Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA MUSRENBANG DESA BERDASARKAN PETUJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) TERBARU 2022

PETUNJUK PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(MUSRENBANG DESA)

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Salah satu misi yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional adalah membangun harmonisasi antara berbagai kutub perencanaan yang ada, yaitu perencanaan teknokratis, perencanaan politis, perencanaan partisipatif. Muara akhir dari upaya tersebut adalah terakomodirnya aspirasi dan kebutuhan berbagai stakeholders dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Realitas yang ada menunjukkan bahwa kutub perencanaan teknokratis dan perencanaan politis masih mendominasi alokasi anggaran pembangunan daerah. Sementara di lain pihak, hasil-hasil perencanaan partisipatif yang merupakan representasi aspirasi masyarakat masih kurang mendapat tempat dalam pembagian alokasi anggaran pembangunan. 

Ketimpangan tersebut tidak hanya memunculkan persoalan manajerial perencanaan saja, tetapi lebih jauh dari itu, telah muncul anggapan bahwa pengalokasian anggaran pembangunan daerah kurang mampu mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat.Permasalahan yang mengakibatkan munculnya ketimpangan berbagai kutub perencanaan tersebut adalah rendahnya mutu proses dan mutu hasil perencanaan partisipatif. 

Disamping itu, hasil-hasil perencanaan partisipatif belum mampu dikanalisasi untuk mewarnai hasil perencanaan teknokratis dan perencanaan politis.
Berangkat dari kenyataan tersebut diatas, maka upaya memperkuat proses perencanaan partisipatif dipandang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan harmonisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Perbaikan tersebut meliputi aspek metodologi, kualitas proses dan dukungan pendampingan yang memadai. Panduan Pelaksanaan Musrenbang Desa ini diharapkan dapat membantu terwujudnya proses Musrenbang Desa yang lebih berkualitas.

Tujuan

  1. Masyarakat dan seluruh Stakeholders di tingkat desa dapat menyepakati hal-hal sebagai berikut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD Desa) selama satu tahun.
  2. Kegiatan yang akan didanai melalui Swadaya Desa dan ADD
  3. Kegiatan yang akan diajukan untuk memperoleh pendanaan dari Program yang masuk ke desa, seperti PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM P2SPP dan Program/Proyek lainnya.
  4. Prioritas kegiatan yang akan diajukan dalam Musrenbang Kecamatan.
  5. Masyarakat dapat menentukan Delegasi Desa yang akan berpartisipasi pada Musrenbang kecamatan.

Hasil diharapkan

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
  2. Adanya daftar kegiatan yang akan didanai oleh melalui swadaya desa dan ADD.
  3. Ditetapkannya daftar kegiatan yang akan diusulkan untuk didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM P2SPP atau program lainnya.
  4. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (DURKP Desa) yang diajukan dalam Musrenbang Kecamatan.
  5. Adanya daftar Delegasi Desa yang akan berpartisipasi dalam Musrenbang Kecamatan.
  6. Adanya Berita Acara Musrenbang Desa.

TAHAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA

Pengorganisasian Pelaku

Untuk menjamin mutu proses dan mutu hasil Musrenbang Desa, maka perlu dilakukan persiapan-persiapan, sebagai berikut :
  1. Pembentukan dan konsolidasi Tim Fasilitator Musrenbang Desa. Tim ini berkedudukan di tingkat kecamatan, terdiri dari Kasie PMD (PJOK) sebagai Ketua, dan anggota tim terdiri dari : Setrawan Kecamatan, Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Mandiri Perdesaan, Pengurus BKAD dan Pendamping Lokal PNPM Mandiri Perdesaan.
  2. Pembentukan Tim Penyusun Draft RKPD Desa. Tim ini berkedudukan di tingkat desa, terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : KPMD, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan. Pemilihan anggota Tim Penyusun RKP Desa sebaiknya diprioritaskan kepada mantan anggota Tim Penyusun RPJM Desa.
  3. Pelatihan Tim Penyusun Draft RKPD Desa

Penyusunan Draft RKP Desa

Tim Penyusun Draft RKP Desa melakukan penyusunan rancangan RKP Desa sesuai dengan sistimatika yang telah ditetapkan. Pedoman utama yang akan digunakan sebagai dasar adalah RPJM Desa. Dengan demikian, maka RKP Desa adalah merupakan penjabaran lebih lanjut dari RPJM Desa.

