Perangkat Desa meliputi:
a.     pemberitahuan akhir masa tugas Perangkat Desa;
b.     laporan rencana pengangkatan Perangkat Desa;
c.     penyiapan anggaran;
d.     pembentukan Panitia dan Tim Fasilitasi; dan
e.     sosialisasi pengangkatan Perangkat Desa.
Bagian Kedua
Pemberitahuan Akhir Masa Tugas Perangkat Desa
Pasal 6
(1)Kepala Desa memberitahukan akhir masa tugas kepada Perangkat Desa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dengan tembusan kepada Camat dan BPD.
(2)Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Desa menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Perangkat Desa menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Desa paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa tugas Perangkat Desa.
(4)Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai persyaratan untuk dapat memperoleh tunjangan purna tugas dan/atau hak purna tugas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Bagian Ketiga

Laporan Rencana Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 7
(1)Kepala Desa melaporkan secara tertulis rencana pengangkatan Perangkat Desa kepada Camat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2)Camat menugaskan perangkat Kecamatan yang membidangi pemerintahan untuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi:
a.Penelitian untuk memastikan formasi jabatan yang akan diangkat dalam keadaan lowong; dan
b. Penelitian untuk memastikan ketersediaan anggaran pengangkatan Perangkat Desa pada APB Desa.
(3)  Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan terdapat formasi jabatan lowong dan telah tersedia anggaran pengangkatan Perangkat Desa pada APB Desa, Camat memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa dapat melaksanakan pengangkatan Perangkat Desa.
(4)    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak ada formasi jabatan lowong dan/atau tidak tersedia anggaran pengangkatan Perangkat Desa pada APB Desa, Camat memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa untuk tidak melaksanakan pengangkatan Perangkat Desa.
(5)    Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
Bagian Keempat
Penyiapan Anggaran
Pasal 8
(1)    Biaya pengangkatan Perangkat Desa terdiri atas:
a.     biaya kegiatan; dan
b.     biaya personal.
(2)    Biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.     biaya kegiatan pembentukan panitia;
b.     biaya kegiatan sosialisasi pengangkatan perangkat desa;
c.     biaya kegiatan penjaringan;
d.     biaya kegiatan penyaringan;
e.     biaya acara pelantikan perangkat desa; dan
f.    biaya untuk kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa.
(3)    Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.     honorarium Panitia; dan
b.     honorarium Tim Penguji.
Pasal 9
(1)    Seluruh biaya pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bersumber dari APB Desa dan dilarang dibebankan kepada Calon.
(2)    Pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.  membuka kesempatan sebanyak-banyaknya warga untuk mendaftar sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penghentian proses pengangkatan Perangkat Desa; dan
b.     memberi kesempatan yang sama kepada setiap warga yang berpotensi untuk menjadi Perangkat Desa tanpa terhambat kesulitan biaya sehingga dapat menciptakan Perangkat Desa yang berkualitas.
(3)    Penyiapan biaya pengangkatan Perangkat Desa dalam APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan biaya apabila proses pengangkatan perangkat desa dilakukan pengulangan.
(4)    Panitia mengajukan rencana biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Desa.
(5)  Berdasarkan pengajuan rencana biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Desa mencairkan anggaran pengangkatan Perangkat Desa sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Bagian Kelima

Pembentukan Panitia dan Tim Fasilitasi

Paragraf 1

Pembentukan Panitia

Pasal 10
(1)    Dalam rangka pengangkatan Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
(3)    Susunan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:
a.     Ketua;
b.     Sekretaris; dan
c.     Anggota yang terbentuk dalam seksi-seksi.
(4)    Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi dan tiap-tiap Seksi terdiri atas anggota paling banyak 3 (tiga) orang.
(5)    Dalam rangka pengamanan, Panitia dapat dibantu oleh petugas keamanan yang berasal dari Perangkat Desa dan/atau satuan perlindungan masyarakat.
Pasal 11

Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas:

a.  merencanakan dan mengajukan biaya pengangkatan perangkat desa kepada  kepala desa;
b.     melaksanakan sosialisasi pengangkatan perangkat desa bersama tim fasilitasi.
c.     mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon; dan
d.     melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kepala Desa.
Paragraf 2

Pembentukan Tim Fasilitasi

Pasal 12
(1)    Dalam rangka fasilitasi dan pengawasan proses pengangkatan Perangkat Desa, Camat membentuk Tim Fasilitasi.
(2)    Susunan Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.     Pembina yang berasal dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan;
b.     Ketua dijabat Sekretaris Kecamatan;
c.     1 (satu) orang sekretaris dijabat kasi Pemerintahan Kecamatan; dan
d.     2 (dua) orang dari unsur perangkat kecamatan lainnya.
(3)    Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(4)    Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.     melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pengangkatan Perangkat Desa bersama Panitia;
b. mengawasi proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi ujian pengangkatan Perangkat Desa; dan
c.     memberikan pertimbangan pengangkatan Perangkat Desa kepada Camat.
(5)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Tim Fasilitasi mempunyai wewenang:
a.memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa tentang rencana pengangkatan Perangkat Desa;
b. memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Panitia yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
c.meneliti, merekomendasi dan menetapkan standar umum bahan-bahan yang akan dijadikan soal ujian yang disusun Panitia; dan
d.menunda atau menghentikan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa apabila terjadi kondisi luar biasa.
(6) Standar umum bahan-bahan yang akan dijadikan soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c adalah berupa himpunan soal-soal yang disusun dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata sumber daya manusia di desa.
(7) Penundaan atau penghentian pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diputuskan oleh Tim Fasilitasi dalam rapat Tim Fasilitasi serta dimuat dalam Berita Acara.
Bagian Keenam

Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 13
(1)    Panitia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengangkatan Perangkat desa.
(2)    Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali bertempat di kantor desa atau balai desa atau tempat lain di desa yang memadai.

(3)    Peserta sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:

a.     Pemerintah Desa;
b.     BPD;
c.     Lembaga kemasyarakatan desa; dan
d.     Unsur masyarakat desa, meliputi:
1.     tokoh adat;
2.     tokoh agama;
3.     tokoh pendidik (warga desa yang berprofesi sebagai guru sekolah/kepala sekolah di desa dan di luar desa);
4.     Ketua Kelompok Tani;
5.     Ketua Gabungan Kelompok Tani;
6.     Ketua organisasi perempuan di desa;
7.     Ketua organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat desa;
8.     Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
9.     Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
10. Pengurus Desa Siaga;
11. Bidan Desa;
12. Kader Posyandu, Kader PPKBD/Sub PPKBD, kader kesehatan, dan kader lainnya di tingkat desa; dan
13. Perwakilan kelompok masyarakat miskin (perwakilan keluarga Rumah Tangga Sangat Miskin/RTSM).
(4)    Panitia menyampaikan surat undangan kepada peserta sosialisasi.
(5)    Kehadiran Tim Fasilitasi, Panitia, dan peserta dalam sosialisasi dicatat dalam daftar hadir.
Pasal 14
(1)    Sosialisasi pengangkatan Perangkat Desa dimaksudkan untuk:
a. Memberikan pemahaman kepada Panitia dan masyarakat tentang mekanisme pengangkatan Perangkat Desa; dan
b.Memberikan pemahaman tentang tugas, fungsi, kewajiban, dan hak Perangkat Desa kepada masyarakat yang berkeinginan mendaftar dalam pengangkatan Perangkat Desa.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam pengangkatan Perangkat Desa.
(3) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan Perangkat Desa; dan
b. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas, fungsi, kewajiban, dan hak Perangkat Desa.
(4)Tim Fasilitasi  menyampaikan materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB IV