Persiapan Pra Pelaksanaan

Beberapa persiapan yang diperlukan agar kegiatan Musrenbang Desa dapat berjalan dengan baik adalah sebagai berikut :
  1. Penentuan Jadwal dan tempat pelaksanaan Musrenbang Desa.
  2. Identifikasi peserta Musrenbang Desa yang merepresentasikan keterwakilan kelompok-kelompok kepentingan, termasuk kelompok perempuan.
  3. Menyiapkan dan mendistribusikan undangan kepada seluruh peserta Musrenbang Desa.
  4. Penyiapan data/informasi tentang realisasi RKP Desa Tahun 2010 dan Tahun 2011.
  5. Menyiapkan data/informasi tentang program/proyek/kegiatan yang akan masuk ke desa pada tahun 2011.
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan alat bantu fasilitasi lainnya.

Tahapan Pelaksanaan

Musrenbang Desa dilaksanakan dengan tahapan proses sebagai berikut 
  1. Pembukaan oleh Kepala Desa.
  2. Penjelasan tujuan dan agenda Musrenbang Desa, oleh Sekretaris Desa.
  3. Pemaparan – Pemaparan (secara panel) dan diskusi pleno :
  4. Pemaparan tentang Program/Proyek/Kegiatan yang akan masuk ke desa pada tahun 2011, oleh Setrawan Kecamatan.
  5. Pemaparan tentang Program Prioritas SKPD pada tahun 2012, oleh wakil SKPD Kecamatan.
  6. Pemaparan tentang realisasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2010 dan 2011, oleh Kepala Desa.
  7. Tanya jawab dengan peserta Musrenbang Desa.
  8. Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
  9. Pemaparan Draft RKP Desa, oleh Sekretaris Desa sebagai ketua Tim Penyusun RKP Desa.
  10. Pembahasan Draft RKP Desa oleh peserta Musrenbang Desa.
  11. Penetapan RKP Desa tahun 2012.
  12. Penentuan Kegiatan yang didanai melalui Swadaya Desa dan ADD 2012.
  13. Kepala Desa menjelaskan ancar-ancar besaran ADD dan pola penggunannya.
  14. Sekretaris Desa memandu peserta Musrenbang Desa untuk menyepakati kegiatan yang akan didanai melalui swadaya desa dan ADD tahun 2012. Kegiatan yang disepakati tersebut bersumber dari RKP Desa tahun 2012.
  15. Sekretaris Desa sebagai pemimpin rapat menetapkan kegiatan yang didanai melalui Swadaya Desa dan ADD 2012.
  16. Penentuan Kegiatan yang akan diusulkan untuk didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM P2SPP Tahun 2012. Berkaitan dengan hal ini, maka kegiatan yang pilih adalah kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPD Desa tahun 2012. Proses penentuan kegiatan tersebut mengikuti tatacara yang telah ditentukan dalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan dan PTO PNPM P2SPP.
  17. Penentuan kegiatan yang diajukan pada Musrenbang Kecamatan.
  18. Peserta Musrenbang Desa mengidentifikasi kegiatan yang akan diajukan sebagai usulan desa dalam Musrenbang Kecamatan. Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa, tetapi belum mendapat kepastian pendanaan baik melalui swadaya desa dan ADD.  Sedangkan kegiatan yang diusulkan untuk mendapat pendanaan dari PNPM MPd maupun PNPM P2SPP harus dimasukkan dalam DU RKP Desa.
  19. Peserta Musrenbang Desa berdiskusi untuk menyusun skala prioritas berbagai kegiatan tersebut berdasarkan bidang-bidang.
  20. Peserta menyepakati urutan prioritas kegiatan sesuai dengan bidang-bidang.
  21. Penetapan Delegasi Desa yang akan menghadiri Musrenbang Kecamatan. Delegasi Desa tersebut hendaknya merepresentasikan kepentingan kelompok pengusul, termasuk kelompok perempuan. Jumlah Delegasi Desa minimal 6 orang, terdiri dari Kepala Desa, Ketua LPM dan tokoh masyarakat. Sebanyak 3 orang dari 6 orang delegasi desa merupakan wakil perempuan.

TAHAPAN PASCA MUSRENBANG DESA

Beberapa kegiatan penting yang harus dilakukan setelah Musrenbang Desa adalah sebagai berikut :
  1. Tim Penyusun RKP Desa melakukan finalisasi dokumen RKP Desa berdasarkan masukan dan penyempurnaan yang telah ditetapkan dalam Musrenbang Desa. Selanjutnya Dokumen RKP Desa tersebut disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Keputusan Kepala Desa.
  2. Tim Penyusun RKP Desa selanjutnya menyiapkan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) dan mendorong kepala desa untuk menyampaikannya kepada camat sebelum pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

Posting Komentar untuk "TATA CARA MUSRENBANG DESA BERDASARKAN PETUJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) TERBARU 2022"