PENJARINGAN, PENYARINGAN, REKOMENDASI PENGANGKATAN

PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu

Penjaringan Perangkat Desa

Paragraf 1
Umum
Pasal 15

Proses penjaringan pengangkatan Perangkat Desa terdiri atas:

a.      pendaftaran Bakal Calon;
b.     penelitian persyaratan Bakal Calon; dan
c.      penetapan dan pengumuman Calon.
Paragraf 2
Pendaftaran Bakal Calon
Pasal 16
(1)Pendaftaran Bakal Calon dilaksanakan 5 (lima) hari kalender setelah kegiatan sosialisasi pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Masa pendaftaran Bakal Calon dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Panitia mengumumkan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas-luasnya kepada masyarakat dengan cara audio dan/atau visual.
Pasal 17
(1)Warga desa yang akan mendaftar wajib hadir untuk melakukan pendaftaran secara langsung kepada Panitia selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2)Panitia menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda bukti pendaftaran.
(3)Warga desa yang telah menerima tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menjadi Bakal Calon.
(4) Dalam hal pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa terdapat 2 (dua) atau lebih formasi jabatan, Bakal Calon hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.
Paragraf 1

Penelitian Persyaratan Bakal Calon

Pasal 18
(1) Panitia melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) setelah masa pendaftaran berakhir.
(2)    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 6 (enam) hari kalender.
(3)Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia dapat melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang.
Pasal 19
(1)Panitia memberitahukan hasil penelitian kepada Bakal Calon setelah masa penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berakhir.
(2) Dalam hal terdapat kelengkapan persyaratan yang memerlukan perbaikan, Bakal Calon diberi waktu selama 5 (lima) hari kalender untuk memperbaiki kelengkapan persyaratan.
(3)Bakal Calon menyerahkan kembali kelengkapan persyaratan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panitia untuk diteliti ulang.
(4)Dalam hal Bakal Calon tidak menyerahkan kembali kelengkapan persyaratan kepada Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bakal Calon dinyatakan gugur.
Paragraf 2

Penetapan dan Pengumuman Calon

Pasal 20
(1) Panitia menetapkan Bakal Calon menjadi Calon setelah masa perbaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19  ayat (2) berakhir.
(2)    Bakal Calon yang ditetapkan menjadi Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3)    Penetapan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon.
(4)    Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani seluruh Bakal Calon, Calon yang ditetapkan, Ketua Panitia, dan Tim Fasilitasi.
(5)    Dalam hal Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bersedia menandatangani Berita Acara, maka Berita Acara ditandatangani oleh Ketua Panitia, Tim Fasilitasi dan Calon yang ditetapkan.
(6)    Panitia mengumumkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada tempat yang mudah diketahui masyarakat.
Paragraf 2
Pendaftaran Ulang
Pasal 21
(1)    Pendaftaran ulang dilakukan dalam hal:
a.Setelah masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) berakhir tidak terdapat Bakal Calon yang mendaftar;
b.Jumlah Calon yang ditetapkan berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); atau
c.Setelah penetapan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) terdapat Calon yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
(2)Tata cara pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku mutatis mutandis dengan tata cara pendaftaran, penelitian, penetapan dan pengumuman Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal 22
(1)  Dalam hal setelah pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, jumlah Calon yang ditetapkan berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, maka proses pengangkatan Perangkat Desa tetap dilanjutkan dengan jumlah Calon yang ada.
(2) Proses pengangkatan Perangkat Desa dengan Calon yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
Bagian Kedua

Penyaringan Perangkat Desa

Paragraf 1
Umum
Pasal 23
(1)    Proses penyaringan pengangkatan Perangkat Desa terdiri atas:
a.     penyelenggaraan ujian tertulis; dan
b.     uji kepatutan dan kelayakan.
(2)    Materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a.     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.     Bahasa Indonesia;
c.     Pengetahuan Agama; dan
d.     Matematika.
(3)    Soal ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Panitia yang berasal dari himpunan soal-soal yang disiapkan Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6).
Pasal 24
(1)    Jumlah soal pada tiap-tiap materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebanyak 25 (dua puluh lima) soal.
(2)    Bentuk soal ujian adalah pilihan ganda dengan 4 (empat) pilihan jawaban.
(3)    Dalam hal terdapat soal yang tidak memiliki jawaban yang benar, maka soal tersebut bernilai 0 (nol).
Paragraf 2

Ujian Tertulis Dengan Peserta Lebih Dari 3 (Tiga) Orang

Pasal 25
(1) Calon yang lulus ujian tertulis adalah Calon yang mempunyai nilai tertinggi kesatu dan nilai tertinggi kedua dari seluruh nilai materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2)    Dalam hal nilai tertinggi kesatu atau nilai tertinggi kedua dimiliki 2 (dua) Calon atau lebih, dilakukan ujian ulang hingga diperoleh Calon dengan nilai tertinggi kesatu dan tertinggi kedua.
(3)    Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama.
(4)    Calon yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Ujian Tertulis.
(5)    Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani Calon yang tidak lulus, Calon yang lulus, Ketua Panitia, Tim Fasilitasi.
(6)    Dalam hal Calon yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak bersedia menandatangani Berita Acara, maka Berita Acara ditandatangani oleh Calon yang lulus, Ketua Panitia, dan Tim Fasilitasi.
(7)    Panitia mengumumkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tempat yang mudah diketahui masyarakat.
Paragraf 2

Ujian Tertulis Dengan Peserta 2 (Dua) Orang

Pasal 26
(1)    Calon yang lulus ujian tertulis adalah Calon yang mempunyai nilai tertinggi dari seluruh nilai materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2)    Dalam hal nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki bersama oleh kedua Calon, maka kedua Calon dinyatakan lulus ujian tertulis.
(3)    Calon yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Ujian Tertulis.
(4)    Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani Calon yang tidak lulus, Calon yang lulus, Ketua Panitia, dan Tim Fasilitasi.
(5)    Dalam hal Calon yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bersedia menandatangani Berita Acara, maka Berita Acara ditandatangani oleh Calon yang lulus, Ketua Panitia, Tim Fasilitasi.
(6)    Panitia mengumumkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada tempat yang mudah diketahui masyarakat.
Paragraf 3

Ujian Tertulis Dengan Peserta 1 (Satu) Orang

Pasal 27
(1)    Calon dinyatakan lulus ujian tertulis apabila memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 15 (lima belas) jawaban benar pada masing-masing materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2)    Calon yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dituangkan dalam Berita Acara Ujian Tertulis, yang ditandatangani oleh Calon, Ketua Panitia, Tim Fasilitasi.
Bagian Ketiga

Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa

Paragraf 1
Uji Kepatutan Dan Kelayakan
Pasal 28
(1) Calon yang lulus ujian tertulis selanjutnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
(2)    Uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditunjuk oleh Panitia atas persetujuan Tim Fasilitasi.
(3)    Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan ketentuan:
a.     Memiliki pengetahuan atas materi uji kepatutan dan kelayakan;
b.     Tim Penguji terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari:
1.     1 (satu) orang dari unsur Panitia;
2.     1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Desa; dan
3.     3 (tiga) orang dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
Pasal 29
Materi uji kepatutan dan kelayakan terdiri atas:
a.     Penilaian atas pengalaman organisasi.
b.     Penilaian atas keterampilan, meliputi:
1.     Keterampilan mengoperasionalkan peralatan kantor; dan
2.     Keterampilan membuat naskah dinas.
c.     Penilaian atas pengetahuan kepemerintahan, meliputi:
1.     Wawasan kebangsaan;
2.     Pengetahuan pemerintahan daerah;
3.     Pengetahuan pemerintahan desa; dan
4.     Pengetahuan tugas dan fungsi Perangkat Desa.
Pasal 30
(1)    Penilaian atas pengalaman organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan dengan cara:
a.     memeriksa bukti-bukti pengalaman organisasi; dan
b.     menyusun nilai pengalaman organisasi.
(2)    Bukti-bukti pengalaman organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Calon dalam bentuk surat keputusan atau surat tugas atau bukti tertulis lainnya yang menyatakan Calon sedang/pernah menjadi pengurus organisasi.
(3) Nilai pengalaman organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan sebagai berikut:
a.     Organisasi tingkat desa, bernilai 2 (dua);
b.     Organisasi tingkat kecamatan, bernilai 4 (empat);
c.     Organisasi tingkat kabupaten, bernilai 6 (enam);
d.     Organisasi tingkat provinsi, bernilai 8 (delapan); dan
e.     Organisasi tingkat nasional, bernilai 10 (sepuluh).
Pasal 31
(1)  Penilaian atas keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan dengan cara:
a.     menguji calon untuk praktik keterampilan; dan
b.     menyusun nilai ujian praktik keterampilan.
(2)    Ketentuan mengenai bentuk ujian praktik dan nilai ujian praktik keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Penguji.
Pasal 32
(1) Penilaian atas pengetahuan kepemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dilakukan dengan cara:
a.   menguji calon untuk menjawab soal ujian pengetahuan kepemerintahan; dan
b.     menyusun nilai ujian soal pengetahuan kepemerintahan.
(2)   Ketentuan mengenai soal dan nilai ujian pengetahuan kepemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Penguji.
Pasal 33
(1)  Tim Penguji menyusun daftar nilai uji kepatutan dan kelayakan yang terdiri atas:
a.     nilai pengalaman organisasi;
b.     nilai praktik keterampilan; dan
c.      nilai pengetahuan kepemerintahan.
(2).Daftar nilai uji kepatutan dan kelayakan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kepatutan dan Kelayakan.
(3)   Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani Calon, Tim Penguji, dan Tim Fasilitasi.
(4)   Dalam hal terdapat Calon yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Berita Acara ditandatangani oleh Calon yang bersedia, Tim Penguji, Tim Fasilitasi.
(5)   Tim Penguji menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panitia paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
Paragraf 2

Pemberian Rekomendasi Camat

Pasal 34
Camat memberikan rekomendasi persetujuan pengangkatan Perangkat Desa bagi Calon yang lulus uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal 35
(1) Dalam hal uji kepatutan dan kelayakan diikuti oleh 1 (satu) Calon, Calon dinyatakan lulus apabila memenuhi ketentuan:
a.     sekurang-kurangnya sedang/pernah menjadi pengurus organisasi tingkat desa;
b.     sekurang-kurangnya memperoleh nilai setengah dari total nilai ujian ketrampilan; atau
c.     sekurang-kurangnya memperoleh nilai setengah dari total nilai ujian pengetahuan kepemerintahan. 
(2)    Dalam hal Calon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat memberikan rekomendasi penolakan pengangkatan Perangkat Desa.
Pasal 36
Camat memberikan rekomendasi pengangkatan atau penolakan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Bagian Keempat

Penghentian Dan Pengulangan Pengangkatan Perangkat Desa

Paragraf 1

Penghentian Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 37
(1)    Proses pengangkatan Perangkat Desa dihentikan dalam hal:
a.tidak terdapat Bakal Calon yang mendaftar setelah pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berakhir;
b.pada ujian tertulis yang diikuti 1 (satu) orang Calon, Calon tidak dapat memenuhi ketentuan memperoleh 15 (lima belas) jawaban benar pada masing-masing materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan/atau
c.terjadi keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf d.
(2) Dalam hal pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa terdapat 2 (dua) atau lebih formasi jabatan, penghentian dilakukan terhadap formasi jabatan yang mengalami keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 38
(1)  Penghentian proses pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Panitia setelah berkonsultasi kepada Tim Fasilitasi.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
(3)    Panitia mengumumkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tempat yang mudah diketahui masyarakat.
Paragraf 2

Pengulangan Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 39
(1)    Dalam hal tersedia anggaran dalam APB Desa, proses pengangkatan Perangkat Desa yang telah dihentikan dapat diteruskan kembali pada tahun berjalan.
(2)  Dalam hal tidak tersedia anggaran dalam APB Desa tahun anggaran berjalan, proses pengangkatan Perangkat Desa dapat diteruskan pada tahun selanjutnya.
Pasal 40
(1) Proses pengangkatan Perangkat Desa yang diteruskan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang proses tahapan penjaringan, penyaringan, uji kelayakan dan kepatutan.
(2)  Tahapan penjaringan, penyaringan, uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia, Tim Penguji, dan Tim Fasilitasi yang telah dibentuk sebelum pengangkatan Perangkat Desa dihentikan.
(3) Dalam hal pengangkatan Perangkat Desa diteruskan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), prosesnya dilaksanakan oleh Panitia, Tim Penguji, dan Tim Fasilitasi  yang baru.
BAB V

PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN

Bagian Kesatu
Pengangkatan
41
(1)    Dalam hal Camat memberikan rekomendasi persetujuan pengangkatan, Kepala Desa mengangkat Calon menjadi Perangkat Desa.
(2)    Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Penetapan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah diterimanya rekomendasi persetujuan pengangkatan dari Camat.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan Perangkat Desa.
Bagian Kedua

Pelantikan

Pasal 42
(1)   Kepala Desa melantik Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(2)    Pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor desa atau di balai desa.
(3)    Susunan acara pelantikan Perangkat Desa meliputi:
a.     Pembukaan;
b.     Pembacaan Keputusan Kepala Desa;
c.     Pengucapan sumpah/janji Perangkat Desa;
d.     Penandatanganan berita acara pelantikan;
e.     Sambutan;
f.      Pembacaan doa; dan
g.     Penutup.
(4)    Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara , dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(5) Perangkat Desa yang telah dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas hingga usia genap 60 (enam puluh) tahun.
BAB VI

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 43
(1)    Perangkat Desa berhenti karena:
a.     meninggal dunia;
b.     permintaan sendiri; atau
c.     diberhentikan.
(2)    Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.     usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b.     dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.     berhalangan tetap;
d.     tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
e.     melanggar larangan sebagai perangkat desa; atau
f.      tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa.
Bagian Kedua
Pemberhentian Perangkat Desa Karena Meninggal Dunia
Pasal 44
Pemberhentian Perangkat Desa karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a.     Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi pemberhentian Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang memuat:
1.     nama, jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
2.     alasan pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.     lampiran dokumen kematian Perangkat Desa.
b.    berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari Kepala Desa, Camat memerintahkan perangkat kecamatan yang membidangi untuk meneliti laporan.
c.      dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan perangkat desa telah memenuhi ketentuan pemberhentian, camat menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian kepada Kepala Desa.
d.     berdasarkan rekomendasi persetujuan pemberhentian dari Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepala desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
e.     dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan Perangkat Desa belum memenuhi ketentuan pemberhentian, Camat menyampaikan rekomendasi penolakan pemberhentian kepada Kepala Desa.
Bagian Ketiga

Pemberhentian Perangkat Desa Karena Permintaan Sendiri

Pasal 45
Pemberhentian Perangkat Desa karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a.     Perangkat Desa mengajukan surat permohonan berhenti sebagai Perangkat Desa yang disampaikan kepada Kepala Desa yang memuat:
1.   nama, jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa; dan
2.   alasan berhenti dari jabatan Perangkat Desa.
b.     Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi pemberhentian Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang memuat:
1.   nama, jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
2.   alasan pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.   lampiran dokumen surat permohonan berhenti dari Perangkat Desa.
c.   Berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari Kepala Desa, Camat memerintahkan perangkat Kecamatan yang membidangi untuk meneliti laporan.
d.     Dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan Perangkat Desa telah memenuhi ketentuan pemberhentian, Camat menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian kepada Kepala Desa.
e.     Berdasarkan rekomendasi persetujuan pemberhentian dari Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
f.    Dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan Perangkat Desa belum memenuhi ketentuan pemberhentian, Camat menyampaikan rekomendasi penolakan pemberhentian kepada Kepala Desa.
Bagian Keempat

Pemberhentian Perangkat Desa Karena

Usia Telah Genap 60 (Enam Puluh) Tahun

Pasal 46
Pemberhentian Perangkat Desa karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a.Sekretaris Desa memeriksa buku administrasi desa dan/atau data desa yang memuat data perangkat desa;
b.dalam hal pada buku administrasi desa atau data desa ditemukan Perangkat Desa yang akan habis masa tugas, Sekretaris Desa melaporkan kepada Kepala Desa;
c.  berdasarkan laporan Sekretaris Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi pemberhentian Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang memuat:
1.   Nama, jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
2.   Alasan pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.   Lampiran dokumen keputusan pengangkatan Perangkat Desa, dan foto copy buku administrasi desa atau data desa yang memuat data perangkat desa;
d.   berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari Kepala Desa, Camat memerintahkan perangkat Kecamatan yang membidangi untuk meneliti laporan;
e.     dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan Perangkat Desa telah memenuhi ketentuan pemberhentian, Camat menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian kepada Kepala Desa;
f.      berdasarkan rekomendasi persetujuan pemberhentian dari Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan; dan
g.    dalam hal hasil penelitian laporan menyatakan Perangkat Desa belum memenuhi ketentuan pemberhentian, Camat menyampaikan rekomendasi penolakan pemberhentian kepada Kepala Desa.
Bagian Keempat
Pemberhentian Perangkat Desa Karena Dinyatakan Sebagai Terpidana Berdasarkan Keputusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai
Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 47
Pemberhentian Perangkat Desa karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43  ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
a.      Pemberhentian sementara; dan
b.     Pemberhentian tetap.
Pasal 48
(1)    Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a karena:
a.     ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b.     ditetapkan sebagai terdakwa; atau
c.     tertangkap tangan dan ditahan.
(2)    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a.Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi pemberhentian sementara Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang memuat:
1.   Nama, jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
2.   Alasan pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.Lampiran dokumen penetapan sebagai tersangka atau terdakwa atau dokumen pemberitahuan dari aparat penegak hukum.
b.Berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari Kepala Desa, Camat menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian sementara kepada Kepala Desa.
c.  Berdasarkan rekomendasi persetujuan pemberhentian sementara dari Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian sementara Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
(3) Dalam hal Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.
Pasal 49
Pemberhentian tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a.     Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi pemberhentian tetap Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat yang memuat:
1.     nama, jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
2.     alasan pemberhentian Perangkat Desa; dan
3.     lampiran dokumen keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b.     berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari Kepala Desa, Camat menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian tetap kepada Kepala Desa; dan
c.     berdasarkan rekomendasi persetujuan pemberhentian tetap dari Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian tetap Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
Bagian Kelima
Pemberhentian Perangkat Desa Karena Berhalangan Tetap dan/atau Karena Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Perangkat Desa
Pasal 50
(1)   Pemberhentian Perangkat Desa karena berhalangan tetap dan/atau karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dan/atau huruf d dilakukan berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten.
(2) Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
a.     Laporan Kepala Desa; dan/atau
b.     Laporan BPD.
(3)    Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Perangkat Desa mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dan/atau huruf d, Camat menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian kepada Kepala Desa.
(4)   Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menetapkan pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
(5)    Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Perangkat Desa tidak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dan/atau huruf d, Camat menyampaikan rekomendasi penolakan pemberhentian kepada Kepala Desa.
Bagian Keenam
Pemberhentian Perangkat Desa Karena Melanggar Larangan Sebagai Perangkat Desa dan/atau Karena Tidak Melaksanakan Kewajiban Sebagai Perangkat Desa
Pasal 51
(1)  Pemberhentian Perangkat Desa karena melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dan/atau karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf edan/atauhuruf f dilakukan berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten.
(2) Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
a.     Laporan Kepala Desa; dan/atau
b.     Laporan BPD.
(3)    Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Perangkat Desa mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e dan/atau huruf f, Kepala Desa melaksanakan sanksi pembinaan terhadap Perangkat Desa dalam bentuk:
a.     teguran lisan; dan
b.     teguran tertulis.
Pasal 52
(1)    Teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Kepala Desa melakukan pemanggilan tertulis kepada Perangkat Desa untuk hadir di Kantor Desa.
b.     Kepala Desa memberikan 1 (satu) kali teguran lisan kepada Perangkat Desa yang berisi penegasan agar Perangkat Desa tidak melanggar larangan dan/atau agar melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa.
c.     Pemberian teguran lisan disaksikan paling sedikit 1 (satu) orang Perangkat Desa lainnya dan 1 (satu) orang Pimpinan BPD.
d.     Pemberian teguran lisan kepada Perangkat Desa dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Teguran Lisan.
(2) Dalam hal Perangkat Desa tidak menghadiri pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Desa mengucapkan pernyataan teguran lisan disaksikan paling sedikit 1 (satu) orang Perangkat Desa lainnya dan 1 (satu) orang Pimpinan BPD dan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Teguran Lisan.
(3)    Dalam hal sanksi pembinaan berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Kepala Desa meningkatkan sanksi pembinaan berupa 1 (satu) kali teguran tertulis kepada Perangkat Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Kepala Desa melakukan pemanggilan tertulis kepada Perangkat Desa untuk hadir di Kantor Desa.
b.     Kepala Desa memberikan surat teguran tertulis kepada Perangkat Desa yang berisi penegasan agar Perangkat Desa tidak melanggar larangan dan/atau agar melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa.
c.     Penyampaian surat teguran tertulis disaksikan paling sedikit 1 (satu) orang Perangkat Desa lainnya dan 1 (satu) orang Pimpinan BPD.
d. Penyampaian surat teguran tertulis kepada Perangkat Desa dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Teguran Tertulis.
(4) Dalam hal Perangkat Desa tidak menghadiri pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala Desa menyampaikan surat teguran tertulis ke alamat rumah Perangkat Desa.
Pasal 53
(1)  Dalam hal sanksi pembinaan berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Kepala Desa meningkatkan sanksi berupa:
a.     pemberhentian sementara; dan
b.     pemberhentian tetap.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disertai surat tertulis yang berisi penegasan kepada Perangkat Desa agar tidak melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dan/atau agar melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kalender.
(3)  Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perangkat Desa tetap melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan konsultasi pemberhentian Perangkat Desa secara tertulis kepada Camat dengan tembusan BPD yang memuat:
a.    nama, jabatan, alamat, tanggal lahir Perangkat Desa;
b.   alasan pemberhentian Perangkat Desa; dan
c.    lampiran dokumen Berita Acara Pemberian Teguran Lisan, Berita Acara Pemberian Teguran Tertulis, Keputusan Pemberhentian Sementara.
(4)Berdasarkan laporan konsultasi tertulis dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian tetap kepada Kepala Desa.
(5)Berdasarkan tembusan laporan konsultasi tertulis dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPD menyampaikan rekomendasi persetujuan pemberhentian tetap kepada Kepala Desa.
(6) Berdasarkan rekomendasi persetujuan pemberhentian tetap dari Camat dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Kepala Desa menetapkan pemberhentian tetap Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah ditetapkan.
BAB VII
PENYELESAIAN MASALAH PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 54
(1)Penyelesaian masalah pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2)   Penyelesaian masalah secara musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Kecamatan.
(3)    Proses penyelesaian masalah pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan tanpa menunda tahapan pengangkatan dan pelantikan Perangkat Desa.

BAB VIII

KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA

Pasal 55
(1)  Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama.
(2)  Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat penugasan.
(3) Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
BAB IX

UNSUR STAF PERANGKAT DESA

Pasal 56
(1)    Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.
(2) Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(3)  Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berstatus sebagai Perangkat Desa.

Pasal 57
(1)    Pengangkatan staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan bagian dari pengadaan jasa tenaga yang dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
(2) Pengangkatan staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Perjanjian Kerja yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)    Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan hak sesuai peraturan perundang-undangan atau sesuai pedoman yang diterbitkan Pemerintah Daerah.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.




Ditetapkan di Gerung
pada tanggal
BUPATI  LOMBOK BARAT,



    H. FAUZAN KHALID

Diundangkan di Gerung
pada tanggal
      

Posting Komentar untuk "PERBUP LOMBOK BARAT NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA"